Tahun mulai:
2016 menurut profil ekosistem
Pendiri yang dikenal: Yohanes Sugihtononugroho Septianus Darmawan
Industri: Fintech pertanian
Kategori regulator:
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI
Alamat yang tercantum pada pengumuman OJK:
Jl. Tebet Raya No. 34 Blok A Persil No. 4 Tebet Timur, Tebet Jakarta Selatan 12820
Telepon historis: 021-5085-8708
Website:
Status: Izin usaha dicabut. Dalam proses penyelesaian hak dan kewajiban serta likuidasi sesuai kewajiban OJK.
Catatan website:
Website Crowde masih dapat diakses dan menampilkan produk pendanaan, bunga, periode, dan tombol lender. Informasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai izin menerima pendanaan baru setelah 6 November 2025.
MODEL BISNIS HISTORIS
Crowde membangun pembiayaan pertanian dengan pendekatan cashless.
Dana dari lender digunakan untuk kebutuhan proyek. Petani dapat menerima input, barang, alat, atau layanan, bukan selalu uang tunai.
Tujuannya adalah:
- Mengurangi penyalahgunaan dana.
- Memastikan modal digunakan untuk budidaya.
- Mempermudah pembelian input.
- Mendampingi petani.
- Menghubungkan produksi dengan pasar.
- Menggunakan data untuk monitoring.
- Membentuk agropreneur.
Crowde juga mencoba membangun ekosistem dari supplier sampai buyer.
PRODUK PENDANAAN HISTORIS
Halaman Institutional Lender yang masih tersedia menampilkan beberapa jenis produk.
Cultivation Projects
Komoditas yang disebut antara lain cabai, jagung, dan padi.
Informasi pada halaman:
- Nilai pembiayaan Rp3 juta sampai Rp200 juta.
- Rata-rata sekitar Rp51,2 juta.
- Bunga maksimum 31 persen per tahun.
- Tenor satu sampai dua belas bulan.
- Tanpa agunan.
- Platform fee lima persen dari pinjaman.
Invoice Financing
Produk untuk usaha yang mempunyai hubungan bisnis dengan perusahaan atau instansi pemerintah.
Informasi historis:
- Nilai Rp20 juta sampai Rp400 juta.
- Rata-rata sekitar Rp156 juta.
- Bunga maksimum 31 persen per tahun.
- Tenor satu sampai dua belas bulan.
- Invoice berjalan sebagai dasar pembiayaan.
- Platform fee lima persen.
Trade Loans
Pembiayaan untuk borrower pada sektor perdagangan dan jasa.
Informasi historis:
- Nilai Rp100 juta sampai Rp200 juta.
- Bunga maksimum 31 persen per tahun.
- Tenor satu sampai dua belas bulan.
- Tanpa agunan.
- Platform fee lima persen.
Inventory Financing
Revolving credit atau pinjaman jangka pendek untuk membeli produk yang akan dijual.
Informasi historis:
- Nilai Rp25 juta sampai Rp50 juta.
- Bunga maksimum 31 persen per tahun.
- Tenor satu sampai dua belas bulan.
- Produk menjadi dasar jaminan.
- Platform fee lima persen.
Seluruh angka tersebut adalah penawaran yang masih tampil pada website. Setelah izin dicabut, angka tidak boleh digunakan untuk mengajukan pinjaman atau pendanaan baru.
RISIKO YANG SEJAK AWAL DIJELASKAN
Website Crowde menyatakan:
- Hubungan pendanaan merupakan perjanjian perdata antara lender dan borrower.
- Risiko kredit dan gagal bayar ditanggung lender.
- Pemerintah dan OJK tidak menanggung kerugian.
- Platform dapat mengakses dan menggunakan data pengguna dengan persetujuan.
- Lender tanpa pengetahuan dan pengalaman tidak disarankan menggunakan layanan.
- Pengguna harus membaca informasi sebelum bergabung.
Peringatan tersebut penting. Status berizin tidak pernah berarti dana lender dijamin.
PENCABUTAN IZIN OJK
OJK mencabut izin Crowde melalui KEP-68/D.06/2025 pada 6 November 2025.
Alasan utama yang dijelaskan OJK meliputi pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lain.
OJK menyatakan telah melakukan pengawasan dan memberikan waktu kepada perusahaan untuk:
- Memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
- Memperbaiki kinerja.
- Memperbaiki tata kelola.
- Menyelesaikan permasalahan sesuai rencana tindak.
Setelah pencabutan, Crowde:
- Dilarang menjalankan usaha LPBBTI.
- Harus menyelesaikan hak dan kewajiban.
- Harus memberi informasi jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan.
- Wajib menyelenggarakan RUPS.
- Wajib memutuskan pembubaran.
- Wajib membentuk tim likuidasi.
- Wajib menunjuk penanggung jawab untuk melayani debitur dan kreditur.
STATUS WEBSITE DAN KONFLIK DATA
Website Crowde pada saat diperiksa masih menampilkan:
- Tombol bergabung sebagai lender.
- Jenis pendanaan.
- Bunga.
- Tenor.
- Fee.
- Klaim diawasi OJK.
- TKB 0 pada bagian atas halaman.
- Copyright 2025.
Tampilan tersebut berisiko menyesatkan bila dibaca tanpa pengumuman pencabutan izin.
Sumber Unreasonable Group pada 2026 secara eksplisit menandai Crowde sebagai “no longer operating”.
Karena pengumuman OJK menjadi sumber regulator yang lebih kuat, UKMS menetapkan status:
Historical, license revoked, not an active LPBBTI provider.
SKALA HISTORIS YANG DILAPORKAN
Unreasonable Group menyebut:
- Crowde menggalang total US$10 juta melalui Seri A dan Seri B.
- Melayani lebih dari 50.000 pihak pada periode 2016 sampai 2022.
Publikasi 2021 menyebut penyaluran bantuan non-tunai sekitar Rp253,7 miliar.
FAO, Google for Startups, Grow Asia, dan sumber lain pernah menampilkan Crowde sebagai inovasi fintech pertanian.
Semua pencapaian tersebut bersifat historis dan tidak mengubah status izin.
APA YANG HARUS DILAKUKAN LENDER DAN BORROWER
Pihak yang masih mempunyai hubungan dengan Crowde perlu:
- Memeriksa kontrak.
- Menyimpan bukti transfer.
- Menyimpan dashboard, laporan, email, dan komunikasi.
- Memastikan nominal outstanding.
- Mengidentifikasi borrower dan lender.
- Meminta informasi penanggung jawab.
- Meminta mekanisme penyelesaian tertulis.
- Memeriksa pengumuman OJK.
- Memastikan rekening pembayaran.
- Menghindari transfer ke rekening baru tanpa verifikasi.
- Mengikuti proses likuidasi.
- Menghubungi OJK bila informasi tidak tersedia.
- Memperoleh nasihat hukum untuk klaim material.
Borrower tetap mempunyai kewajiban sesuai kontrak yang sah. Pencabutan izin tidak otomatis menghapus utang.
Lender juga tidak boleh menganggap OJK akan mengganti kerugian.
DATA DAN PRIVASI
Platform Crowde secara historis mengelola data:
- Identitas lender dan borrower.
- Data rekening.
- Data proyek.
- Lokasi.
- Transaksi.
- Dokumen perusahaan.
- Invoice.
- Monitoring pertanian.
- Pembayaran.
- Riwayat kredit.
Dalam proses penutupan, pihak berkepentingan perlu mengetahui:
- Siapa data controller.
- Berapa lama data disimpan.
- Apakah data dipindahkan ke tim likuidasi.
- Bagaimana permintaan akses dilakukan.
- Bagaimana koreksi dan penghapusan dilakukan.
- Apakah data dibagikan kepada lender, collection, regulator, atau pihak lain.
RISIKO PENIPUAN SETELAH PENCABUTAN IZIN
Nama Crowde dapat disalahgunakan oleh pihak tidak resmi.
Waspadai pihak yang:
- Menawarkan proyek baru.
- Menjanjikan pengembalian dana dengan biaya muka.
- Meminta pindah rekening.
- Meminta OTP.
- Menjual data borrower.
- Menawarkan penghapusan utang.
- Menawarkan investasi recovery.
- Mengaku sebagai tim likuidasi tanpa dokumen.
- Meminta aplikasi remote access.
Verifikasi melalui pengumuman OJK dan saluran resmi.
PERTANYAAN TERBUKA
- Siapa penanggung jawab penyelesaian hak dan kewajiban?
- Apakah tim likuidasi telah dibentuk?
- Di mana pengumuman likuidasi diterbitkan?
- Bagaimana status outstanding lender?
- Bagaimana borrower melakukan pembayaran?
- Bagaimana hasil penagihan didistribusikan?
- Bagaimana status aset perusahaan?
- Apakah terdapat gugatan atau perkara lain?
- Bagaimana data pengguna dilindungi?
- Kapan proses likuidasi selesai?
RINGKASAN UNTUK PENGAMBIL KEPUTUSAN
Crowde pernah membangun model pembiayaan pertanian yang mencoba menghubungkan modal, input, pendampingan, dan pasar.
Namun, pencabutan izin adalah perubahan fundamental. Crowde tidak boleh dicantumkan dalam daftar platform pendanaan aktif atau direkomendasikan kepada petani dan lender.
Nilai page ini adalah sebagai catatan historis, sumber verifikasi regulator, dan panduan bagi pihak yang masih mempunyai hak atau kewajiban.
STATUS VERIFIKASI DAN BATASAN
Terkonfirmasi:
- PT Crowde Membangun Bangsa.
- Izin LPBBTI diterbitkan pada 17 September 2021.
- Produk pendanaan pernah tersedia.
- Izin dicabut pada 6 November 2025.
- Crowde dilarang menjalankan usaha LPBBTI.
- Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban.
- Perusahaan wajib membentuk tim likuidasi.
Historical:
- Jumlah farmer.
- Total pendanaan.
- Bunga, tenor, dan fee pada website.
- Investor.
- Program pertanian.
Belum terverifikasi:
- Outstanding.
- Status tim likuidasi.
- Jumlah lender dan borrower terdampak.
- Status aset.
- Jadwal penyelesaian.
- Status badan hukum setelah likuidasi.
SUMBER YANG DIPERIKSA
1. Otoritas Jasa Keuangan https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/CIU-PT-Crowde-Membangun-Bangsa.aspx Digunakan untuk alasan pencabutan izin dan tindakan OJK.
2. Pengumuman OJK PENG-53.PL.02.2025 https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Documents/PENG-53.PL.02.2025_Pencabutan%20Izin%20Usaha%20Penyelenggara%20LPBBTI%20PT%20Crowde%20Membangun%20Bangsa.pdf Digunakan untuk tanggal keputusan, larangan usaha, penyelesaian hak dan kewajiban, pembubaran, dan likuidasi.
3. Website Crowde https://www.crowde.co/en/institutional-lender/ Digunakan untuk produk, bunga, tenor, fee, alamat, dan disclaimer historis.
4. Unreasonable Group https://unreasonablegroup.com/ventures/crowde Digunakan untuk status “no longer operating” dan milestone historis.
5. FAO STI Portal https://sti-portal.fao.org/innovations/crowde-indonesia Digunakan untuk model fintech pertanian historis.
6. Google for Startups https://startup.google.com/alumni/stories/crowde/ Digunakan untuk profil founder dan akses modal petani.
7. Grow Asia https://directory.growasia.org/crowde/ Digunakan untuk model pembiayaan historis.
DISCLAIMER
UKMS.OR.ID bukan lender, borrower, liquidator, debt collector, kuasa hukum, atau perwakilan Crowde. Informasi ini bukan nasihat hukum atau finansial. Periksa pengumuman OJK dan dokumen resmi terbaru sebelum mengambil tindakan.
Hubungan dalam sistem UKMS
Profil ini merupakan node entity di Direktory UKM, terhubung dengan entity layer UKMS dan node kategori industri terkait. Klasifikasi industri yang digunakan adalah Agriculture, Agritech, Livestock & Fisheries.
Informasi komersial, editorial, dan verifikasi dipisahkan. Pemilik entity dapat melihat mekanisme penempatan profil, sedangkan pembaruan fakta mengikuti protokol revisi dan koreksi UKMS.
