Contoh Kasus Pemungutan Pajak PPh 22 ke Penjual Online

ukms.or.id Contoh Kasus Pemungutan Pajak PPh 22 ke Penjual Online: Gimana Ngehindarin Pajak Ganda di Marketplace!

Siapa yang nggak suka belanja online? Bahkan jualan juga makin banyak yang ngandelin marketplace. Tapi, ada satu hal yang sering dilewatin sama pedagang online, yaitu pajak! Nah, mulai 14 Juli 2025, DJP resmi nunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform online. Gak cuma untuk toko besar, UMKM atau pedagang kecil juga kena dampaknya! Yuk, simak beberapa contoh kasus buat ngertiin lebih lanjut soal pemungutan pajak yang bisa jadi pembelajaran buat pelaku usaha online!

Studi Kasus 1: Tidak Dipungut Pajak karena Serahkan Surat Pernyataan

Profil:

  • Nama: Tuan Jonathan
  • Status: Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
  • Produk: Foto/Gambar/Lukisan
  • Lokasi: Marketplace Hijau Hitam
  • Sudah menyerahkan: NPWP/NIK, alamat korespondensi, dan surat pernyataan omzet ≤ Rp500 juta

Skenario Transaksi:

  • Tanggal transaksi: 2 September 2025
  • Harga jual foto: Rp8.000.000
  • Ongkir: Rp150.000
  • Asuransi: Rp50.000
  • Surat Pernyataan Peredaran Bruto sudah diserahkan (omzet ≤ Rp500 juta)

Skema Pemungutan:

Pihak yang DipungutObjek DPPTarifPPh yang Dipungut
Tuan JonathanRp8.000.000
PT AST (Jasa Kirim)Rp150.0000,5%Rp750
PT AD (Asuransi)Rp50.0000,5%Rp250
TotalRp1.000

Kesimpulan: Karena Tuan Jonathan sudah nyerahin surat pernyataan bahwa omzetnya di bawah Rp500 juta, maka dia gak dikenai PPh 22. Tapi, marketplace masih memungut pajak ke pihak lain kayak PT AST (jasa kirim) dan PT AD (asuransi).


Studi Kasus 2: Dipungut Pajak karena Tidak Serahkan Surat Pernyataan

Profil:

  • Nama: Nyonya Sore
  • Status: Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
  • Produk: Fashion/Pakaian (Dropship)
  • Lokasi: Marketplace Hijau Hitam
  • Surat Pernyataan: Tidak diserahkan

Skenario Transaksi:

  • Tanggal transaksi: 2 September 2025
  • Jumlah produk: 2 pakaian @Rp300.000 = Rp600.000
  • Ongkir: Rp50.000 oleh Tuan Carlo (mitra driver)
  • Asuransi: Rp10.000 oleh PT AD

Skema Pemungutan:

Pihak yang DipungutObjek DPPTarifPPh yang Dipungut
Nyonya SoreRp600.0000,5%Rp3.000
Tuan Carlo (Driver)Rp50.000
PT AD (Asuransi)Rp10.0000,5%Rp50
TotalRp3.050

Kesimpulan: Karena Nyonya Sore gak nyerahin surat pernyataan, PPh 22 dipungut atas omzet penjualannya (Rp600.000). Tapi, Tuan Carlo (mitra pengiriman) gak dikenakan pajak karena ada pengecualian buat jasa angkutan.


Studi Kasus 3: Tidak Dipungut karena Wajib Pajak Luar Negeri

Profil:

  • Nama: Mr. Marco
  • Status: Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
  • Produk: Sepatu Olahraga
  • Lokasi Penjual: Kroasia
  • Lokasi Pembeli: Jakarta
  • Marketplace: Hijau Hitam

Skenario Transaksi:

  • Tanggal transaksi: November 2025
  • Harga barang: Rp30.000.000
  • Barang dikirim langsung dari Kroasia ke pembeli di Indonesia
  • Surat Keterangan Domisili: Diserahkan

Skema Pemungutan:

Pihak yang DipungutObjek DPPTarifPPh yang Dipungut
Mr. MarcoRp30.000.000

Kesimpulan: Karena Mr. Marco adalah Wajib Pajak Luar Negeri dan sudah nyerahkan Surat Keterangan Domisili, marketplace gak memungut PPh 22. Transaksi tetap pake dokumen tagihan yang dipersamakan sebagai bukti pemungutan pajak, dan pajak dipungut dengan mekanisme impor.

baca juga


Studi Kasus 4: Dipungut atas Barang dan Jasa di Marketplace

Profil:

  • Nama: PT HAN
  • Status: Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
  • Produk: 5 Kemeja
  • Lokasi Penjual: Dalam Negeri
  • Marketplace: Hijau Hitam

Skenario Transaksi:

  • Tanggal transaksi: 2 September 2025
  • Harga barang: Rp1.500.000
  • Ongkir oleh PT FQ: Rp50.000
  • Asuransi oleh PT YS: Rp10.000

Skema Pemungutan:

Pihak yang DipungutObjek DPPTarifPPh yang Dipungut
PT HANRp1.500.0000,5%Rp7.500
PT FQ (Jasa Kirim)Rp50.0000,5%Rp250
PT YS (Asuransi)Rp10.0000,5%Rp50
TotalRp7.800

Kesimpulan: Marketplace memungut PPh 22 atas barang dan jasa yang dijual oleh PT HAN. Semuanya dipungut dengan tarif 0,5%, baik itu barang, jasa kirim, maupun asuransi.


Studi Kasus 5: Dipungut atas Penjualan dan Pengiriman Sendiri

Profil:

  • Nama: CV ISL
  • Status: Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
  • Produk: Beras
  • Marketplace: Hijau Hitam

Skenario Transaksi:

  • Tanggal transaksi: 2 September 2025
  • Harga beras: Rp1.000.000
  • Ongkir: Rp50.000 oleh kurir milik toko CV ISL

Skema Pemungutan:

Pihak yang DipungutObjek DPPTarifPPh yang Dipungut
CV ISLRp1.000.000 + Rp50.000 = Rp1.050.0000,5%Rp5.250

Kesimpulan: CV ISL memungut PPh 22 atas penjualan beras dan biaya kirim yang dilakukan sendiri. Semua transaksi tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penjual Online

  1. Surat Pernyataan Itu Penting! – Kalau omzet lo di bawah Rp500 juta, pastikan lo proaktif nyerahin surat pernyataan ke marketplace biar gak kena pajak otomatis.
  2. Pungutan Berlaku untuk Jasa Tambahan – Jasa pengiriman dan asuransi tetap kena pajak walaupun lo dikecualikan, selama penyedia jasa tersebut badan dalam negeri.
  3. Dokumen Tagihan Setara Bukti Potong – Marketplace akan terbitin dokumen tagihan yang dianggap bukti pemungutan PPh 22.
  4. Pajak untuk Penjual Barang dan Jasa – Pemungutan PPh berlaku untuk semua komponen transaksi, termasuk barang, jasa kirim, dan asuransi.

Dengan memahami aturan ini, lo sebagai penjual online bisa lebih terstruktur dan terpenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah!

Scroll to Top