ukms.or.id Mengenal Opsen Pajak: Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya. Kalo lo sering denger kata opsen pajak, jangan bingung ya. Ini bukan jenis pajak yang biasa kita denger sehari-hari, tapi penting banget buat yang punya kendaraan atau tanah. Jadi, mari kita bahas habis tentang opsen pajak ini, yang udah jadi bagian dari sistem perpajakan daerah. Lo siap? Let’s go!
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak, secara simpel, adalah pajak tambahan yang dibebankan oleh pemerintah daerah berdasarkan persentase tertentu. Dikenakan pada pajak kendaraan atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang ada. Biasanya, ini dipungut bersamaan dengan pajak pokok, dan tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam urusan perpajakan.
Pajak ini tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang membahas hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang bisa lo lihat dalam pasal-pasalnya. Intinya, lewat opsen pajak, pemerintah daerah bisa meningkatkan kemandirian keuangan tanpa harus menambah beban wajib pajak. Canggih kan?
Kenapa Opsen Pajak Penting?
Nah, kenapa sih ada yang namanya opsen pajak ini? Tujuannya tuh buat mempercepat penyaluran pajak, terutama yang sebelumnya dibagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya opsen, diharapkan pemerintah daerah bisa lebih proaktif dalam memperluas basis pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah (PAD). Yang lebih keren lagi, ini juga berfungsi untuk mendorong daerah agar lebih aktif dalam ekstensifikasi perpajakan daerah.
Jadi, buat lo yang punya kendaraan atau tanah, lo nggak cuma bayar pajak biasa, tapi ada opsen yang dipungut buat membantu pembangunan daerah. Lebih jelas, kan?
baca juga
- Rakyat Melepas Sri Mulyani, Bagaimana Masa Depan Keuangan RI ?
- Pajak AI
- Robot Kena Pajak?
- AI Tax di Indonesia
- Rekomendasi Konsultan Pajak 2026 Versi Gen Z
Jenis Pajak yang Dikenakan Opsen
Dari sekian banyak jenis pajak daerah, ada tiga pajak yang dikenakan opsen. Apa aja tuh? Cek di bawah ini:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsi ini dipungut oleh kabupaten/kota atas pajak kendaraan yang lo bayar. Jadi, misalnya lo bayar pajak kendaraan di daerah lo, selain pajak pokok, lo bakal kena opsen yang tujuannya buat ngedukung kemandirian daerah tanpa nambahin beban pajak lo. - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsi ini dikenakan pada transaksi jual beli kendaraan yang mengubah nama pemilik kendaraan. BBNKB ini diatur sama aturan daerah dan dikenakan juga untuk mendukung PAD. - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Pajak ini dipungut oleh provinsi dan berhubungan dengan kegiatan pertambangan. Dengan adanya opsen ini, provinsi bisa memperkuat fungsi izin dan pengawasan pertambangan di daerah mereka.
Tarif Opsen Pajak
Gimana sih tarifnya? Nah, buat tarif opsen, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023, di mana tarifnya bisa berbeda-beda tergantung daerah lo tinggal. Tapi secara umum:
- Untuk PKB dan BBNKB, opsen ini dikenakan 66% dari pajak pokok yang lo bayar.
- Untuk MBLB, opsen ini dikenakan 25%.
Dengan begitu, pembayaran pajak kendaraan dan beberapa transaksi properti lo di daerah bakal lebih terstruktur dan jelas. Gimana, cukup informatif kan?
Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB
Coba deh bayangin lo baru beli kendaraan atau tanah. Gimana cara lo menghitung pajaknya? Yuk liat contoh perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor!
Contoh 1:
Misalnya, lo beli mobil seharga Rp200 juta dan pajak kendaraan yang berlaku adalah 1,1% dari harga jual kendaraan. Jadi, pajak pokoknya adalah:
- PKB = 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta
Nah, kemudian, opsen PKB = 66% x Rp2,2 juta = Rp1,45 juta
Jadi, pajak yang lo bayar untuk kendaraan ini adalah:
Total Pajak = PKB + Opsi PKB = Rp2,2 juta + Rp1,45 juta = Rp3,65 juta
Gimana, simpel kan?
Contoh 2:
Lo beli kendaraan baru seharga Rp500 juta di Jakarta, dan pajak kendaraan Jakarta di tahun itu adalah 2% untuk kendaraan pertama. Jadi, pajaknya sebagai berikut:
- BBNKB Terutang = 2% x Rp500 juta = Rp10 juta
Kemudian, Opsen BBNKB = 66% x Rp10 juta = Rp6,6 juta
Total pajak yang lo bayar:
Total Pajak = BBNKB Terutang + Opsen BBNKB = Rp10 juta + Rp6,6 juta = Rp16,6 juta
Lo bayarnya sekaligus saat lo urus di Samsat, dan pembayaran langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota.
Pembayaran dan Penyetoran Opsen Pajak
Sama kayak pajak lainnya, pajak opsen PKB dan BBNKB harus dibayar dengan SSPD atau Surat Setoran Pajak Daerah yang dibuat di Samsat. Nah, setelah itu, lo bisa bayar pajak dengan dua cara:
- Pembayaran Offline: Lo bisa langsung datang ke kantor Samsat, atau pake Samsat Keliling. Setelah lo serahin dokumen yang diperlukan, lo bayar deh.
- Pembayaran Online: Pake Samsat Digital atau e-Billing yang memudahkan lo buat bayar pajak tanpa ribet. Semua prosesnya terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota, jadi lo nggak perlu bingung lagi.
Sanksi Jika Gak Bayar Pajak
Jangan coba-coba ya, karena kalo lo nggak bayar pajak tepat waktu, lo bakal dikenakan sanksi administratif. Ini bisa berupa denda yang lumayan bikin kantong bolong. Makanya, penting banget buat bayar pajak tepat waktu biar lo terhindar dari masalah yang nggak perlu!
Kesimpulan
Jadi, Opsen Pajak itu bukan cuma pajak biasa, lho. Ini adalah pungutan tambahan yang dikenakan di PKB, BBNKB, dan MBLB buat mendukung pembangunan dan kemandirian daerah. Pemerintah daerah bakal dapat pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dipakai buat pembangunan dan perawatan infrastruktur, termasuk jalan dan transportasi umum.
Makanya, lo yang punya kendaraan atau tanah, pastiin bayar pajaknya tepat waktu biar nggak kena denda. Jangan sampe lo dianggap malas bayar pajak. Semua pembayaran pajak lo juga membantu daerah lo buat berkembang!
