ukms.or.id/ Bisnis Bisa Bernapas Lega! Solusi Atasi Kebuntuan Arus Kas Lewat Pengembalian Pendahuluan Pajak
Konsultan Pajak Jakarta – Arus kas yang sehat adalah hal yang sulit dicapai oleh banyak pengusaha, apalagi ketika ada pajak yang dibayar lebih. Dalam kondisi seperti ini, menunggu proses restitusi yang memakan waktu bisa menjadi masalah besar, apalagi kalau perusahaan sedang membutuhkan dana untuk operasional. Tapi, jangan khawatir! Pemerintah Indonesia telah menawarkan solusi cerdas lewat mekanisme pengembalian pendahuluan pajak, yang bisa mengatasi kebuntuan arus kas akibat pajak yang kelebihan bayar. Program ini memungkinkan pengembalian pajak tanpa pemeriksaan, loh! Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Pengembalian Pendahuluan Pajak?
Pengembalian pendahuluan pajak adalah cara buat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui proses pemeriksaan yang memakan waktu lama. Ini adalah proses pengembalian pajak yang cepat, yang ditujukan untuk membantu wajib pajak yang memenuhi kriteria khusus. Tujuannya jelas: mempercepat pengembalian pajak supaya pengusaha bisa meningkatkan likuiditas mereka tanpa harus menunggu berlama-lama.
Nah, program ini tidak hanya berlaku untuk pajak penghasilan (PPh), tapi juga pajak pertambahan nilai (PPN). Wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat langsung mengajukan pengembalian pajak ini tanpa harus melalui proses pemeriksaan pajak yang panjang dan berbelit-belit.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Pengembalian Pendahuluan Pajak?
Menurut PMK Nomor 39/PMK.03/2018 yang diubah dengan PMK Nomor 209/PMK.03/2021, ada beberapa kelompok wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mengajukan pengembalian pendahuluan pajak ini, antara lain:
1. Wajib Pajak yang Patuh
Wajib pajak yang memenuhi kriteria Wajib Pajak Patuh adalah mereka yang telah menunjukkan kepatuhan pajak dalam tiga tahun terakhir. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak Patuh:
- Menyampaikan SPT tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali yang sudah disetujui untuk pembayaran cicilan atau penundaan.
- Selama tiga tahun berturut-turut, laporan keuangan wajib pajak telah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
- Dalam lima tahun terakhir, tidak pernah dihukum atas pelanggaran pajak.
Batas waktu untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak Patuh adalah pada 10 Januari setiap tahun pajak berjalan, dan setelah disetujui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan keputusan penetapan.
2. Wajib Pajak dengan Kebutuhan Khusus
Kelompok wajib pajak ini bisa menerima pengembalian pajak dalam jumlah yang cukup signifikan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan bisnis bisa mendapat pengembalian PPh hingga Rp 100 juta.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha bisa mengajukan pengembalian PPh hingga Rp 100 juta.
- Wajib Pajak Badan bisa mengajukan pengembalian PPh hingga Rp 1 miliar.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa mengajukan pengembalian PPN hingga Rp 5 miliar.
Tidak perlu aplikasi terpisah untuk pengembalian pajak ini, karena wajib pajak hanya perlu melengkapi kolom “Pengembalian Pendahuluan” pada formulir SPT yang mereka ajukan. Jadi, lebih praktis dan langsung.
baca juga
- Rakyat Melepas Sri Mulyani, Bagaimana Masa Depan Keuangan RI ?
- Pajak AI
- Robot Kena Pajak?
- AI Tax di Indonesia
- Rekomendasi Konsultan Pajak 2026 Versi Gen Z
3. PKP dengan Risiko Rendah
Jika bisnis lo masuk dalam kategori PKP berisiko rendah, seperti perusahaan terbuka, BUMD, atau perusahaan yang sudah diakui sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat, lo bisa lebih mudah untuk mengajukan pengembalian pendahuluan pajak.
Persyaratan tambahan untuk PKP berisiko rendah antara lain:
- Mengirimkan SPT untuk 12 bulan sebelumnya.
- Tidak pernah disidik atau diperiksa dalam kasus pajak dalam lima tahun terakhir.
- Tidak pernah dihukum dalam pelanggaran pajak.
Keuntungan Mengajukan Pengembalian Pendahuluan Pajak
Buat lo yang punya bisnis menengah atau usaha kecil, manfaat dari pengembalian pendahuluan pajak ini jelas banget. Pertama, lo gak perlu nunggu berbulan-bulan buat dapet pengembalian pajak. Keuntungan kedua adalah lo bisa mengurangi beban arus kas yang mengganggu jalannya bisnis. Lo bisa gunakan uang yang sebelumnya “terkunci” buat operasional dan pengembangan usaha lo.
Apalagi, dengan pengembalian pendahuluan pajak, lo bisa dapetin likuiditas lebih cepat, tanpa harus menunggu lama sampai proses restitusi selesai.
Bagaimana Cara Mengajukan Pengembalian Pendahuluan Pajak Melalui Coretax?
Buat lo yang baru pertama kali, lo bisa langsung mengakses dan login ke Coretax, lalu pilih ‘Pembayaran’. Setelah itu, klik pada ‘Formulir Restitusi Pajak’ dan mulai mengisi semua informasi yang dibutuhkan. Lo akan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen pendukung sesuai dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang antara lain berupa:
- Perkiraan pajak yang tidak seharusnya dibayar,
- Justifikasi pengajuan restitusi,
- Surat keterangan penyidik atau dokumen terkait apabila ada.
Prosesnya akan jauh lebih cepat dibandingkan dengan prosedur pengembalian pajak konvensional.
Kenapa Lo Butuh Konsultan Pajak Jakarta?
Ngurusin pengembalian pendahuluan pajak bukan perkara sepele. Lo perlu memastikan semua dokumen lo lengkap dan sesuai prosedur supaya prosesnya lancar tanpa ada masalah. Di sini, Konsultan Pajak Jakarta bisa jadi solusi tepat buat lo. Mereka akan bantu lo menyusun pengajuan pajak, memastikan gak ada dokumen yang terlewat, dan memberikan bimbingan langsung mengenai prosedur pengembalian pajak sesuai dengan aturan terbaru.
Jadi, kalau lo mau meningkatkan arus kas bisnis lo dengan cara yang legal dan efisien, gak ada salahnya buat menggunakan jasa Konsultan Pajak Jakarta yang berpengalaman!
Kesimpulan: Dengan adanya pengembalian pendahuluan pajak melalui Coretax, lo gak perlu khawatir lagi soal kelebihan pembayaran pajak yang mengganggu arus kas bisnis. Cukup memenuhi syarat, lengkapi dokumen, dan pengembalian bisa dilakukan dalam waktu yang lebih cepat dan mudah. Jangan lupa konsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta buat memastikan semua pengajuan pajak lo berjalan mulus!
