ukms.or.id/ Sudah tidak asing lagi di telinga dan sering menjadi tanda tanya di kalangan pebisnis, waralaba atau lisensi? Pebisnis pun kerap kali meributkan persoalan ini.
Bahkan, konsultan dan praktisi waralaba sering menyarankan untuk memilih lisensi. Ini seiring dengan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2008 yang direvisi menjadi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012.
Secara harfiah, waralaba sangat berbeda dengan lisensi. Dengan kata lain, lisensi belum tentu waralaba, namun waralaba sudah dapat dipastikan sebagai lisensi.
Mengenal Lebih Jauh tentang Waralaba dan Lisensi
Pembahasan waralaba dan lisensi menjadi pokok panjang yang diperbincangkan dalam dunia bisnis.
Waralaba didefinisikan sebagai bentuk lisensi atas penggunaan Hak Kekayaan Intelektual seperti merek dagang dan sistem bisnis.
Lisensi didefinisikan oleh Undang-undang No.14 tahun 2001 sebagai pemberian izin oleh pemilik hak paten kepada pihak lainnya demi mendapatkan manfaat dari kegiatan ekonomi.
Hak tersebut berlaku sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang No. 14 Tahun 2001 Pasal 1.
Pada umumnya, waralaba dan lisensi dikelompokkan dalam beberapa kategori yaitu waralaba business format (format bisnis), trade mark (merek dagang), lisensi penjualanan, dan lisensi produksi.
Waralaba Trade Mark
Terdapat dua istilah yang sering diperdengarkan mengenai waralaba trade mark yaitu waralaba merek dagang dan lisensi merek dagang.
Perbedaan keduanya terletak pada teknik pemasaran dan sistem komunikasi dalam kegiatannya.
Waralaba merek dagang terpaku pada pemasaran yang terpusat, sedangkan lisensi merek tidak melibatkan adanya komunikasi pemasaran.
- Lisensi Retail
Lisensi retail atau waralaba adalah suatu bentuk kerjasama di bidang distribusi. Namun, perbedaannya terletak pada cara penerapannya.
Waralaba atau lisensi memberlakukan hak ekslusif, ini tidak seperti waralaba pada umumnya.
Ekslusivitas tersebut diberlakukan terhadap wilayah khusus.
Biasanya, waralaba atau lisensi jenis ini melibatkan merek atau brand ternama.
- Distribusi dan Lisensi Produksi
Agar memahami seperti apa definisi distribusi dan lisensi produksi, terdapat pembahasan tentang hal tersebut melalui contoh berikut ini.
Tahukah Anda dengan Coca-Cola?
Sudah dapat dipastikan bahwa masyarakat kita sangat akrab dengan produk waralaba yang berasal dari luar negeri ini.
Di Indonesia, jenis waralaba Coca-Cola diizinkan untuk memproduksi dan mendistribusikan produk.
Contoh distribusi dan lisensi produksi dapat dilihat dari penggunaan gambar kartun yang diadopsi untuk beberapa produk seperti tas anak-anak hingga peralatan makan.
Dalam hal ini, pihak pemilik lisensi tidak melakukan pengelolaan terhadap pemasaran produk.
Namun, penggunaan dan produksi gambar kembali tetap mengikuti pedoman yang telah diberikan oleh pihak pemilik lisensi.
Pemilik lisensi produksi memiliki hak atas standar keamanan, royalti, dan auditing proses.
baca juga
Waralaba Business Format
Waralaba business format atau format bisnis adalah sebentuk kerja sama yang menduplikasi seluruh aspek bisnis utama seperti merek, SDM, administrasi, dan tahapan operasional.
Waralaba dan lisensi itu sendiri sangat berbeda. Hal tersebut dilandasi oleh persyaratan teknis produksi dan pengalaman bisnis dalam tempo minimal lima tahun.
Pendaftaran waralaba di Indonesia sendiri belum menemui transparansi informasi atau kewajiban pendaftaran dokumen waralaba.
baca juga
Editor’s Choices
1000 Ide Bisnis UKM Modal Kecil
Daftar 600 Bisnis Franchise
800 Jenis usaha yang menjanjikan Dengan Modal Kecil
Panduan Bisnis Franchise
500 Master Franchise
Hal tersebut dikarenakan terdapatnya penggabungan oleh regulasi waralaba terhadap rincian operasional di mana hal tersebut seharusnya diatur dalam izin operasional bisnis waralaba itu sendiri.
Melalui ulasan di atas, sudahkah Anda memahami tentang waralaba dan lisensi? Jika sudah, manakah yang lebih mudah dijalani?