PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)

Pengertian dan Karakteristik Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang. Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah ini memilik karakteristik yang sama dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean.

Selain memiliki karakteristik yang sama, antara Pajak Pertambahan Nilai dan Pejak Penjualan atas barang Mewah merupakan suatu kesatuan, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah pengenannya selalu bersamaan dengan Pajak Pertambahan Nilai. Namun Pajak Pertambahan Nilai pengenaannya dapat terpisah dengan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adapun perbedaan mendasar dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertamabahan Nilai merupakan pajakĀ  dikenakan hanya terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan.

Unsur-unsur yang mengantarkan pada bertambahannya nilai suatu barang atau jasa merupakan dasar dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai , seperti bunga modal, sewa, tanah, upah kerja dan laba perusahaan dan lain-lain.

Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas konsumsi barang-barang berwujud yang tergolong barang mewah.

Dengan demikian yang menjadi dasar atas pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah jenis barang itu sendiri apakah termasuk dalam golongan barang mewah atau tidak ? Adapun ketentuan terkait dengan kelompok barang kena pajak sebarang barang yang tergolong dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah di atur tersendiri dalam suatu peraturan khusus.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang-barang yang berdasarkan aturan tertentu digolongkan sebagai barang mewah yang dikenakan pajak.

Sedangkan menurut erli suandy Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor barang yang berwujud yang tergolong mewah.

Adapun karakteristik dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah sebagai berikut:

  1. Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor.
  2. PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN. (Namun demikian, apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah), maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat direstitusi).
  3. Tidak memerhatikan siapa yang mengimpor BKP tersebut serta tidak memerhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau satu kali
  4. Penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memerhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPnBM pada transaksi sebelumnya.
  1. Obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa yang menjadi obyek dari PPnBM adalah

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
  2. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

Selanjutnya, karakteristik BKP yang tergolong mewah adalah

  1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi;
  4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status;
  5. Barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta menggangu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.

Bedasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003, PPnBM tidak dikenakan atas impor dan penyerahan

  1. Impor atau penyerahan kendaraan Compeletely Knocked Down (CKD)/ dalam keadaaan terurai sama sekali yang memiki sifat utama kendaraannya.
  2. Impor atau penyerahan kendaraan sasis.
  3. Impor atau penyerahan kendaraan angkutan barang.
  4. Impor atau kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder samapi dengan 250 cc.

Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkkan, bahwa dibebaskan dari pengenaan PPnBM

  1. Impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum.
  2. Impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk Protokoler Kenegaraan.
  3. Impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dina TNI atau POLRI.
  4. Impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan keperluan patrol TNI atau POLRI.
  5. Dasar Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPnBM yang terutang, adalah:

  1. Untuk penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, Dasar pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual,
  2. Untuk Impor kendaraan bermotor adalah Nilai Impor,
  3. Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Industri Perakitan atau Pabrikan kendaraan bermotor dengan Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur dan Harga jual dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa di antara pihak-pihak tersebut sehingga harga jual menjadi lebih rendah dari pada harga pasar wajar, maka Dasar Pengenaan Pajaknya ditetapkan sebaesar harga pasar wajar.
  4. Tujuan Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Dalam memori penjelasan pasal 5 UU PPN 1984 ditegaskan bahwa tujuan mengenakan PPnBM di samping PPN adalah

  1. Untuk memperoleh keseimbangan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. Untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah.
  3. Melindungi produsen kecil atau tradisional.
  4. Untuk mengamankan penerimaaan Negara.
  5. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  6. Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima persen).
  7. Atas ekspor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tariff 0% (nol persen).

Adapun jenis-jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tanggal 22 Desember 2000 telah diatur kelompok barang kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain kendaraan bermotor ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000.

baca juga Sistem Jaminan Sosial Nasional Sebagai Bentuk Asuransi Sosial

Terakhir dikelauarkannya Peraturan Pemerintah Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang kelompok barang kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku per 1 Februari 2003

You May Also Like

More From Author