Dalam salah satu surat kabar disinggung bahwa “Hal lain yang mendorong Mustolih untuk menggugat karena Alfamart mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat itu sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Padahal, dana CSR, menurut Mustolih, seharusnya diambil dari keuntungan perusahaan.”, Jika disandingkan dengan UUPT sesungguhnya apa yang janggal dari dugaan Penggugat tersebut ?

Berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perseroan, diatur dalam Pasal 74 ayat 1 sampai 4 sebagai berikut:

  • Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang  pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
  • Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada bagian penjelasan umum UUPT dinyatakan bahwa :

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang  bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas  kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 74 ayat (1) diuraikan mengenai kriteria Perusahaan yang wajib CSR :

Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi,  seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

Memperhatikan ketentuan UUPT tersebut di atas terlihat beberapa intisari yang dapat diambil dari isi UUPT, yakni:

Pertama, bahwa setiap Perseroan yang berkedudukan hukum di Wilayah Republik Indonesia wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial. Apa itu Tangung Jawab Sosial ? Berdasarkan pada Pasal 1 ayat 3 UUPT yang dimaksud Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Ada dua jenis PT yang terkena Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini yaitu PT yang menjalan usaha di bidang sumber daya alam dan PT yang menjalan usaha di selain bidang sumber daya alam, akan tetapi berkaitan dengan sumber daya alam. Sehubungan dengan kasus di atas maka Alfamart termasuk kategori Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Oleh karena itu, PT Alfamart wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial.

Dalam kasus di atas sebenarnya PT Alfamart masih termasuk kategori perusahaan yang melaksanakan Tanggung Jawab Sosial, akan tetapi menurut sangkaan bahwa Alfamart mengunakan dana sumbangan dari konsumen sebagai dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Padahal sebagaimana dinyatakan di atas dalam penjelasan umum UU PT bahwa Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Selain itu diperkuat dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 2 huruf c bahwa Laporan Tahunan Perseroan wajib memuat “laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Artinya jika Alfamart terbukti menggunakan dana sumbangan konsumen untuk pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka sama halnya Alfamart tidak melaksanakan kewajiban Perseroan untuk mengeluarkan dana dari laba Perseroan guna Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Menurut ketentuan Pasal 74 ayat 3 bahwa Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasanya diuraikan bahwa Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait. Misal, dia adalah sebuah BUMN, maka undang-undang terkaitnya adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Berkaitan dengan jenis sanksi, untuk mendapatkan gambaran setidaknya kita bisa merujuk pada UU N0.25 Tahun 2007 tentang Pasar Modal. Dalam pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menyatakan:

  • Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  4. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Berdasarkan jenis sanksi tersebut, bahwa sanksi terparah yang akan di alami Alfamart bila terbukti benar-benar melanggar ketentuan Pasal 74 ayat 1 dan 2 UUPT. Maka, akan dicabur usaha dan/atau fasilitas penanaman modalnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours