PPN UKM adalah kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang dapat timbul pada usaha kecil dan menengah apabila UKM memenuhi kriteria tertentu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Tidak semua UKM wajib memungut PPN.
Definisi
PPN UKM adalah:
kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai oleh UKM yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan.
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Status PKP dan UKM
UKM dibedakan menjadi:
- non-PKP, tidak memungut PPN,
- PKP, wajib memungut dan melaporkan PPN.
Status PKP ditentukan oleh:
- omzet usaha,
- jenis kegiatan,
- pilihan pengusaha.
PPN dan Omzet UKM
Omzet memengaruhi kewajiban PPN:
- UKM dengan omzet di bawah batas tertentu dapat non-PKP,
- UKM yang melampaui batas wajib menjadi PKP,
- UKM juga dapat memilih menjadi PKP secara sukarela.
Menjadi PKP membawa konsekuensi administratif.
PPN Masukan dan PPN Keluaran
Bagi UKM berstatus PKP:
- PPN Keluaran dipungut dari penjualan,
- PPN Masukan dibayar saat pembelian.
Selisih PPN Keluaran dan PPN Masukan menentukan pajak terutang.
PPN UKM dan Administrasi
Kewajiban PPN UKM mencakup:
- penerbitan faktur pajak,
- pelaporan SPT Masa PPN,
- penyetoran PPN terutang,
- pencatatan transaksi PPN.
Administrasi PPN bersifat rutin dan disiplin.
PPN UKM dan Harga Jual
PPN memengaruhi:
- struktur harga,
- persepsi konsumen,
- daya saing usaha.
UKM harus menentukan apakah PPN:
- dibebankan ke konsumen,
- atau diserap oleh usaha.
Kesalahpahaman Umum tentang PPN UKM
Kesalahan yang sering terjadi:
- mengira semua UKM wajib PPN,
- menganggap PPN sebagai biaya usaha,
- tidak membedakan PPN Masukan dan Keluaran.
PPN bersifat pajak tidak langsung.
Lihat Juga
/pajak-ukm//npwp-ukm//pajak-final-umkm//izin-usaha//nib//oss/