EFISHERY

DIREKTORI UKM · PROFIL ENTITY
FormatProfil Entity
Diperbarui24 October 2026
Waktu baca7 menit
KonteksSumber publik

UKMS.OR.ID › Direktory UKM › EFISHERY

RINGKASAN

eFishery adalah perusahaan teknologi akuakultur Indonesia yang pernah membangun sistem pemberi pakan otomatis, aplikasi budidaya, akses pakan, pembiayaan, dan pasar untuk petambak ikan serta udang.

Perusahaan didirikan pada 2013 dan pernah menjadi salah satu startup Indonesia paling bernilai. Pada 2023, eFishery memperoleh pendanaan Seri D dan mencapai valuasi unicorn.

Perjalanan tersebut kemudian runtuh setelah penyelidikan internal menemukan manipulasi laporan keuangan dalam skala besar. Pendiri dan mantan CEO Gibran Huzaifah mengakui kepada Bloomberg bahwa ia memanipulasi laporan keuangan sejak 2018.

Pada 29 April 2026, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Gibran setelah menyatakannya bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang. Pada 7 Juli 2026, Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi hukuman tersebut menjadi enam tahun dan menaikkan denda menjadi Rp2 miliar.

Jaksa mengajukan kasasi pada 20 Juli 2026. Dengan demikian, proses hukum belum sepenuhnya final pada tanggal pemeriksaan.

eFishery tidak boleh ditampilkan sebagai perusahaan aktif yang siap menerima pembelian, pembiayaan, instalasi, atau kemitraan. Page ini berfungsi sebagai catatan historis, produk yang pernah dibangun, risiko tata kelola, serta status perkara.

IDENTITAS BISNIS

Nama brand: eFishery

Badan usaha Indonesia: PT Multidaya Teknologi Nusantara

Badan usaha yang terkait pendanaan internasional: eFishery Pte. Ltd.

Tahun berdiri: 2013

Pendiri: Gibran Huzaifah Chrisna Aditya Wardhana

Industri: Aquaculture technology

Kantor historis: Bandung, Jawa Barat

Website historis:

https://efishery.com/

Status: Perusahaan dilaporkan runtuh setelah skandal keuangan, PHK, penghentian operasi, dan proses hukum.

Catatan penting:

Profil LinkedIn, direktori perusahaan, atau halaman lama yang masih tersedia tidak membuktikan produk dan dukungan masih aktif.

PRODUK DAN LAYANAN YANG PERNAH DIKEMBANGKAN

eFeeder

eFeeder adalah perangkat pemberi pakan otomatis untuk budidaya ikan dan udang. Sistem dirancang untuk menjadwalkan pakan, mengatur jumlah pemberian, dan mengurangi pemborosan.

Keberadaan perangkat di kolam lama tidak berarti layanan cloud, aplikasi, spare part, kalibrasi, garansi, atau dukungan teknis masih tersedia.

eFisheryKu

Aplikasi untuk pembudidaya ikan yang menghubungkan pencatatan budidaya, pakan, teknologi, pembiayaan, dan pasar.

eFarm

Platform yang digunakan pada budidaya udang untuk pencatatan dan pengelolaan operasi tambak.

eFishery Mall

Saluran pembelian pakan dan kebutuhan budidaya.

eFisheryFund

Program akses pembiayaan untuk pembudidaya melalui mitra lembaga keuangan.

eFisheryFresh

Unit yang membantu penjualan hasil panen kepada buyer.

Model end-to-end

eFishery pernah memosisikan diri sebagai platform dari teknologi budidaya sampai input, financing, dan market access.

Seluruh penawaran tersebut harus dianggap historis sampai ada pihak yang secara sah mengumumkan kelanjutan layanan.

PERTUMBUHAN YANG PERNAH DIKLAIM

Sebelum skandal terungkap, eFishery menyampaikan berbagai angka mengenai petani, feeder, kota, pendapatan, laba, dan valuasi.

Investigasi kemudian menemukan bahwa banyak metrik keuangan dan operasional diduga atau terbukti dimanipulasi.

Draft investigasi FTI Consulting yang diberitakan pada awal 2025 menunjukkan perbedaan besar antara laporan eksternal dan data internal. Pendapatan sembilan bulan pertama 2024 dilaporkan sekitar US$752 juta kepada pihak luar, sedangkan angka internal sekitar US$157 juta.

Perusahaan juga dilaporkan mengklaim mempunyai sekitar 400.000 fasilitas pemberi pakan, sementara pemeriksaan menemukan angka aktual sekitar 24.000.

Angka historis mengenai jumlah petani, fasilitas, revenue, dan profit tidak boleh digunakan dalam direktori tanpa catatan bahwa integritas datanya telah dipersoalkan.

TIMELINE KRISIS

2013

eFishery didirikan di Bandung dan mengembangkan teknologi pemberi pakan otomatis.

2018

Menurut pengakuan Gibran pada 2025, manipulasi laporan keuangan mulai dilakukan ketika perusahaan mengalami tekanan kas.

2021 sampai 2023

Perusahaan menggalang pendanaan besar, memperluas produk, dan menyampaikan pertumbuhan yang kuat.

Juli 2023

eFishery mengumumkan pendanaan Seri D sekitar US$200 juta dan memperoleh valuasi unicorn.

Desember 2024

Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya ditangguhkan dari posisi kepemimpinan setelah muncul persoalan laporan keuangan. Investor menunjuk manajemen interim dan FTI Consulting untuk melakukan pemeriksaan.

Awal 2025

Hasil investigasi awal yang diberitakan menunjukkan dugaan penggelembungan pendapatan sekitar US$600 juta dan perbedaan besar antara laporan internal dengan eksternal.

Perusahaan melakukan PHK dan menghadapi ketidakpastian operasi.

April 2025

Gibran mengakui kepada Bloomberg bahwa ia memanipulasi laporan keuangan. Ia membantah mengambil sebagian besar dana untuk kepentingan pribadi.

31 Juli 2025

Polisi menahan Gibran Huzaifah, Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi dalam perkara yang melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan.

29 April 2026

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman sembilan tahun kepada Gibran, sembilan tahun kepada Angga, dan tujuh tahun kepada Andri. Para terdakwa juga dikenai denda.

7 Juli 2026

Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi enam tahun dan hukuman Andri menjadi empat tahun. Denda mereka dinaikkan menjadi Rp2 miliar.

20 Juli 2026

Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perkara belum mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap pada tanggal pemeriksaan.

PERKARA LAIN YANG MASIH BERJALAN

Selain perkara pidana, terdapat gugatan perdata dan hubungan industrial yang melibatkan PT Multidaya Teknologi Nusantara serta mantan pejabat perusahaan.

Andri Yadi mengajukan gugatan terkait akuisisi DycodeX dan klaim bonus. Angga Hadrian Raditya mengajukan perkara hubungan industrial terkait penghentian kerja dan kompensasi.

Keberadaan gugatan menunjukkan masih ada persoalan mengenai aset, kompensasi, transaksi, teknologi, dan tanggung jawab perusahaan.

DAMPAK BAGI PEMBUDIDAYA DAN MITRA

Keruntuhan perusahaan tidak hanya memengaruhi investor. Pembudidaya, karyawan, vendor, lender, buyer, dan mitra teknologi dapat menghadapi persoalan seperti:

  • Perangkat tidak memperoleh dukungan.
  • Aplikasi atau server tidak berfungsi.
  • Spare part dan garansi tidak jelas.
  • Data budidaya sulit diakses.
  • Pembiayaan atau pembayaran terganggu.
  • Kontrak pembelian hasil tidak berjalan.
  • Kewajiban vendor tertunda.
  • Identitas pihak yang bertanggung jawab tidak jelas.

UKMS belum memiliki daftar lengkap klaim pelanggan atau status penyelesaian setiap kewajiban.

STATUS PRODUK DAN LAYANAN

Per 31 Juli 2026, UKMS tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan:

  • eFeeder masih dijual resmi.
  • Instalasi baru masih dilakukan.
  • Aplikasi masih mendapat dukungan.
  • eFisheryFund masih menerima pengajuan.
  • eFishery Mall masih memproses pesanan.
  • eFisheryFresh masih membeli hasil panen.
  • Garansi masih berlaku.
  • Kontak customer support masih aktif.
  • Data pelanggan masih dapat diekspor.

Pemilik perangkat lama harus menghindari pihak tidak dikenal yang menawarkan perpanjangan layanan, investasi, pembiayaan, atau pembayaran dengan menggunakan nama eFishery.

APA YANG HARUS DILAKUKAN MITRA LAMA

  • Simpan kontrak, faktur, bukti pembayaran, komunikasi, dan data perangkat.
  • Ekspor data budidaya bila masih dapat diakses.
  • Periksa badan usaha yang tercantum dalam perjanjian.
  • Jangan membayar rekening baru tanpa verifikasi tertulis.
  • Hubungi lender secara langsung untuk pembiayaan.
  • Periksa status garansi dan kepemilikan perangkat.
  • Gunakan penasihat hukum untuk klaim material.
  • Laporkan dugaan penipuan kepada otoritas.
  • Pisahkan klaim terhadap perusahaan dari perkara pidana individu.

PELAJARAN UNTUK DIREKTORI UKMS

Kasus eFishery menunjukkan mengapa direktori bisnis tidak boleh mengandalkan:

  • Valuasi.
  • Jumlah investor.
  • Logo klien.
  • Liputan media.
  • Klaim pertumbuhan.
  • Penghargaan.
  • Angka pengguna dari perusahaan.
  • Label unicorn.

Informasi keputusan harus membedakan:

  • Data perusahaan.
  • Data yang diaudit.
  • Laporan investigasi.
  • Putusan pengadilan.
  • Status appeal.
  • Produk historis.
  • Produk yang benar-benar aktif.
  • Legal entity dan brand.

PERTANYAAN TERBUKA

  • Apakah PT Multidaya Teknologi Nusantara masih aktif secara legal?
  • Siapa pengurus dan pihak yang berwenang mewakili perusahaan?
  • Bagaimana status aset, perangkat, server, data, dan kekayaan intelektual?
  • Apakah ada proses likuidasi, restrukturisasi, atau penjualan aset?
  • Bagaimana penyelesaian kewajiban kepada karyawan, petani, vendor, bank, dan investor?
  • Siapa yang bertanggung jawab atas garansi perangkat lama?
  • Bagaimana pelanggan dapat mengambil data dari aplikasi?
  • Apa hasil akhir kasasi yang diajukan jaksa?
  • Apa status perkara perdata dan hubungan industrial?
  • Apakah brand atau teknologi akan dihidupkan kembali oleh pemilik baru?

RINGKASAN UNTUK PENGAMBIL KEPUTUSAN

eFishery pernah membangun teknologi yang relevan bagi akuakultur Indonesia. Perangkat pemberi pakan otomatis dan integrasi input, financing, serta market access menunjukkan potensi digitalisasi budidaya.

Namun, inovasi produk tidak dapat dipisahkan dari integritas tata kelola. Manipulasi keuangan, keruntuhan operasi, perkara pidana, dan konflik hukum menjadikan eFishery bukan kandidat vendor aktif.

Page ini harus mempertahankan nilai historis dan teknologi, tetapi tidak boleh menjadi promosi, rekomendasi, atau jalur transaksi.

STATUS VERIFIKASI DAN BATASAN

Terkonfirmasi:

  • PT Multidaya Teknologi Nusantara merupakan badan usaha operasional Indonesia.
  • eFishery didirikan pada 2013.
  • Produk eFeeder, aplikasi, pembiayaan, pakan, dan pasar pernah tersedia.
  • Terdapat manipulasi laporan keuangan.
  • Gibran mengakui manipulasi.
  • Pengadilan menjatuhkan hukuman.
  • Putusan banding mengurangi hukuman Gibran menjadi enam tahun.
  • Jaksa mengajukan kasasi pada 20 Juli 2026.

Belum final:

  • Hasil kasasi.
  • Status seluruh perkara perdata.
  • Status legal dan aset perusahaan.
  • Penyelesaian kewajiban.
  • Status data pelanggan.

Tidak boleh digunakan:

  • Angka revenue, profit, feeder, dan jumlah pengguna lama tanpa disclaimer.

SUMBER YANG DIPERIKSA

1. Indonesian National Police https://inp.polri.go.id/artikel/three-efishery-officials-arrested-in-the-case-of-embezzlement-of-company-acquisition Digunakan untuk penahanan dan uraian awal perkara.

2. ANTARA

https://en.antaranews.com/news/371321/police-detain-three-efishery-executives-over-embezzlement Digunakan untuk konfirmasi penahanan dan penyelidikan.

3. The Business Times https://www.businesstimes.com.sg/international/asean/indonesia-efishery-founder-gets-nine-years-jail-fraud-case Digunakan untuk putusan PN Bandung dan legal entity.

4. DealStreetAsia https://www.dealstreetasia.com/stories/indonesia-court-efishery-489640 Digunakan untuk putusan banding 7 Juli 2026, kasasi, dan gugatan perdata.

5. TechNode Global https://technode.global/2026/04/29/indonesias-efishery-founder-gets-nine-year-jail-term-in-300m-case-report/ Digunakan untuk putusan 29 April 2026.

6. Indonesia Business Post https://indonesiabusinesspost.com/4098/markets-and-finance/efishery-founder-admits-to-manipulating-financial-reports Digunakan untuk pengakuan manipulasi dan perbedaan angka keuangan.

7. The Diplomat https://thediplomat.com/2025/02/the-financial-scandal-at-indonesian-tech-unicorn-efishery-explained/ Digunakan untuk konteks skandal dan tata kelola.

8. SeafoodSource https://www.seafoodsource.com/news/aquaculture/efishery-founder-sentenced-to-nine-years-in-jail Digunakan untuk konteks produk dan putusan.

DISCLAIMER

UKMS.OR.ID bukan pengurus, kreditur, investor, kuasa hukum, atau perwakilan eFishery. Informasi ini bukan nasihat hukum. Status perkara dapat berubah setelah tanggal pemeriksaan. Pihak yang memiliki kontrak, aset, data, atau tagihan harus memperoleh nasihat profesional dan memeriksa dokumen pengadilan terbaru.

Hubungan dalam sistem UKMS

Profil ini merupakan node entity di Direktory UKM, terhubung dengan entity layer UKMS dan node kategori industri terkait. Klasifikasi industri yang digunakan adalah Agriculture, Agritech, Livestock & Fisheries.

Informasi komersial, editorial, dan verifikasi dipisahkan. Pemilik entity dapat melihat mekanisme penempatan profil, sedangkan pembaruan fakta mengikuti protokol revisi dan koreksi UKMS.

Scroll to Top