Kewajiban Perpajakan bagi Distributor, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

https://ukms.or.id Kewajiban Perpajakan bagi Distributor: Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Nah, kalau kamu terjun ke dunia distributor, pasti udah nggak asing lagi kan sama kewajiban pajak yang harus dipenuhi? Gimana enggak, distributor itu kan jadi pihak yang nganterin barang dari produsen ke konsumen atau pengecer. Tugas utama distributor selain jualan produk adalah memastikan produk dari produsen sampai ke pasar yang tepat. Tapi, bukan cuma itu doang. Distributors juga wajib urus pajak dengan bener supaya semuanya lancar.

Jadi, apa aja sih kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi distributor? Yuk, simak terus!

Kewajiban Perpajakan Distributor

Buat distributor yang udah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan, di antaranya:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Distributor wajib memungut PPN atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Jadi, setiap kali kamu jual barang, kamu harus mengenakan PPN 11% yang harus disetorkan dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPN ini harus dilaporkan melalui e-Faktur dan SPT Masa PPN secara online.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Selain PPN, distributor juga wajib memotong PPh sesuai dengan jenis transaksinya. Misalnya:

  • PPh Pasal 21 untuk karyawan.
  • PPh Pasal 23/26 untuk transaksi dengan pihak ketiga.
  • PPh Pasal 25/29 atas penghasilan yang didapatkan perusahaan.

3. Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak

Setiap transaksi yang dilakukan oleh distributor, terutama penyerahan BKP, wajib disertai dengan faktur pajak elektronik (e-Faktur). Faktur pajak ini harus dilaporkan melalui sistem e-Faktur web based yang terintegrasi dengan Coretax, sistem yang memudahkan pengelolaan administrasi pajak.

Regulasi yang Mengatur Perpajakan Distributor

Ada beberapa regulasi yang mengatur soal perpajakan untuk distributor, mulai dari PPN hingga pembuatan faktur pajak. Ini dia beberapa aturan utama yang harus dipahami:

  1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009: Ini adalah dasar hukum yang mengatur PPN dan PPnBM yang berlaku untuk distributor.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 11 Tahun 2025: Mengatur besaran tarif PPN dan ketentuan lain yang menjadi dasar pengenaan pajak untuk distributor.
  3. PMK No. 131 Tahun 2024: Aturan ini ngatur tentang PPN atas impor dan penyerahan barang/jasa kena pajak.
  4. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018: Menjelaskan tentang perlakuan perpajakan atas imbalan dalam transaksi jual-beli barang atau jasa oleh distributor.

Perlakuan Perpajakan Distributor atas PPN

Jadi, distributor yang sudah menjadi PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP. Selain itu, dalam transaksi jual beli, kadang ada imbalan yang diberikan oleh produsen kepada distributor. Nah, imbalan ini pun akan dikenakan PPN.

Misalnya, dalam perjanjian Trading Term Agreement (TTA) antara distributor dan produsen, distributor yang menerima insentif atau imbalan dari produsen, tetap dikenakan PPN.

Jadi, jika produsen memberikan imbalan penghargaan (reward) atau kompensasi untuk penjualan barang tertentu, distributor berhak menerima bukti pungut PPN yang nantinya digunakan sebagai Pajak Masukan (pengurang pajak keluaran) dalam laporan SPT Masa PPN.

baca juga

Tarif dan Contoh Perhitungan PPN Distributor

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 12% untuk barang/jasa mewah. Untuk barang/jasa nonmewah, PPN dihitung 12% dari 11/12 harga jual sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).

Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Contoh Perhitungan PPN atas Penjualan Barang Nonmewah

Misalnya, PT AAA adalah distributor yang menjual barang nonmewah seharga Rp50 juta (belum termasuk PPN). Maka, perhitungan PPN dan harga total yang harus dibayar pembeli adalah:

DPP = (11/12) x Rp50 juta = Rp45,8 juta

PPN = 12% x Rp45,8 juta = Rp5,5 juta

Total tagihan ke pembeli (termasuk PPN) = Rp50 juta + Rp5,5 juta = Rp55,5 juta

Jadi, PT AAA harus membuat faktur pajak elektronik dan menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara, lalu melaporkannya melalui SPT Masa PPN.

Contoh Hitung PPN atas Imbalan Penghargaan

Misalnya, PT AAA memberikan imbalan penghargaan kepada toko BBB sebagai distributor, berdasarkan Trading Term Agreement (TTA). Insentif yang diberikan adalah 3% dari pembelian produk yang tercapai oleh toko BBB.

Pada bulan November, toko BBB mencapai pembelian produk Rp110 juta, sehingga PT AAA memberikan insentif sebesar Rp3.300.000.

Namun, karena ini bukan transaksi jual-beli, toko BBB tidak perlu membuat faktur pajak. Tetapi PT AAA tetap harus membuat faktur pajak atas penyerahan barangnya.

DPP = (11/12) x Rp110 juta = Rp100.833.333

PPN = 12% x Rp100.833.333 = Rp12.100.000

Total tagihan yang harus dibayar toko BBB = Rp100.833.333 + Rp12.100.000 = Rp112.933.333

Contoh Hitung PPN atas Kompensasi

Contoh lain adalah PT CCC yang menjadi distributor sepatu dari PT DDD. Dalam perjanjian dengan PT DDD, ada ketentuan proteksi harga (price protection). Nah, saat PT DDD menurunkan harga jual, PT CCC berhak mendapat kompensasi atas harga yang belum terjual.

Misalnya, PT CCC menerima kompensasi atas 2.000 pasang sepatu dengan harga proteksi Rp250.000 per sepatu. Total kompensasi yang diterima adalah Rp500 juta.

PT CCC harus melaporkan penerimaan kompensasi ini dalam SPT Tahunan PPh Badan, tetapi tetap harus membuat faktur pajak atas penyerahan barang.

DPP = (11/12) x Rp2,5 miliar = Rp2.291.666.666

PPN = 12% x Rp2.291.666.666 = Rp275.000.000

Cara Membuat e-Faktur Distributor

Untuk membuat faktur pajak secara elektronik, kini DJP sudah mengimplementasikan sistem Coretax yang terintegrasi dengan e-Faktur. Distributor tinggal mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka e-Faktur di website DJP atau melalui Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan sistem Coretax.
  2. Input data transaksi seperti pembeli dan barang yang dijual.
  3. Generate Faktur Pajak Elektronik dan submit ke DJP.
  4. Lapor SPT Masa PPN dan setor PPN ke kas negara.

Kesimpulan

Distributor itu bukan cuma sekadar jual produk aja, mereka juga harus paham dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Mulai dari PPN hingga PPh, semua transaksi yang dilakukan oleh distributor harus dicatat dengan benar, dan faktur pajak elektronik harus disiapkan untuk setiap transaksi. Jadi, kalau kamu berstatus PKP, pastikan semua kewajiban perpajakan ini dipenuhi dengan tepat!

Scroll to Top