https://ukms.or.id PPh Pasal 29: Apa Itu dan Kenapa Kamu Perlu Tahu? PPh Pasal 29, huh? Apa sih itu? Lo pasti udah sering denger kan tentang Pajak Penghasilan atau PPh? Tapi, PPh Pasal 29 itu ada cerita khusus nih. Ini adalah jenis pajak kurang bayar yang wajib dibayar sama wajib pajak sebelum mereka melapor ke SPT Tahunan. Jadi, kalau lo nemu istilah ini, berarti ada kekurangan dalam pajak yang udah lo bayar, dan lo harus menutupinya dengan melunasinya sebelum lapor SPT.
PPh Pasal 29: Apa Itu?
PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak jika setelah hitung-hitungan pajak tahunan, ternyata pajak yang harus dibayar lebih banyak daripada pajak yang sudah dibayar sebelumnya. Misalnya, lo udah bayar angsuran pajak tiap bulan, tapi di akhir tahun, ternyata total pajak yang harus dibayar lebih tinggi.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 ini berlaku untuk semua Wajib Pajak (WP), baik itu perusahaan atau orang pribadi.
Subjek PPh Pasal 29
Siapa aja sih yang kena PPh Pasal 29? Ada dua jenis wajib pajak yang bisa terkena pajak ini:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP Pribadi)
- Biasanya, karyawan tetap jarang kena PPh Pasal 29 karena gaji mereka tetap dan dipotong otomatis oleh pemberi kerja.
- Tapi, kalau seorang karyawan terima penghasilan dari lebih dari satu tempat, bisa aja tuh timbul kurang bayar.
- Wajib Pajak Badan (WP Badan)
- Badan usaha atau perusahaan yang penghasilannya fluktuatif atau berubah setiap tahunnya biasanya lebih sering kena PPh Pasal 29.
Objek PPh Pasal 29
Yang jadi objek PPh Pasal 29 adalah pajak terutang yang terkait dengan penghasilan lo yang belum sepenuhnya dipotong atau sudah dipotong namun masih kurang. Berikut beberapa komponen objek pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 29:
- PPh Pasal 21: Penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- PPh Pasal 22: Pajak atas penghasilan dari kegiatan impor atau usaha lainnya.
- PPh Pasal 23: Penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan imbalan jasa.
- PPh Pasal 24: Pembayaran PPh atas penghasilan dari luar negeri.
- PPh Pasal 25: Angsuran pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak.
Cara Hitung Pajak Penghasilan Pasal 29
Gimana sih cara ngitung PPh Pasal 29? Sederhana kok, lo cuma perlu ngurangin pajak terutang dengan kredit pajak yang udah dibayar, ditambah angsuran pajak (PPh Pasal 25). Rumusnya gampang banget:
PPh Pasal 29 = PPh Terutang – Kredit Pajak – Angsuran PPh 25
Contoh nih:
- Tuan A: Pengusaha tekstil di Jakarta.
- Omzet: Rp2.000.000.000
- Angsuran pajak yang udah dibayar: Rp15.000.000
- Setelah hitung-hitung, pajak yang harus dibayar: Rp15.500.000
Maka, PPh Pasal 29 yang harus dibayar adalah:
= Rp15.500.000 – Rp15.000.000 = Rp500.000
baca juga
- Belajar Pajak dari Negara Skandinavia
- Tax Planning 2025
- Rakyat Melepas Sri Mulyani, Bagaimana Masa Depan Keuangan RI ?
- Pajak AI
- Robot Kena Pajak?
Ketentuan Pembayaran PPh Kurang Bayar
Pajak kurang bayar PPh Pasal 29 ini harus dilunasi sebelum lo melapor SPT Tahunan. Gak ada yang bisa ngelaporin SPT dengan status “kurang bayar”. Lo wajib bayarin dulu pajak kurang bayar itu.
Berikut batas waktu pembayaran PPh Pasal 29:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP Pribadi):
- Jika tahun buku sama dengan kalender (1 Januari – 31 Desember), batas waktu pelunasan 31 Maret.
- Kalau tahun bukunya beda, misalnya 1 Agustus – 31 Juli, batas waktu pelunasan 31 Oktober.
- Wajib Pajak Badan (WP Badan):
- Kalau tahun buku sesuai kalender, batas waktu pelunasan adalah 30 April.
- Kalau tahun buku beda, pelunasan harus dilakukan 30 November.
Cara Bayar PPh Pasal 29
Sebelum lo bayar PPh Pasal 29, lo harus dapetin Kode Billing dari DJP dulu. Kode Billing ini yang nantinya lo pake buat bayar pajak lewat ATM, internet banking, atau teller bank.
- WP Badan: Gunakan kode jenis setoran 411126-200.
- WP Pribadi: Gunakan kode jenis setoran 411125-200.
Setelah dapet Kode Billing, lo bisa bayar pajak kurang bayar lewat berbagai metode pembayaran yang ada.
Kesimpulan
PPh Pasal 29 itu adalah pajak yang timbul karena kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Misalnya, lo udah bayar angsuran pajak bulanan, tapi ternyata pajak tahunan yang terutang lebih tinggi dari angsuran yang udah dibayar. Lo harus bayar PPh Pasal 29 ini sebelum melapor ke SPT Tahunan.
Jadi, yang harus lo ingat:
- Hitung dulu kekurangan pajak.
- Bayar sebelum batas waktu pelaporan.
- Bayar pake Kode Billing yang udah disiapin DJP.
Jangan sampe kelupaan bayar pajak kurang bayar ya!
