Pajak

Kategori Pajak membahas pajak sebagai realitas operasional UKM, bukan sekadar kewajiban administratif. Pendekatan UKMS adalah menjelaskan bagaimana pajak memengaruhi arus kas, pengambilan keputusan, dan keberlangsungan usaha.

Pembaca akan memperoleh pemahaman konseptual dan praktis mengenai isu pajak yang sering dihadapi UKM: kepatuhan, perubahan regulasi, serta implikasi bisnisnya. Konten bersifat informatif dan edukatif, tanpa menggantikan peran konsultan atau otoritas resmi.

Seluruh pembahasan dikaitkan langsung dengan sistem perpajakan Indonesia, termasuk kebiasaan umum pelaku UKM dan tantangan implementasi di lapangan. Artikel di bawahnya memperdalam topik secara spesifik.

Tax Consultant Indonesia
Pajak

Tax Consultant Jakarta Mastering New Coretax 2025

ukms.or.id Tax Consultant Jakarta Mastering New Coretax 2025 , Tepat pukul 09.00 pagi di sebuah kantor elegan kawasan Senayan, suasana ruang meeting Provisio Consulting mulai padat. Di dinding kaca yang menghadap ke Jalan Widya Chandra , pantulan cahaya pagi menari di atas meja kayu jati. Para konsultan pajak senior duduk membentuk setengah lingkaran, dengan laptop

Pajak

Pedoman Optimalkan Coretax di Tax Consultant Indonesia

ukms.or.id Pedoman Optimalkan Coretax di Tax Consultant Indonesia , Malam itu, lampu-lampu di gedung Grha Provisioner Bersama masih menyala meski jam dinding sudah melintasi angka 10. Di salah satu ruangan di lantai 1, layar monitor menampilkan dashboard berwarna biru gelap—ikon Coretax terpampang besar, bersinar dalam senyap. Di balik meja kaca, seorang konsultan pajak muda bernama

Konsultan Pajak sebagai Trainer & Educator
Pajak

Konsultan Pajak sebagai Trainer & Educator

ukms.or.id Konsultan Pajak sebagai Trainer & Educator , Hari itu, suasana di kantor pusat PT Seruni Agritech berbeda dari biasanya. Di ruang aula lantai tiga, puluhan staf dari berbagai divisi—keuangan, operasional, bahkan pemasaran—duduk berjajar rapi. Di depan mereka, papan tulis digital sudah siap, dan ada tulisan besar di layar proyektor: “Pelatihan Pajak Terbaru: Pahami, Terapkan,

Scroll to Top