R&R Food: Abon Ikan Gabus Rezeki Anak Sholeh dari Tapin, Kalimantan Selatan

DIREKTORI UKM · PROFIL ENTITY
FormatProfil Entity
Diperbarui12 October 2026
Waktu baca5 menit
KonteksSumber publik

Identitas R&R Food

R&R Food adalah UMKM pangan dari Desa Perintis Raya, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Produk utamanya adalah abon ikan gabus atau ikan haruan dengan nama Rezeki Anak Sholeh. KKI, portal informasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, SMEXPO Pertamina, dan portal Desa Perintis Raya memberikan dukungan silang terhadap identitas usaha, lokasi, dan jenis produknya. Alamat yang tercantum berada di Jalan Bupati H. Said Alwi No. 75, Desa Perintis Raya.

Abon ikan gabus sebagai produk utama

Halaman produk KKI mencantumkan bahan berupa ikan haruan, bawang, gula, dan garam. Profil KKI dan SMEXPO menyebut produk dibuat tanpa MSG, pengawet, dan pewarna makanan. Portal desa juga menyampaikan keterangan serupa. Berat bersih yang muncul berbeda antarlisting, antara lain 50 gram dan 100 gram, sehingga buyer tidak boleh menggunakan satu listing sebagai spesifikasi seluruh SKU. Label aktual tetap menjadi rujukan utama.

Teknologi penyaringan minyak

KKI dan portal desa menyebut penggunaan teknologi penyaringan minyak untuk menghasilkan abon yang lebih kering. Klaim umur simpan sampai enam bulan juga muncul dalam beberapa profil. Informasi ini perlu diverifikasi terhadap label, metode pengemasan, hasil uji shelf life, dan kondisi penyimpanan. Umur simpan pangan tidak seharusnya hanya didasarkan pada pengalaman visual atau rasa karena pertumbuhan mikroba dan oksidasi dapat terjadi tanpa selalu terlihat.

Jejak dukungan pemerintah dan ekosistem UMKM

Media Center Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024 memasukkan R&R Food sebagai salah satu contoh UMKM untuk konten sosialisasi sertifikasi halal. Portal informasi provinsi juga menampilkan profil usaha di Tapin. Dukungan ini memperkuat klasifikasi sebagai UMKM dalam ekosistem daerah, tetapi tidak otomatis membuktikan seluruh sertifikat atau izin masih aktif pada 2026. Nomor sertifikat tetap perlu dicek langsung.

Perizinan dan perkembangan terbaru

Dalam liputan Banjarmasin Post pada Februari 2026, pemilik menyatakan abon ikan gabus telah memiliki BPOM, sertifikat halal, dan GMP, sementara proses SNI masih berjalan. Karena keterangan tersebut merupakan pernyataan pemilik dalam wawancara media, UKMS memperlakukannya sebagai klaim perusahaan yang memerlukan pencocokan nomor dokumen. Buyer tidak boleh menyimpulkan status SNI telah selesai hanya karena prosesnya disebut sedang berjalan.

Kapasitas dan tenaga kerja

Liputan Februari 2026 menyebut sekitar 20 karyawan dan kapasitas rata-rata 50 kilogram ikan gabus per bulan. Angka ini bersifat dinamis dan harus dicatat dengan tanggal, bukan dianggap kondisi permanen. Untuk procurement, calon buyer sebaiknya meminta kapasitas produk jadi per bulan, utilisasi fasilitas, kemampuan memenuhi peak order, pemasok ikan, ukuran batch, dan lead time. Kapasitas bahan baku tidak selalu sama dengan kapasitas produk jadi.

Klaim kesehatan harus dibatasi

Beberapa profil produk menghubungkan ikan gabus dengan albumin, pemulihan jaringan, daya tahan tubuh, pascamelahirkan, atau kondisi medis tertentu. UKMS tidak mengadopsi klaim tersebut sebagai rekomendasi medis. Ikan gabus memang merupakan bahan pangan berprotein, tetapi manfaat klinis produk abon harus dibedakan dari kandungan ikan mentah, suplemen terstandar, atau terapi medis. Konsumen dengan kebutuhan kesehatan khusus harus mengikuti saran tenaga kesehatan dan informasi izin produk.

Pengembangan kapsul albumin

Liputan Februari 2026 menyebut R&R Food sedang mengembangkan kapsul albumin berbahan ikan gabus dan mengklaim inovasi tersebut sebagai yang pertama berbentuk kapsul di Kalimantan Selatan. Karena produk masih dalam tahap pengembangan menurut sumber, artikel ini tidak memasukkannya sebagai produk komersial aktif dan tidak menyatakan manfaat medis. Produk suplemen memiliki jalur regulasi berbeda dari abon pangan dan memerlukan pembuktian izin sebelum dipasarkan.

Due diligence untuk buyer

Buyer perlu meminta legal identity, NIB, izin edar, sertifikat halal, GMP bila disebut, status SNI, komposisi, nutrition facts, hasil mikrobiologi, shelf-life study, packaging specification, lot coding, SOP recall, kapasitas, MOQ, lead time, dan sample batch aktual. Untuk ikan gabus, traceability pemasok, penanganan bahan segar, rantai dingin sebelum pemasakan, serta kontrol duri dan benda asing perlu menjadi bagian quality assurance.

Pasokan ikan gabus dan konsistensi bahan baku

Ikan gabus sebagai bahan utama memiliki karakter yang dipengaruhi ukuran ikan, kondisi segar, musim, sumber tangkapan atau budidaya, dan waktu dari panen ke pengolahan. Untuk menjaga kualitas abon, produsen perlu memiliki kriteria penerimaan bahan seperti aroma, warna, ukuran, suhu, dan kondisi fisik. Buyer B2B dapat meminta informasi apakah bahan berasal dari pemasok tetap, bagaimana proses penerimaan ikan dilakukan, serta bagaimana risiko kekurangan bahan pada musim tertentu dikelola. Hal ini penting karena kapasitas produk sangat bergantung pada ketersediaan bahan utama.

Kemasan dan stabilitas abon

Abon merupakan produk kering berbasis protein dan lemak sehingga risiko utamanya tidak hanya mikrobiologi, tetapi juga oksidasi yang dapat menghasilkan aroma tengik. Barrier kemasan terhadap oksigen dan kelembapan, kualitas seal, kadar minyak akhir, serta kondisi penyimpanan memengaruhi umur simpan. Bila klaim enam bulan digunakan, idealnya terdapat data pengujian pada kemasan komersial. Buyer juga perlu memeriksa apakah ukuran 50 gram dan 100 gram menggunakan kemasan dengan spesifikasi barrier yang sama dan apakah lot number mudah ditelusuri.

Peluang pasar nonmedis

Tanpa menggunakan klaim terapi, abon ikan gabus tetap memiliki positioning yang kuat sebagai lauk praktis berbasis ikan lokal. Produk dapat ditawarkan untuk rumah tangga, oleh-oleh, perjalanan, hampers, reseller, atau katering. Narasi yang lebih aman adalah menekankan bahan utama ikan gabus, rasa, kepraktisan, asal Tapin, dan teknik produksi. Strategi ini mengurangi ketergantungan pada klaim kesehatan serta membuat brand lebih siap menghadapi pengawasan label dan iklan pangan.

tautan internal dan konteks direktori

Pembaca dapat melihat produsen pangan lain melalui Direktory UKM UKMS, Quinn Kitchen, Pempek Nabil, Pempek Syamil, dan PT Sekatup Sari Indonesia. tautan internal ini bersifat kategori dan tidak menyatakan afiliasi.

Kesimpulan

R&R Food memiliki jejak publik yang cukup kuat sebagai UMKM abon ikan gabus dari Tapin. KKI, pemerintah daerah, portal desa, SMEXPO, dan liputan media mendukung identitas usahanya. Informasi terbaru mengenai BPOM, halal, GMP, kapasitas, dan tenaga kerja perlu tetap diverifikasi melalui dokumen aktual. Klaim kesehatan tidak diperlakukan sebagai fakta medis. Koreksi dapat diajukan melalui kontak UKMS.

Konteks dan entitas terkait

R&R Food tercatat dalam Direktory UKM UKMS.OR.ID. Untuk konteks pengelompokan data, pembaca juga dapat melihat Entity UKM, membandingkan klasifikasi melalui Direktory Brand dan Direktory Franchise, serta mengajukan koreksi melalui kanal koreksi UKMS. Tautan lintas direktori ini bersifat navigasional dan tidak menyatakan afiliasi bisnis.

Entitas UKM yang dapat dibaca sebagai konteks tematik: Ramantha Kitchen; PT Emak CW; PT Bilvie Jaya Mandiri. Nama tetap ditampilkan meskipun halaman terkait belum tersedia untuk publik; tautan aktif hanya diberikan ketika halaman tujuan sudah live.

Scroll to Top