Pajak Transaksi Jasa Konstruksi, Apa yang Harus Kamu Tahu?

https://ukms.or.id/ Pajak Transaksi Jasa Konstruksi: Apa yang Harus Kamu Tahu? Jadi, pajak transaksi jasa konstruksi itu gak semudah kelihatannya. Banyak hal yang memengaruhi pengenaan pajaknya, tergantung sama objek, subjek, dan status usaha. Lo harus tahu banget gimana cara pajak ini diterapkan, biar gak salah langkah dan terhindar dari masalah perpajakan.

Pada dasarnya, pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk jasa konstruksi itu diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, tapi jangan senang dulu, karena aturan lebih detailnya masih ada yang nunggu di peraturan teknis yang bakal ngejelasin lebih rinci.

PPh Final Pasal 4 Ayat 2 vs PPh 23: Mana yang Berlaku?

Salah satu perbedaan yang perlu lo pahamin banget adalah antara PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sama PPh Pasal 23. Keduanya sering dipakai dalam dunia jasa konstruksi, tapi pengenaannya beda banget, bro!

  • PPh Final Pasal 4 Ayat 2: Tarif ini berlaku buat perusahaan yang udah punya Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Sertifikat ini dikeluarin sama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kalau perusahaan lo punya sertifikat ini, transaksi yang lo lakuin akan dikenakan tarif pajak final 4 ayat 2.
  • PPh Pasal 23: Nah, yang satu ini berlaku buat perusahaan yang gak punya SIUJK atau kalau SIUJK-nya gak diperpanjang. Jadi, kalau masa berlaku SIUJK habis dan lo gak perpanjang, perusahaan lo bakal kena tarif PPh 23 yang lebih tinggi.

Jadi, perbedaan utamanya ada di SIUJK. Kalo punya, ya enak, bisa pakai tarif PPh final yang lebih ringan. Kalau gak, ya siap-siap aja kena tarif PPh 23 yang sedikit lebih berat.

baca juga

Sertifikat Usaha Konstruksi dan Masa Berlaku SIUJK

Lo perlu tahu, nih, kalau SIUJK itu gak berlaku selamanya. Masa berlaku sertifikat ini cuma 3 tahun. Kalau lewat dari itu dan gak diperpanjang, lo bakalan kehilangan keistimewaan tarif PPh Final, dan langsung dikenakan tarif PPh 23. Jadi, penting banget buat lo yang berkecimpung di industri konstruksi buat ngejaga SIUJK tetap aktif. Kalau sampe lewat masa berlakunya, jangan kaget kalau ada perubahan tarif pajak.

Apa Yang Bisa Lo Lakukan?

Untuk lebih jelasnya, lo bisa baca artikel tentang perbedaan antara PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPh Pasal 23 untuk jasa konstruksi, lengkap dengan contoh soal. Pahami perbedaan-perbedaan ini dengan baik, biar pajak lo gak jadi masalah di kemudian hari.

So, udah paham kan, perbedaan antara PPh Final dan PPh Pasal 23 di dunia jasa konstruksi? Jangan sampe salah hitung atau malah kelupaan perpanjang SIUJK, karena pajaknya bisa naik dratis!

Scroll to Top