Author: UKMS

  • Franchise Superwash Laundry

    Franchise Superwash Laundry , Di era serba praktis dan cepat seperti saat ini, banyak orang – orang yang lebih sibuk bekerja di luar rumah hingga tak punya waktu untuk melakukan pekerjaan rumah yang krusial seperti mencuci baju.

    Kebanyakan mahasiswa dan para pekerja kantoran sering tak punya waktu untuk mencuci pakaiannya sendiri apalagi untuk menyetrikanya. Hal ini membuat mereka harus mencari tempat laundry untuk memenuhi kebutuhan mereka.

    Kendala seperti malas juga menjadi penyebab utama mengapa banyak orang memilih jasa laundry ketimbang mencuci bajunya sendiri. Hal ini menjadi peluang yang bagus bagi para pengusaha untuk membuka bisnis laundry.

    Ada banyak nama bisnis franchise yang bergerak di bidang laundry namun tidak semuanya punya kualitas yang bagus. Ciri – ciri usaha waralaba laundry yang bagus biasanya bisnis mereka sudah berjalan dan bertahan lama dengan banyak cabang dan memiliki izin dagang resmi serta mengantongi penghargaan. Dan semua kriteria itu dipenuhi oleh Superwash laundry.

    Superwash laundry menawarkan model bisnis franchise yang lisensi brand-nya bisa dibeli dan dimiliki oleh investor/ siapapun yang ingin bermitra dengannya. Kepemilikan nama brand ini memiliki batas waktu tertentu yang ditentukan oleh franchisor (pembuat merk/ pendiri pertama).

    Anda sebagai investor bisa membeli hak merk laundry ini dan menjalankan usaha pencucian pakaian ini dengan menaati aturan yang telah dibuat oleh Superwash laundry.

    Superwash laundry menawarkan modal awal minimal Rp 42.000.000 dan franchise Fee Rp 20.000.000,- dengan biaya royalti 7%

     

    Franchise Superwash Laundry

     

    Usaha laundry ini berada di bawah naungan manajamen perusahaan PT. Edria Mitra Internasional yang sudah berdiri sejak tahun 2005. Pada tahun 2022 ini jumlah outlet laundry sebanyak 400 buah di 55 kota besar di Indonesia.

    Beberapa di antaranya di Kupang, Aceh, Pekanbaru, Medan, Duri, Batam, Dumai, Pasaman, Jakarta, Palembang, Palu, Bandar Lampung, Jayapura, Depok, Surabaya, Sukabumi, Gresik, Tasikmalaya, Semarang, Bekasi, Bogor, Solo, Bandung, Madiun, Purwokerto, Yogyakarta, Gresik, Sidoarjo, Manado, Banjarmasin, Banjarbaru, Samarinda, Kendari dan lain – lain.

    Jika Anda berminat membuka usaha Superwash laundry, Anda bisa menghubungi nomor 081219018338 atau mengirim email ke alamat surel superwash.laundry@yahoo.com.

    Seluruh info mengenai bisnis franchise Superwash Laundry bisa didapatkan dengan mengunjungi alamat website resminya di http://www.franchiselaundry.com/

     

    Franchise Superwash Laundry

     

    Atau Anda dapat berkunjung ke alamat kantor pusatnya di Jl. Raya Tajem No. 20, Sleman, Maguwoharjo, Depok, Kota Yogyakarta, DIY – Indonesia.

    Superwash Laundry memiliki konsep Low Cost Franchise sehingga tidak memerlukan biaya yang sangat besar untuk membuka usaha ini. Usaha waralaba laundry ini telah meraih puluhan penghargaan nasional dan internasional, yaitu:

    • Peraih STPW satu-satu nya di Indonesia untuk kategori Laundry Kiloan.
    • Finalis Wilayah VII Wirausaha Mandiri 2010
    • Business Opportunity Best Seller 2010 Kategori Bisnis “ Laundry Kiloan”
    • Top of 8 Nomine Franchise Start Up of The Years 2012
    • Juara 1 Wirausaha Muda Berprestasi 2010
    • Finalis WMM 2012 Kategori Alumni dan Program Pascasarjana.
    • Young Entrepreneur Award 2011
    • Franchise Brand Awareness Survey 2011 Kategori “ Franchise TOP of Mind”
    • Runner Up Young Entrepreneur Indonesia 2011
    • Indonesian Business Award 2012 Kategori “ The Best Laundry”
    • Indonesia TOP Business Innovation Award 2011 Kategori “ TOP Service Excellent”
    • Asia Pacific Entrepreneurship Award 2011
    • Trust & Smart Companies Awards Winner 2012 Category “ The Most Favorite Laundry Highly Recomended of The Year” 11. Rekor MURI untuk kategori Mobile Laundry Pertama di

     

    Superwash laundry termasuk ke dalam salah satu bisnis franchise laundry terbaik di Indonesia dengan jumlah mitra terbanyak. Hal ini menunjukkan bahwa usaha waralaba ini memiliki jaringan yang luas dan terpercaya.

    Luasnya jaringan Superwash laundry membuat banyak konsumen menjadi familiar dengan nama bisnis franchis satu ini.

    Sudah banyak mitra yang mempercayai bisnis franchise Superwash laundry begitupun dengan customer pemakai jasa laundry satu ini. Sekarang giliran Anda memberanikan diri membuka usaha yang sudah berpengalaman selama puluhan tahun ini.

    Secara pendapatan, Superwash Laundry  memiliki omset yang bervariasi antar cabangnya  tergantung dari lokasi usaha serta paket yang ditawarkan. Rata-rata per bulan tiap cabang bisa menangani sekitar 150 – 200 kg per hari.

    Sekarang harga laundry kiloan berkisar antara 4.000 sampai 5.000/ kg. Jadi dalam satu hari omzetnya bisa berkisar Rp. 1.000.000. Dengan margin keuntungan mulai dari 50 % – 60%. Sehingga keuntungan bersih per hari bisa sampai Rp. 500 ribu hingga Rp. 600 ribu.

    Keuntungan bulanan hanya tinggal mengalikan Rp. 600.000 dengan jumlah hari buka laundry selama satu bulan.

    Peritungan keuntungan bulanan: Rp. 600.000 x 30 = Rp. 18.000.000/ bulan.

    Keuntungan bersih yang bisa didapatkan oleh Superwash laundry per bulan bisa sampai Rp. 18 juta, tentunya ini jumlah yang cukup menggiurkan dan tergolong besar untuk sebuah usaha laundry.

    Sistem kerjasama yang ditawarkan Suprwash laundry ada 4 paket,  yakni :

    1. Sistem Swakelola atau Paket Silver Rp 87.500.000
    2. Paket Gold Rp 118.500.000
    3. Sistem Franchise Paket VVIP Rp 103.500.000
    4. Paket Premium Rp 126.500.000
    5. Sistem BO ( Bisnis Opportunity) Paket BO Rp 42.500.000

    Setiap paket memiliki keunggulan masing – masing dimana letak perbedaannya ada di jumlah mesin cuci dan perlengkapan yang didapatkan, semakin mahal paket yang dipilih, semakin banyak perlengkapan yang didapatkan dan hal itu berpengaruh pada kualitas dan kecepatan pelayanan yang akan diberikan kepada pelanggan, namun secara sistem dan hak pakai lisensi brand Superwash sama saja.

     

    Franchise Superwash Laundry

     

     

    Untuk paket termurah bisa memilih paket BO senilai Rp. 42,5 juta yang lebih ekonomis dan bisa dipilih untuk Anda yang mau membuka bisnis franchise ini dengan konsep gerai kecil dan mini bisnis.

    Dengan margin keuntungan 60% kemungkinan balik modal bisa dipercepat, sekitar tiga bulan saja jika anda mengambil paket bisnis termurah yang ditawarkan Superwash Laundry.

     

    baca juga

    Franchise PANTURA LAUNDRY

    Franchise Miracle Aesthetic Clinic

    600 Daftar Waralaba Dan Franchise Mulai Dari 1 Juta sd 1 Milyar

     

    Hal ini berbanding lurus dengan paket apa yang Anda pilih, semakin mahal jenis paket usaha yang Anda pilih maka kurun waktu balik modalnya juga akan semakin lama. Untuk paket VVIP yang senilai 113 juta, maka anda membutuhkan waktu balik modal setidaknya dua tahun. Jadi semua pilihan ada di tangan Anda.

    Dengan nama superwash laundry yang sudah terkenal, anda tidak perlu repot membangun branding usaha laundry ini. Pelanggan sudah ada dimana – mana. Pihak manajemen pusat Superwash juga akan emberikan bimbingan demi menjalankan bisnis yang berjalan terarah, terorganisir dan mampu menghasilkan keuntungan.

    Mereka akan membimbing mitra dan para staffnya untuk mendirikan laundry yang sama bagusnya dengan Superwash Laundry pusat dan semua itu diatur dalam SOP mereka. Jika mitra taat maka bisa dipastikan pelayanan di gerai cabang akan optimal dan tercapailah tujuan bersama, yakni membangun bisnis yang menguntungkan kedua belah pihak.

     

  • Franchise MIXUE

    Franchise MIXUE   Indonesia punya banyak potensi bisnis yang menjanjikan untuk dicoba. Salah satu yang menguntungkan adalah bisnis franchise es krim. Mengapa es krim dapat dikatakan memiliki potensi yang menjanjikan?  

    Pertama, es krim memiliki banyak penggemar yang tak mudah hilang ditelan waktu. Kedua, iklim tropis Indonesia dengan suhu udara yang cenderung panas membuat penghuninya menginginkan kudapan yang dingin seperti es krim. Ketiga, penikmat es krim berasal dari semua kalangan dan semua usia sehingga jangkauan pemasarannya lebih luas.  

    Bisnis es krim seolah tak pernah mati di Indonesia, lihat saja brand es krim terkenal yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan masih bertahan hingga sekarang! Nyaris tak ada istilah sepi peminat pada produknya.  

    Jika Anda ingin membuka usaha es krim, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan. Salah satu hal yang paling penting adalah merk dagang bisnis franchise yang akan dipilih. Usahakan memilih merk yang sudah terkenal dan diterima di masyarakat.   Hal tersebut sangat penting jika ingin usaha es krim Anda mendapatkan pembeli dan pelanggan.

    Jika merk dagang sudah dikenal, otomatis Anda tidak perlu berusaha memperkenalkan dari nol brand tersebut karena telah meraih kepercayaan dari masyarakat.   Brand bisnis franchise yang direkomendasikan karena merk dagangnya sudah terkenal adalah Mixue Ice Cream.  

    Franchise MIXUE

    Mixue Ice Cream merupakan sebuah bisnis franchise dari China yang didirikan pada tahun 2017. Usaha waralaba ini bergerak di bidang penjualan minuman dingin dan es krim. Di China, es krim merk ini sudah meraih banyak penjualan dan termasuk terkenal di negara asalnya.  

    Tiga tahun setelah berdiri, Mixue Ice Cream mulai go International dengan melakukan ekspansi bisnis ke berbagai negara termasuk Indonesia. Mixue mendirikan gerai pertamanya di Bandung, yakni pada tahun 2020. Seiring berjalannya waktu, perkembangan bisnis franchise ini sangat cepat, dalam 2 tahun saja setelah masuk Indonesia, Mixue kini telah punya  300 outlet.  

    Bisnis franchise Mixue bisa cepat berkembang karena sistem marketing yang bagus, ditambah brand yang sudah mendunia dan dikenal baik oleh masyarakat. Para investor dan mitra yang membuka cabang outlet Mixue sangat percaya dengan merk dagang es krim asal China ini.   Kisaran harga es krim yang dijual oleh Mixue di outletnya dibanderol dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 8.000 ribu sampai Rp30.000.

    Hal ini membuat seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati olahan es krim dari perusahaan ini.   Mayoritas varian produk Mixue berupa es krim, namun ada juga pilihan minuman lainnya yang berbahan dasar teh dengan rasa buah.  

    BIaya Franchise MIXUE

    Untuk membuka cabang baru dengan hak lisensi brand bisnis franchise Mixue, Anda dikenakan biaya Rp. 700.000.000 – Rp. 800.000.000.   Besarnya harga franchise Mixue yang disebutkan di atas sudah termasuk dengan biaya kemitraan dan seluruh perlengkapan hingga grand opening outlet. Mengenai rincian biayanya dapat dilihat, sebagai berikut:  

    Layanan survey dari manajemen: Rp 2 juta   Management fee (tahunan): Rp 24 juta   Uang deposit : Rp 40 juta   Training karyawan: Rp 3 juta   Operasional dan alat: Rp 170 juta   Bahan baku awal : Rp 100 juta  

    Renovasi outlet: Rp 200 – Rp 350 juta   Sewa lokasi bisnis: Rp75 juta Rp150 juta   Perkiraan omzet bulanan: Rp300 juta   Harga Pokok Penjualan: 40% dari omzet   Estimasi keuntungan : 60% dari omzet   Balik modal: 1 tahun   Mixue Ice Cream memiliki standar untuk outlet yang akan dijadikan lokasi usaha oleh mitranya, yakni minimal luasnya 25 m², ketinggian ruangan minimal 2,7 m², luas depan outlet paling tidak 3,8 m².

    Memiliki daya listrik 33.000 watt dan ketersediaan sumber air bersih yang melimpah (ada tandon) atau wilayah sekitar outlet tidak sering mengalami air mati.   Pihak manajemen Mixue akan melakukan survey lokasi dengan ketentuan dan persyaratan seperti yang sudah disebutkan di atas ditambah pengecekan kelistrikan neon sign dan mebel.  

    Harga kemitraan mencakup bahan baku awal saja, untuk selanjutnya, mitra harus membeli sendiri ke supplier milik Mixue yang sudah disediakan manajemen.   Mitra dapat membeli bahan baku sesuai kebutuhan outlet. Soal harga beli dari pusat dapat berubah sewaktu – waktu sesuai tahun, inflasi dan sebagainya.  

    Salah satu alasan mengapa Mixue menargetkan biaya kemitraan yang cukup mahal adalah karena bisnis franchise ini turut bertanggung jawab pada sewa lokasi tempat outlet akan dibuka.

    Bahkan Mixue sudah menyiapkan kontraktor di Indonesia yang menangani renovasi outlet agar sesuai dengan standar operasional yang dibuat oleh Mixue Ice Cream.  

    Manajemen Franchise MIXUE

    Terlihat sekali bahwa bisnis franchise Mixue Indonesia ini memiliki manajemen yang sangat bagus hingga menangani hal – hal yang biasanya tidak menjadi tanggung jawab franchisor di usaha waralaba lainnya.  

    Biasanya bisnis franchise lain menyerahkan urusan lokasi dan renovasi outlet pada mitranya serta tidak ikut turun tangan langsung dalam penataan serta penyewaan tempat. Namun Mixue Ice Cream mendedikasikan waktunya untuk mendampingi semua mitranya penuh tanggung jawab hingga mengurus soal lokasi.  

    Kelebihan bisnis franchise mixue yang tidak dimiliki oleh brand usaha waralaba lainnya antara lain: manajemenna sudah matang dan terorganisir, adanya dukungan penuh dari pemilik brand dari segi operasional hingga renovasi lokasi dan brand Mixue merupakan brand luar yang sudah terkenal baik di China maupun Indonesia.  

    Es Krim Mixue ini sempat viral sehingga nama brandnya sangat mudah tersebar dan diketahui oleh banyak orang.   Usaha waralaba yang berdiri di bawah naungan PT. Zisheng Pacific Trading ini memiliki banyak akses yang bisa dihubungi apabila Anda ingin menjadi mitra bisnis franchise Mixue Ice Cream.   Anda bisa mencari informasi soal kemitraan dengan bisnis franchise Mixue di nomor telepon 08972566797 atau bisa juga dengan mengirim Whatsapp ke admin di nomor 081993606666.  

    Jika tidak suka chat, Anda dapat mengirimkan email ke kantor pusat di Indonesia via email dengan alamat surel mixueindo@gmail.com dan email kantor pusat Mixue di China dengan alamat pt.zishengpacific@gmail.com.   Anda bisa melihat produk dan varian menu Mixue di Instagram @mixueindonesia dan TikTok: @mixueindonesia.  

    Apabila Anda berminat membuka usaha es krim berkelas Internasional ini, silahkan hubungi melalui email, kontak dan sosial media resmi milik Mixue Ice Cream Indonesia yang sudah dicantumkan di atas.   Apalagi jika Anda memiliki budget yang sesuai dengan harga kemitraan Mixue Ice Cream. Balik modal bisa diperoleh dalam waktu satu tahun.

    baca juga

      Sistem pemasaran bisa disesuaikan sendiri dengan keinginan mitra. Anda boleh mempekerjakan SPG lapangan untuk menjual produk es krim ini untuk menggaet konsumen ataupun bisa dengan cara masa kini yang memakai teknologi.   Teknik pemasaran digital melalui instagram ads, google ads dan fb ads merupakan cara yang ampuh untuk menarik perhatian dan memperkenalkan usaha anda ke masyarakat dengan konsumen spesifik dan tertarget.

    • Begini Mudahnya Buka Franchise Alfamart

      alfamart , Bisnis dengan penerapan sistem strategi secara waralaba terus saja menjamur dan menjadi tren tersendiri di tengah-tengah laju ekonomi di Indonesia.

      Ada banyak bidang bisnis yang bisa kita tentukan sebelum memilih waralaba mana yang akan kita pilih.

      Ada bisnis di bidang kesehatan, kuliner, kecantikan, fashion, pendidikan, hingga bisnis ritel.

      Omset yang tinggi bisa kita tembus melalui bisnis ritel.

      Telah banyak minimarket yang berdiri, namun pilihlah brand minimarket yang telah terkenal sehingga kita tidak kesusahan dalam bersaing dengan minimarket yang lain.

      Minimarket pun biasanya selalu ramai dan memiliki omset yang tinggi karena selalu memiliki pengunjung yang berbelanja setiap harinya.

      Letak minimarket yang strategis juga mendukung jumlah pengunjung yang datang untuk berbelanja.

      Alfamart Menjadi Bisnis Ritel yang Capai Omset Tinggi

      Siapa yang belum pernah mendengar brand ritel yang satu ini?

      Bahkan ritel minimarket Alfamart telah berhasil merambah dan hadir hingga ke wilayah-wilayah pelosok sehingga jangkauannya memang sangat luas.

      Hal yang membuat Alfamart sangat mudah mencapai omset yang tinggi adalah berbagai ide inovatif, promosi marketing, hingga manajemen yang telah dikonsep matang dan dijalankan dengan baik.

      Syarat Menjadi Pemilik Franchise Alfamart Apa Saja?

      Untuk bisa membeli hak franchise dari bisnis ritel Alfamart, kita perlu memiliki suatu badan usaha karena waralaba Alfamart haruslah berupa suatu badan usaha.

      Selain itu, kita juga harus dapat membuktikan bahwa kita WNI dengan kartu tanda penduduk.

      Lokasi usaha untuk gerai Alfamart milik kita nanti harus memiliki luas yang setidaknya mencapai 800 m2 hanya untuk outletnya saja, belum termasuk ruang untuk gudang dan juga ruang untuk administrasinya.

      Kita juga harus melampirkan salinan-salinan dokumen perizinan lokasi seperti adanya SIUP, domisili, izin tetangga, NPWP, dan berkas-berkas terkait yang lain.

      Tipe waralaba yang disediakan oleh Alfamart ada 3 jenis, yaitu Gerai baru, Gerai Take Over, dan juga Gerai Konversi.

      Franchise-waralaba Pada hari ini bisnis franchise Alfamart tak ayal seperti sebuah jamur yang tumbuh banyak di musim penghujan. Mereka mudah ditemukan dalam jarak beberapa meter dari jalan.

      Tidak mengherankan apabila kemudian banyak investor yang tertarik menanamkan uangnya di bisnis ini, sebab keuntungan yang ditawarkan cukup menggiurkan.  Terlebih mini market pun menjadi salah satu usaha yang dapat dikatakan tidak akan mati-mati.

      Nah, bila kalian pun tertarik untuk membuka franchise Alfamart , maka sebaiknya kalian mempelajari dulu persyaratan yang mereka ajukan.

      Beberapa diantaranya telah kami rangkum pada artikel ini guna memudahkan kalian semua.

      Persyaratan Franchise Alfamart

      Persyaratan pertama yang diajukan untuk membuka franchise Alfamart adalah badan usaha anda harus sudah berbentuk CV, PT, dan Koperasi.

      Melalui persyaratan ini menandakan bahwa perusahaan anda sudah berada di level resmi, sebab Alfamart menginginkan keseriusan seseorang dalam mengelola franchise nya ini.

      Kelebihan lainnya dari persyaratan ini anda pun akan dinilai sebagai sebuah perusahaan yang legal, maka Alfamart tidak perlu berpikir dua kali untuk berbisnis dengan anda ini.

      Maka dari itu, persiapkan dan bentuk lah badan usaha anda dari sekarang juga, bila berniat untuk membuka franchise Alfamart ini ya!

      Investor Harus Asli WNI (Warga Negara Indonesia)

      Persyaratan berikutnya dalam membuka franchise Alfamart ialah anda harus memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa anda seorang warga negara Indonesia.

      Bisa jadi hal itu mereka terapkan supaya menunjukkan bahwa franchise lokal mampu menjadi raja di negaranya sendiri. Sebab bila orang asing yang memilikinya, maka ditakutkan usaha ini akan jatuh membuat pengusaha lokal mati gaya.

      Bersyukurlah bagi anda yang memang warga negara asli Indonesia, sebab dengan itu anda sudah bisa memiliki bisnis franchise Alfamart yang satu ini.

      Jadi, bagaimana? Sudahkah anda tertarik untuk membuka waralaba dari mereka?

      Memiliki Tempat Usaha yang Berada di kawasan Strategis

      Berikutnya sebagai salah satu persyaratan membuka franchise Alfamart, anda diharuskan untuk memiliki tempat usaha. Ya namanya juga jualan, tentu bila tidak punya lapak akan sia-sia bukan?

      Luas dari tempat usaha itu pun harus memiliki luas sebesar 800 Meter Persegi. Ukuran itu pun masih haru ditambahkan dengan ruang gudang dan administrasi. Total keseluruhan gudang pun disinyalir memiliki luas 150 sampai dengan 250 meter persegi.

      Lokasi yang dipilih pun harus strategis supaya bisa membuat perkembangan bisnis anda semakin cepat dan lancar pula. Masih ingat bukan dengan slogan lokasi menentukan prestasi? Ya itulah alasan mengapa tempat usaha anda harus tepat.

      baca juga

        Melengkapi Dokumen Usaha

        Beragam dokumen yang harus dipenuhi dalam memilih bisnis franchise Alfamart ialah Surat Izin Tetangga, yang dimaksudkan supaya orang sekitar mempermudah usaha anda.

        Kemudian SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) melalui dokumen ini berarti usaha anda dapat dikatakan sudah legal dan bisa mempermudah proses penjualan anda kelak.

        Lalu ada juga NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan dokumen ini menandakan bahwa anda adalah seorang warga negara yang selalu membayar pajak.

        Berikutnya dokumen berupa TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dengan dokumen ini mengindikasikan bahwa perusahaan anda sudah terdaftar di pemerintahan.

        Ada juga beberapa dokumen lain yang perlu dilengkapi, semisal IUTM, STPUW, dan lainnya.

        Bersedia Mengikuti Sistem dan Prosedur Alfamart

        Sebagai penyedia waralaba tentu Alfamart pun memiliki standar operasional prosedur. Dengan begitu anda sebagai mitra yang membuka waralaba tersebut harus bisa memenuhi persyaratan itu.

        Hak tersebut dibuat agar anda sebagai seorang pewaralaba mampu belajar, dan mengikuti bagaimana caranya Alfamart melakukan promosi, penjualan, dan manajemen yang lainnya.

        Dengan demikian bagi anda yang ingin membuka usaha tetapi tidak memiliki pengalaman maka anda dapat dengan mudah mempelajarinya melalui SOP tersebut.

        Kelebihan lain dari persyaratan ini pun anda dapat dengan memudahkan menyesuaikan bagaimana cara Alfamart bekerja, sehingga nanti di setiap franchise Alfamart menunjukkan keselaran dalam segala bidang baik penjualan dan pelayanan.

        Setelah dirasa anda bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka selanjutnya Alfamart pun akan menawarkan beberapa pilihan investasi, diantaranya;

        Sistem Gerai Baru

        Dengan hal tersebut anda bisa memilih ukuran gerai seperti apa yang akan anda buka. Apakah yang tipenya memiliki 36 rak, atau juga yang 45 rak. Kedua tipe itu pun berpengaruh pada nilai investasi yang akan anda keluarkan.

        Rak yang memiliki jumlah 36, dan luas 80 M2 berharga investasi sebesar 397 juta, dan yang 45 rak dengan luas 100 m2, memiliki harga investasi 417 juta.

        Dengan nilai di atas, anda pun akan mendapatkan fee 45 juta dalam 5 tahun, listrik, perlengkapan gerai, dan lain sebagainya.

        Sistem Gerai Baru – Konversi

        Franchise Alfamart menawarkan tipe investasi kedua yang dibangun untuk membuat kerja sama dengan para pemilik toko kelontong untuk dapat mengembangkan bisnisnya di bawah Alfamart.

        Dengan begitu, para penjual kelontong dapat menggunakan barang dagangannya untuk dimasukkan ke dalam stock pembuatan gerai Alfamart.

        Itulah persyaratan untuk memiliki franchise Alfamart. Anda tertarik membukanya?

        Modal Investasi dan Fasilitas Waralaba Alfamart

        Untuk gerai baru, ada beberapa tipe lagi yaitu 9 rak mencakup 1200 produk persediaan awal dengan nilai investasi 300 juta rupiah saja, 18 rak mencakup 1600 produk persediaan awal dengan nilai investasi 350 juta rupiah, 36 rak mencakup 3800 produk persediaan awal dengan nilai investasi 450 juta rupiah, dan 45 rak mencakup 4500 produk persediaan awal dengan nilai investasi 500 juta rupiah.

        Untuk tipe gerai baru hanya mengeluarkan royalty fee sebesar 45 juta saja untuk jangka waktu 5 tahun kontrak waralaba.

        Ada pun fasilitas dari tipe Gerai Baru adalah mendapatkan peralatan outlet lengkap dengan AC dan instalasi untuk kebutuhan listrik, produk persediaan awal sesuai dengan tipe jumlah rak yang dipilih, mendapatkan shop sign dan juga shop pole, mendapatkan sistem informasi untuk ritel, mendapatkan perizinan outlet, serta mendapat promosi gratis serta persiapan pembukaan gerai.

        Ada pun untuk program Gerai Konversi adalah kerja sama yang dikhususkan bagi toko kelontong yang bertujuan pengembangan usaha dari warung biasa dikonversikan menjadi ritel Alfamart.

        Untuk tipe Gerai Konversi, persediaan barang dagang di dalam toko kelontong bisa diakui dan dikonversi sebagai stok untuk pembukaan awal outlet Alfamart.

        Atau bisa juga dijadikan pengurang biaya stok dalam total biaya investasi waralaba Alfamart.

        Dan tipe yang terakhir adalah Take Over yang hanya mengeluarkan biaya untuk sewa lokasi sepanjang 5 tahun, fee untuk royalti franchise sebesar 45 juta rupiah, serta peralatan outlet.

        baca juga

        Kumon Buka Peluang Franchise Total Omset Miliaran Rupiah

        Illy Coffee Indonesia Luncurkan Tawaran Waralaba Beromset Luar Biasa

        Daftar 1350 Franchise – Waralaba Terbaru Plus Business Opportunity

        PT Sumber Alfaria Trijaya

        Jalan MH. Thamrin No. 9 Cikokol, Tangerang – Banten, Indonesia 15117

        Phone : 08001800234 / 021-1500959

        Franchise_alfamart@sat.co.id

      • Penyelesaian Sengketa Waralaba

        ukms.or.id – Penyelesaian Sengketa Waralaba , Penyelesaian sengketa bisnis (sengketa perdata), termasuk pe nyelesaian sengketa bisnis waralaba, dapat dilakukan melalui penga dilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan (Non-Litigasi).

        Penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan yang berwenang Jika sengketa tersebut menyangkut perjanjian waralaba, maka gu gatan diajukan kepada Pengadilan Negeri.

        Di sisi lain, jika sengketa tersebut menyangkut kepemilikan HAKI, maka gugatan diajukan ke pada Pengadilan Niaga. Dalam perjanjian waralaba yang dibuat dalam bentuk standar biasanya juga dicantumkan tentang klausul cara pe nyelesaian sengketa dan pengadilan yang dipilih.

        Penyelesaian sengketa perdata di luar Pengadilan (Non-Litigasi) lakukan dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengke (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Penyelesaian ser keta bisnis melalui APS/ADR telah memiliki dasar hukum yang k sejak diterbitkannya UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif nyelesaian Sengketa. Jenis APS/ADR yang paling banyak digunakan

        Sengketa bisnis tersebut bisa terjadi berkenaan dengan pelaksanaan kontrak/perjanjian yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Penggunaan APS/ADR pada umumnya lebih didahulukan sebelum menempuh jalur litigasi/Pengadilan. Namun demikian, APS/ADR hanya bisa dipakai untuk menyelesaikan sengketa perdata, sehingga cara ini tidak dapat i untuk menyelesaikan sengketa pidana. dipakai

        Penyelesaian sengketa bisnis di luar Pengadilan (Non-Litigasi lebih banyak dipilih karena proses peradilan di Indonesia masih dianggap tidak efisien dan tidak efektif.

        Para pelaku bisnis masih menganggap penyelesaian sengketa bisnis melalui Pengadilan di Indonesia kurang bersahabat dengan dunia bisnis karena prosesnya sangat lama, biayanya mahal, prosedurnya berbelit-belit, tidak ada jaminan kerahasiaan, putusannya bersifat menang-kalah, dapat merusak hubungan baik para pihak, hasil putusannya sering sulit dieksekusi, cenderung lebih berpihak kepada elit penguasa dan pemodal besar, masih suburnya mafia hukum, dan lain-lain.

        ka sengketa bisnis tersebut diselesaikan lewat APS/ADR model Arbitrase, maka para pihak dapat memilih sendiri hukumnya dan memilih Arbiter (wasit) yang akan memeriksa perkara.

        Di samping itu, jika menggunakan APS/ADR model Negosiasi, Mediasi, dan Konsiliasi. para pihak dapat menentukan sendiri tata cara penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan bersama.

        Pengertian “Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) sesuai Pasal angka 10 UU 30/1999, diartikan sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para phak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, egosiasi, mediasi, konsolidasi, atau penilaian ahli.

        Bentuk APS/ADR yang paling umum digunakan saat ini adalah: Nego as, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Di samping itu, saat ini juga a banyak ditemui bentuk APS/ADR yang ke-5, yaitu Pendapat Mengikat.

        Pendapat Mengikat (legal binding opinion) adalah salah bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang dilakukan para pi hak dengan cara me minta pendapat para ahli yang berkompe ten dengan pokok masalah yang diper sengketakan.

        Peng gunaan “Pendapat Mengikat” saat ini telah mulai diprak tikkan dalam pe nyelesaian sengketa perdata yang khusus terjadi di bidang Pasar Modal oleh Badan Arbitrase Pasar Modal Indo nesia (BAPMI).

        Pendapat Mengikat juga telah dipraktikkan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi oleh Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).

        Sengketa bisnis waralaba dapat pula dilakukan dengan menggunakan cara negosiasi atau musyawarah.

        Perusahaan waralaba dapat bernegosiasi guna menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara baik-baik. Negosiasi atau musyawarah tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak tanpa bantuan pihak penengah (Mediator).

        Cara ini dipandang sebagai cara penyelesaian yang paling mudah, murah, dan cepat. Cara ini juga dinilai paling bermartabat sebab kedua pihak mencari penyelesaian yang sama sama menguntungkan alias win-win solution.

        Negosiasi, dalam bahasa sehari-hari sering kita dengar padanannya dengan istilah “berunding” atau “bermusyawarah” (dalam hukum adat). Kata “negosiasi” berasal dari kata negotiation (bahasa Inggris) yang berarti perundingan. Sedangkan orang yang mengadakan perundingan disebut negosiator.

        Secara umum, negosiasi diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang lebih harmonis dan kreatif.

        Di sini para pihak berhadapan angsung secara saksama dalam mendiskusikan permasalahan ang mereka hadapi dengan cara kooperatif dan saling terbuka

        Jika cara negosiasi atau musyawarah tidak berhasil, maka pihak yang bersengketa dapat menempuh cara lanjutan, yaitu melalui Mediasi. Dengan cara mediasi, kedua belah pihak melibatkan pihak ketiga sebagai pihak penengah (mediator).

        Mediator yang ditunjuk pada umumnya diambilkan dari orang netral yang dinilai arif dan bijaksana serta memahami pokok permasalahan yang disengketakan.

        Mediator dalam sengketa bisnis daring dapat diambilkan dari pejabat Kementerian Perdagangan, pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, atau pihak lain yang dianggap netral.

        Ada baiknya jika kelak Pemerintah memfasilitasi pendirian Badan Mediasi Bisnis Daring sebagaimana badan mediasi sejenis yang sudah ada seperti Mediasi Perbankan atau Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).

        Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral, dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan Suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat.

        Dengan kata lain, proses mediasi adalah proses di mana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian secara memuaskan. Elemen mediasi terdiri

        dari: (1) Penyelesaian sengketa sukarela; (2) Intervensi/bantuan; (3) Pihak ketiga yang tidak berpihak; (4) Pengambilan keputusan oleh para pihak secara konsensus; (5) Partisipasi aktif.69

        Penyelesaian sengketa melalui Mediasi tidak ada unsur paksaan antara para pihak dan mediator, karena para pihak secara sukarela meminta kepada mediator untuk membantu penyelesaian konflik yang sedang mereka hadapi.

        Oleh karena itu, mediator berkedudukan sebagai pembantu, walaupun ada unsur intervensi terhadap pihak pihak yang sedang berseteru. Dalam kondisi demikian, mediator harus bersifat netral sampai diperoleh keputusan yang hanya ditentukan oleh para pihak.

        Hanya saja dalam proses penyelesaian konflik tersebut mediator berpartisipasi aktif membantu para pihak menemukan berbagai perbedaan persepsi atau pandangan.70

        Six Steps in the Mediation Process

        STEP 1: Agree to Mediate

        STEP 2: Gather Points of View

        STEP 3: Focus on Interests

        STEP 4: Create WIN-WIN Options

        STEP 5: Evaluate Options

        STEP 6: Create an Agreement

        Penyelesaian sengketa perdata di bidang perbankan juga dapat dilakukan melalui Mediasi Perbankan berdasarkan PBI nomor 8/5/ PBI/2006. Sesuai PBI 8/2006, upaya penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dapat dilakukan melalui jalur Non-Litigasi dengan cara Negosiasi, Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase berdasarkan UU 30/1999, maupun melalui jalur Pengadilan (Litigasi). Dalam praktiknya,

        penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau Pengadilan tidak mudah dilakukan bagi nasabah kecil karena memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

        Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang melibatkan nasabah kecil perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui penyelenggaraan Mediasi Perbankan agar hak-hak mereka sebagai nasabah dapat terjaga dan terpenuhi dengan baik.

        Penyelesaian Sengketa Waralaba

        Asosiasi perbankan perlu segera membentuk lembaga Mediasi Per bankan yang independen. Namun demikian, mengingat pembentu kan lembaga Mediasi Perbankan independen tidak dapat dilaksanakan dalam waktu singkat sementara kebutuhan Mediasi Perbankan su dah mendesak, maka pada tahap awal fungsi Mediasi Perbankan dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI).

        Pelaksanaan fungsi Mediasi Perbankan oleh Bl dilakukan dengan mempertemukan nasabah dan bank untuk mengkaji kembali pokok permasalahan yang menjadi sengketa guna mencapai kesepakatan tanpa adanya rekomendasi maupun keputusan dari BI.

        Fungsi Mediasi Perbankan yang dilaksanakan Bank Indonesia hanya terbatas pada penyediaan tempat, membantu nasabah dan bank untuk mengemukakan pokok permasalahan yang menjadi sengketa, penyediaan narasumber, dan mengupayakan tercapainya kesepakatan penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank. Selanjutnya, mengingat independensi dan kredibilitas penyelenggaraan Mediasi Perbankan merupakan faktor utama yang harus ditegakkan, maka proses beracara dalam Mediasi Perbankan ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan international best practices dan peraturan perundang undangan yang berlaku agar penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan tidak merugikan nasabah dan bank.

        Pola penyelesaian melalui Mediasi Perbankan merupakan tindak lan jut dari prosedur penanganan pengaduan nasabah sebagaimana dia tur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah di ubah dengan PBI Nomor 10/10/PB/2008. Terkait dengan pelaksa naan Mediasi Perbankan, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui dengan mendasarkan pada PBI 8/5/PB/2006 tentang Mediasi Per bankan sebagaimana telah diubah dengan PBI 10/1/PBI/2008

        Terkait dengan lembaga Mediasi, pada bidang asuransi sudah terben tuk adanya Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI didirikan oleh 150 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia. Melalui lembaga BMAI ini, sengketa klaim asuransi diharapkan bisa diselesaikan lebih murah dan lebih cepat dibandingkan penyelesaian di Arbitrase atau Pengadilan.73

        BMAI dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menko Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Negara BUMN, dan Menteri Keuangan. Setelah dua tahun beroperasi, BMAI sudah dapat menyelesaikan 80 sengketa asuransi. Salah satu faktor yang menyebabkan lembaga BMAI dilirik masyarakat adalah inisiatif dari perusahaan asuransi untuk membawa sengketa itu kepada BMAI. Selain itu, lembaga ini tidak menarik biaya apa pun kepada pemegang polis asuransi jika ingin mengajukan sengketa terhadap perusahaan asuransi.74

        Mediasi juga dikenal dalam proses penyelesaian sengketa melalui Pengadilan. Mediasi Pengadilan ini diatur dalam Peraturan Mahka mah Agung (PERMA) Nomor 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Me diasi di Pengadilan sebagaimana telah dicabut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2008. Salah satu per timbangan diterapkannya Mediasi Pengadilan adalah karena Media si merupakan salah satu alat efektif untuk mengatasi kemungkinan penumpukan perkara di Pengadilan, sehingga penyelesaian sengketa diharapkan lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses ke pada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan para pihak.75

        Konsiliasi berasal dari kata Inggris conciliation yang berarti: perdama ian, persesuaian, ajakan (untuk berdamai); sedangkan kata conciliator diartikan sebagai “perantara perdamaian”. Istilah Mediasi dan Konsi liasi sering digunakan saling menggantikan karena hakikatnya ham pir sama walaupun terdapat perbedaan. Keduanya merupakan cara penyelesaian sengketa yang para pihaknya secara sukarela mencan penyelesaian melalui perundingan untuk menyelesaikan suatu masa lah dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak.

        (www.employmentlaw.co.uk)

        Perbedaan konsiliasi dengan mediasi adalah pada kadar keterlibatan pihak ketiga/penengah. Pada konsiliasi, penengah hanya bertindak sebagai fasilitator yang hanya mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, sedangkan pada mediasi penengah berusaha secara aktif membantu para pihak yang bersengketa menemukan dan menawarkan solusi yang tepat dan bermanfaat. Sementara arbitrase menempatkan pihak ketiga (Arbiter) lebih tegas daripada konsiliasi dan mediasi karena arbiter dapat membuat keputusan setelah membaca dan mendengar hal hal yang dikemukakan oleh para pihak yang bersengketa sehingga arbitrase disebut juga quasi-judicial.76

        Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara ini melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

        Konsiliasi dan mediasi sulit untuk dibedakan. Istilahnya acapkali digunakan dengan bergantian. Perbedaan antara kedua istilah ini, yaitu “konsiliasi lebih formal daripada mediasi”. Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada Suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihal

        dan mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan)

        CONCILIATION Sengketa bisnis waralaba apabila tidak berhasil disele saikan dengan cara negosia si, mediasi, atau konsiliasi, dapat diselesaikan dengan cara arbitrase. Karena hingga kini belum ada lembaga Ar bitrase yang khusus menanga ni sengketa bisnis daring, maka para pelaku bisnis daring dapat menggunakan lembaga Arbitrase yang sudah ada seperti Badan Ar bitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). SERVICE

        membuat usulan-usulan untuk suatu penyelesaian, namun keputusan tersebut tidak mengikat.”

        Jika sengketa tersebut berkaitan dengan kegiatan bisnis berbasis syariah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di sisi lain, sengketa antara konsumen dengan pelaku bisnis daring dapat pula diselesaikan melalui lembaga bernama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU 8/1999).

        baca juga

          Arbitrase berasal dari kata arbitrase (Latin), arbitrage (Belanda),

          arbitration (Inggris), schiedpruch (Jerman), dan arbitrage (Perancis), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau perdamaian oleh Arbiter atau Wasit.

          Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, menyatakan: arbitration, arbitrase, atau perwasitan adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan memakai jasa wasit atas persetujuan para pihak yang bersengketa dan keputusan wasit mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan pengertian arbitrator/arbiter/wasit adalah orang (bukan hakim) yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara menurut tata cara

          Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar lembaga litigasi atau peradilan yang diadakan oleh para pihak yang bersengketa atas dasar perjanjian atau kontrak yang telah mereka adakan sebelumnya atau sesudah terjadinya sengketa. Para pemutus atau arbiternya dipilih dan ditentukan oleh para pihak yang bersengketa dengan tugas menyelesaikan persengketaan yang terjadi di antara mereka. Pemilihan arbiter seyogyanya didasarkan pada kemampuan dan keahliannya dalam bidang tertentu dan dapat bertindak secara netral.78

          “Arbitrase” menurut Pasal 1 angka 1 UU 30/1999 adalah cara ” penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. “Perjanjian Arbitrase” menurut Pasal 1 angka 3 UU 30/1999 adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa”. Selanjutnya, Pasal 3 UU 30/1999 menyatakan bahwa Pengadilan

          Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase.

          Untuk mengetahui apakah para pihak menggunakan Arbitrase atau tidak, dapat kita ketahui dari Perjanjian Arbitrase yang mereka buat. Perjanjian Arbitrase harus dibuat dalam suatu akta, baik akta Kompromitendo maupun akta Kompromis. Akta Kompromitendo dibuat sebelum terjadi sengketa, dapat dibuat bersamaan dengan saat pembuatan perjanjian pokok atau sesudahnya. Sedangkan Akta Kompromis dibuat setelah terjadi sengketa yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian.

          Lembaga Arbitrase terdiri dari Arbitrase Institusional dan Arbitrase Ad Hoc. Arbitrase Institusional adalah Arbitrase yang bersifat permanen atau berbentuk organisasi yang menyediakan jasa administrasi dan pengawasan proses Arbitrase, membuat prosedur Arbitrase, dan pengangkatan Arbiter. Arbitrase Ad Hoc adalah Arbitrase yang bersifat sementara, dibentuk khusus untuk menyelesaikan kasus tertentu, dan setelah tugasnya selesai maka badan ini bubar dengan sendirinya.

          Arbitrase Institusional yang ada di Indonesia saat ini adalah: 1. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan oleh Ka mar Dagang dan Industri (KADIN) pada tanggal 3 Desember 1977

          2. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang didirikan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 21 Oktober 1993. BAMUI sejak tanggal 24 Desember 2003 berubah nama menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

          3. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang didirikan 9 Agustus 2002 oleh Bapepam, Bursa Efek, PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan 17 asosiasi Pasar Modal Indonesia.

          4 Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) yang didirikan pada 7 November 2008 oleh PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), PT (Persero) Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI), dan Ikatan Perusahaan Pialang Berjangka Indonesia (IP2BI).

          Tujuan pendirian BANI adalah untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang perdata mengenai perdagangan, industri, dan keuangan, yang bersifat nasional maupun internasional. Sedangkan tujuan pendirian BAMUI atau BASYARNAS adalah sebagai badan permanen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, dan lain sebagainya di kalangan umat Islam di Indonesia.

          BAPMI didirikan untuk menyelesaikan sengketa perdata/bisnis di luar Pengadilan yang terjadi di Pasar Modal melalui: Pendapat Mengikat, Mediasi, dan Arbitrase. Sedangkan BAKTI didirikan untuk menyelesaikan sengketa perdata/bisnis di luar Pengadilan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia. BAKTI hanya menyediakan jasa layanan Arbitrase dan Pendapat Mengikat, sebab Mediasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dilakukan oleh BAPPEBTI. Para pihak yang bersengketa dapat meminta BAKTI membuat Pendapat Mengikat atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian berdasarkan Pasal 52 UU 30/1999.

          Arbiter atau “Wasit” adalah seseorang atau lebih yang dipilih para pihak yang bersengketa atau ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau

          ditunjuk oleh lembaga Arbitrase, untuk memberikan putusan yang berkaitan dengan sengketa tertentu yang penyelesaiannya telah disepakati untuk diserahkan melalui Arbitrase. Proses acara dalam sidang Arbitrase mirip dengan sidang Pengadilan, sehingga banyak kalangan menyebut Arbitrase sebagai lembaga “semi Pengadilan”. Bedanya, putusan Arbitrase bersifat final dan mengikat, sementara putusan Pengadilan masih dapat diajukan banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (PK).

          Ada beberapa hal penting dari UU 30/1999 di antaranya putusan Arbitrase dinyatakan sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat langsung dimintakan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (sesuai Pasal 60 dan Pasal 62) dan secara eksplisit menetapkan bahwa Arbitrase memiliki kewenangan mutlak terhadap kewenangan Peradilan Umum sesuai Pasal 3 yang berbunyi “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa yang memiliki klausul Arbitrase”.

          Alasan terpenting pelaku usaha memilih Arbitrase dibanding Penga dilan adalah karena kecakapan dan keahlian Arbiter, terutama dalam perkara yang memerlukan pengetahuan teknis khusus. Para Arbi ter dan pihak yang bersengketa berasal dari lingkungan yang sama sehingga mengetahui “isi perut” masing-masing. Alasan lain dipi lihnya Arbitrase adalah proses pemeriksaan perkara dilakukan secara rahasia, sehingga tidak diketahui publik. Penyelesaian perkara di Pen gadilan sangat lambat meski sudah ada ketentuan harus dilakukan secara cepat, sederhana, dan biaya murah.

          Penyelesaian melalui Arbitrase dilakukan secara damai di mana para pihak dapat memilih sendiri para Arbiter yang akan memutus dan mengadili perkara. Pemilihan Arbitrase dan Arbiter didasarkan kesepakatan dalam perjanjian yang bersifat umum maupun khusus Pemilihan Arbitrase juga didasarkan pertimbangan tetap menjaga hubungan baik dengan mitra dagang agar tidak rusak pasca penyelesaian sengketa. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan bersifat terbuka dan konfrontatif sehingga dapat merusak hubungan bisnis.

          Pemilihan cara penyelesaian sengketa harus didasari pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Pelaku bisnis daring tentu tidak ingin jika cara

          dipilih justru tidak dapat menyelesaikan masalah, atau malah menimbulkan masalah baru. Mereka juga tidak ingin menggunakan penyelesaian yang berbiaya besar dan memakan waktu lama. Jalam menentukan cara penyelesaian sengketa, jangan sampai kita nenggunakan pendekatan emosional, kecuali hanya berdasarkan ut nurani dan akal sehat. Cobalah prinsip penyelesaian masalah g bukan bersifat “menang-kalah”, melainkan “win-win solution” yang atau sama-sama menang.

          Penyelesaian sengketa bisnis waralaba dapat dilakukan melalui jalur Litigasi (Pengadilan) atau jalur Non-Litigasi (di luar Pengadilan).

          Penyelesaian melalui jalur Non-Litigasi sebaiknya lebih diutamakan karena cara ini dinilai lebih efisien dan efektif dibandingkan Litigasi

          Penyelesaian melalui jalur Non-Litigasi dapat ditempuh antara lain dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR).

          Dasar Hukum: UU 30/1999 tentang Arbitrase

          dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

          Jenis APS/ADR yang dapat digunakan:

          NEGOSIASI (Negotiation)

          MEDIASI (Mediation)

          KONSILIASI (Conciliation)

          ARBITRASE (Arbitration)

          PENDAPAT MENGIKAT (Legal Binding Opinion)

        • Waralaba dan MLM

          ukms.or.id – Waralaba dan MLM , Masyarakat saat ini masih banyak yang belum bisa membedakan antara model bisnis waralaba (franchise) dengan Penjualan Berjenjang (Multi Level Marketing/MLM).

          Hal inilah yang kadang kala dimanfaatkan oleh segelintir oknum pengusaha yang tidak jujur untuk mengelabui masyarakat dengan cara membuat jaringan usaha MLM palsu berkedok waralaba.

          Fakta ini tentu saja dapat merugikan masyarakat, para pelaku usaha waralaba, dan juga para pelaku usaha MLM yang jujur.

          Sebagaimana diketahui, setiap perusahaan dapat melakukan ekspan si usaha dengan berbagai macam cara. Cara pertama, perusahaan tersebut dapat membangun cabang-cabang usaha secara mandiri tanpa melibatkan pihak lain.

          Cara kedua, perusahaan tersebut hanya berfokus dalam bidang produksi dan menyerahkan tugas distribusi ke pihak lain. Cara ketiga, perusahaan tersebut membangun konglo merasi dengan menguasai semua lini usaha dari mulai produksi, dis tribusi hingga penjualan eceran.

          Cara keempat, perusahaan tersebut membuat jaringan waralaba (franchise) dengan mengajak para mitra usaha.

          Cara kelima, perusahaan tersebut membangun jaringan pen jualan berjenjang (MLM) dengan mengajak para mitra usaha. Cara keenam, perusahaan tersebut menggunakan model penjualan lang sung (direct selling/DS).

          Pembuatan jaringan usaha mandiri dengan membuka cabang-cabang usaha milik sendiri memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya antara lain dapat mengontrol manajemen secara penuh dan dapat menguasai keuntungan secara penuh.

          Kekurangannya antara lain tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk membiayai aktivitas cabang-cabang usaha. Risiko kegagalan usaha juga menjadi tanggungan sepenuhnya pemilik perusahaan induk.

          Berekspansi dengan cara menunjuk pihak lain sebagai distributor juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, kita bisa menghemat biaya distribusi dan meminimalkan risiko distribusi. Kekurangannya, kita tidak bisa leluasa mengontrol jaringan toko pengecer, dan berisiko barang tidak dibayar oleh pihak distributor.

          Membangun konglomerasi bisnis yang menguasai sektor hulu hingga hilir tidak mudah dilakukan oleh kebanyakan perusahaan, sebab cara ini membutuhkan modal yang sangat besar, pengalaman yang sangat banyak, koneksi, dan jaringan bisnis yang luas.

          Cara ini lebih tepat dterapkan pada perusahaan yang sudah berpengalaman sangat panjang di bidang usaha tertentu, contohnya konglomerasi bisnis penerbitan-percetakan-toko buku kelompok Kompas-Gramedia.

          Namun demikian, konglomerasi bisnis bisa hancur berkeping-keping terhempas krisis ekonomi seperti di masa krismon 1997-2002 apabila tidak berfokus pada satu jenis usaha tertentu.

          Para pengusaha yang ingin melakukan ekspansi bisnis dapat membuat jaringan usaha dengan mengajak pihak lain “bermitra usaha” membangun bisnis waralaba. Dengan waralaba, kedua pihak (pemberi waralaba dan penerima waralaba) diharapkan dapat bekerja sama membangun jenis usaha yang disepakati dalam perjanjian waralaba. Pemberi waralaba (franchisor) dapat saling berbagi keuntungan dan berbagi risiko usaha dengan para penerima waralaba (franchisee).

          Sebagai mitra usaha yang sederajat, pemberi waralaba dan penerima waralaba harus bekerja sama mengembangkan bisnis waralaba yang mereka pilih agar dapat tumbuh berkembang sehingga menguntungkan kedua belah pihak.

          Jangan sampai hubungan kemitraan usaha tersebut kemudian justru berkembang tidak sehat menjadi hubungan yang saling bertolak belakang, di mana penerima waralaba justru menjadi pesaing/kompetitor dari pemberi waralaba.

          Porsi pembagian keuntungan, risiko usaha, hak dan kewajiban, dan aturan lain-lain, harus disepakati terlebih dahulu dengan penerima waralaba dan kemudian dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba.

          Dengan menjadi penerima waralaba, para mitra usaha mendapat banyak keuntungan antara lain memperoleh transfer pengalaman usaha, bimbingan usaha, dukungan merek terkenal, serta berbagi keuntungan dan risiko dengan pemberi waralaba.

          Saat ini banyak dijumpai waralaba lokal yang hanya mensyaratkan modal puluhan juta rupiah sebagai syarat keanggotaan, sehingga mudah diakses oleh pengusaha mikro dan kecil. Di sisi lain, pengusaha menengah dan besar, dapat mengambil peran sebagai pemberi waralaba lokal, atau menjadi penerima waralaba asing.

          Para pengusaha yang ingin melakukan ekspansi usaha dapat pula membuat jaringan pemasaran (marketing network) dengan menggunakan sistem penjualan langsung/penjualan berjenjang (DS/ MLM).

          Dengan cara ini, perusahaan DS/MLM dapat menggandeng para Mitra Usaha untuk membantu menjualkan produk (barang/ jasa) yang dihasilkan perusahaan tersebut. Para Mitra Usaha adalah “wirausaha mandiri” yang bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan.

          Penghasilan para Mitra Usaha berasal dari Komisi, Bonus, atau Penghargaan lain yang diberikan oleh perusahaan DS/MLM berdasarkan prestasi penjualan produk.

          Dalam jaringan DS/MLM, penjualan produk tidak boleh dilakukan melalui toko-toko pengecer atau supermarket. Penjualan produk perusahaan DS/MLM hanya boleh dilakukan melalui para Mitra Usaha sebagai anggota jaringan pemasaran.

          Istilah Direct Selling (DS) memang lebih dulu muncul dibanding Multi Level Marketing (MLM). Istilah Direct Selling merujuk pada aktivitas penjualan barang atau produk secara langsung kepada konsumen, di mana aktivitas penjualan tersebut dilakukan oleh seorang penjual langsung (direct seller) dengan disertai penjelasan, presentasi atau demo produk.

          Praktik-praktik Direct Selling sesungguhnya sudah berlangsung sejak zaman dahulu kala. Esensinya adalah adanya tenaga penjual independen yang menjualkan produk dari produsen kepada konsumen.

          Perusahaan dapat menjual produk kepada konsumen secara langsung tanpa melalui toko pengecer maupun gerai waralaba. Cara ini lazim dinamakan Penjualan Langsung (Direct Selling/DS) yang dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:

          1. Penjualan Langsung Satu Jenjang atau Single Level Marketing (SLM) Penjualan Langsung Berjenjang atau Multi Level Marketing

          2.

          Perusahaan Penjualan Langsung Satu Jenjang (Direct Selling/Single Level Marketing) atau perusahaan DS/SLM sering kita jumpai di acara iklan televisi yang bersifat khusus. Dalam acara televisi tersebut. perusahaan DS/SLM menawarkan berbagai macam produk menank

          yang dibutuhkan masyarakat. Mereka memeragakan cara penggunaan produk dan menunjukkan berbagai manfaat produk bagi konsumen.

          Produk yang ditawarkan bervariasi seperti: alat-alat dapur, obat herbal, sandal kesehatan, alat-alat olahraga, obat pelangsing tubuh, suplemen minuman kesehatan, mainan anak-anak, dan lain-lain.

          Masyarakat konsumen yang ingin membeli produk tersebut dapat langsung menghubungi nomor telepon yang tertera di televisi dan kemudian membayar harga produk melalui transfer bank.

          Saat ini di masyarakat terdapat perusahaan “MLM palsu” yang ber tujuan mengeruk dana-dana masyarakat secara ilegal. Perusahaan penipu semacam ini sering mengiming-imingi masyarakat dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

          Mereka tidak jarang me nampilkan contoh-contoh anggotanya yang “sudah sukses” dalam waktu singkat, agar masyarakat mau bergabung dalam jaringannya. Padahal “orang-orang sukses” tersebut hanyalah hasil tipuan belaka, yang diambilkan dari orang-orang terdekat pemilik usaha atau dari anggota yang lebih dulu bergabung.

          Perusahaan “money game” dan “MLM palsu” ini akan bangkrut tiba-tiba jika tidak ada lagi orang yang mau bergabung menjadi anggota jaringannya.

          Waralaba (franchise) adalah salah satu sistem pemasaran produk (barang/jasa) yang banyak digunakan di Indonesia.

          Sistem ini, meskipun secara sekilas mirip dengan DS/MLM, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Pemahaman tentang persamaan dan perbedaan antara sistem waralaba dan sistem DS/MLM diperlukan antara lain untuk mengantisipasi munculnya perusahaan DS/MLM Palsu yang dalam beberapa kasus menyatakan dirinya sebagai perusahaan waralaba.

          Karena nama baik DS/MLM mulai kurang dapat dipakai sebagai kedok penipuan, saat ini perusahaan DS/MLM Palsu lebih senang menggunakan kedok sebagai perusahaan waralaba. Mereka antara lain menggunakan modus jual beli pulsa handphone berkedok usaha waralaba, namun kalau kita cermati dengan saksama, usaha tersebut sejatinya adalah usaha berbau Money Game atau Skema Piramid.

          Perusahaan DS/MLM Palsu ini, seperti halnya perusahaan tipu-tipu lainnya, selalu menggunakan trik-trik yang hampir sama, yaitu:

          1. memberi iming-iming bagi hasil atau keuntungan besar dalam waktu singkat,

          2. memberikan kepastian jaminan keamanan dana investor (investor dijamin pasti untung dan dananya pasti aman).

          3. penghasilan utama perusahaan ini bukan dari berjualan produk melainkan dari uang pendaftaran anggota,

          4. merangsang anggota jaringan untuk menggaet anggota baru

          sebanyak mungkin,

          5. hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi merugikan banyak orang. Orang yang diuntungkan hanyalah orang yang mendaftar lebih dulu, atau orang tertentu yang merupakan anggota sindikat penipu tersebut, atau orang tertentu yang sengaja “disukseskan” agar dapat mengelabui masyarakat.

          6. memberikan berbagai macam bonus pada segelintir orang untuk menarik minat masyarakat agar mau bergabung dalam jaringan nya. Bonus tersebut dapat berbentuk bonus: naik haji, umrah, pelunasan utang, mobil, rumah, motor, dan lain-lain.

          7. mereka juga senang memakai kedok agama untuk menarik minat masyarakat serta untuk memberi kesan bahwa bisnis mereka pastilah halal dan berkah.

          Perusahaan DS/MLM Palsu banyak dijumpai di dalam negeri dan di luar negeri, baik yang beroperasi di lapangan atau di internet.

          Mereka menggunakan berbagai macam nama seperti kerja sama investasi, kerja sama usaha, program investasi, multi level marketing, network marketing, profit sharing, e-commerce, internet marketing, arisan berantai, simpan pinjam, asuransi plus investasi, dan lain-lain.

          Perusahaan DS/MLM Palsu menggunakan sistem Money Game dan Skema Piramid untuk menipu para investor. “Money Game” atau “Penggandaan Uang” secara sederhana dapat diartikan sebagai cara berbisnis yang tidak wajar dan cenderung menipu yang dilakukan oleh perusahaan Investasi Palsu,

          dengan cara menawarkan produk investasi yang dijamin pasti aman dan pasti untung, serta memberikan bagi hasil yang sangat tinggi dalam waktu singkat. Produk investasi

          ng ditawarkan dapat berupa kerjasama bisnis pertanian, bisnis pulsa kyon peternakan burung onta, perdagangan emas, tabungan investasi pasar modal, dan lain-lain.

          Sedangkan yang dimaksud “Skema Piramid” adalah jaringan MLM terlarang yang hanya haj kerjasama berfokus mencan anggota sebanyak mungkin guna mendapatkan dana modal

          Agar tidak terkecoh dengan trik-trik perusahaan DS/MLM Palsu tersebut, maka kita harus memahami dengan benar apa sebenarnya waralaba tersebut.

          Setelah itu, barulah kita dapat mengenali persamaan dan perbedaan waralaba dengan DS/MLM. Dengan sistem cara demikian, kita dapat lebih mengenali kedua sistem pemasaran tersebut, dan selanjutnya dapat mengenali trik-trik atau tipuan perusahaaan DS/MLM Palsu.

          Pemasaran produk menggunakan sistem waralaba maupun sistem Penjualan Langsung/Penjualan Berjenjang (DS/MLM) mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaan waralaba dengan DS/MLM antara lain:

          1. Waralaba dan DS/MLM adalah sama-sama merupakan bagian

          dari sistem perdagangan produk (barang/jasa) sehingga keduanya

          menjadi kewenangan Menteri Perdagangan untuk melakukan

          pengaturan dan pengawasan.

          2. Waralaba dan DS/MLM di samping harus memenuhi izin umum (seperti SIUP, TDP, NPWP ), juga wajib memenuhi izin khusus. Perusahaan waralaba harus mempunyai izin khusus bernama Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Di sisi lain, Perusahaan DS/ MLM harus mempunyai izin khusus bernama Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

          1. Produk waralaba dan produk DS/MLM sama-sama tidak dijual melalui toko-toko-toko pengecer atau supermarket. Produk produk tersebut dijual melalui jaringan pemasaran yang melibatkan para Mitra Usaha. Mitra Usaha dalam bisnis waralaba disebut pula penerima waralaba (franchisee). Sedangkan Mitra Usaha dalam bisnis DS/MLM dapat berupa Distributor, Dealer, atau Anggota Jaringan.

          4. Dalam beberapa kasus, ada pula dijumpai “outlet” di Supermarket yang menjual produk waralaba, namun demikian “outlet” tersebut hanyalah ruangan yang disewa oleh penerima waralaba untuk menjual produk dagangannya. Di sisi lain, para Mitra Usaha anggota jaringan DS/MLM dapat pula menyewa tempat di supermarket untuk keperluan promosi dan penjualan produk. Cara cara semacam ini masih diperbolehkan asalkan penjualan produk tidak boleh dilakukan melalui manajemen dititipkan ke toko/supermarket. toko/supermarket atau

          5. Kegiatan bisnis waralaba dan DS/MLM sama-sama didasarkan pada Perjanjian Tertulis. Dalam bisnis waralaba, perjanjian tertulis dibuat antara perusahaan pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee). Di sisi lain, perjanjian tertulis dalam DS/MLM dibuat antara perusahaan DS/MLM dengan Mitra Usaha selaku Distributor.

          6. Perusahaan yang bergerak di bidang waralaba dan DS/MLM dapat berasal dari perusahaan dalam negeri, perusahaan asing maupun perusahaan patungan. Dengan kata lain, investasi di bidang wara laba dan DS/MLM terbuka bagi perusahaan PMA maupun perusa haan PMDN.

          7. Pengawasan sehari-hari terhadap kegiatan bisnis waralaba maupun DS/MLM secara nasional dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementerian Perdagangan. Sedangkan pengawasan sehari-hari terhadap kegiatan bisnis waralaba dan DS/MLM di daerah-daerah dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan setempat.

          8. Kegiatan bisnis waralaba dan DS/MLM hingga saat ini belum diatur secara khusus dalam bentuk Undang-Undang. Keduanya hanya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

          9. Perusahaan pemberi waralaba (franchisor) maupun perusahaan DS MLM sama-sama diwajibkan untuk membuat program pelatihan bisnis agar para anggotanya dapat memiliki kemampuan bisnis dan penjualan.

          10. Perusahaan pemberi waralaba dan perusahaan DS/MLM sa ma-sama diwajibkan untuk memberikan dukungan yang ber kesinambungan kepada para anggotanya. Bentuk dukungan tersebut antara lain berupa jaminan kelancaran pasokan produk, bantuan promosi melalui media massa, dukungan manajemen, bantuan teknis, jaminan mutu produk, dan pendaftaran produk kepada instansi berwenang.

          1.Produk yang dijual dengan sistem waralaba atau DS/MLM sama sama harus mencantumkan nama perusahaan pemberi waralaba atau perusahaan DS/MLM. Pencantuman nama perusahaan pada label produk diperlukan guna menghindari terjadinya praktik pemalsuan produk serta sebagai jaminan mutu produk.

          baca jjuga

            Perbedaan antara sistem waralaba dengan DS/MLM antara lain:

            Perusahaan pemberi waralaba (franchisor) tidak hanya memberi izin kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menjual produk, namun juga disertai pemberian izin penggunaan Sistem Bisnis dan sensi HAKI. Sebaliknya, perusahaan DS/MLM hanya memberikan zin kepada Mitra Usaha untuk menjual produk tanpa diiringi izin penggunaan Sistem Bisnis dan lisensi HAKI.

            2 Perusahaan pemberi waralaba maupun penerima waralaba sama sama wajib memiliki surat izin khusus, yaitu Surat Tanda Pen daftaran Waralaba (STPW). Di sisi lain, dalam bisnis DS/MLM, Surat izin khusus berupa Surat Izin Usaha Penjualan Langsung SUPU) hanya diwajibkan bagi perusahaan DS/MLM. Para Mitra Usaha dalam DS/MLM tidak diwajibkan mengurus SIUPL

            Penerima waralaba diwajibkan membayar biaya waralaba (fran chise fee) dan biaya royalti (royalty fee). Biaya waralaba pada um nya harus dibayarkan sekaligus pada awal membuka usaha, dangkan biaya royalti harus dibayarkan setiap bulan dari hasil jualan produk. Di samping itu, penerima waralaba juga masih harus mengeluarkan biaya pembelian bahan baku dari pemberi aba. Sebaliknya, Mitra Usaha DS/MLM hanya wajib mem biaya pendaftaran dan biaya pembelian starter kit serta bi pembelian produk yang akan dijual.

            4. Dalam DS/MLM, para Mitra Usaha yang ingin mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan, dimungkinkan untuk mengembalikan produk, dan “starter kit” kepada perusahaan. Di sisi lain, dalam bisnis waralaba, tidak ada kewajiban semacam ini yang dibebankan kepada pemberi waralaba.

            5. Penghasilan Mitra Usaha dalam bisnis DS/MLM ditentukan oleh perusahaan, yaitu berupa Komisi, Bonus, atau Penghargaan berdasarkan prestasi penjualan produk. Di sisi lain, penghasilan penerima waralaba tidak ditentukan oleh pemberi waralaba melainkan ditentukan berdasarkan kemampuan bisnisnya sendiri untuk menghasilkan omset usaha dan keuntungan usaha.

            6. Risiko kegagalan Mitra Usaha DS/MLM lebih kecil dibandingkan risiko yang dihadapi penerima waralaba. Mitra Usaha DS/MLM yang gagal usaha masih dapat mengembalikan produk dan starter kit. Sementara, Penerima Waralaba yang mengalami kegagalan usaha akan menanggung biaya lebih besar karena mereka telah membayar biaya waralaba, biaya royalti, biaya pembelian bahan baku, dan biaya-biaya tersebut tidak dapat dikembalikan.

            7. Pendaftaran waralaba dapat dilakukan di pusat (Dirjen Perdagang an Dalam Negeri) dan/atau di daerah (Dinas Perdagangan Kabu paten/Kota). Sebaliknya, pendaftaran usaha DS/MLM hanya dapat dilakukan di pusat (Jakarta) melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan/atau Kepala BKPM.

            8. Perusahaan DS/MLM harus berbentuk Perseroan Terbatas, sedang kan pemberi waralaba dan penerima waralaba) dapat berbentuk orang perseorangan maupun badan usaha. Pemberi waralaba (franchisor) kebanyakan berbentuk perseroan terbatas, sementara penerima waralaba (franchisee) bisa berbentuk Perseorangan, UD, PD, CV, Firma, Koperasi, dan Perseroan Terbatas.

          • Waralaba dan bisnis Daring

            ukms.or.id – Waralaba dan bisnis Daring , Saat ini banyak pelaku bisnis (termasuk waralaba) yang telah menyadan pentingnya internet bagi perkembangan jaringan bisnis mereka. Para pemilik usaha waralaba sering menggunakan media internet (sepert website, blog, media sosial) sebagai sarana untuk mempromosikan usahanya.

            Dengan cara demikian, bisnis waralaba dapat berkembang jauh lebih cepat dibandingkan tanpa memanfaatkan media internet Apalagi saat ini puluhan juta masyarakat Indonesia sudah terbiasa memanfaatkan media sosial (seperti Facebook, Twitter, Instagram Line, Whatsapp, dll) melalui perangkat ponsel pintar (smart phone) yang bisa dibawa kemana-mana.

            Dalam bisnis daring (online), para pelaku bisnis dapat menempuh berbagai macam cara untuk mempromosikan dan memasarkan produk kepada para konsumen.

            Seperti halnya di dunia nyata, mereka juga bisa membuka situs toko daring (online shop) sendin, atau bergabung dengan situs pusat perbelanjaan di dunia maya atau mal daring (online mall).

            Beraneka macam produk barang/jasa dapat dijajakan melalui website toko daring atau mal daring dengan cara membuat daftar katalog produk.

            Para calon pembeli dapat melakukan window shopping sebagaimana aktivitas belanja konvensional yang banyak dilakukan ibu-ibu dan kaum hawa di pusat belanja di dunia nyata.

            Mereka dapat melihat lihat lebih dulu semua produk yang dijajakan, sebelum memutuskan untuk membeli atau tidak.

            Berbeda dengan mall di dunia nyata, para calon pembeli di mal daring (online mall) dapat melakukan aktivitas belanja kapan saja dan dari mana saja tanpa harus dibatasi tempat dan jam buka toko.

            Salah satu contoh perusahaan waralaba yang aktif berpromosi melalui dunia maya (media internet) adalah Alfamart dan Indomaret. Alfamart dan Indomaret adalah perusahaan waralaba minimarket terbesar yang telah memiliki jaringan toko hampir di seluruh Indonesia.

            Kedua perusahaan tersebut bersaing sangat ketat sehingga jika di suatu tempat berdiri Alfamart, pasti di dekatnya ada Indomaret. Keduanya getol berpromosi dan menjaring mitra usaha melalui situs website (laman) Alfamart (www.alfamartku.com) dan Indomaret (www indomaret.co.id). Masyarakat yang ingin menjadi mitra usaha dapat

            WARALABA DAN BISNIS DARING

            dengan mudah mengakses kedua situs web tersebut guna mengetahui tata cara dan biaya yang diperlukan untuk menjadi mitra usaha. Hampir semua perusahaan waralaba pasti memiliki situs web sendiri

            agar lebih bergengsi dan lebih mudah berpromosi serta lebih cepat menggaet mitra usaha. Masyarakat yang ingin menjadi mitra usaha dapat mencari alamat situs web waralaba dengan cara memasukkan kata kunci di Google.

            Contoh, jika kita ingin mencari waralaba kuliner, maka kita cukup mengetik kata “waralaba kuliner” di Google, sehingga Google akan memberikan banyak alamat web waralaba kuliner.

            Kalau kita sudah mendapatkan nama perusahaan waralaba kuliner yang spesifik, misal Kebab Baba Rafi, maka proses pencarian di Google menjadi jauh lebih mudah.

            Bisnis daring atau e-commerce pertama kali diperkenalkan tahun 1994 pada saat pertama kali banner elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman website.

            Menurut Riset Forrester, perdagangan secara elektronik menghasilkan penjualan senilai 12,2 miliar dolar AS pada tahun 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat mencapai seperempat triliun dolar AS pada tahun 2011.

            Istilah “e-commerce” telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, e-commerce berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau faktur (invoice) secara elektronik.

            Bisnis daring atau e-commerce kemudian berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunyai istilah yang lebih tepat, yaitu “perdagangan web”. pembelian produk (barang dan jasa) melalui jaringan world wide web (www) dan melalui server yang aman (HTTPS), serta melalui protokol Server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting para pelanggan.

            pada tahun 1994, banyak jurnalis memperkirakan bisnis daring atau Pada awalnya ketika web (website) mulai terkenal di masyarakat E-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi yang baru. Namun demikian, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan mulai banyak digunakan. Antara

            tahun 1998 hingga 2000 banyak kegiatan bisnis di Amerika Serikat da Eropa mengembangkan situs web perdagangan secara elektronik Di Amerika Serikat, bisnis daring atau e-commerce sudah berusia sekitar dua dekade. Sementara di Indonesia, bisnis ini masih tergolong balita.

            Perkembangan bisnis ini tidak terlepas dari pertumbuhan penetrasi internet dan ponsel pintar (smart phone) serta pola perilaku masyarakat yang semakin mau membuka diri.

            Maklum, jual-beli daring (online) tak cuma soal melawan budaya belanja fisik tetapi juga senantiasa dibayangi isu ketidakamanan dalam bertransaksi. Karena masih balita, tak heran jika sistem bisnis daring atau e-commerce di tanah air dianggap belum mapan. 62

            Samuel Ongkowijayo, penjual yang menggelar dagangan di Multiply. com dan Tokopedia.com, menyatakan bahwa situs bisnis daring atau e-commerce di Indonesia masih belum benar-benar seperti d luar negeri. Kebetulan, Samuel pernah menjual dagangan di Ebay.

            Untuk mendukung keamanan bertransaksi, Ebay menggunakan sistem pembayaran PayPal. Sedangkan kebanyakan situs e-commerce di tanah air masih menggunakan transfer via rekening bank. Sistem payment gateway dan proses pengiriman barang untuk e-commerce Indonesia masih harus ditingkatkan..

            Menurut Ken Dean Lawadinata, CEO Kaskus.co.id, belum ada sistem e-commerce yang pakem, sehingga Indonesia tidak perlu mencontoh negara lain, tetapi harus membangun sistem sendiri.

            Sistem yang cocok dengan pasar e-commerce dalam negeri saat ini adalah komprehensif, mudah dimengerti, dan aman. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot Dewa S. Broto, mengatakan Pemerintah sudah menerbitkan PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan dari UU 11/2008 tentang ITE.

            Beleid tersebut cukup menjadi jaminan keamanan transaksi daring (online). Tidak mungkin ada penyeragaman sistem e-commerce karena bersifat business to business.

            Kegiatan bisnis (termasuk waralaba) dapat dilakukan di dunia nyata

            (offline) atau di dunia maya dengan menggunakan internet (online). Bisnis yang dilakukan di dunia maya disebut “bisnis online”. Karena teknologi internet adalah bagian dari teknologi elektronik, maka dapat pula disimpulkan bahwa bisnis online tergolong bagian dari e-business. Bisnis online dinamakan pula “bisnis daring” (daring = dalam jaringan). Istilah “bisnis daring” sebenarnya lebih sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, namun istilah ini masih jarang digunakan dibandingkan istilah bisnis online.64

            Kegiatan bisnis yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dinamakan electronic business (e-business), sedangkan kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dinamakan electronic commerce (e-commerce). Sesuai UU 7/2014 tentang Perdagangan, “Perdagangan melalui Sistem Elektronik” (e-commerce) diartikan sebagai Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

            Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PSE) atau e-commerce diatur dalam Pasal 65 UU 7/2014 tentang Perdagangan yang menyatakan: 1. Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan

            data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

            2. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Penggunaan sistem elektronik pada ayat (1) wajib memenuhi

            ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4. Data dan/atau informasi pada ayat (1) paling sedikit memuat:

            a. identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau

            pelaku usaha distribusi;

            b. persyaratan teknis barang yang ditawarkan: c. persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan;

            d. harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa; dan

            e. cara penyerahan barang.

            5. Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

            6. Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pen cabutan izin.

            Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerin tah (PP).

            Bisnis daring atau e-commerce memiliki 8 karakteristik utama, yaitu:

            1. Menggunakan internet sebagai media utama dalam proses

            perdagangan. 2. Kebanyakan menggunakan transaksi elektronik sebagai cara bertransaksi.

            3. Terdapat pertukaran produk (barang/jasa) dan informasi elektronik.

            4. Penjual dan pembeli tidak perlu bertemu langsung (bertatap muka).

            5. Pembayaran dapat dilakukan secara offline maupun online.

            6. Pengiriman produk dapat dilakukan secara offline maupun online tergantung jenis produknya apakah berbentuk fisik atau digital.

            7. Produk yang dijual dapat berwujud fisik maupun non-fisik (data digital).

            8. Sasaran konsumennya kebanyakan anak-anak muda yang melek

            teknologi.

            Bisnis daring (binis online) memiliki model bisnis yang beragam. Saat ini setidaknya ada 4 model bisnis daring yang paling banyak digunakan di Indonesia, yaitu Mal Daring, Ritel Daring, Iklan Baris, dan Diskon Harian. 1. Mal Daring (Online Mall)/Pasar Daring (Marketplace)

            Mal daring (online mall) atau pasar daring (marketplace) adalah tempat berkumpulnya penjual dan pembeli dalam sebuah situs website. Jadi, mal daring mirip dengan pasar modern atau pusat perbelanjaan (mall) di dunia nyata. Dalam model mal daring akan ditemukan integrasi pembayaran dan pengiriman, sehingga transaksinya mudah dilacak. Model mal daring atau marketplace dapat dijumpai pada situs bisnis daring internasional seperti Ebay dan Q10 serta situs bisnis daring dalam negeri seperti Tokopedia.com, Plasa.com, Blibli.com, Multiply. com, dan Alibaba.

            Mengambil contoh Ebay, situs ini memperoleh pendapatan dari biaya pemasangan produk (listing fee) dan biaya transaksi (transaction fee). Penjual tetap membayar listing fee, tak peduli barang laku atau tidak. Sementara transaction fee hanya dikenakan jika terjadi transaksi yang besarannya berupa persentase atas nilai barang yang terjual. Karena Ebay memiliki virtual payment, yaitu Paypal maka masih akan mendapatkan komisi dari layanan pembayaran dengan sistem ini.

            William Tanuwijaya, pendiri Tokopedia.com, mengatakan ada beberapa kelebihan situs model marketplace dibandingkan model jual beli di forum, jejaring sosial, atau iklan baris. Kelebihan itu antara lain fasilitas rekening bersama gratis, penjual bisa menentukan minimal pembelian dan menetapkan sistem diskon untuk pembelian partai besar. Lalu, ada perhitungan ongkos kirim secara otomatis, verifikasi pembayaran secara online dan pengecekan posisi pengiriman barang secara otomatis.

            Berkat konsep mal daring atau marketplace yang diusungnya, William mengaku transaksi Tokopedia.com pada tahun 2012 meningkat ham pir 700% dibandingkan 2011. Di Tokopedia ada 12.000 toko aktif yang menjajakan lebih dari 695.000 produk. Tahun 2013, pertumbuhan

            transaksi bulanan diperkirakan mencapai 20%. Model market place menjawab kebutuhan calon pembeli yang butuh keamanan dan men. jawab kebutuhan penjual yang ingin serius berjualan secara online” s

            2. Ritel Daring (Online Retail/Toko Daring (Online Shop)

            Ritel daring (online retail) atau toko daring (online shop) adalah perusahaan penjualan eceran (ritel) yang menjual produk melalui jaringan internet. Perusahaan ini biasanya berasal dari perusahaan ritel yang sudah sukses di dunia nyata kemudian berekspansi mendirikan usaha di dunia maya. Contoh: Gramedia Online, Bhinneka.com, Marthatilaar.com, dan Alfa Online. Ritel daring atau toko daring juga dapat berwujud perusahaan yang memang sejak awal sudah berfokus mendirikan usaha di dunia maya seperti Amazon.com, Tiket.com, dan Zalora.com.

            Salah satu contoh situs yang menggunakan model ritel daring adalah Amazon.com. Situs ini memperlakukan semua penjual sebagai pe masok barang. Alhasil, Amazon.com mematok margin atas transaksi barang yang dilakukan di situsnya. Di dunia ritel, pakaian dan buku bisa memiliki margin 40% bahkan lebih, tetapi barang elektronik, gadget, dan komputer hanya bermargin sekitar 5%. Dengan meng ambil margin, pendapatan Amazon.com adalah seluruh nilai transaksi barang. Tapi karena biaya operasional atas inventori, risiko barang hilang dan biaya melayani pelanggan yang amat besar maka profit Amazon tergolong sangat kecil.

            Di dalam negeri, situs yang mungkin mirip dengan Amazon adalah Tiket.com yang menjual aneka tiket perjalanan dan konser, serta Zalora.com yang menjual aneka barang fesyen. Mikhael Gaery Undarsa, Managing Director Tiket.com, mengaku bekerja sama secara langsung dengan pemilik hotel, armada penerbangan, kereta api, travel, dan lain-lain. Model bisnis Tiket.com adalah berbag pendapatan (revenue sharing) dan ongkos (fee). Pilihan Tiket.com menjajakan tiket tak sia-sia, sebab per hari, transaksi pemesanan tike! untuk aneka tujuan mencapai 2500 transaksi.

            Namun, Gaery mengaku saat ini Tiket.com belum membukukan

            keuntungan karena margin yang diperoleh dari setiap transaksi nilainya masih kecil. Dia memperkirakan, baru tiga tahun ke de pan bisa mengantongi untung. Berbeda dengan Tiket.com yang blak-blakan mengaku belum untung, Catherine Hindra Sutjahyo, Managing Director Zalora Indonesia, hanya menyebut bahwa profit sharing yang dicuil dari pemasok rata-rata berkisar 30-40%. De ngan menyasar usia pembeli 20 tahun hingga 40 tahun, ada 500 merek fesyen yang saat ini bekerja sama dengan Zalora.com.66

            Dalam model ini, penyedia situs hanya memberikan layanan iklan melalui website seperti halnya iklan baris di koran nyata (offline). Jadi, transaksi bisnis dalam model ini terjadi karena adanya iklan baris di website. Model bisnis ini paling sulit dilacak karena transaksinya kebanyakan terjadi di dunia nyata (secara offline). Iklan baris secara online hanya berfungsi sebagai media informasi, bukan tempat transaksi. Contohnya: Tokobagus (Olx), Berniaga.com, Kaskus, dan Rumah123.com.

            Layaknya iklan baris di surat kabar, situs bisnis daring atau e-commerce hanya menjadi tempat pajangan aneka dagangan. Lantaran hanya menjadi lapak, maka situs e-commerce tak ada sangkut pautnya dengan setiap transaksi yang terjadi. Model ini tidak mengutip biaya transaksi, tetapi dari biaya pendaftaran (listing fee) yang dilakukan oleh setiap penjual. Dalam kondisi bisnis daring yang masih baru tumbuh di Indonesia, model ini cukup sederhana. Penjual bisa langsung merasakan manfaat jika mereka membayar premium dan ditampilkan sebagai listing premium.

            Salah satu situs (website) yang menerapkan bisnis daring model iklan baris adalah Rumah123.com. Andy Roberts, General Manager Rumah123 mengatakan para agen properti yang memajang dagangan di lapak Rumah123.com harus membayar Rp300.000,00 per tahun untuk kelas reguler. Kalau mau fasilitas tambahan, misal tampilan dibuat ini dan itu, maka ada tambahan biaya lain.”

            baca juga

              4. Diskon Harian/Daily Deals

              Diskon Harian atau Daily Deal adalah model bisnis daring yang menawarkan diskon setiap hari melalui situs internet. Model bisnis daring seperti ini menguntungkan para pelanggan karena selalu ada program diskon dan penawaran menarik setiap hari. Semakin banyak calon pembeli, maka diskonnya akan semakin besar. Bukan hanya di Indonesia, di Amerika pun bisnis model daily deals tergolong baru. Layanan ini dipopulerkan pertama kali oleh startup bernama Groupon.

              Di Indonesia, layanan daily deal mulai masuk pada pertengahan 2010. Yang membuat model bisnis daily deal menarik adalah diskon yang bisa mencapai 10% hingga 70% dari harga normal. Daily Deal menawarkan diskon untuk pembelian barang ritel, makanan hingga jasa. Contoh situs bisnis daring yang mengusung model ini misalnya: Groupon, DealGoing.com, DealKeren, Disdus, Kindercube, Mbakdis kon.com, dan Murahrek.com.