https://ukms.or.id Tarif Pajak Badan Usaha CV Di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan, Dimas dan Fajar sedang berdiskusi serius sambil menyeruput kopi mereka.
“Bro, gue baru aja mulai bisnis bareng temen-temen, bentuknya CV. Tapi gue masih agak bingung soal pajaknya. Sebenarnya, berapa sih tarif pajak buat CV?” tanya Dimas sambil membuka laptopnya.
Fajar, yang sudah lebih dulu menjalankan usaha, tersenyum. “Tenang, gue jelasin. CV atau Commanditaire Vennootschap itu badan usaha yang nggak punya status badan hukum. Artinya, pajaknya nggak dikenakan langsung ke CV-nya, tapi ke sekutu-sekutunya. Nah, ada beberapa ketentuan soal tarif pajaknya.”
Dimas mengangguk. “Oke, gue siap nyatet. Mulai dari mana?”
Fajar mengambil selembar tisu dan mulai mencoret-coret angka di atasnya. “Kalau omzet lo masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, lo kena tarif PPh Final 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018. Tapi inget, aturan ini cuma berlaku 4 tahun sejak lo mulai usaha. Setelah itu, lo wajib pakai tarif PPh Badan normal, yaitu 22%.”
Dimas berpikir sejenak. “Jadi, kalau bulan ini omzet gue Rp100 juta, gue tinggal hitung pajaknya gini?”
Pajak CV = Omzet bulanan x 0,5%
= Rp100.000.000 x 0,5%
= Rp500.000
Fajar mengangguk. “Pas banget! Tapi kalau nanti omzet lo udah di atas Rp4,8 miliar, lo kena tarif PPh Badan normal, yaitu 22%. Nah, kalau omzet lo di antara Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar, lo dapet fasilitas pengurangan tarif 50% dari bagian penghasilan kena pajak yang sampai Rp4,8 miliar.”
Dimas mencatat cepat. “Jadi rumusnya gini?”
[(50% x 22%) x Penghasilan Kena Pajak yang dapat fasilitas] + [22% x Penghasilan Kena Pajak yang nggak dapat fasilitas]
Fajar tersenyum puas. “Nah, lo udah mulai paham. Sekarang kita masuk ke cara bayarnya biar gampang.”
Membayar Pajak CV dengan Mudah
Setelah memahami tarif pajak, Dimas mulai penasaran bagaimana cara membayar pajaknya tanpa ribet.
“Gue harus antre di kantor pajak?” tanyanya.
Fajar tertawa kecil. “Udah nggak zaman, bro. Sekarang lo bisa bayar pajak online lewat platform kayak OnlinePajak. Tinggal daftar akun, buat ID Billing, terus bayar deh. Gampang banget.”
baca juga
- Waralaba Brownies Amanda
- Franchise Air Minum BIRU
- Franchise Warunk Upnormal
- 600 Daftar Waralaba Dan Franchise
- Konsultan Pajak sebagai Trainer & Educator
Dimas langsung membuka konsultan Online Pajak di laptopnya. “Berarti gue tinggal masukin data CV gue, buat ID Billing, terus bayar sesuai nominal yang harus gue setor, kan?”
“Betul! Nih, langkah-langkahnya:”
- Masuk ke akun OnlinePajak.
- Klik menu “Pajak”, lalu pilih “Semua Pembayaran Pajak”.
- Klik “Buat Transaksi Pajak”, pilih “PPh Final” kalau omzet lo masih di bawah Rp4,8 miliar.
- Isi data seperti periode pajak, kode akun pajak, dan nominal pajak.
- Klik “Buat ID Billing”.
- Pilih metode pembayaran dan ikuti instruksi.
- Selesai! Lo bisa download Bukti Pembayaran Negara (BPN) buat arsip.”
Dimas tampak puas. “Gila, gampang banget ya? Gue kira bakal ribet dan makan waktu lama.”
Fajar mengangguk. “Makanya, manfaatin teknologi, bro. Pajak jadi nggak bikin pusing kalau lo tau caranya.”
Kesimpulan
Pajak CV memang terdengar rumit di awal, tapi sebenarnya bisa dihitung dan dibayar dengan mudah kalau paham aturannya. Untuk CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarifnya 0,5% selama 4 tahun. Setelah itu, wajib menggunakan tarif normal 22% dengan beberapa fasilitas pengurangan jika omzetnya antara Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar.
Selain itu, pembayaran pajak sekarang lebih praktis dengan layanan seperti OnlinePajak, yang memungkinkan wajib pajak mengurus semuanya secara online tanpa perlu antre atau repot.
Dimas kini merasa lebih siap mengelola bisnisnya dengan lebih terorganisir. “Thanks, bro! Kopi ini gue yang traktir deh.”
Fajar tertawa. “Nah, gitu dong! Biar semangat bayar pajak dan makin lancar bisnisnya.”