Author: UKMS

  • Waralaba dan UU anti Monopoli

    ukms.or.id – Waralaba dan UU anti Monopoli , Pelaku usaha di Indonesia (termasuk PERSAINGAN pelaku bisnis waralaba) dilarang keras melakukan praktik monopoli dan praktik bisnis kotor lain yang dapat mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat.

    Larangan tersebut diperlukan agar produk. produk yang dihasilkan dunia usa ha harganya terjangkau, kualitasnya memadai dan tersedia di mana-mana Praktik bisnis yang tidak sehat (ter

    masuk monopoli) dapat membuat pasar menjadi tidak efisien sehingga harga-harga produk

    bisa melambung tinggi.

    Guna mencegah terjadinya hal tersebut, Pemerintah bersama DPR telah menerbitkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, untuk mengawasi praktik persaingan usaha di Indonesia, maka dibentuklah lembaga negara yang independen bernama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    Secara umum, materi dari UU 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengandung 6 bagian pengaturan yang terdiri dari:

    1. perjanjian yang dilarang;

    2. kegiatan yang dilarang;

    3. posisi dominan;

    4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

    5. penegakan hukum; 6. ketentuan lain-lain.

    Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Tujuan pembentukan UU 5/1999 adalah untuk:

    a menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi eko nomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ke sejahteraan rakyat; b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian

    kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku

    usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;

    mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, dan

    d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha 59

    Meskipun demikian, dalam Pasal 50 UU 5/1999 mengenal adanya Dengecualian beberapa jenis perbuatan atau perjanjian yang tidak Live Pasal 2 dan Pasal 3 UU 5/1999.

    tergolong praktik monopoli dan persaingan usaha tidak meliputi: sehat

    a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanak peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektu seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain prod industri, rangkaian elektronik terpadu, rahasia dagang, sena

    perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau C. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau

    d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memua ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan atau

    e. perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau

    f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah

    Republik Indonesia; atau

    g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau

    h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

    Berdasarkan Pasal 50 huruf b tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian lisensi HAKI dan waralaba tidak termasuk dalam kategori perbuatan atau perjanjian yang dilarang oleh UU 5/1999. Dalam bidang HAKI dikenal adanya hak eksklusif yang dimiliki oleh para pencipta atau penemu di mana mereka diberi kebebasan untuk memakai sendiri haknya atau melisensikan hak tersebut kepada pihak lain.

    Aturan hak eksklusif bagi pemilik HAKI terdapat dalam undang undang tentang HAKI seperti UU Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Pemberian hak eksklusif dimaksudkan agar pelaku HAKI lebih bersemangat menciptakan hal hal baru yang berguna bagi kemajuan umat manusia.

    Dengan kata lain, seorang pencipta atau penemu tidak dapat digolongkan melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat manakala mereka memilih untuk memanfaatkan sendiri hasil ciptaan atau hasil temuannya tersebut. Sebagai misal, penyanyi Ebiet G. Ade

    sering menciptakan lagu-lagu yang dinyanyikan sendiri dan kemudian dijual kepada masyarakat. Tindakan Ebiet tersebut tidak dilarang oleh UU 5/1999 karena dia memang memiliki hak eksklusif sebagai seorang pencipta lagu.

    Di sisi lain, pengecualian terhadap perjanjian waralaba diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba.

    Waralaba dan UU anti Monopoli

    Perkembangan waralaba di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat di berbagai bidang seperti makanan siap saji, minimarket, jasa kesehatan, seni pertunjukan, rekreasi dan hiburan, bimbingan bela jar, kursus dan pelatihan, dan lain-lain. Perkembangan waralaba ti dak dapat dihindari seiring pertumbuhan ekonomi dan pertambahan jumlah masyarakat kelas menengah di tanah air.

    Fakta ini mendasari Pemerintah memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi ke giatan bisnis waralaba agar para pelaku usaha dalam negeri dapat berperan serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dan menciptakan lapangan usaha baru.

    Atas dasar itulah diadakan pengecualian terhadap waralaba sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf b UU 5/1999 sehingga perjanjian waralaba yang memenuhi syarat tertentu tidak digolongkan kegiatan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

    Dalam Peraturan KPPU Nomor 6 tahun 2009 dijelaskan beberapa contoh kriteria perjanjian waralaba yang berpotensi melanggar prinsip larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sehingga ketentuan Pasal 50 huruf b UU 5/1999 tidak dapat diterapkan. Contoh-contoh syarat perjanjian waralaba tersebut antara lain:

    1. Penetapan harga jual (resale price maintenance) Pemberi waralaba membuat perjanjian dengan penerima waralaba yang memuat penetapan harga jual yang harus diikuti oleh penerima waralaba.
    2. Penerima waralaba selaku pelaku usaha mandiri pada dasarnya memiliki kebebasan untuk menetapkan harga jual barang/jasa yang didapatnya dari pemberi waralaba. Dari perspektif persaingan usaha, penetapan harga jual dalam waralaba dilarang karena akan menghilangkan persaingan harga antara para penerima waralaba. Hal tersebut menimbulkan harga

    yang seragam di antara para penerima waralaba dan akibatnya konsumen dihadapkan pada harga yang seragam pula. Penetapan harga seragam semacam ini tidak termasuk pengecualian Pasal 50 huruf b UU 5/1999.

    Namun demikian, untuk menjaga nilai ekonomis dari usaha waralaba, pemberi waralaba diperbolehkan membuat rekomendasi harga jual kepada para penerima waralaba sepanjang harga tersebut bersifat tidak mengikat.

    2. Persyaratan untuk membeli pasokan barang/jasa hanya dari Pem beri Waralaba atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemberi Wara laba.

    Perjanjian waralaba memuat persyaratan yang mengharuskan penerima waralaba untuk membeli barang/jasa yang menjadi bagian dari konsep waralaba hanya dari pemberi waralaba atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi waralaba.

    Persyaratan tersebut dapat dikecualikan sepanjang dilakukan untuk mempertahankan identitas dan reputasi dari waralaba yang biasanya dimaksudkan untuk menjaga konsep waralaba yang telah diciptakan oleh pemberi waralaba.

    Meskipun demikian, pemberi waralaba tidak boleh melarang penerima waralaba untuk membeli pasokan barang/jasa dari pihak lain sepanjang barang/ jasa tersebut memenuhi standar kualitas yang disyaratkan oleh pemberi waralaba.

    baca juga

      Penetapan pembelian pasokan hanya dari pemberi waralaba atau pihak tertentu dapat menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lain yang mampu menyediakan pasokan dengan kualitas yang sama.

      Untuk itu, pemberi waralaba tidak boleh menetapkan secara mutlak akses pembelian atau pasokan yang diperlukan oleh penerima waralaba sepanjang hal itu tidak mengganggu konsep usaha waralaba.

      • Persyaratan untuk membeli barang/jasa lain dari pemberi waralaba Pemberi waralaba mengharuskan penerima waralaba untuk berse dia membeli barang/jasa dari pemberi waralaba (tie-in). Perjanjian waralaba yang memuat kewajiban kepada penerima waralaba

      untuk membeli produk lain dari pemberi waralaba tidak dipan dang sebagai pelanggaran persaingan usaha sepanjang hal terse but dimaksudkan untuk mempertahankan identitas dan reputasi waralaba.

      Sedangkan kewajiban untuk membeli produk lain yang bukan menjadi bagian dari paket waralaba tidak termasuk peng ecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf b UU 5/1999.

      4 Pembatasan wilayah

      Pemberi waralaba melakukan pembatasan wilayah dengan cara menetapkan wilayah tertentu kepada masing-masing penerima waralaba.

      Dalam perjanjian waralaba biasanya terdapat klau sul tentang wilayah usaha. Klausul tersebut dimaksudkan un tuk membentuk sistem jaringan waralaba.

      Dalam hal demikian, pengaturan wilayah usaha tidak dipandang sebagai pelanggaran persaingan usaha, sehingga dapat dikecualikan.

      Namun demikian, pembatasan wilayah yang tidak dilakukan dalam rangka mem bentuk sistem jaringan waralaba melainkan untuk membatasi pasar dan konsumen tidak termasuk pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf b UU 5/1999.

      5. Persyaratan untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sama selama jangka waktu tertentu setelah berakhirnya perjanjian waralaba.

      Pemberi waralaba mensyaratkan agar penerima waralaba tidak melakukan kegiatan usaha yang sama dengan usaha waralaba se lama jangka waktu tertentu setelah berakhirnya perjanjian wara laba.

      Syarat tersebut dapat dikecualikan dari UU 5/1999 sepanjang dimaksudkan untuk melindungi dan/atau berkaitan dengan HAKI milik pemberi waralaba atau untuk menjaga identitas dan repu tasi usaha waralaba tersebut. Namun demikian, persyaratan terse but dalam jangka panjang dapat berakibat pada terhambatnya persaingan dan kemajuan teknologi.

      Oleh karena itu, persyaratan untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sama dengan usaha waralaba dalam jangka waktu yang lama tidak termasuk peng ecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf b.

      Dalam hal mempertimbangkan lamanya jangka waktu yang dipandang berpotensi melanggar UU 5/1999, maka KPPU memperhatikan ber bagai hal antara lain teknologi produk waralaba, biaya yang dike luarkan untuk menghasilkan produk waralaba, dan sifat produk waralaba (apakah sudah menjadi domain publik atau belum

    • Perjanjian & Prospektus Waralaba

      ukms.or.id – Perjanjian & Prospektus Waralaba , Perjanjian waralaba (Franchise Agreement) adalah perjanjian kerjasama bisnis waralaba yang dibuat secara tertulis antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee), yang di dalam perjanjian tersebut juga terkandung perjanjian lisensi HAKI dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan penyelenggaraan sistem bisnis waralaba secara keseluruhan.

      Perjanjian waralaba harus dibuat terlebih dahulu sebelum pemberi waralaba dan penerima waralaba melaksanakan kegiatan bisnis waralaba. Bahkan, sesuai aturan hukum yang berlaku saat ini, pember waralaba diwajibkan untuk menyampaikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon penerima waralaba sebelum kedua belah pihak menandatangani perjanjian waralaba.

      Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)

      Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. Dalam hal perjanjian waralaba tersebut ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

      Ketentuan semacam ini tidak kita jumpai dalam hal pembuatan perjanjian lisensi HAKI. Kewajiban untuk membuat perjanjian waralaba berbahasa Indonesia kemungkinan besar dilatarbelakangi tekad Pemerintah untuk melindungi para pelaku UMKM dan pengusaha nasional yang banyak terlibat sebagai penerima waralaba asing

      Sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (1) PP 42/2007, pemberi waralaba (Franchisor) diwajibkan mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba Pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa. Di sisi lain, sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (1) PP 42/2007, penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mendaftarkan perjanjian waralaba yang sudah disepakati. Pendaftaran perjanjian waralaba ini juga dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

      Ketentuan Pasal 11 PP 42/2007 yang mewajibkan penerima waralaba (franchisee) untuk mendaftarkan perjanjian waralaba, dan bukannya mewajibkan pemberi waralaba (franchisor), kemungkinan didasari pertimbangan untuk membagi beban kewajiban di antara kedua pihak secara adil. Sebagaimana diketahui, pemberi waralaba (franchisor) selaku pemilik HAKI juga diwajibkan untuk mendaftarkan HAKI dan perjanjian lisensi HAKI kepada instansi berwenang (Ditjen HKI).

      Pemberi waralaba (franchisor) juga diwajibkan mendaftarkan Pros pektus Penawaran Waralaba kepada instansi yang berwenang (Ke menterian Perdagangan cq Ditjen Perdagangan Dalam Negeri). De ngan demikian, jika pemberi waralaba masih ditambah kewajiban un tuk mendaftarkan perjanjian waralaba maka hal ini tentu saja terasa kurang adil. Bagaimanapun juga, dalam perjanjian waralaba, kedua belah pihak adalah mitra usaha yang mempunyai kedudukan hukum yang setara

      Dalam praktiknya, karena perjanjian waralaba pada prinsipnya juga memuat perjanjian lisensi HAKI, maka pemberi waralaba (franchisor) apabila hendak mendaftarkan perjanjian lisensi HAKI kepada Ditjen HKI cukup membawa dokumen perjanjian waralaba, sehingga tidak perlu membuat perjanjian lisensi HAKI tersendiri.

      Perjanjian & Prospektus Waralaba

      Jadi dalam hal pendaftaran perjanjian waralaba ada pembagian tugas, yaitu:

      1. Pemberi waralaba (franchisor) bertugas membawa perjanjian waralaba sebagai perjanjian lisensi HAKI untuk didaftarkan kepada Ditjen HKI,

      2. Penerima waralaba (franchisee) bertugas membawa perjanjian waralaba untuk didaftarkan kepada instansi yang berwenang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

      Sesuai UU di bidang HAKI, perjanjian lisensi HAKI (dalam hal ini berbentuk perjanjian waralaba) yang tidak didaftarkan kepada Ditjen HKI atau Kantor Pusat PVT tidak memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga. Artinya, perjanjian lisensi HAKI (perjanjian waralaba) tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.

      Dengan kata lain, perjanjian lisensi HAKV/perjanjian waralaba yang tidak didaftarkan kepada Ditjen HKI tidak otomatis batal demi hukum, tetapi hanya dianggap seperti “perjanjian di bawah tangan” yang hanya mengikat kedua belah pihak, yaitu pemberi waralaba dan penerima waralaba. Jika misalnya penerima waralaba meninggal, maka perjanjian tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu ahli warisnya. Begitu pula, jika perusahaan penerima waralaba mengalami kebangkrutan, maka perjanjian waralaba (perjanjian lisensi) tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu pembeli harta pailit.

      Pendaftaran waralaba kepada instansi yang berwenang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) memiliki akibat hukum berbeda. Pemberi waralaba atau penerima waralaba yang tidak punya STPW, tidak boleh menjalankan kegiatan bisnis waralaba di Indonesia. Pemberi waralaba yang telah memiliki Sertifikat HAKI dan telah mendaftarkan Perjanjian lisensi HAKI, namun belum memiliki STPW tetap tidak diperbolehkan menjalankan bisnis waralaba di Indonesia.

      STPW baru dapat diberikan kepada pemberi waralaba (franchisor) yang telah menyerahkan bukti Prospektus Penawaran Waralaba.

      4. hak dan kewajiban para pihak;

      5. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba;

      6. wilayah usaha;

      7. jangka waktu perjanjian;

      8. tata cara pembayaran imbalan;

      9. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;

      10. penyelesaian sengketa; dan

      11. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

      Pasal 6 PP 42/2007 menyatakan perjanjian waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi penerima waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lain. Penerima waralaba yang diberi hak untuk menunjuk penerima waralaba lain atau disebut pula Master Franchisee, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit satu tempat usaha waralaba. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba agar mereka dapat mempercepat perluasan jaringan usaha waralaba yang mereka kembangkan.

      Perjanjian waralaba sesuai Permendag 53/2012 harus memuat klausul tentang:

      1. Nama dan alamat para pihak (pemberi waralaba dan penerima waralaba), yaitu nama dan alamat jelas pemilik/penanggung jawab perusahaan yang mengadakan perjanjian.

      2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual, yaitu jenis Hak Kekayaan Intelek tual pemberi waralaba seperti merek dan logo perusahaan, desain outlet/gerai, sistem manajemen/pemasaran atau racikan bumbu masakan yang diwaralabakan.

      3. Kegiatan usaha, yaitu kegiatan usaha yang diperjanjikan seperti perdagangan eceran/ritel, pendidikan, restoran, apotek, atau bengkel.

      4. Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, yaitu hak yang dimiliki baik oleh pemberi waralaba maupun pe nerima waralaba, seperti:

      a. Pemberi waralaba berhak menerima fee atau royalti dari pe nerima waralaba, dan selanjutnya pemberi waralaba berkewa jiban memberikan pembinaan secara berkesinambungan ke pada penerima waralaba.

      b. Penerima waralaba berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba, dan selanjutnya penerima waralaba berkewajiban menjaga Kode Etik/kerahasiaan HKI atau ciri khas usaha yang diberikan pemberi waralaba.

      5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pema saran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima wara laba seperti bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemelihara an komputer dan program IT pengelolaan kegiatan usaha.

      6. Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk mengembangkan bisnis waralaba seperti wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali atau di

      seluruh Indonesia.

      7. Jangka waktu perjanjian, yaitu batasan waktu mulai dan berakhir perjanjian seperti perjanjian kerjasama ditetapkan berlaku selama sepuluh tahun terhitung sejak surat perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak..

      8. Tata cara pembayaran imbalan, yaitu tata cara/ketentuan termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan seperti fee atau royalti apabila disepakati dalam perjanjian yang menjadi tanggung jawab penerima waralaba.

      9. Penyelesaian sengketa, yaitu penetapan tempat/lokasi penyelesaian sengketa, seperti melalui Pengadilan Negeri tempat/domisili perusahaan atau melalui Pengadilan Arbitrase dengan menggunakan hukum Indonesia.

      10. Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian seperti pemutusan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sepihak perjanjian berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah berakhir. Perjanjian dapat diperpanjang kembali apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama.

      12. Jumlah gerai yang akan dikelola oleh penerima waralaba.

      11. Jaminan dari pihak pemberi waralaba untuk tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya kepada penerima waralaba sesuai de ngan isi perjanjian hingga jangka waktu perjanjian berakhir.

      Waralaba harus diselenggarakan berdasarkan perjanjian waralaba yang dibuat secara tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba yang mempunyai kedudukan hukum setara dan terhadap mereka berlaku Hukum Indonesia. Perjanjian waralaba tersebut harus memuat paling sedikit klausul sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Permendag 53/2012. Selanjutnya, perjanjian waralaba tersebut harus disampaikan kepada calon penerima waralaba paling singkat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian. Perjanjian waralaba harus ditulis dalam Bahasa Indonesia, atau jika perjanjian waralaba ditulis dalam bahasa asing, maka perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

      Dalam hal perjanjian waralaba diputus secara sepihak oleh pemberi waralaba sebelum masa berlaku perjanjian berakhir, maka pemben waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang baru untuk wilayah yang sama: (a) sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua belah pihak (clean break) atau (b) paling lambat 6 bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba. Penerima waralaba yang baru, dapat diberikan STPW apabila sudah terjadi kesepakatan atau paling lambat 6 bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba.

      Prinsip “clean break” tersebut di atas diberlakukan dengan maksud

      agar kedua pihak (pemberi waralaba dan penerima waralaba)

      bersegera menyelesaikan perselisihan di antara mereka. Namun

      demikian, demi alasan kepastian hukum, Permendag 31/2008 tetap memberikan batas waktu 6 bulan setelah pemutusan perjanjian waralaba sebagai batas akhir penyelesaian sengketa tersebut.

      Jika persengketaan tersebut tetap belum dapat diselesaikan setelah batas waktu 6 bulan terlewati, maka pemberi waralaba dapat melanjutkan untuk meneruskan pemberian waralaba kepada penerima waralaba yang baru. Pemberi waralaba yang baru, setelah lewat masa tenggang 6 bulan terlewati, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

      Aturan tentang perlunya “clean break” tersebut saat ini telah diubah berdasarkan Pasal 8 Permendag 53/2012 yang menyatakan bahwa perjanjian waralaba yang diputus secara sepihak oleh pemberi waralaba sebelum masa berlaku perjanjian waralaba berakhir, pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang baru untuk wilayah yang sama sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh kedua belah pihak (clean break) atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

      Menurut H. Moch Basarah dan H.M. Faiz Mufidin, objek pengaturan dalam perjanjian waralaba (franchise) dapat meliputi hal-hal sebagai berikut:

      1. Nama dagang atau merek dagang

      2. Rahasia dagang (trade secret)

      3. Jasa pelatihan

      4. Bantuan teknis operasional

      5. Pembelian bahan dan peralatan

      6. Pengawasan kualitas produk

      7. Biaya waralaba (franchise fee) 8. Jangka waktu waralaba

      9. Pengalihan waralaba

      10. Pemutusan perjanjian waralaba

      11. Perjanjian untuk tidak berkompetisi dengan franchisor

      5

      Prospektus Penawaran Waralaba

      Perusahaan pemberi waralaba (franchisor) yang ingin mengajak calon mitra usaha untuk menjadi penerima waralaba (franchisee) haru terlebih dahulu membuat Prospektus Waralaba yang sudah didaftarkan ke Kementerian Perdagangan cq Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Pendaftaran Prospektus Waralaba merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan izin STPW bagi pemberi waralaba (franchisor).

      Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dan pemberi waralaba (franchisor) yang sedikitnya menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, serta hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba.

      baca juga

        Sesuai Pasal 7 Ayat (1) PP 42/2007, pemberi waralaba diharuskan memberikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon penerima waralaba pada saat melakukan penawaran. Sedangkan sesua Pasal 4 Ayat 1 Permendag 53/2012, pemberi waralaba diharuskan

        memberikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon penerima

        waralaba paling singkat 2 minggu sebelum penandatanganan

        perjanjian waralaba. Selain daripada itu, Prospektus Penawaran Waralaba tersebut harus ditulis dan/atau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Prospektus Penawaran Waralaba, sesuai Permendag 53/2012, paling sedikit harus memuat data-data tentang:

        1. Data identitas pemberi waralaba, yaitu fotokopi KTP atau paspor pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi KTP atau paspor para Pemegang Saham Komisaris dan Direksi apabila berupa badan usaha.

        2. Legalitas usaha waralaba, yaitu izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan atau izin usaha yang berlaku di neg ara pemberi waralaba.

        3. Sejarah kegiatan usahanya, yaitu uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.

        4. Struktur organisasi pemberi waralaba, yaitu struktur organisasi usaha pemberi waralaba mulai dari komisaris, pemegang saham dan direksi sampai ke tingkat operasional.

        5. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir, yaitu laporan keuangan atau neraca keuangan perusahaan pemberi waralaba 2 (dua) tahun berturut-turut dihitung mundur dari waktu permohonan Prospektus Penawaran Waralaba dan telah diaudit oleh akuntan publik, kecuali bagi usaha mikro dan kecil.

        6. Jumlah tempat usaha, yaitu outlet/gerai usaha waralaba sesuai dengan Kabupaten/Kota domisili untuk pemberi waralaba dalam negeri dan sesuai dengan negara domisili outlet/gerai untuk pemberi waralaba luar negeri.

        7 Daftar penerima waralaba, yaitu daftar nama dan alamat perusahaan dan/atau perseorangan sebagai penerima waralaba baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri.

        8. Hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, seperti:

        a. Pemberi waralaba berhak menerima fee atau royalti dan pe nerima waralaba, dan selanjutnya pemberi waralaba berkewa jiban memberikan pembinaan secara berkesinambungan ke pada penerima waralaba.

        b. Penerima waralaba berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba, dan selanjutnya penerima waralaba berkewajiban menjaga Kode Etik/kerahasiaan Hak Kekayaan Intelektual atau ciri khas usaha yang diberikan pemberi waralaba.

        Perjanjian Lisensi HAKI

        Warren J. Keegen dalam bukunya Global Marketing Management (1989: 294) mengatakan bahwa pengembangan usaha secara internasional dapat dilakukan sekurangnya dengan 5 cara:

        1. dengan cara melakukan ekspor

        2. melalui pemberian lisensi (licensing) 3. dalam bentuk waralaba (franchising)

        4. pembentukan perusahaan patungan (joint ventures)

        5. pemilikan menyeluruh (total ownership) yang dapat dilakukan melalui kepemilikan langsung (direct ownership) maupun akuisis

        Pemberian lisensi HAKI dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk melakukan ekspansi usaha, baik ekspansi dalam lingkup nasional maupun internasional. Jika kita memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), maka kita diperbolehkan memberikan lisensi HAKI atau izin kepada pihak lain untuk menggunakan HAKI milik kita guna kepentingan bisnis (mencari keuntungan). Dalam UU HAKI memang dimungkinkan adanya hak eksklusif (hak istimewa) bagi para pencipta penemu/pendesain untuk memanfaatkan haknya secara mandin maupun dengan cara memberikan lisensi kepada pihak lain guna mendapatkan manfaat ekonomis.

        Di samping memiliki Hak Ekonomis, para pencipta/penemu/pendesain juga memiliki Hak Moral, yaitu hak untuk selalu dicantumkan namanya pada hasil karyanya meskipun hasil karya tersebut telah dialihkan berkali-kali kepada pihak lain.

        Pemberian Hak Eksklusif, Hak Ekonomis, dan Hak Moral kepada para pencipta/penemu/pendesain merupakan bentuk penghargaan yang tinggi dari negara kepada para pemilik HAKI agar mereka semakin giat menciptakan/menemukan/mendesain hal-hal baru demi kemajuan peradaban umat manusia.

        Sebagai contoh, kita memiliki HAKI berbentuk Hak Cipta atas sebuah buku teks. Sebagai Pencipta buku tersebut, kita dapat membuat perjanjian lisensi dalam bentuk Perjanjian Penerbitan dengan pihak Penerbit yang berminat menerbitkan buku kita. Dalam Perjanjian Penerbitan tersebut diatur hak dan kewajiban masing-masing piha termasuk jumlah buku yang dicetak, besaran royalti yang haru dibayarkan, dan cara pembayaran royalti tersebut. Royalti adala penghargaan yang diberikan oleh Penerbit (selaku Penerima H Cipta) kepada Penulis (selaku Pemilik Hak Cipta). Royalti terseb dapat diberikan dalam bentuk uang ataupun barang (buku).

        Contoh lain kita sudah memiliki usaha pembuatan Roti Enak selama lebih dari lima tahun. Usaha Roti Enak ini kemudian berkembang dengan baik dan mendatangkan keuntungan, sehingga kita berniat untuk mengembangkan usaha ke berbagai kota lainnya. Kita pun telah mendaftarkan merek dagang “Roti Enak” kepada Ditjen HKI dan berhasil mendapatkan Sertifikat Hak Merek. Sertifikat Hak Merek atas “Roti Enak” sejatinya adalah surat bukti kepemilikan HAKI yang selanjutnya dapat kita gunakan untuk membuat lisensi Hak Merek “Roti Enak” kepada pihak lain. Dengan pemberian lisensi Hak Merek tersebut, kita sama saja dengan mengizinkan pihak lain menggunakan merek kita untuk kepentingan bisnis mereka. Sebagai pemilik Hak Merek, kita berhak mendapatkan royalti sesuai kesepakatan.

        Dalam praktiknya, sebagai pemberi lisensi Hak Merek, kita tidak dapat leluasa mengontrol cara bisnis para penerima lisensi sehingga ada kemungkinan mereka memproduksi roti yang tidak sesuai dengan standar “Roti Enak” yang selama ini kita kembangkan. Untuk mengatasi permasalahan semacam ini, maka dikembangkanlah sistem bisnis waralaba (Franchise) sehingga kita tidak hanya memberikan lisensi Hak Merek, namun juga dapat “memaksakan” sistem bisnis kita dalam membuat “Roti Enak”: cara menyajikannya, cara memperoleh bahan-bahan bakunya, cara mengemasnya, cara menata tempat usahanya, cara promosinya, dan sebagainya.

        Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam usaha waralaba juga terkandung adanya pemanfaatan HAKI dan pemberian lisensi HAKI. Agar bisnis waralaba dapat berlangsung sesuai standar yang ditetapkan oleh pemberi waralaba, maka harus didasari adanya perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba ini pada umumnya sudah dibuat dalam bentuk standar (baku) oleh pemberi waralaba. Calon penerima waralaba hanya tinggal membaca perjanjian, dan jika setuju tinggal tanda tangan. Perjanjian waralaba tersebut selanjutnya harus didaftarkan kepada instansi berwenang guna mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

        Berbeda dengan perjanjian waralaba, perjanjian lisensi HAKI harus didaftarkan kepada Ditjen HKI (untuk HAKI selain Hak PVT) atau kepada Kantor Pusat PVT (untuk HAKI berbentuk Hak PVT). Direktorat

        Jenderal Hak Kekayaan Industri (Ditjen HKI) di bawah naungan Kementerian Hukum Varietas Kementerian Pertanian.

        Karena dalam perjanjian waralaba mengandung perjanjian lisensi maka pemberi waralaba pada mengajukan permohonan pendaftaran Linsensi cukup membawa bukti perjanjian waralaba. Pemberi waralaba dengan demikian tidak perlu membuat lisensi secara terpisah. Perjanjian waralaba sejatinya adalah pengembangan lebih lanjut perjanjian lisensi yang ditambahi dengan aturan tentang kewajiban penggunaan sistem milik pemberi waralaba kegiatan usaha tersebut benar-benar dijalankan ditetapkan

        UU tentang HAKI, yaitu UU Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, Rahasia Dagang, dan PVT, memang mewajibkan pendaftaran atas setiap perjanjian lisensi HAKI yang dibuat oleh pencipta/penemu/ pendesain. Pendaftaran perjanjian lisensi HAKI tersebut dapat diterima jika sebelumnya telah ada Sertifikat HAKI yang dikeluarkan oleh Ditjen HKI atau Kantor Pusat PVT. Namun khusus untuk Rahasia Dagang tidak diperlukan adanya sertifikat kepemilikan hak, sehingga pemilik Rahasia Dagang cukup melakukan pendaftaran lisensi Hak Rahasia Dagang.

        Perjanjian lisensi HAKI yang tidak didaftarkan kepada Ditjen HKI atau Kantor Pusat PVT tidak memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga, artinya perjanjian lisensi HAKI tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga seperti diberikan kepada ahli waris penerima lisensi HAKI atau dijual kepada pihak ketiga oleh penerima lisensi HAKI. Dengan kata lain, perjanjian lisensi HAKI yang tidak didaftarkan ke instansi berwenang dianggap seperti perjanjian di bawah tangan dan hanya berlaku bagi kedua pihak yang membuat perjanjian tersebut.

        Hak Kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba

        Pemberi waralaba (franchisor) diwajibkan memberikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon penerima waralaba (franchisee pada saat melakukan penawaran. Prospektus Penawaran Waralaba tersebut harus memuat paling sedikit data-data berikut:

        data identitas pemberi waralaba; b. legalitas usaha pemberi waralaba;

        a.data identitas pemberi waralaba

        b. legalitas usaha pemberi waralaba

        c. sejarah kegiatan usahanya;

        d. struktur organisasi pemberi waralaba; e. laporan keuangan 2 tahun terakhir;

        f. jumlah tempat usaha; g. daftar penerima waralaba; dan

        h. hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba

        Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pela tihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambung an. Pembinaan yang diberikan pemberi waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh penerima waralaba.

        Pemberi waralaba dan penerima waralaba, sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat 1 PP 42/2007, diwajibkan untuk mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuh standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba. Ketentuan ini diperlukan guna menghinda pemborosan devisa negara serta untuk meningkatkan sektor usahan di dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri lebih diprioritaska dibandingkan produk luar negeri, sepanjang produk pengganti dan dalam negeri memang tersedia dan memenuhi standar mutu prod yang dibutuhkan. Dengan cara demikian, keuntungan dari jaringa usaha waralaba (terutama waralaba asing) tidak hanya mengalir ke luar negeri, tetapi juga mengalir ke dalam negeri.

        Pemberi waralaba (franchisor), sesuai Pasal 9 Ayat 2 PP 42/2007, juga diwajibkan bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai penerima waralaba atau sebagai pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba. Ketentuan ini diperlukan guna meningkatkan peran serta pelaku usaha UMKM di daerah serta untuk menumbuhkan lingkungan bisnis dan sosial yang kondusif khususnya bagi pengembangan jaringan waralaba di daerah. Dengan cara demikian, pengembangan jaringan usaha waralaba di daerah daerah diharapkan tidak malah mematikan jaringan usaha lokal yang sudah ada di daerah tersebut.

        Pemberi waralaba harus memberikan Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon penerima waralaba paling singkat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba. Waralaba harus diselenggara kan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan pe nerima waralaba dan mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku Hukum Indonesia. Perjanjian waralaba ha rus disampaikan kepada calon penerima waralaba paling singkat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian.

        Menurut Gunawan Wijaya, pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee) mempunyai hak dan kewajiban se bagai berikut:

        Pemberi lisensi (franchisor) mempunyai kewajiban untuk:

        1. memberikan segala macam informasi yang berhubungan dengan HAKI yang dilisensikan, yang diperlukan oleh penerima lisensi HAKI untuk melaksanakan lisensi yang diberikan tersebut,

        2. memberikan bantuan kepada penerima lisensi mengenai cara pemanfaatan dan / atau penggunaan HAKI yang dilisensikan tersebut.

        Pemberi lisensi (franchisor) mempunyai hak untuk: 1. melakukan pengawasan jalannya pelaksanaan dan penggunaan/ pemanfaatan lisensi oleh penerima lisensi/penerima waralaba,

        2.

        memperoleh laporan-laporan secara berkala atas jalannya ke giatan usaha penerima lisensi yang mempergunakan HAKI yang dilisensikan tersebut,

        3. melaksanakan inspeksi pada daerah kerja penerima lisens guna memastikan bahwa HAKI yang dilisensikan dilaksanakan sebagaimana mestinya,

        4. mewajibkan penerima lisensi, dalam hal-hal tertentu, untuk membeli barang modal dan/atau barang-barang lainnya dan pemberi lisensi,

        5. mewajibkan penerima lisensi menjaga kerahasiaan HAKI

        dilisensikan,

        6. mewajibkan penerima lisensi agar tidak melakukan kegiatan yang sejenis, serupa, ataupun secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan persaingan dengan kegiatan usaha yang mempergunakan HAKI yang dilisensikan,

        7. menerima pembayaran royalti dalam bentuk, jenis, dan jumlah yang dianggap layak olehnya selaku pemberi lisensi, 8. melakukan pendaftaran atas lisensi HAKI yang diberikan kepada

        penerima lisensi/penerima waralaba,

        9. atas pengakhiran lisensi, meminta kepada Penerima Lisensi HA

        untuk mengembalikan seluruh data, informasi, maupun keterangan

        yang diperoleh penerima lisensi selama masa pelaksanaan lisensi,

        10.atas pengakhiran lisensi, melarang penerima lisensi HAKI untuk memanfaatkan

        lebih lanjut seluruh data, informasi, maupun keterangan yang diperoleh penerima lisensi selama masa pelaksanaan lisensi,

        11.atas pengakhiran lisensi, melarang penerima lisensi untuk teta melakukan kegiatan yang sejenis, serupa, ataupun yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan persainga dengan mempergunakan HAKI yang dilisensikan,

        12.pemberian lisensi tidak menghapuskan hak pemberi lisensi HAK untuk tetap dapat memanfaatkan atau melaksanakan send HAKI yang dilisensikan tersebut.

        Penerima lisensi (franchisee) mempunyai kewajiban untuk:

        1. melaksanakan seluruh instruksi yang diberikan oleh pemberi lisensi HAKI guna melaksanakan HAKI yang dilisensikan tersebut,

        95

        PERJANJIAN & PROSPEKTUS

        2. Memberikan keleluasaan kepada pemberi lisensi untuk melakukan pengawasan maupun inspeksi berkala maupun secara tiba-tiba, guna memastikan bahwa penerima lisensi telah melaksanakan HAKI yang dilisensikan dengan baik, 3. memberikan laporan-laporan baik secara berkala maupun atas

        permintaan khusus dari pemberi lisensi HAKI,

        4. membeli barang modal tertentu ataupun barang-barang tertentu lainnya dalam rangka pelaksanaan linsensi dari pemberi lisensi HAKI,

        5. menjaga kerahasiaan atas HAKI yang dilisensikan, baik selama

        maupun setelah berakhirnya masa pemberian lisensi, 6. melaporkan segala pelanggaran HAKI yang ditemukan dalam praktik,

        7. tidak memanfaatkan HAKI yang dilisensikan selain dengan tujuan untuk melaksanakan lisensi yang diberikan,

        8. melakukan pendaftaran lisensi bagi kepentingan pemberi lisensi

        HAKI dan jalannya pemberian lisensi tersebut,

        9. tidak melakukan kegiatan yang sejenis, serupa, ataupun yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan persaingan dengan kegiatan usaha yang mempergunakan HAKI yang dilisensikan,

        10.melakukan pembayaran royalti dalam bentuk, jenis, dan jumlah

        yang telah disepakati bersama,

        11. atas pengakhiran lisensi, mengembalikan seluruh data, informasi maupun keterangan yang diperolehnya, 12 atas

        pengakhiran lisensi, tidak memanfaatkan lebih lanjut seluruh data, informasi maupun keterangan yang diperoleh penerima lisensi selama masa pelaksanaan lisensi, 13 atas pengakhiran lisensi, tidak lagi melakukan kegiatan yang sejenis,

        serupa, ataupun yang secara langsung maupun tidak langsung

        dapat menimbulkan persaingan dengan mempergunakan HAY yang dilisensikan. Penerima lisensi (franchisee) mempunyai hak untuk:

        1. memperoleh segala macam informasi yang berhubungan dengan HAKI yang dilisensikan, yang diperlukan olehnya untuk melak sanakan lisensi tersebut,

        2. memperoleh bantuan dari pemberi lisensi atas segala macam cara pemanfaatan dan/atau penggunaan HAKI yang dilisensikan tersebut.

        Syarat Sah Perjanjian dan Asas-asas Perjanjian

        Perjanjian waralaba dan perjanjian lisensi, sebagaimana perjanjian pada umumnya, juga harus memenuhi ketentuan dalam Hukum Per janjian/Hukum Perikatan/Hukum Kontrak, terutama ketentuan perihal “Syarat Sahnya Perjanjian” maupun “Asas-asas Perjanjian”. Ketentu an tentang “Syarat Sahnya Perjanjian” dan “Asas-asas Perjanjian

        diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). yaitu:

        “Syarat Sahnya Perjanjian” diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata,

        1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (adanya kesepakatan).

        2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian (adanya kecakapan

        3) Suatu hal tertentu (adanya objek perjanjian yang jelas),

        4) Suatu sebab yang halal (tidak boleh bertentangan dengan norma hukum).

        Syarat ke-1 dan ke-2 disebut Syarat Subjektif karena menyangkut subjek perjanjian atau para pihak yang membuat perjanjian. Syarat ke-3 dan ke-4 disebut Syarat Objektif karena menyangkut objek per janjian. Jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian secara otoma tis dinyatakan “batal demi hukum”, artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada, sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut di pengadilan. Sebagai contoh: sebuah perjanjian waralaba tidak di daftarkan kepada instansi berwenang atau perjanjian lisensi tidak di daftarkan kepada Ditjen HKI. Perjanjian semacam ini dikategorikan melanggar hukum sehingga dapat dinyatakan (secara otomatis) batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

        Sebaliknya, jika syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian itu tidak otomatis batal demi hukum, namun “dapat dibatalkan” jika salah satu pihak meminta pembatalan kepada pengadilan. Sebagai contoh, sebuah perjanjian waralaba ditandatangani oleh pihak yang menurut undang-undang tidak memiliki kecakapan atau kemampuan untuk membuat perjanjian (misalnya: orang di bawah umur, atau orang yang masih berada di bawah pengampuan). Perjanjian semacam

        ini dapat dibatalkan apabila salah satu pihak meminta pembatalan kepada Pengadilan Negeri

        Suatu perjanjian harus mempunyai objek yang jelas, yang dape ditentukan jenisnya, sedangkan jumlahnya dapat tidak ditentukan pada waktu dibuat perjanjian asalkan nanti dapat dihitung atau ditentukan Jumlahnya (Pasal 1333 KUH Perdata). Hakim akan berusaha mencan tahu apa objek dari suatu perjanjian agar perjanjian tersebut dapa dilaksanakan. Jika objek perjanjian sampai tidak dapat ditentukan, perjanjian itu menjadi batal demi hukum (tidak sah). Selain itu, suatu perjanjian yang tidak halal atau yang dibuat karena sebab yang palsu atau dilarang undang-undang dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga perjanjian itu dapat dinyatakan tidak sah/batal dem hukum (Pasal 1320 dan Pasal 1335 KUH Perdata).

        FRANCHISE TOP SECRET

        Menurut Badrulzaman (2006), objek perjanjian sesuai Pasal 1332 s/d Pasal 1334 KUH Perdata, dapat dikategorikan menjadi dua macam yaitu (a) objek yang akan ada (kecuali warisan) asalkan objek tersebut dapat ditentukan jenisnya dan dapat dihitung, dan (b) objek yang dapat diperdagangkan, sedangkan barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum tidak dapat dijadikan objek perjanjian.

        Menurut Salim HS (2006), di dalam Hukum Kontrak atau Hukum

        Perjanjian, dikenal adanya 5 asas penting, yaitu:

        1. Asas Kebebasan Berkontrak,

        2. Asas Konsensualisme,

        3. Asas Kepastian Hukum (asas Pacta Sunt Servanda),

        4. Asas Itikad Baik, dan

        5. Asas Kepribadian.

        Asas Kebebasan Berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasa 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas Kebebasan Berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:

        1. membuat atau tidak membuat perjanjian,
        2. mengadakan perjanjian dengan siapapun,

        3. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, 4. menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.

        Asas Konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas Konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat kedua be lah pihak.

        Asas Pacta Sunt Servanda disebut juga dengan Asas Kepastian Hu kum. Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas ini me rupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas Pac ta Sunt Servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi: “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang”.

        Asas Itikad Baik (Goede Trouw) dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas Itikad Baik merupakan asas bahwa para pihak, yaitu kreditor dan debitor, harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan dan keyakinan yang teguh atau kemauan baik para pihak. Asas ini dibagi menjadi dua macam, yaitu (a) Itikad Baik Nisbi, dan (b) Itikad Baik Mutlak. Pada Itikad Baik Nisbi, orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek perjanjian. Pada Itikad Baik Mutlak, penilaiannya terletak pada akal sehat dan keadilan, dengan dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan atau membuat penilaian yang tidak memihak menurut norma-norma yang objektif.

        Asas Kepribadian (Personalitas) merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315

        dan Pasal 1340 KUH Perdata. Pasal 1315 berbunyi: “Pada umumny seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian sela untuk dirinya sendiri”. Pasal 1340 berbunyi: “Perjanjian hanya berlak antara pihak yang membuatnya”,

        Namun ketentuan tersebut ada pengecualiannya sebagaimana diat dalam Pasal 1317 KUH Perdata yang berbunyi: “dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, apabila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu”.

        Sedangkan dalam Pasal 1318 KUH Perdata tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya atau untuk orang-orang yang memperoleh ha dari padanya. Pasal 1317 KUH Perdata mengatur perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, sedangkan Pasal 1318 KUH Perdata mengatur perjanjian untuk kepentingan dirinya sendir ahli waris, dan orang-orang yang memperoleh hak darinya. Perjanjian waralaba yang pada umumnya bersifat standar/bak meskipun dapat dibenarkan, tidak boleh bertentangan dengar Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pelaku usaha, sesuai Pasal 18, dilarang membuat klausul baku yang mencantumkan hal-hal berikut:

        1. Pelaku usaha dilarang membuat aturan baru, aturan tambahan, dan/atau aturan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinja (Pasal 18 Ayat 1 huruf g).

        2. Pelaku usaha dilarang membuat klausul yang menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untu pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jamina terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran (Pasal 13 Ayat 1 huruf h).

        • Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang leta atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jes atau yang pengungkapannya sulit dimengerti (Pasal 18 Ayat 2

        Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas dapat berakibat perjanjian baku tersebut dinyatakan batal demi hukum (Pasal 18 Ayat 3). Di samping itu, semua pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausul baku yang bertentangan dengan Pasal 18 agar sesuai dengan ketentuan UU 8/1999 (Pasal 18 Ayat 4).

        Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian

        Suatu perjanjian/kontrak/perikatan yang dibuat oleh para pihak dapat memiliki akibat hukum. Akibat hukum dari suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata meliputi tiga macam, yaitu:

        1. Perjanjian bersifat mengikat para pihak. Hal ini senada dengan bunyi Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Ketentuan ini mengisyaratkan betapa kuatnya kedudukan hukum suatu perjanjian meskipun perjanjian tersebut dibuat oleh para pihak yang bukan tergolong pejabat publik.

        2. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan kata sepakat kedua belah pihak, atau berdasarkan alasan-alasan yang dibenarkan oleh undang-undang (lihat Pasal 1338 ayat 2 KUH Perdata). Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap orang yang membuat perjanjian harus berkomitmen penuh untuk melak sanakan semua isi perjanjian dan tidak mudah mempermainkan sebuah perjanjian..

        • Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat 3). Perjanjian yang tidak didasari itikad baik, misalnya didasari motif penipuan dan atau penggelapan, dapat berpotensi untuk dinyatakan batal demi hukum karena melanggar salah satu asas perjanjian, yaitu “sebab yang halal”. Jika unsur penipuan dan penggelapan tersebut dapat dibuktikan, maka pelakunya dapat dikenai sanksi pidana penjara sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

        Perjanjian dapat bersumber dari dua hal: 1. dari persetujuan antara para pihak sebagai subjek hukum privat (contoh: perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, hibah), atau

        2. karena undang-undang.

        Tiap perjanjian yang dibuat para pihak dapat meliputi tiga bentuk “prestasi”, yaitu:

        1. prestasi untuk memberikan sesuatu,

        2. prestasi untuk berbuat sesuatu, dan

        3. prestasi untuk tidak berbuat sesuatu (selanjutnya lihat Pasal 1233 dan 1234 KUH Perdata).

        Sesuai Pasal 1353, perikatan/perjanjian yang bersumber dari undang undang dapat timbul karena undang-undang saja, atau dari undang undang sebagai akibat perbuatan orang. Sedangkan Pasal 1353 menyatakan bahwa perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang dapat terbit karena perbuatan halal atau perbuatan melanggar hukum.

        Sebab-sebab Berakhirnya Perjanjian

        Suatu kontrak/perjanjian/perikatan dapat berakhir atau hapus karena berbagai macam sebab. Perjanjian waralaba pun juga dapat berakhir karena berbagai macam sebab antara lain karena masa berlakunya sudah habis, kontrak dihentikan secara sepihak, kontrak dibatalkan oleh pengadilan, atau sebab lainnya.

        Menurut Salim HS (2006), berakhirnya kontrak/perjanjian/perikatan

        dapat digolongkan menjadi 12 macam sebab, yaitu:

        1. pembayaran,

        2. novasi atau pembaruan utang,

        3. kompensasi atau perjumpaan utang,

        4. konfusio atau pencampuran utang,

        5. pembebasan utang,

        6. kebatalan atau pembatalan,

        7. berlaku syarat batal,

        8. jangka waktu kontrak telah berakhir,

        9. dilaksanakannya objek perjanjian,

        10.kesepakatan kedua belah pihak,

        11.pemutusan kontrak secara sepihak,

        12.adanya putusan pengadilan.

        Suatu kontrak/perjanjian, misalnya perjanjian utang piutang, dapat berakhir atau hapus karena sebab pembayaran. Contoh: Pak D (debitor) meminjam uang kepada Bank K (kreditor) sejumlah Rp10 juta dalam jangka waktu satu tahun. Jika Pak D telah membayar semua kewajibannya (sebesar utang pokok Rp10 juta plus bunga) sesuai perjanjian, maka perjanjian tersebut dengan sendirinya berakhir. Berakhirnya perjanjian karena pembayaran diatur dalam Pasal 1382 hingga 1403 KUH Perdata. Pelunasan utang oleh debitor dapat berbentuk uang tunai, barang, atau jasa.

        Novasi atau “Pembaruan Utang” dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian. Dalam Novasi, perjanjian lama dihapuskan untuk kemudian dibuatkan perjanjian baru. Novasi diatur dalam Pasal 1413 hingga Pasal 1424 KUH Perdata. Praktik Novasi sudah biasa terjadi dalam pembaruan kredit di dunia perbankan. Contoh: Pak BY punya kredit di Bank BNI sebesar Rp100 juta dan sudah dicicil sebanyak Rp90 juta. Pak BY ingin mengajukan kredit baru senilai Rp120 juta, sehingga pihak Bank BNI melakukan novasi dengan membuat surat perjanjian kredit yang baru.

        Berakhirnya perjanjian juga dapat disebabkan adanya kompensasi atau “perjumpaan utang”. Kompensasi utang diatur dalam Pasal 1425 hingga Pasal 1435 KUH Perdata. Contoh kompensasi utang: Pak D punya utang senilai Rp10 juta kepada Pak K, sedangkan Pak K punya utang senilai Rp10 juta kepada Pak D. Utang Pak D (Rp10 juta) dapat dikompensasi dengan utang Pak K (Rp10 juta) sehingga akhirnya keduanya terbebas dari kewajiban membayar utang.

        Dengan adanya kompensasi utang tersebut, perjanjian utang-piutang di antara keduanya menjadi berakhir.

        Konfusio atau “Pencampuran Utang” diatur dalam Pasal 1435 hingga Pasal 1437 KUH Perdata. Konfusio atau pencampuran utang adalah percampuran kedudukan seseorang sebagai debitor sekaligus sebagai kreditor. Sebagai contoh: Mas Muda berstatus sebagai debitor dari Bank K karena Mas Muda meminjam uang dari Bank K. Pada sisi lain, Mas Muda adalah anak dari Pak Sepuh yang berstatus sebagai kreditor Bank K, karena Pak Sepuh membeli obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh Bank K. Jika Pak Sepuh meninggal dunia dan warisannya diberikan kepada Mas Muda, maka dalam hal ini Mas Muda memiliki kedudukan ganda, yaitu sebagai debitor sekaligus sebagai kreditor Bank K. Konfusio atau pencampuran utang ini dapat digunakan sebagai dasar untuk mengakhiri suatu perjanjian.

        Pembebasan utang juga dapat digunakan sebagai dasar untuk mengakhiri suatu perjanjian utang-piutang. Pembebasan utang adalah pernyataan sepihak dari kreditor kepada debitor yang menyatakan bahwa debitor dibebaskan dari kewajiban membayar utang. Pembebasan utang dapat dilakukan dengan cuma-cuma dan atau meminta prestasi lain dari pihak debitor. Pembebasan utang diatur dalam Pasal 1438 hingga Pasal 1443 KUH Perdata. Contoh pembebasan utang secara cuma-cuma: Pak D punya utang Rp10 juta kepada sahabat karibnya, yaitu Pak K. Pak D kemudian tidak mampu membayar utangnya karena jatuh pailit. Atas dasar kemanusiaan dan pertemanan, Pak K membebaskan utang Pak D tanpa syarat apa pun

        Pembebasan utang dengan tambahan syarat prestasi lain dapat ditemui misalnya pada program penghapusan kredit macet debitor UMKM di Bank BUMN berdasarkan PP 14/2005 dan PMK 31/2005 Berdasarkan kedua aturan ini, kredit macet debitor UMKM Bank BUMN (yang macet akibat krisis moneter) dapat dihapuskan dengan syarat debitor tersebut mampu melunasi utang minima 50% dari pokok kredit (bagi debitor yang masih memiliki agunan atau cukup melunasi utang 15% (bagi debitor yang sudah tida punya agunan). Pelunasan utang tersebut dapat dilakukan secara tunai (cash-settlement) atau penyerahan aset (asset-settlement Berakhirnya suatu kontrak/perjanjian juga dapat terjadi karena faktor

        Pembatalan Kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1446 hingga Pasal 1456 KUH Perdata. Pembatalan kontrak dapat disebabkan karena: (a) adanya perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa dan atau di bawah pengampuan, (b) tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang dipersyaratkan dalam undang-undang, (c) adanya cacat kehendak seperti kekhilafan, paksaan, dan penipuan.

        Berakhirnya perjanjian dapat terjadi karena berlakunya syarat batal sebagaimana diatur dalam pasal 1265 KUH Perdata. Syarat batal umumnya berlaku pada perjanjian yang bersifat timbal-balik seperti perjanjian utang-piutang, jual-beli, sewa-menyewa, dan sejenisnya. Syarat batal adalah suatu syarat yang bila dipenuhi akan berakibat menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada suatu perjanjian. Contoh: Bank K (kreditor) membuat perjanjian penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Pak D (debitor) dengan salah satu syarat Pak D dalam waktu yang bersamaan tidak boleh menerima KUR dari bank lain. Jika kemudian terbukti Pak D juga mendapatkan KUR dari bank lain, perjanjian kredit antara Pak D dengan Bank K dapat dibatalkan.

        Perjanjian otomatis berakhir jika jangka waktu perjanjian telah berakhir atau telah kedaluwarsa (lewat waktu). Kedaluwarsa atau lewat waktu diatur dalam Pasal 1946 hingga 1993 KUH Perdata. Perjanjian juga dapat berakhir karena pihak debitor telah memenuhi prestasi atau melaksanakan objek perjanjian yang diwajibkan kepadanya dengan funtas. Di samping itu, masih ada faktor lain yang dapat menyebabkan berakhirnya suatu kontrak/perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua pihak untuk mengakhiri kontrak, adanya pemutusan kontrak secara sepihak, dan adanya putusan pengadilan yang membatalkan kontrak tersebut.

        Di samping ke-12 faktor tersebut di atas, juga dijumpai adanya faktor penyebab lain seperti adanya pelunasan utang secara konsinyasi dan musnahnya barang yang terutang. Pelunasan utang secara konsinyasi Amumnya dilakukan jika kreditor tidak mau menerima pelunasan dan debitor karena adanya beda tafsir tentang jumlah utang debitor. Untuk mengatasi masalah ini, debitor dapat menitipkan uang belunasan melalui Panitera Pengadilan Negeri setempat. Aturan ini

        dapat dijumpai dalam Pasal 1404-1412 KUH Perdata. Selain itu, musnahnya barang yang terutang sesuai Pasal 1444-1445 KUH Perdata juga dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian.

        Pelaku usaha waralaba sebaiknya memahami dengan benar ketentuan dalam Hukum Perjanjian sehingga dapat mengantisipasi kemungkinan timbulnya sengketa bisnis yang terkait dengan perjanjian waralaba yang muncul di kemudian hari. Jangan terburu-buru menandatangani perjanjian jika kita belum memahami aspek hukumnya.

      • Regulasi Bisnis Waralaba di Indonesia

        ukms.or.id – Regulasi Bisnis Waralaba di Indonesia , Guna mengatur perkembangan bisnis waralaba yang semakin pesat di Indonesia, Pemerintah saat ini telah mengeluarkan Peratura Pemerintah nomor 42 Tahun 2007 atau PP 42/2007 tentang waralab yang merupakan pengganti dari PP 16/1997. Berbeda dengan aturan sebelumnya, PP 42/2007 lebih tegas mencantumkan adanya 6 kriteria yang harus dimiliki sebuah usaha agar dapat digolongkan usaha waralaba.

        PP 42/2007 tentang waralaba selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tentang waralaba, yaitu:

        a) Permendag nomor 53/M-dag/Per/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba b) Permendag nomor 68/M-dag/Per/10/2012 tentang Waralaba

        untuk Jenis Usaha Toko Modern, dan

        c) Permendag nomor 07/M-dag/Per/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman.

        Permendag 53/2012 mengatur penyelenggaraan waralaba secara umum antara lain aturan tentang kriteria waralaba, ruang lingkup waralaba, surat tanda pendaftaran waralaba (STPW), propektus waralaba, perjanjian waralaba, penyelesaian sengketa (clean break), pembentukan tim penilai, kewajiban menggunakan bahan baku dan peralatan usaha serta menjual barang dagangan dari dalam negeri minimal 80 persen, pemberi dan penerima waralaba dapat menjual barang pendukung usaha utama maksimal 10 persen dari total jumlah jenis barang yang dijual, kewenangan penerbitan STPW, pembinaan waralaba, pengawasan waralaba, pelaporan waralaba, dan ketentuan tentang sanksi administratif. Permendag 53/2012 ini diterbitkan guna menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendag 31/M-dag Per/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 31/2008)

        Di samping aturan yang bersifat umum (yaitu Permendag 53/20012 Menteri Perdagangan juga menerbitkan dua aturan waralab yang bersifat khusus, yaitu Permendag 68/2012 dan Permenda 07/2013. Permendag 68/2012 diterbitkan guna membatasi jumlah

        gerai waralaba toko modern (termasuk jaringan minimarket) dapat dimiliki sendiri oleh pemilik waralaba atau pemberi waralaba (franchisor). Berdasarkan aturan Permendag 68/2012 ini, pember waralaba (franchisor) hanya diperbolehkan mempunyai gerai milik sendiri (company owned outlet) maksimal 150 unit dan jumlah selebihnya harus diwaralabakan dengan pihak lain selaku mitra usaha

        Regulasi Bisnis Waralaba di Indonesia

        Pembatasan jumlah gerai milik sendiri juga diberlakukan pada jaringan waralaba kuliner berdasarkan Permendag 07/2013. Jenis usaha jasa makanan dan minuman yang diatur meliputi restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe. Sesuai aturan Permendag 07/2013, pemberi dan penerima waralaba kuliner hanya diizinkan mempunyai gerai milik sendiri (company owned outlet) maksimal 250 unit dan jumlah selebihnya harus diwaralabakan dengan pihak lain atau mengajak pihak lain bekerja sama sebagai mitra penyerta modal. Untuk nilai investasi kurang atau sama dengan Rp10 miliar, maka jumlah penyertaan modal pihak lain ditetapkan minimal 40 persen. Sedangkan jika nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal pihak lain ditetapkan sebesar minimal 30 persen.

        Pembatasan jumlah gerai milik sendiri dimaksudkan agar tercipta iklim usaha waralaba yang sehat sehingga tidak sampai menjurus pada praktik monopoli yang dapat mematikan para pelaku usaha dalam negeri khususnya UMKM. Pembatasan tersebut juga diperlukan guna mendorong para pemilik waralaba khususnya dari luar negeri agar mau menggandeng mitra lokal sebanyak-banyaknya. Dengan cara demikian akan tercipta banyak kesempatan berusaha khususnya bagi pengusaha UMKM yang selama ini sering mengalami kendala dalam berekspansi.

        Enam Kriteria Bisnis Waralaba

        Waralaba harus memiliki syarat dan kriteria yang benar agar dapat digolongkan sebagai waralaba yang layak dan sesuai koridor hukum. Aturan tentang waralaba yang lama, yaitu PP 16/1997, tidak secara tegas mencantumkan syarat atau kriteria tertentu bagi sebuah usaha waralaba yang dianggap layak. Aturan tentang kriteria kelayakan waralaba baru diatur secara jelas dalam PP 42/2007 tentang Waralaba.

        Pasal 3 PP 42/2007 menyatakan waralaba harus memenuhi 6 kriteria: 1. memiliki ciri khas usaha;

        2. terbukti sudah memberikan keuntungan; 3. memiliki standar atas pelayanan dan standar atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;

        4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;

        5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan

        6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

        Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama usaha dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria tersebut di atas. Ketentuan Pasal 3 PP 42/2007 tentang Kriteria Waralaba merupakan hal baru yang tidak tercantum dalam PP sebelumnya (PP 16/1997).

        Kegiatan waralaba harus mempunyai kriteria pertama, yaitu berupa “ciri khas usaha”. Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah

        Kegiatan waralaba harus mempunyai kriteria kedua, yaitu “terbukti sudah memberikan keuntungan”. Yang dimaksud dengan “terbukti memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih tahun dan mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan. Syarat ini adalah syarat yang sangat logis

        pendirian waralaba haruslah untuk berbagi keuntungan dengan para penerima waralaba. Perusahaan yang belum terbukti memberikan keuntungan memadai dalam waktu minimal 5 tahun tidak layak untuk membuat jaringan usaha waralaba.

        Kegiatan waralaba harus mempunyai kriteria ketiga, yaitu memiliki “standar tertulis atas pelayanan serta standar tertulis atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan”. Standar semacam ini adalah standar yang dibuat secara tertulis oleh pemberi waralaba dengan maksud agar penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama standarnya. Standar ini dinamakan juga Prosedur Operasional Standar atau Standard Operational Procedure (SOP).

        Kegiatan waralaba harus memenuhi kriteria keempat, yaitu “mudah diajarkan dan diaplikasikan”. Yang dimaksud dengan

        “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau

        pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba. Syarat ini penting diberlakukan agar bisnis waralaba benar-benar menjadi kegiatan bisnis yang memiliki jaringan luas dan dapat menjangkau segala lapisan pelaku usaha, termasuk pengusaha UMKM. Bisnis waralaba yang sulit diajarkan dan diaplikasikan tentu saja tidak akan diminati oleh para calon penerima waralaba sehingga akan sulit berkembang.

        Bisnis waralaba harus memenuhi kriteria kelima, yaitu adanya “dukungan yang berkesinambungan”. Yang dimaksud “dukungan

        yang berkesinambungan” adalah dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus-menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi. Tanpa adanya dukungan yang berkesinambungan, usaha yang dikembangkan para penerima waralaba akan sulit berkembang. Pemberi waralaba (franchisor yang jarang melakukan promosi dapat menurunkan minat konsumen membeli produk di gerai-gerai waralaba sehingga hal ini tentu saja sangat merugikan usaha para penerima waralaba.

        Bisnis waralaba sangat berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property Right. Bisnis waralaba berkaitan dengan pemberian lisensi HAKI, dari pemberi waralaba (pemilik HAKI) kepada penerima waralaba, yang kemudian diikuti pembayaran royalti oleh penerima waralaba. HAKI tersebut dapat berupa Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Namun dalam praktiknya, jenis HAKI yang banyak dilisensikan dalam bisnis waralaba saat ini adalah lisensi Hak Merek dan lisensi Sistem Bisnis (Rahasia Dagang).

        Perjanjian lisensi HAKI harus didaftarkan ke Ditjen HKI. Tidak hanya perjanjian lisensi HAKI yang perlu didaftarkan ke Ditjen HKI, tetapi juga HAKI itu sendiri agar mendapat Sertifikat HAKI yang berfungsi sebagai tanda bukti hak milik. Namun demikian, khusus Hak Cipta dan Rahasia Dagang tidak wajib didaftarkan, kecuali jika hak itu akan dibuatkan perjanjian lisensi. Pengakuan Negara terhadap Hak Cipta bersifat otomatis sejak karya cipta tersebut muncul ke dunia nyata.

        Hal tersebut di atas menjadi dasar mengapa dalam bisnis waralaba diwajibkan adanya kriteria keenam, yaitu “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar”. Pengertian “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” meliputi dua hal: (a) pendaftaran HAKI untuk mendapatkan Sertifikat HAKI, (b) pendaftaran perjanjian lisensi HAKI. Tanpa adanya pendaftaran ke instansi berwenang, HAKI dan perjanjian lisensi HAKI tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

        Penjelasan Pasal 3 huruf f PP 42/2007 tentang Waralaba menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, yang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang. Ketentuan ini di satu sisi memang dapat membantu mempercepat kegiatan usaha pember waralaba sehingga mereka tidak perlu menunggu keluarnya Sertifikat HAKI yang membutuhkan waktu lama. Namun di sisi lain, ketentuan ini juga mengandung kerawanan, terutama jika ternyata permohonan pendaftaran HAKI tersebut ditolak oleh Ditjen HKI.

        HAKI yang sudah didaftarkan dan memperoleh Sertifikat adalah HAKI yang sudah memperoleh pengakuan resmi dan perlindungan hukum dari negara. Berbekal Sertifikat HAKI itulah, para pemberi waralaba selaku pemilik HAKI dapat membuat perjanjian lisensi HAKI dengan pihak lain. Perjanjian lisensi HAKI yang telah dibuat, sesuai ketentu an UU di bidang HAKI, harus didaftarkan kepada Ditjen HKI. Salah satu syarat pendaftaran lisensi HAKI adalah pemilik HAKI (pemben waralaba) harus sudah memiliki Sertifikat HAKI sebagai bukti hak ke pemilikan. Dengan kata lain, jika pemberi waralaba belum mendapatkan sertifikat HAKI, maka dia belum bisa mendaftarkan perjanjian lisensi HAKI kepada Ditjen HKI

        Aturan dalam Penjelasan Pasal 3 huruf f PP 42/2007 tentang waralaba yang antara lain memperbolehkan “HAKI yang sedang dalam proses pendaftaran sebagai salah satu kriteria waralaba, menurut hemat Penulis, sebaiknya ditinjau kembali. Ketentuan ini mengandung kerawanan hukum, terutama jika ternyata permohonan pendaftaran HAKI tersebut ditolak oleh Ditjen HKI. Penolakan Ditjen HKI dapat mengakibatkan dua hal: (a) Ditjen HKI tidak akan mengeluarkan Sertifikat HAKI, dan (b) Pemberi waralaba tidak dapat mendaftarkan perjanjian lisensi HAKI kepada Ditjen HKI karena tidak punya Sertifikat HAKI

        Aturan perihal “HAKI yang sedang dalam proses pendaftaran” bisa saja dijadikan sebagai salah satu kriteria waralaba jika permohonan pendaftaran HAKI yang dilakukan oleh pemberi waralaba telah mendapatkan kepastian diterima oleh Ditjen HKI, namun masih menunggu keluarnya Sertifikat HAKI. Aturan ini juga masih menimbulkan kerawanan karena pemberi waralaba masih belum

        dapat mendaftarkan perjanjian lisensi HAKI karena Sertifikat HAKI belum dikeluarkan secara resmi. Perjanjian lisensi HAKI yang tidak didaftarkan kepada Ditjen HKI tidak akan berakibat hukum kepada pihak ketiga sehingga dapat merugikan penerima waralaba. Untuk menyikapi masalah ini, penerima waralaba disarankan agar hanya mengikuti waralaba yang telah memiliki Sertifikat HAKI serta memiliki perjanjian lisensi HAKI yang telah terdaftar di Ditjen HKI.

        baca juga

          Aspek Perlindungan Hukum

          Aspek perlindungan hukum sangat diperlukan guna menjamin kepastian berusaha bagi para pihak yang terkait dalam bisnis waralaba, khususnya pihak pemberi waralaba maupun penerima waralaba pihak penerima waralaba pada umumnya dalam keadaan yang lebih lemah dibandingkan pemberi waralaba sehingga Permendag 53/2012 membuat sejumlah aturan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan para penerima waralaba agar mereka tidak dirugikan.

          Salah satu bentuk perlindungan hukum tersebut dijelaskan dalam Pasal 8 Permendag 53/2012 yang mengatur bahwa jika perjanjian waralaba diputus secara sepihak oleh pemberi waralaba sebelum masa berlakunya berakhir, maka pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang baru untuk wilayah yang sama sebelum

          tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan oleh kedua pihak (atau biasa disebut clean break) atau sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

          Aturan semacam ini tentu saja diharapkan dapat melindungi kepentingan para penerima waralaba yang selama ini sering diperlakukan semena-mena oleh pemberi waralaba. Meskipun pemberi waralaba dan penerima waralaba memiliki kedudukan hukum yang setara sebagai mitra usaha, dalam praktiknya posisi penerima waralaba lebih lemah dari sisi permodalan, akses pemasaran, akses pengadaan bahan baku, akses manajemen, dan akses bisnis yang lainnya.

          Keharusan sebuah perusahaan pemberi waralaba untuk memenuhi 6 kriteria waralaba sebagaimana dipersyaratkan dalam PP 42/2007 dan Permendag 53/2012 juga diharapkan dapat mengurangi risiko munculnya usaha waralaba yang tidak memiliki rekam jejak yang baik sehingga dapat merugikan para penerima waralaba. munculnya pemberi waralaba “abal-abal” yang hanya berniat menipu para calon penerima waralaba dengan modus mengumpulkan biaya pendaftaran waralaba (franchise fee) kini dapat dicegah berkat adanya persyaratan 6 kriteria waralaba.

          Perlindungan hukum bagi penerima waralaba juga diberikan kaitan dengan pemanfaatan HAKI dan lisensi HAKI. UU HAKI memberi peluang kepada para penerima waralaba selaku penerima lisensi HAKI untuk tetap dapat menggunakan HAKI yang telah disepakati dalam perjanjian lisensi HAKI, meskipun hak kepemilikan atas HAKI tersebut telah beralih kepada pihak lain akibat sengketa kepemilikan HAKI. dalam memang

          Sebagai contoh, pemberi waralaba XX bersengketa dengan pemberi waralaba YY tentang kepemilikan Hak Merek “Roti ABC”. Anda selama ini telah menandatangani perjanjian lisensi dengan pemberi waralaba XX. Jika kemudian hasil putusan Pengadilan Niaga memenangkan gugatan pemberi waralaba YY, maka Anda dapat terus menjalankan usaha dengan tetap memakai merek “Roti ABC”, namun Anda harus membuat perjanjian lisensi yang baru dengan pemberi waralaba Yy

          Akibat putusan Pengadilan Niaga tersebut, royalti yang sebelumnya sudah dibayarkan kepada pemberi waralaba XX tidak perlu dibayarkan ulang kepada pemberi waralaba YY. Anda selaku penerima waralaba “Roti ABC” selanjutnya mengalihkan pembayaran royalti berikutnya kepada pemberi waralaba YY. Sebaliknya, kalau Anda tidak suka bekerja sama dengan pemberi waralaba YY, maka Anda tidak perlu membuat perjanjian lisensi baru dengan pemberi waralaba YY.

          Dalam kasus sengketa kepemilikan HAKI, negara tetap memberikan perlindungan hukum kepada para penerima waralaba (penerima lisensi HAKI) sebab mereka hanyalah sebagai objek penderita. Pasal 48 Ayat (1) UU 15/2001 tentang Merek menyatakan bahwa penerima lisensi yang beritikad baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakan perjanjian lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi.

          Pasal 48 Ayat (2) UU 15/2001 tentang Merek menyatakan bahwa pe nerima lisensi tidak lagi meneruskan pembayaran royalti ke pada pemberi lisensi yang dibatalkan, melainkan melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan. S lanjutnya, Pasal 48 Ayat (3) menyatakan dalam hal pemberi lisensi su

          dah terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari penerima sensi, maka pemberi lisensi tesebut wajib menyerahkan bagian dan royalti yang diterimanya kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian lisensi

          Perlindungan hukum kepada penerima waralaba selaku penerima lisensi HAKI juga diatur dalam Pasal 97 dan Pasal 98 UU 14/2001 tentang Paten. Penerima lisensi dari paten yang dibatalkan tetap berhak melaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Penerima lisensi tidak wajib meneruskan pembayaran royalti kepada pemegang paten yang patennya dibatalkan, tetapi mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada pemegang paten yang berhak. Dalam hal pemegang paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima lisensi, maka pemegang paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti yan sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan lisensi kepada pemegang paten yang berhak

          Lisensi dari paten yang dinyatakan batal yang diperoleh dengan itikad baik, sebelum diajukan gugatan pembatalan atas paten tersebut, tetap berlaku terhadap paten lain yang tidak dibatalkan. Lisensi paten ini tetap berlaku dengan ketentuan bahwa penerima lisensi paten tersebut untuk selanjutnya tetap wajib membayar royalti kepada pemegang paten yang tidak dibatalkan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada pemegang paten yang patennya dibatalkan.23

          Perlindungan hukum bagi penerima waralaba selaku penerima lisensi HAKI juga diatur dalam Pasal 44 UU 31/2000 tentang Desain Industri Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan, maka penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi. Penerima lisensi tidak wajib meneruskan pembayaran royalti kepada Pemegang Hak Desain Industri yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Hak Desain Industri yang sebenarnya.

          Perlindungan hukum terhadap penerima waralaba selaku penerima lisensi HAKI juga diatur dalam Pasal 36 UU 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Dalam hal pendaftaran DTLST dibatalkan berdasarkan gugatan, maka penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian sensi. Penerima lisensi tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti kepada pemegang hak DTLST yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemegang hak DTLST yang sebenarnya.

          UU 29/2000 tentang PVT secara tersirat juga memberikan perlindung an hukum kepada penerima lisensi HAKI dalam hal terjadi kasus pem batalan hak PVT. Pasal 62 UU 29/2000 menyatakan dalam hal Hak PVT dicabut sebagaimana dimaksud Pasal 60, apabila pemegang hak PVT telah memberikan lisensi atau lisensi wajib kepada pihak lain dan pemegang lisensi tersebut telah membayar royalti secara sekaligus kepada pemegang hak PVT, maka pemegang hak PVT wajib mengem balikan royalti kepada pemegang lisensi dengan memperhitungkan sisa jangka waktu penggunaan lisensi atau lisensi wajib.

          Perlindungan hukum terhadap penerima waralaba selaku penerima lisensi HAKI dalam kasus pembatalan HAKI tidak diatur secara jelas dalam UU Hak Cipta (UU 19/2002) dan UU Rahasia Dagang (UU 30/2000). Namun demikian, berdasarkan analogi hukum dengan merujuk UU HAKI lainnya (UU Merek, UU Paten, UU Desain Industri, UUDTLST, dan UU PVT), dapatlah disimpulkan bahwa penerima wara laba/penerima lisensi HAKI tetap mendapat kan perlindungan hu kum dalam hal terjadi kasus pembatalan hak cipta maupun hak ra hasia dagang.

        • Chatime Indonesia

          ukms.or.id – Chatime merupakan merek dan sekaligus jaringan kedai minuman teh susu mutiara atau bubble tea asal Taiwan. Seakrang Chatime sudah memiliki lebih dari 1.000 cabang di lebih dari 26 negara. Chatime berhasil membuka gerai pertamanya pada tahun 2006 di luar Taiwan.

          Gerai pertama itu dibuka di California, Amerika Serikat. Sejak dibuka sampai sekarang, Chatime selalu melakukan ekspansi ke berbagai negara.

          Produk Chatime

          Chatime menjual minuman yang berbahan dasar teh kemudian dalam penyajiannya dikombinasikan dengan pugasan atau topping seperti mutiara, tepung tapioka, puding, jeli, dan lain-lain.

          Khusus di Indonesia, Chatime dioperasikan oleh Grup Kawan Lama sejahtera.

          Chatime sudah memiliki seitaknya 230 gerai di selurh wilayah Indonesia.

          Master Franchise Chatime di Indonesia

          Master Franchise Chatime di Indonesia dipegang oleh PT Foods Beverages Indonesia.

          Master Franchise Chatime Indonesia sangat agresif dalam menambah gerai baru setipa tahunnya.

          Bahkan tahun 2019, master franchise chatime menarget akan membuka sampai 75 toko yang tersebar di berabgai kota-kota besar di Indonesia.

          Gerai Chatime pertama kali dibuka di Living World Alam Sutra pada tahun 2011.

          Dari sejak saat itu, ekspansi Chatime ke seluruh wilayah Indonesia sangat besar.

          Operation Director PT Foods Beverages Indonesia Feronia Wibowo mengungkapkan brand Chatime optimis dapat melakukan ekspansi besar-besaran sehingga darpa menambah gerai lebih dari target.

          Jangan Sampai Terlambat Membuka Franchise Chatime!

          Siapa yang tidak mengetahui bagaimana keuntungan franchise?

          Hanya dengan membuka gerai franchise, kita bisa memperoleh penjualan produk yang melejit.

          Mengapa bisa demikian?

          Hal ini disebabkan produk franchise sudah tentu memiliki nama yang terkenal sehingga segmen konsumen yang disasar pun sudah jelas.

          Lalu, siapa pula yang tidak mengenal Chatime?

          Keuntungan Berwaralaba Chatime

          Chatime telah dinobatkan sebagai Top Franchise dengan Category Top 10 di tahun 2017 dan Top Franchise dengan Overall Top 10 di tahun 2018 sesuai dengan Australia’s Best Rated Franchises.

          Dengan lebih dari 100 outlet nasional, dan ratusan outlet di berbagai negara, Chatime tak lagi diragukan terkait brand-nya yang mampu tumbuh pesat dan mendapatkan tempat di hati para konsumennya.

          Lalu bagaimana sih cara membeli franchise minuman terkenal ini?

          Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari https://chatime.com.au/franchising/ berikut adalah langkah-langkahnya:

          1.       Mengisi Enquiry Form

          Sama halnya dengan membeli franchise pada umumnya, sudah tentu diperlukan data-data pribadi untuk melengkapi form pengajuan.

          Pada laman https://chatime.com.au/franchising/franchise-enquiry-form/, saya diarahkan untuk mengisi sejumlah informasi seperti nama depan dan nama terakhir, dua buah alamat, kota, kodepos, dan juga negara.

          Selain itu ada pula data mengenai nomor telepon, kemudian alamat email, kisaran modal yang dimiliki, lokasi bisnis, serta pandangan saya ketika mendengar merk Chatime.

          Setelah semua data telah saya isi secara lengkap, maka form aplikasi tersebut bisa langsung saya submit.

           

          2.       Konsultasi

          Setelah form aplikasi ter-submit dengan baik, maka saya akan diarahkan untuk berkonsultasi via chat dengan pihak marketing official dari Chatime.

          Sesi konsultasi ini harus dimanfaatkan dengan baik agar saya mengerti seluk beluk mengenai peluang franchise dari gerai bubble tea terkemuka ini.

          3.       Deposit Aplikasi

          Langkah selanjutnya adalah melengkapi aplikasi secara full.

          Pada full aplication kita akan dimintai informata dan data pendukung lebih lanjut agar pihak Chatime dapat memperoleh detail bisnis franchise yang akan kita miliki nanti.

          Selanjutnya, Chatime akan meminta deposit sebesar $ 3.300 sebagai deposit aplikasi.

           

          4.       Meeting Secara Face-To-Face

          Untuk membuka franchise, diperlukan pertemuan secara langsung untuk mehttps://ukms.or.id/carakan SOP secara lebih rinci.

          Pada tahap ini juga akan di-review terkait Financial Model  dan juga Business Plan yang nanti akan diterapkan agar bisnis franchise yang saya miliki bisa lebih maju.

          Meeting operasional ini tentu akan ditangani langsung oleh SDM dari perwakilan Chatime yang mumpuni dan berpengalaman.

          Sehingga saya tidak perlu khawatir jika saya sama sekali tidak memiliki ilmu atau wawasan apa-apa mengenai bisnis franchise dan strateginya.

          5.       Proses Dokumen

          Setelah mengalami beberapa tahap sebelumnya, maka langkah ini akan menjadi langkah krusial sebelum persetujuan final dari pihak Chatime.

          Seluruh dokumen yang telah diajukan akan diproses untuk mendapat izin pembukaan gerai franchise Chatime impian.

          Saya harus memastikan dokumen-dokumen yang saya ajukan sebelumnya adalah berkas-berkas yang legal dan sah sehingga tidak akan ada masalah pada tahap ini.

          baca juga

          Daftar 1350 Franchise  Waralaba Terbaru Plus Business Opportunity

          6.       Persetujuan Final

          Akhirnya pada tahap ini, pihak Chatime benar-benar memberikan persetujuan secara final karena pada semua tahap sebelumnya, saya telah dinyatakan layak.

          Persetujuan secara final pun juga dilakukan secara offline atau tatap muka.

          Akan ada sejumlah perjanjian yang perlu ditandatangani.

          Selanjutnya, akan dilakukan serah terima fasilitas yang telah menjadi hak saya setelah dinyatakan resmi menjadi bagian dari bisnis franchise dari merk bubble tea yang terkenal ini.

          Contact Person:

          https://chatime.co.id/

          021-5829099

          Ig: @chatimeindo

          Twitter: @chatimeindo

          Fb: @chatimeindo

          Promosi Chatime

          Chatime selalu melakukan promosi meski sekarang merek chatime sudah kuat di tengah masyarakat.

          Chatime terus melakukan promosi baik secara online maupun offline.

          Untuk meningkatkan pelanggan, Chatime bahkan menambahkan diskon khusus kepada pelanggan setia.

          Di samping itu juga selalu ditambahkan varian rasa baru, seperti new flavor honey dengan 4 varian rasa lainnya yang masih terbilang baru dari Chatime.

          Promo Go-jek Chatime

          Salah satu cara Chatime berpromosi ialah dengan bekerjasama dengan aplikasi Go-jek.

          Melalui promo go-jek, Chatime memberikan tawarkan cashback sampai 30 persen untuk semua jenis minuman.

          Promo cashback 30% dari Chatime ini sudah mulai sejak 1 April.

          Promo akan berakhir pada 30 Juni 2019.

          Promo chatime berlaku hanya dengan pembayaran via Go-Pay.

          Senangnya adalah promo ini berlaku untuk semua varian minuman dari Chatime.

          Anda bebas membeli minuman Chatime rasa apa saja bahkan bisa menambahkan topping sebanyak yang anda inginkan.

          Syarat dan Ketentuan Promo Chatime di Go-Pay

          Syarat dan ketentuan promo chatime yang berlaku di Go-pay adalah sebagai berikut.

          • Promo berlaku hanya untuk pembayaran ditempat menggunakan Go-Pay.
          • Cashback yang diberikan maksimal 10.000 per transaksi.
          • Promo cashback berlaku maksimal hanya untuk 1 kali transaksi per pengguna per outlet per hari dan per perangkat.
          • Promo cashback berlaku untuk semua outlet Chatime yang ada di Indonesia
          • Cashback berlaku tanpa minimum transaksi
          • Cashback akan diterima pelanggan dalam waktu 1×24 jam
          • Promo cashback berlaku setiap hari

          Perlu diperhatikan bahwa promo di atas dapat berubah sewaktu-waktu dan tanpa pemberituan.

          Jadi sebaiknya anda selalu update informasi gojek tiap hari.

          Di samping itu, Go-Pay juga berhak untuk membatalkan promo jika terdapat tindakan penyalahgunaan, kecurangan, dan aktivitas mencurigakan lainya.

          Chatime Promo Voucher Rp 50.000 Diskon 50% dengan OVO

          Di samping promo dengan Go-Jek, Chatime juga melakukan promo voucher Rp 50 ribu diskon 50 % sampai 17 Juni 2019.

          Cukup pake Ovo saja anda sudah bisa mendapatkan voucher senilai IDR 50 ribu hanya dengan isi ulang sebesar IDR 25 ribu.

          Promo voucher ini berlaku di semua gerai Chatime keculai di Chatime Plaza Senayan.

           

          Syarat dan Ketentuan Promo Chatime dengan Ovo

          Ada syarat dan ketentuan yang berlaku pada promosi chatime dengan Ovo.

          Syarat dan ketentuan itu ialah sebagai berikut.

          • Periode promo voucher berlaku dari 18 Maret sampai 17 Juni 2019
          • Promo berlaku hanya pada 1 ID OVO dan maksimum pembelian 3x
          • Voucher tidak dapat dikembalikan jika sudah dibeli dan tidak dapat ditukar atau diuangkan

          Lokasi Gerai Chatime

          Anda mungkin sedang mencari tahu, lokasi gerai Chatime di Indonesia.

          Berikut cabang-cabang lokasi gerai Chatime di Jakarta.

          • Chatime, Ciputra Mall, LG Floor #5, Jl. Arteri S. Parman Grogol, Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia.
          • Chatime, Artha Gading Mall, G Fl, Jl. Artha Gading Selatan No. 1 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta
          • Chatime Senayan City, 3rd Floor #132 Jl. Asia Afrika Lot 19 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta
          • Chatime Kelapa Gading Mall 1, G Fl Unit 189 Jl. Boulevard Kelapa Gading Blok M Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta
          • Chatime Kota Kasablanka Mall, LG Floor #96 A Jl. Casablanca Raya Kav. 88 Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia, 12870
          • Chatime Setiabudi One, 1st Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62 Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta
          • Chatime World Trade Center, WTC II – LG Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 – 31 Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta
          • Chatime Plaza Semanggi, 3rd A Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 50 Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta
          • Chatime Mall Cipinang Indah, G Fl Jl. Kalimalang Raya No. 88 Duren Sawit, Jakarta Timur, Jakarta
          • Chatime Central Park, LG Fl Unit 154 Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 28 Grogol, Jakarta Barat, Jakarta
          • Chatime Grand Indonesia, East Mall 3rd A Floor #8 Jl. M.H. Thamrin No. 1 Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta
          • Chatime Sarinah Building, B Fl Jl. M.H. Thamrin No. 11 Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia
          • Chatime Pondok Indah Mall 1, 1st Floor #FC04B Jl. Metro Pondok Indah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta
          • Chatime Lippo Mall Kemang – Kemang Village, LG Floor #20, Jl. Pangeran Antasari No. 36 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta
          • Chatime Jl. Pemuda No. 55 – 56 Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jakarta
          • Chatime Baywalk Mall, 4th Fl Unit 20 A, Jl. Pluit Karang Ayu B1 Utara Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta
          • Chatime World Trade Center 2, Lantai Lower Ground, Jl. Jenderal Sudirman, Sudirman Jakarta
          • Chatime Bay Walk Mall, Lantai 4, Jl. Pluit Karang Ayu, Pluit, Jakarta
          • Chatime Margo City, Lantai 2, Food Court, Jl. Margonda Raya, Beji, Depok
          • Chatime Ace Hardware, Jl. Jenderal Sudirman, Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang
          • Chatime Mall Ciputra, Lantai 1, Jl. Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Bekasi
          • Chatime Botani Square, Lantai 2, Jl. Pajajaran, Bogor Tengah, Bogor
          • Chatime Istana Plaza Jl. Pasirkaliki No.121-123, Cicendo,Bandung
          • Chatime Ruko Cibubur Time Square, Jl. Alternatif Cibubu, Cibubur,
          • Chatime KH Zaenal Mustofa No. 253, Kec. Cihideung, Tasikmalaya
          • Chatime Galuh Mas, Karawang, Karawang
          • Chatime Teuku Umar No. 6 Denpasar, Bali
          • Chatime Kartika Plaza, Lingkungan Segara, Kuta, Kabupaten Badung, Denpasar, Bali
          • Chatime Plaza Surabaya Jl. Pemuda No.33-37 Genteng, Surabaya
          • Chatime Jl Darmo No 99, Kel Darmo Kec Wonokromo, Surabaya
          • Chatime Mall Citraland Semarang, Jl. Simpang Lima No.1, Semarang
          • Chatime Jalan Yosodipuro No.133, Mangkubumen, Banjarsari, Solo
          • Chatime Ir. Soekarno, Surakarta, Yogyakarta
          • Chatime Cambridge City Square, Jl. Letjen S. Parman No. 217, Medan
          • Chatime Soekarno Hatta, Binjai Tim, Binjai
          • Chatime Palembang Mall Indah, Jalan Letnan kolonel Iskandar No.18, Palembang
          • Chatime Living Plaza Makasar, Jl. Sungai Saddang No. 15, Mall Of Makassar, Makassar
          • Chatime Mega Mall Manado, Jl. Piere Tendean, Manado
          • Chatime Mall Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman No.123Pekanbaru
          • Chatime Prima Mall Jambi, Jl. Jend. Sudirman No. 90, Kota Jambi
          • Chatime Ayani Mega Mall, Lantai 1, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Pontianak

          Harga dan Menu Chatime

          Berikut harga dan menu Chatime.

          • Chatime Roasted Milk Tea Reguler Rp 21.000, Large Rp 24.000
          • Genmaicha Green Milk Tea Reguler Rp 21.000, Large Rp 24.000
          • Oolong Milk Tea Reguler Rp 21.000, Large Rp24.000
          • Chatime Milk Tea Reguler Rp21.000, Large Rp 24.000
          • Jasmine Green Milk Tea Reguler Rp 21.000, Large  Rp 24.000
          • Vanilla Milk Tea Reguler Rp 23.000, Large Rp 26.000
          • Hazelnut Milk Tea Reguler Rp23.000, large Rp 26.000
          • Strawberry Milk Tea Reguler Rp 23.000, large Rp 27.000
          • Caramel Milk Tea Reguler Rp 23.000, Large Rp 26.000
          • Honey Milk Tea Reguler Rp 23.000, Large Rp 27.000
          • Taro Milk Tea Reguler Rp 24.000 Large Rp 28.000
          • Hazelnut Chocolate Milk Tea Reguler Rp 24.000, Large Rp 27.000
          • Pearl Milk Tea Reguler Rp 25.000, Large Rp 28.000
          • Grass Jelly Milk Tea Reguler Rp 25.000, Large Rp 28.000
          • Grass Jelyy Roasted Milk Tea Reguler Rp25.000, Large Rp 28.000
          • Red Been Pearl Milk Tea Reguler Rp 26.000, large Rp 30.000
          • Matcha Red Been Milk Tea Reguler Rp 26.000, large Rp 30.000
          • Japanese Sakura Sencha Reguler Rp 21.000, large Rp  24.000
          • Japanese Genmaicha Reguler Rp 21.000, Large Rp 24.000
          • Anxi Tieguanyin Tea Reguler Rp 21.000, large Rp 24.000
          • Green Tea Latte reguler Rp 24.000, large Rp 27.000
          • Tieguanyin Tea Latte reguler Rp 24.000, large Rp 27.000
          • Matcha Tea Latte Reguler Rp 24.000, large Rp 28.000
          • Black Tea Latte Reguler Rp 24.000, large Rp 27.000

          Tips Membuka Franchise Chatime

          Buat anda yang tertarik membuka Chatime di dekat tempat tinggal anda, kami sarankan untuk ikuti langkah-langkah menjadi mitra bisnis Chatime sebagai berikut.

          • Kandidat yang dicari Chatime adalah orang yang memiliki minat besar pada pengambangan produk, jadi Anda harus menunjukkan minat yang kuat.
          • Anda masukkan aplikasi permintaan kerjasama anda ke master franchise di setiap negara yang jadi target anda membuka bisnis
          • Ketika master franchise mendapati aplikasi anda sesuai kriteria, anda akan dipanggil untuk wawancara
          • Setelah lolos, anda akan diminta untuk melengkapi dan mengirimkan deposit aplikasi jadi franchise kurang lebih $ 3,300
          • Anda dan tim master franchis Chatime kemudian akan melakukan tatap muka waralaba
          • Setelah itu dilaksanakan tinjauan model keuangan dan rencana bisnis kemudian rapat operasi
          • Terakhir akan terjadi pertimbangan akhir, kemudian anda akan siap untuk membuka franchise Chatime ketika semua proses selesai dijalankan

          Harga Franchise Chatime

          Untuk membuka Chatime, Anda akan membutuhkan modal cair $ 50.000.

          Chatime mengharapkan franchisee baru memiliki kekayaan bersih setidaknya $ 98.000.

          Nilai tertinggi dari total investasi yang diperlukan untuk membuka waralaba adalah $ 160.000.

          Ekspansi Bisnis Chatime

          PT Foods Beverages Indonesia sebagai pemegang master franchise Chatime mengatakan akan melakukan ekspansi hingga bisa membangun 70 gerai di Indonesia tahun 2019.

          Feronia Wibowo, Direktur Operasi PT Foods Beverages Indonesia menyampaikan Chatime akan hadir di beberapa kota baru.

          Kota baru yang jadi target pemasarannya tentu saja area yang belum memiliki Chatime sama sekali atau yang jumlahnya masih sedikit.

          Chatime sudah membuka lebih dari 200 gerai di 20 kota Indonesia.

          kesuksesan itu membuat Chatime optimis masih bisa melakukan ekspansi sampai 70 gerai baru bahkan lebih.

           

          Optimis Ekspansi Bisnis Chatime

          Chatime optimis melakukan ekspansi bisnis dengan menawarkan kerjasama franchise dalam tiga bentuk, yakni compact, dine-in dan kafe.

          Inovasi juga terus ditingkatkan untuk menarik perhatian lebih banyak pebisnis seperti varian rasa baru seperti teh, kopi, dan pastry.

          Khusus untuk produk pastry akan disajikan hanya ke gerai Chatime yang berkonsep kafe.

          Sampai februari 2019, Chatime sudah bisa membuka 254 gerai.

          Di samping itu juga masih terus meningkatkan varian rasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat.

          Tahun ini bahkan muncul Thai Tea Series, produk ini sebelumnya merupakan produk sesasonal Chatime.

          Produk Thai Tea Series akhirnya dikeluarkan sebagai produk andalan berikutnya untuk menjawab tingginya antusiasme masyarakat pada produk Chatime.

          Thai Tea sSeries sudah bisa didapatkan oleh pelanggan di setiap gerai dengan dua varian rasa utama yakni Thai Tea Original dan Thai Tea Coffee.

          Kompetitor Chatime

          Dalam berbisnis, Chatime memiliki kompetitor yang tidak sedikit.

          Ada banyak pebisnis yang tertarik menawarkan produk teh dengan rasa manis dan ditambah dengan bubble seperti Chatime.

          Hal ini tak mengherankan karena kesempatan bisnis Chatime ke depannya sangat luas.

          Berikut adalah kompetitor terkuat Chatime

          • Quickly

          Quickly dibuka sebagai cafe berkonsep food dining guide sejak 13 Oktober 2017.

          Produk ini menawarkan lima varian minuman pearl yang menyegarkan.

          Quickly punya cita rasa yang manis dan kenyal dari pearl atau bubblenya.

          Cita rasa ini membuat Quickly nagih bagi para penggemarnya.

          Satu cup Quickly dibanderol dengan harga antara IDR 20 ribu sampai IDR 40 ribu.

          • Fat Straw

          Kemasarna Fat Straw lebih pendek daripada Chatime atau Quickly, tetapi tepat memiliki penggemar berat yang sangat banyak.

          Kemasaran Fat Straw memiliki diameter lebih besar daripada yang lain.

          Inilah kelebihan Fat Straw dengan ukurannya yang cukup besar, tidak membuat anda kekenyangan.

          Fat Straw ditawarkan dengan harga antara IDR 16 ribu hingga IDR 32 ribu.

          Fat Straw juga menawarkan topping yang lezat.

          Cukup dengan IDR 3 ribu saja, anda bisa menambah topping sesuka hatimu.

          • Calais

          Calais merupakan salah satu  merek lokal Indonesia yang meraih perhatian sangat banyak dari masyarakat.

          Minuman ini digandrungi oleh anak muda dengan menunya yang segar berupa milk tea dan minuman manis.

          Di dalam satu kemasan calais, anda juga bisa mendapatkan pearl yang rasanya kenyal.

          Selain teh, tersedia juga menu cokelat, kopi, dan menu non-kopi lainnya.

          Satu kemasan non-kopi dibanderol dengan harga IDR 14 ribu sampai IDR 25 ribu.

          Sementara menu kopi dijual dengan harga antara IDR 16 ribu sampai IDR 35 ribu.

          • Sharetea

          Sharetea salah satu produk saingan Chatime yang sama-sama berasal dari Taiwan.

          Produk ini sudah berdiri sejak 1992, bisa dibilang sebagai pendahulu dari Chatime di Indonesia.

          Sharetea telah tersebar ke berbagai negara seperti Indonesia, Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan masih banak lagi yang lainya.

          Menu minuman yang populer dari Sharetea ialah hazelnut pearl dan QQ happy family.

          Satu kemasan Sharetea dibanderol dengan harga IDR 20 ribu sampai IDR 30 ribu.

          baca juga

          Peluang Bisnis Chatime

          Peluang bisnis minuman Chatime sangat besar karena masyarakat Indonesia bisa  menerima menu minuman Thai Tea ini.

          Dengan kata lain, menu minuman Chatime berpeluang untuk bertahan lama di tengah-tengah bisnis kuliner di Indonesia.

          Di dukung dengan arus pariwisata yang masih terus digenjarkan, wisatawan dari seluruh dunia dan Chatime bisa memperoleh peluang pelanggan baru dari setiap pergerakannya.

          Demikian pemaparan tentang bisnis francchise Chatime di Indonesia.

          Jika anda berminat dengan franchise ini, silahkan mampir langsung ke pemegang master bisnis Chatime di Indonesia.

        • Waralaba Bimba AIUEO

          Franchise bimbingan belajar akan menjadi pilihan yang tepat untuk anda yang tertarik membuka bisnis di bidang pendidikan.

          Peluang usaha ini cukup tinggi, pada dasarnya karena pendidikan merupakan hak istimewa untuk anak-anak.

          Di mana semua orang, anak-anak dan orang dewasa pun membutuhkannya.

          Karenanya, sebagian besar dari mereka akan membutuhkan tempat belajar tambahan.

          Karenanya, salah satu lembaga pendidikan yang menawarkan jasa franchise ialah bimba AIUEO.

           

           

          Tujuan Bimba AIUEO

          Bimba AIUEO berusaha mengakap peluang bisnis pendidikan sekolah dasar.

          Di mana setiap anak sudah dituntut untuk pandai membaca sejak sebelum masuk sekolah dasar.

          Terlebih sekarang, anak-anak di sekolah dasar juga telah diwajibkan supaya bisa membaca.

          Oleh karenanya, mereka dipersiapkan sejak dini.

           

           

          Salah satunya ialah sejak taman kanak-kanak.

          Ketika masuk sekolah dasar, diharapkan mereka sudah menjadi lebih siap.

          Akan tetapi, terkadang daya penerimaan anak-anak tidak sama, mereka membutuhkan stimulus yang berbeda dan dengan cara belajar yang juga berbeda.

          Karenanya, bimba AIUEO memberikan peluang kepada para orang tua untuk memberikan anak-anak kesempatan belajar yang menyenangkan.

           

           

          Sejarah Bimba AIUEO

          Bimba AIUEO merupakan Lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Yayasan Pengembangan Anak Indonesia (YPAI).

          Lembaga ini berdiri sejak 1996 dan menawarkan kemitraan pada 2003.

          Lembaga ini didirikan oleh Wiesnu Adi Birowo, Business Development YPAI.

          Dari tahun ke tahun, lembaga pendidikan ini selalu memberikan layanan pendidikan yang terbaik kepada setiap peserta didiknya.

           

           

          Kelebihan Bimba AIUEO

          Bimba AIUEO menawarkan kelebihan ruang belajar yang memberikan metode belajar yang menyenangkan.

          Anak-anak diajak untuk belajar sambil bermain.

          Lembaga pendidikan telah memiliki 500 cabang di Indonesia.

           

          Dari 500 cabang itu, 52 di antaranya merupakan milik pusat, sedangkan sisanya milik mitra.

          Ada enam paket yang dibuka untuk setiap peserta pendidikan.

          Di mana setiap paket dilengkapi dengan fasilitas lengkap dan menunjang seperti modul, karpet, spanduk, banner, dan tenaga guru.

           

           

           

           

          Kemitraan dengan Bimba AIUEO

          Bila anda bergabung dengan Bimba AIUEO anda akan mendapatkan kesempatan balik modal sekitar 16-18 bulan.

          Masing-masing mitra diperkirakan dapat memperoleh laba sekitar 15% setiap bulan.

          Di mana biaya pendidikan yang dibuka setiap paketnya dibuka dengan harga  Rp 175.000 per siswa per bulan.

          Bagi yang berminat menjadi mitra di BIMBA AIUEO musti mengucurkan dana investasi senilai Rp 18 juta.

           

           

          Dengan paket investais tesebut, mitra memperoleh hak untuk mengendalikan operasional Bimba AIUEO di daerahnya.

          Sekaligus, mitra juga dibebaskan untuk mengatur ruang kelas yang sesuai dengan standar AIUEO.

          Berdasarkan pengalaman para mitra sebelumnya, mitra Bimba AIUEO mendapatkan omzet per bulan sebesar IDR 8 juta.

           

           

          Paket Investasi 30-150 juta

          Selain paket seharga IDR18 juta, ada juga paket investasi senilai IDR30 juta yang dibuka untuk mitra yang berminat membuka kelas lebih luas.

          Dengan paket yang lebih mahal ini, mitra mendapatkan wewenang untuk mengendalikan operasional Bimba AIUEO.

          Di samping itu, ruang kelas akan menjadi lebih besar dan juga memberikan peluang omzet yang juga jauh lebih besar yakni antara Rp 17 juta – Rp 18 juta.

           

           

          baca juga

          350 Daftar Waralaba Dan Franchise Mulai Dari 1 Juta sd 1 Milyar

           

          Akan tetapi, paket kedua ini menerapkan bagi hasil 90% untuk mitra dan 10% untuk pusat.

          Di samping paket seharga 30 juta dibuka juga paket investasi seharga 50 juta.

          Paket ini menjanjikan omzet per bulan sebanyak IDR 30 juta dengan sistem bagi hasil sekitar 95 persen untuk mitra.

          Tersedia juga paket investasi dengan nilai yang lebih besar yakni sektiar Rp 150 juta.

          Mitra yang mnegambil paket besar ini diperkirakan dapat memperoleh omzet sekitar IDR60 juta per bulan.

          Tertarik untuk menjadi mitra?

        • Waralaba D’Besto From “ZERO” To “JAGO.”

          https://ukms.or.id – Spesial Untuk Anda; Kisah Waralaba D’Besto , dari “ZERO” sampai jadi “JAGO.”

          Memulai bisnis dengan sangat ter-tatih, sepertinya cocok untuk menggambarkan kisah waralaba D’Besto ini. Bagaimana tidak? Sang pemiliknya yakni Hj. Evalinda beserta sang suami Setyajid benar-benar merintis bisnis ini dari bawah dengan penuh jeri-payah.

          Kendati keduanya merupakan jebolan IPB (Institut Pertanian Bogor) dengan bergelar Dokter Hewan, namun insting bisnis mereka dapat dikatakan sangat tajam.

          Sebelum berhasil dengan bisnis waralaba D’Besto ini, mereka pun sempat merasakan berjualan keliling Jakarta dengan menjajakan kue.

          Cerita itu memang menjadi kisah awal dari keberhasilan mereka pada hari ini, dan hal tersebut tidak terlepas dari yang namanya Usaha dan Doa. Maka dari itu, guna mengetahui kisah sukses waralaba D’Besto, kami akan menyajikannya untuk anda di sini.

           

          Waralaba D’Besto, dari “ZERO,” jadi “JAGO”

          Pertemuan

          Setyajid sebagai seorang suami berasal dari Bojonegoro. Ia datang ke kota Bogor untuk menekuni pendidikan di kampus ternama (re: IPB). Di sanalah Ia kemudian bertemu partner bisnis sekaligus istrinya sekarang, yakni Evalinda Amir.

          Evalinda sendiri merupakan wanita yang berasal dari Sumatera Barat bagian dalam, yang berjarak sekitar 125 Kilometer dari Padang. Nama tempat kelahirannya sendiri ialah Desa Ampanggadang, Talago, Kecamatan Gubuk, dan berada di kawasan utara Kabupaten Limapuluh Kota.

          Kedua pasangan itu pun memulai sebuah ide bisnis untuk membuka waralaba D’Besto, dengan menyajikan menu makanan berupa ayam krispi dan burger. Gagasan mereka itu membuahkan hasil yang terbilang sukses, pasalnya sekarang hampir sekitar 12.000 ayam mereka potong per harinya.

          Ayam tersebut pun didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan outlet waralaba D’Besto yang tercatat sudah tersebar sebanyak 165 cabang di wilayah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Sumatera Barat, serta Riau. Mereka juga tengah mengembangkan usahanya di wilayah lani, semisal; Lampung, Sumatera Utara, dan Jambi.

           

           

          Jatuh-bangun, Hinga Suksesnya Bisnis Waralaba D’besto

           

           

          Dengan melihat dari data di atas, sebenarnya apa sih rahasia mereka dalam mencapai kesuksesannya?

          Eva Amir selaku pemilik waralaba D’Besto menuturkan bahwa harga sukses yang didapat oleh mereka sekarang tidak datang dengan mudah. Melainkan adalah buah dari perjuangan yang susah dan cukup melelahkan.

          Mereka yang lulus dari IPB pada tahun 1989 ini ternyata pernah juga membuka usaha pada bidang kuliner yang sama. Nama kafe KuFC pun mereka pilih sebagai merek bisnisnya, lalu menu ayam goreng favorit orang barat pun menjadi menu andalan di sana.

          Dengan usaha mereka yang cukup keras, KuFC pun berhasil menemui perkembangan karena telah berhasil membuka 8 cabang di wilayah Jakarta. Sayangnya, usaha mereka itu harus menemui kebangkrutan sebab krisis ekonomi yang melanda Indonesia di tahun 1998 akibat dari jatuhnya Soeharto sebagai seorang Presiden kala itu.

          Eva pun mengatakan bahwa hal di atas merupakan cobaan yang luar biasa baginya. Bila Ia tidak memiliki mental sekuat baja mungkin saja bisa jadi putus asa dalam menjalani hidupnya.

          Berkat kekuatan yang mereka miliki, lantas kata untuk tidak menyerah pun hadir di benak kedua pasangan istri tersebut. Mereka mulai membanting setir dengan mencoba menjual kue, dan dipasarkan ke beberapa kedai minuman di Jakarta. Waktu malam mereka jadikan sebagai jam kerja, orang tua mereka pun turut membantu bisnisnya.

          Sebagai hasil dari kerja keras mereka, peminat dari kue tersebut pun kian hari kian bertambah. Setidaknya, dari situ mereka bisa bernafas dengan lega untuk sementara waktu. Sampai…

           

          Ide Jago Waralaba D’besto

           

          Keberhasilan dalam bidang kuliner dan menjual kue, tidak membuat mereka puas diri sebagai seorang pengusaha. Akhirnya mereka mencoba bangkit kembali dengan usaha ayam goreng jagoannya, kali ini nama D’Besto yang menjadi pilihannya.

          D’Besto sendiri memiliki arti kata Bagus, dengan demikian bisa jadi mereka menyelipkan doanya dalam nama mereknya yang jago itu, karena sekarang usahanya itu telah berhasil menghasilkan rezeki yang Bagus pula bagi mereka.

          Salah satu buktinya ialah perusahaan bernama PT. Setyanda Duta Makmur, yang mereka pimpin saat ini. Berdasarkan keterangan mereka, perusahaan tadi dibuat khsusus untuk menancapkan bisnis waralaba D’Besto di berbagai wilayah yang ada di muka bumi ini.

          Dengan total 165 cabang yang tersebar, waralaba D’Besto pun telah mempekerjakan karyawan sekitar 1.000 orang.  Tentu angka tersebut tidak sedikit bukan?

          Hal lain yang patut dijagokan dari bisnis waralaba D’Besto ialah keuntungan yang didapat oleh mereka sebagai pelaku bisnis, tidak dinikmati sendiri. Mereka pun kerap membantu berbagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan, membangun rumah untuk Tahfiz Quran, sampai pada membantu beasiswa bagi para mahasiswa IPB yang berstatus Dhuafa.

          Di kala para pebisnis kuliner berbondong-bondong menancapkan bisnisnya di Kota Besar, maka bisnis waralaba D’Besto ala mereka sudah merayap sampai ke wilayah pelosok Indonesia. Kegigihan, Kerja Keras, dan Doa dari kedua orang tua mereka menjadikan D’Besto Chicken and Burger semakin Jago dalam membuat kalangan muda yang berada di Negara Kita jatuh cinta pada mereka

           

          baca juga

          1. 6 Franchise Kuliner Pengoyang Lidah Anda

          2. Waralaba Cokelat Holic

          3. 100 Daftar Waralaba Dan Franchise Mulai Dari 1 Juta sd 1 Milyar

          Demikianlah kisah waralaba D’Besto yang penuh perjuangan. Bila anda tertarik untuk membuka waralaba mereka, sebaiknya anda menyiapkan Budget senilai Rp400 juta untuk mengurusi segala kebutuhannya. Harga itu tentu sesuai dengan kesuksesan yang telah mereka raih, bukan?