Author: UKMS

  • Kewajiban Pajak Usaha Kafe yang Wajib Lo Tahu

    ukms.or.id/ Kewajiban Pajak Usaha Kafe yang Wajib Lo Tahu , Cara Ampuh Pertahankan Usaha Kafe Anda, Supaya Tetap Hits! Punya usaha kafe, apalagi di zaman sekarang, itu nggak mudah. Makin banyak kafe-kafe baru bermunculan, makin beragam gaya dan konsep yang dicoba. Jadi gimana biar usaha kafe lo tetap bertahan dan tetap jadi pilihan pelanggan setia? Nih, gue kasih beberapa tips yang bisa jadi senjata lo buat terus bertahan dan makin berkembang!

    1. Fokus dan Tentukan Prioritas yang Tepat

    Lo punya usaha, lo harus berani menetapkan apa yang paling penting buat usaha lo ke depan. Mulai dari yang simpel sampai yang jangka panjang. Kalau lo nggak bisa fokus, ya pasti susah banget buat bikin kafe lo jadi yang terbaik. Prioritaskan dulu apa yang perlu diimprove, apa yang perlu lo bangun, dan jangan ragu buat kerja keras biar semua target tercapai. Nggak ada yang instan, bro! Tapi dengan punya skala prioritas yang jelas, lo bisa bikin kafe lo makin maju dan jadi yang dicari banyak orang.

    2. Bangun Jaringan yang Kuat

    Punya relasi itu kunci! Lo punya teman atau kenalan banyak, nggak hanya dalam dunia kuliner, tapi juga di bisnis lain, itu bisa bikin usaha lo makin berkembang. Seiring dengan perkenalan lo sama orang-orang di bidang yang relevan, peluang sukses lo jadi semakin gede. Nggak cuma itu, lo juga bisa banget dapet insight dari orang yang udah berpengalaman. Dan, pastinya, lo juga bisa memanfaatkan jaringan ini buat dapetin tips atau bahkan penawaran khusus yang bisa ngebantu usaha kafe lo makin dikenal!

    3. Dengerin Kritik dan Saran dari Pelanggan

    Pelanggan itu raja. Lo nggak bisa seenaknya aja, lo harus dengerin apa kata mereka. Kalau mereka kritik atau kasih saran, jangan langsung dibantah atau diabaikan. Feedback dari pelanggan itu emas, bro! Itu cara lo buat tau apa yang perlu diperbaiki, apa yang udah oke. Dengan menerima kritik, lo bisa lebih tahu kelemahan usaha lo dan jadi lebih baik lagi. Sebaliknya, kalau lo cuma denger yang enak-enak aja, lo nggak bakal tau apa yang harus diperbaiki. Makanya, jangan takut buat buka ruang bagi kritik dan saran. Itu yang akan bikin pelanggan tetap balik lagi ke kafe lo!

    baca juga

    4. Bikin Diri Lo Beda dari yang Lain!

    Mau sukses? Lo harus beda dari kompetitor. Kalau semua kafe di sekitar lo punya konsep yang sama, ya lo harus mikir gimana cara lo supaya beda. Lo bisa bikin promo atau hadiah yang nggak biasa. Misalnya, lo kasih diskon buat pelanggan yang datang di jam-jam tertentu, atau kasih freebies yang nggak bisa ditemukan di tempat lain. Gak ada salahnya kok buat kasih sesuatu yang lebih, biar pelanggan merasa dihargai dan terus balik lagi. Yang penting, jangan sampe promo yang lo kasih cuma basa-basi. Bikin lo jadi unik dan gak mudah ditiru oleh pesaing!

    5. Pakai Sistem yang Tepat, Biar Nggak Repot!

    Sekarang, semua serba digital. Lo nggak bisa lagi ngandelin cara-cara lama yang ribet. Lo butuh sistem POS (Point of Sale) yang ngebantu banget buat ngatur transaksi, inventaris, dan laporan keuangan. Jangan salah, pake aplikasi POS yang canggih itu bener-bener ngurangin beban lo, lo jadi bisa lebih fokus ke customer experience dan inovasi. Nggak usah pusing mikirin hal-hal teknis atau administratif, karena semua udah diatur sama aplikasi POS. Jadi, lo bisa lebih tenang, deh! Lo juga bisa gunain aplikasi pencatatan keuangan, loh! Itu bakal bantu banget buat kelola kas kafe lo!


    Kewajiban Pajak Usaha Kafe yang Wajib Lo Tahu

    Nah, ngomongin soal usaha, nggak cuma soal gimana ngejaga kafe tetap ramai dan hits, tapi lo juga harus ngerti kewajiban pajak yang harus dibayar! Ya, kita semua tahu pajak itu penting buat negara, dan nggak bisa sembarangan. Usaha kafe, yang mirip restoran, udah pasti kena pajak yang harus dilaporin ke pemerintah daerah. Dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2003, dijelaskan banget kalo usaha kafe termasuk dalam kategori restoran, jadi kafe lo wajib bayar pajak, yang besarannya sekitar 10% dari jumlah pembayaran yang dilakukan pelanggan.


    Pajak-pajak yang Harus Lo Laporin:

    1. PPh Pasal 21 – Ini pajak yang dikenakan pada gaji, bonus, dan tunjangan yang dibayar ke karyawan. Jadi, setiap gaji yang lo bayar, harus lo laporin dan lo potong pajaknya.
    2. PPh Pasal 23 – Kalau lo bayar jasa ke badan usaha lain di Indonesia, ya ini dikenakan PPh 23. Misalnya, lo bayar untuk layanan supplier atau vendor.
    3. PPh Pasal 25 – Ini buat angsuran PPh tahunan lo, jadi lo harus lapor tiap bulan.
    4. PPh Pasal 26 – Kalo lo bayar jasa ke luar negeri, misalnya buat franchise atau royalti.
    5. PPh Pasal 29 – Pajak tahunan, yang harus lo bayar paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak selesai.
    6. PPh Pasal 4 – Untuk sewa bangunan. Lo bayar pajak ini kalau ada transaksi sewa bangunan yang dilakukan kafe lo.
    7. PPN – Pajak ini dikenakan untuk transaksi yang menggunakan faktur pajak standar.

    Jadi, Apa Yang Harus Lo Lakuin?

    Gampang, bro! Lo harus:

    1. Pahami pajak-pajak yang harus dibayar.
    2. Buat perencanaan pajak yang jelas supaya lo gak ketinggalan bayar atau lapor.
    3. Gunakan aplikasi buat pencatatan keuangan dan pajak.
    4. Laporkan setiap kewajiban pajak lo tepat waktu. Jangan sampe telat atau lupa, karena bisa dikenakan denda!

    Kesimpulan:

    Jadi, bisnis kafe itu nggak cuma soal servis dan menu, tapi juga soal pajak yang tepat waktu dan sesuai aturan. Kalau lo pengen usaha kafe lo tetep survive dan berkembang, lo harus serius dalam segala hal, mulai dari pelayanan, promosi, sampai ngatur pajak. Dengan melakukan hal-hal yang udah disebutkan, kafe lo nggak cuma bakal jadi tempat yang asik buat nongkrong, tapi juga bakal tetap sukses di tengah persaingan! Jangan lupa, Bangga Bayar Pajak ya!

  • Pajak Parkir: Apa, Kenapa, dan Bagaimana Kita Bisa Tahu?

    ukms.or.id/ Pajak Parkir: Apa, Kenapa, dan Bagaimana Kita Bisa Tahu? Gue punya cerita nih. Gua lagi di Jakarta, ya, kota yang gak pernah tidur. Hari itu panas banget, dan gue harus pergi ke mall buat urusan kerjaan. Tiba-tiba, gue harus parkir di gedung parkir besar, yang emang jadi tempat favorit banyak orang karena deket sama jalan raya. Lalu, gue bayar parkir—dan, itu bikin gue mikir, kenapa sih ada pajak parkir di Indonesia?

    Jadi, apa sih sebenarnya pajak parkir itu? Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Cuma, bukan parkir sembarangan. Ini yang disediakan untuk kepentingan umum, atau bisa jadi untuk usaha. Yang jelas, pajaknya juga harus dilaporkan, nggak cuma dibayar di karcis aja, bro. Semua aturan soal ini udah ada di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jadi, emang udah diatur dalam undang-undang, bro.


    Baca juga nih: Jadi ingat, pajak parkir itu dulu bahkan cuma ada buat parkir di tepi jalan yang dimiliki pemda, tapi sekarang udah beda cerita, terutama setelah ada UU No. 1 Tahun 2022 yang bikin Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jadi pengganti pajak parkir. Sekarang, pajaknya nggak cuma sekedar parkir di pinggir jalan atau tempat parkir gedung-gedung umum doang. Bahkan, ada peraturan baru yang bikin semua usaha parkir wajib bayar pajak buat tiap kendaraan yang diparkir.


    So, Fungsinya Apa Si Pajak Parkir Ini?

    Oke, bayangin lo punya perusahaan, dan lo butuh bikin iklan besar. Nah, perusahaan kan butuh tempat parkir buat operasional, buat karyawan, dan konsumen kan? Lalu, muncul pertanyaan: “Pajak parkir? Kenapa sih harus bayar pajak untuk parkir?” Jawabannya simpel, bro. Pajak parkir itu untuk ngebantu pemerintah daerah ngatur dan ngejaga infrastruktur publik, seperti tempat parkir di area pusat kota. Ya, biar nggak ada yang manfaatin fasilitas publik ini tanpa kontribusi, gitu.


    Siapa yang Harus Bayar Pajak Parkir?

    Nah, kalau lo pernah parkir, atau bahkan lo punya usaha parkir, lo udah bisa dibilang masuk ke kategori wajib pajak. Mau lo perusahaan, individu, atau yang cuma numpang parkir di mall, semua yang mengelola tempat parkir—baik untuk usaha komersial atau bahkan sekedar fasilitas untuk karyawan—harus bayar pajak parkir. Bukan cuma tempat parkir yang punya karcis, tapi juga yang diselenggarakan buat bisnis atau usaha tertentu, kayak tempat parkir di gedung perkantoran atau tempat-tempat hiburan yang disewakan.

    baca juga


    Jenis-Jenis Parkir yang Kena Pajak Parkir

    Jadi, parkir yang ada di tempat publik, kayak tempat parkir di jalanan atau mall, itu yang paling umum dikenakan pajak parkir. Nah, ada beberapa jenis parkir yang kena PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu):

    1. Tempat parkir di pelataran atau gedung parkir: Contohnya kayak di mall, gedung kantor, atau pusat perbelanjaan.
    2. Tempat penitipan kendaraan bermotor: Ini juga termasuk, seperti parkir motor yang disediakan khusus di tempat umum.
    3. Garasi kendaraan yang melakukan pemungutan pembayaran: Kalau lo punya tempat parkir pribadi dan lo ngetikin harga parkir, ya itu kena pajak juga!

    Pajak Parkir dan Cara Penghitungannya

    Ayo, kita masuk ke soal perhitungan pajaknya. Pajak parkir itu dihitung dari berapa lo bayar parkir, jadi bukan per kendaraan. Nah, tarif pajak parkir ini ditentukan berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang didasarkan pada berapa lo bayar buat parkir di tempat tertentu. Misalnya, kalau lo bayar Rp50 ribu buat parkir 4 jam, nah, itu jadi NSR lo. Untuk pajaknya, bisa dihitung dengan cara ngaliin NSR dengan tarif yang berlaku.


    Contoh Perhitungan Pajak Parkir

    Misalnya nih, lo parkir di mall dengan tarif parkir Rp75.000 per jam. Lo parkir selama 3 jam, ya berarti total bayar lo Rp225.000. Kalau di DKI Jakarta, pajak parkirnya 10%, jadi lo bayar pajak sebesar 10% dari Rp225.000 itu, ya sekitar Rp22.500.


    Buat Lo yang di Jakarta, Ini Tarifan Pajak Parkirnya

    Buat yang tinggal di Jakarta, pajak parkirnya diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024, yang nyebut tarif pajak parkir sebesar 10% dari Nilai Sewa Reklame. Jadi, selama lo parkir di tempat umum, atau lo punya tempat parkir yang punya usaha, lo mesti patuh sama aturan itu. Kalau lo belum tahu, bisa jadi kamu kena sanksi.


    Kewajiban Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPTPD

    Nggak cuma bayar, lo juga harus lapor. Nah, pelaporan pajak parkir di Indonesia menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), yang harus dilaporin paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir. So, untuk setiap tempat parkir yang ada di daerah lo, lo harus bayar pajaknya tepat waktu, dan siap-siap nyetor ke kas daerah.


    Sanksi buat Pengelola Parkir yang Gagal Lapor

    Dan buat lo yang coba-coba gak bayar atau nggak lapor, siap-siap deh. Sanksi administratif bakal menunggu. Mulai dari denda sampai pembekuan izin usaha buat tempat parkir lo. Jangan bilang nggak diingatkan, bro.


    Kesimpulan: Pajak parkir itu penting banget. Nggak cuma buat pengelola tempat parkir, tapi juga buat ngebantu pemerintah daerah ngatur infrastruktur kota yang lebih tertata. Pajak parkir, yang sekarang udah jadi bagian dari PBJT, mesti dibayar sesuai tarif yang udah diatur daerah masing-masing. Jangan sampe ketinggalan bayar pajaknya, bro, karena sanksi nunggu di belakang!

  • Dari Limbah Jadi Cuan! Pemuda Ini Sukses Bisnis Kerupuk Tulang Ikan

    https://ukms.or.id/ Gagal Tes CPNS, Pemuda Ini Sulap Limbah Tulang Ikan Jadi Cuan Ratusan Juta! Siapa sangka, kegagalan bisa jadi jalan sukses? Ini yang dialami Muhammad Rofiq Akbar (26), pemuda asal Bengkulu yang gagal tes CPNS, kuliah berantakan, tapi malah sukses bikin bisnis dari sesuatu yang nggak kepikiran: tulang ikan tenggiri! Dari limbah yang sering dibuang, Rofiq menyulapnya jadi kerupuk lezat yang kini laris manis di pasaran dengan nama Kerupuk Tuiri.

    Dari Ide Kompetisi Jadi Bisnis Nyata

    Awalnya, di tahun 2018, Rofiq ikutan kompetisi bisnis yang fokus pada pemanfaatan limbah agar punya nilai jual. Dia sadar, di daerah pesisir Bengkulu, ikan tenggiri melimpah, tapi cuma daging, kulit, dan kepala yang dimanfaatkan. Sisa tulangnya? Dibiarin aja.

    “Tulang ikan tenggiri ini nggak dimanfaatkan, padahal ada potensinya. Akhirnya, saya eksperimen sampai bisa bikin Kerupuk Tuiri yang enak dan bisa diterima masyarakat,” cerita Rofiq.

    Dari Satpam ke Pengusaha Muda

    Sebelum sukses di bisnis ini, hidup Rofiq sempat berat. Lulus SMA di 2016-2017, dia fokus tes CPNS sambil kuliah. Sayangnya, CPNS gagal, kuliah amburadul sampai dua kali pindah jurusan, dan kondisi ekonomi keluarga juga sulit.

    Akhirnya, dia banting setir cari uang sendiri. Sempat jadi satpam sebulan, tapi sadar itu bukan jalan yang dia mau. Dengan tekad kuat, dia mulai jualan Kerupuk Tuiri buat bantu perekonomian keluarga.

    Bisnis Kerupuk Tulang Ikan ukm
    Bisnis Kerupuk Tulang Ikan ukm

    Jual 100 Bungkus Aja Susah!

    Namanya bisnis baru, jualan di awal nggak gampang. Rofiq ingat banget, dulu buat ngejual 100 pcs aja susah banget. Tapi dia nggak nyerah. Lewat promosi di media sosial, marketplace, dan bantuan reseller, perlahan bisnisnya mulai berkembang. Sekarang? Dalam sebulan bisa ngejual 15.000 bungkus!

    Kerupuk Tuiri bukan cuma sukses, tapi juga jadi pionir kerupuk tulang ikan tenggiri pertama di Indonesia. Dari nol, sekarang Rofiq udah punya toko oleh-oleh di dekat bandara Bengkulu dan produk ini mulai dikenal luas. Bahkan, udah ada yang dikirim sampai luar negeri!

    baca juga

    Modal Cuma Rp 500 Ribu, Omzet Ratusan Juta!

    Mulai bisnis ini, Rofiq cuma modal Rp 500 ribu dari tabungan sendiri. Uang itu dipakai buat beli bahan kayak tepung tapioka, tulang ikan tenggiri, biaya penggilingan, dan produksi.

    Sekarang, dengan harga jual Rp 7.500 – Rp 12.500 per bungkus, dan reseller yang kadang ambil sampai 1.000 bungkus sekaligus, omzetnya bisa nyentuh ratusan juta per bulan.

    Bisnis Kerupuk Tulang Ikan ukm
    Bisnis Kerupuk Tulang Ikan ukm

    Tips Sukses Buat Anak Muda yang Mau Bisnis

    Buat kamu yang pengen coba bisnis sendiri, Rofiq kasih tips penting: jangan gampang nyerah!

    “Memulai itu gampang, yang sulit itu bertahan. Jadi kuncinya ya harus konsisten dan terus belajar. Kalau kita mau belajar dan tetap jalan, tinggal tunggu waktu aja pasti akan maju,” pesan Rofiq.

    Penasaran atau mau jadi reseller? Cek Instagram @krupuktuiri.official buat info lebih lanjut. Siapa tahu, ini bisa jadi peluang cuan buat kamu juga!

  • Piagam DJP Rilis 8 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Terbaru

    https://ukms.or.id/ Piagam DJP Rilis 8 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Terbaru – Menjadi Mitra Masyarakat! Pernah gak sih lo ngerasa bingung sama kewajiban pajak atau merasa diperlakukan tidak adil sama petugas pajak? Nah, sekarang ada kabar baik nih! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru aja merilis Piagam Wajib Pajak yang berisi 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak yang bakal bikin hubungan antara lo dan DJP lebih terbuka, adil, dan pastinya terstruktur. Jadi, gak ada lagi alasan buat bingung, karena sekarang semua jelas! Yuk, simak lebih lanjut tentang Piagam Wajib Pajak terbaru ini.

    Apa itu Piagam Wajib Pajak?

    Pada Selasa, 22 Juli 2025, DJP resmi meluncurkan dokumen Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Peluncuran ini bukan cuma simbol, tetapi juga wujud nyata perubahan paradigma DJP yang ingin menjadi mitra strategis masyarakat dalam membangun negeri.

    Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam rilisnya mengatakan, Piagam Wajib Pajak ini adalah langkah konkret untuk mengubah cara pandang DJP, dari sekadar pemungut pajak menjadi mitra yang mendukung kewajiban perpajakan secara transparan dan profesional.

    8 Hak Wajib Pajak dalam Piagam DJP

    Biar lo gak bingung, nih ada 8 hak wajib pajak yang diatur dalam Piagam ini:

    1. Hak atas informasi dan edukasi perpajakan – Lo berhak tahu hak dan kewajiban pajak lo dengan jelas, supaya gak ada yang disembunyiin.
    2. Hak atas pelayanan bebas biaya – Lo berhak mendapatkan pelayanan yang transparan dan tanpa biaya tambahan yang gak wajar.
    3. Hak atas perlakuan adil dan setara – Lo berhak diperlakukan dengan hormat dan dihargai sebagai wajib pajak.
    4. Hak untuk tidak membayar lebih dari jumlah pajak terutang – Artinya, lo gak akan dibebani pajak lebih dari yang lo seharusnya bayar.
    5. Hak mengajukan upaya hukum – Kalau ada masalah, lo bisa mengajukan penyelesaian hukum yang fair, tanpa takut diperlakukan tidak adil.
    6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan dataData pribadi lo aman, DJP gak akan sembarangan buka data lo.
    7. Hak menunjuk kuasa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan – Lo boleh menunjuk orang lain atau perwakilan pajak untuk bantuin urusan pajak lo.
    8. Hak menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran pajak – Kalau lo merasa gak puas atau ada masalah, lo bisa langsung laporin pelanggaran pajak.

    baca juga

    8 Kewajiban Wajib Pajak yang Harus Diketahui

    Selain hak, ada juga 8 kewajiban yang perlu lo patuhi sebagai wajib pajak:

    1. Menyampaikan SPT dengan benar – Lo harus lapor pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pastikan data lo lengkap.
    2. Bersikap jujur dan transparan – Dalam semua aktivitas perpajakan, lo harus jujur dan terbuka.
    3. Menjunjung etika dan sopan santun – Jangan asal ngomong atau ngirim dokumen, jaga etika dalam interaksi dengan petugas pajak.
    4. Kooperatif dalam pengawasan – Lo harus kooperatif dalam menyampaikan data yang diminta oleh DJP.
    5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat – Gunakan semua fasilitas pajak yang ada sesuai aturan yang berlaku.
    6. Membuat dan menyimpan pembukuan – Lo wajib mencatat transaksi dan membuat pembukuan yang sesuai dengan ketentuan.
    7. Menunjuk kuasa secara sah – Kalau lo pakai perwakilan pajak, pastikan kuasa yang lo tunjuk sah.
    8. Tidak memberikan gratifikasi – Jangan pernah nyogok atau memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

    Komitmen DJP dalam Mewujudkan Tata Kelola Pajak Modern

    Piagam Wajib Pajak ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk mengadopsi praktik terbaik internasional dalam pelayanan perpajakan. Dengan 8 hak dan 8 kewajiban ini, DJP bertujuan untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berintegritas. Jadi, gak ada lagi alasan buat menghindari pajak atau ngelakuin kecurangan.

    Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa nilai-nilai dalam Piagam ini harus hidup dalam setiap interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak. Hal ini diharapkan bisa menumbuhkan rasa saling menghormati, kepercayaan, dan kolaborasi antara DJP dan masyarakat.

    Penutup: Menjadi Mitra dalam Pajak

    Jadi, Piagam Wajib Pajak ini adalah langkah penting menuju perpajakan yang lebih modern dan berkeadilan. DJP gak lagi cuma jadi pemungut pajak, tapi mitra yang siap mendukung lo dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kalau lo udah tahu hak dan kewajiban lo, interaksi dengan DJP pasti bakal lebih terbuka, terstruktur, dan berkeadilan. Jangan lupa, untuk menjaga kewajiban pajak tetap tertib, supaya ekonomi Indonesia makin sehat dan berkelanjutan!

    Ingat, pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi lo buat kemajuan negeri!

  • DJP Incar Pajak dari Sosial Media, Begini Mekanismenya: Era Baru Pajak Digital!

    https://ukms.or.id DJP Incar Pajak dari Sosial Media, Begini Mekanismenya: Era Baru Pajak Digital! Lo pasti gak asing sama media sosial kan? Tapi, tau gak lo, kalau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ternyata lagi ngincer pajak dari aktivitas di media sosial? Gak cuman buat seru-seruan, ternyata media sosial juga bisa jadi sumber data pajak yang potensial banget, loh. Di tahun 2026, pemerintah bakal nerapin strategi baru buat mengoptimalkan penerimaan pajak, dan media sosial jadi salah satu instrumen utama dalam strategi ini. Jadi, gimana cara DJP ngejar pajak dari dunia maya? Kita bahas deh!

    Media Sosial Jadi Sumber Data Pajak Potensial

    Jadi gini, dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu bilang bahwa salah satu cara baru yang bakal dipakai adalah memanfaatkan data analitik dari media sosial buat ngegali potensi pajak yang selama ini belum terdeteksi. Itu artinya, apa yang lo posting di media sosial bisa jadi perhatian DJP, bahkan kalo lo gak pernah ngerasa pajak lo diawasi.

    Bukan cuma tempat buat posting foto atau cerita kehidupan, media sosial ternyata jadi alat pemantauan kepatuhan pajak yang makin canggih. Lo bisa aja gak sadar, tapi aktivitas digital lo yang sehari-hari itu ternyata bisa jadi indikator buat DJP ngecek apakah lo bayar pajak dengan benar atau nggak. Dalam hal ini, DJP gak cuma fokus ke transaksi konvensional, tapi juga aktivitas digital yang berkembang pesat.

    Skema Crawling: Pengawasan Otomatis di Dunia Maya

    Sekarang lo pasti penasaran, apa sih skema crawling yang sering disebut sama Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP? Jadi gini, skema crawling itu teknik pengumpulan data secara otomatis dari internet, termasuk media sosial, yang dilakukan DJP buat memantau aktivitas wajib pajak. Pakai mesin pencarian, DJP bisa ngecek unggahan yang ada di media sosial—baik itu foto, video, atau status yang menunjukkan kekayaan atau transaksi ekonomi dari pengguna media sosial.

    Contohnya gini, misalnya lo pamer mobil mewah di Instagram atau TikTok, otomatis data itu bakal terkait dengan informasi yang ada di sistem perpajakan. Kalau ada ketidaksesuaian antara penghasilan yang lo laporin di SPT dan apa yang lo pamerkan di media sosial, DJP bakal melakukan pendekatan edukasi atau peringatan.

    baca juga

    Endorsement dan Influencer: Jangan Lupa Bayar Pajak!

    Nah, lo yang suka ngeliatin influencer atau konten kreator, mesti paham kalau endorsement yang mereka terima juga jadi objek pengawasan pajak. Banyak banget influencer yang sering dapet pembayaran dari endorsement tapi gak dilaporkan dengan benar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka.

    Ini jadi fokus utama DJP juga, bro! Kalo ada potensi pajak yang belum dilaporkan—misalnya dari endorsement atau produk yang dipromosikan—DJP bakal ngambil langkah pembinaan atau penegakan hukum buat memastikan semuanya adil dan sesuai aturan.

    Tujuan Utama: Pemerataan dan Keadilan Kepatuhan Pajak

    Tapi inget ya, langkah ini bukan cuma buat nambahin target pajak. DJP gak cuma pengen nambah penerimaan negara, tapi lebih ke pemerataan pajak. Artinya, semua orang yang punya penghasilan—baik dari aktivitas konvensional atau digital—harus menjalankan kewajiban pajaknya secara adil.

    “Digitalisasi yang berkembang pesat harus diimbangi dengan pengawasan yang memadai agar gak ada ketimpangan dalam beban pajak,” tegas Hestu Yoga. Jadi, intinya, lo yang aktif di media sosial juga punya tanggung jawab pajak yang harus dijalankan dengan transparan.

    Kesimpulan: Dunia Digital, Dunia Pajak!

    Tahun 2026 bakal jadi tahun yang penting banget buat pajak, bro! DJP udah mulai serius banget ngincar data digital buat meningkatkan penerimaan negara lewat pajak. Gak cuma buat lo yang punya bisnis online, tapi semua yang aktif di media sosial—termasuk lo yang sering posting kehidupan pribadi, itu bisa jadi indikator pajak lo.

    Jadi, mulai sekarang, jangan anggap remeh apa yang lo upload di media sosial, ya! Semua transaksi dan gaya hidup lo di dunia maya bisa jadi sumber pajak yang dilihat sama DJP. Pastikan lo selalu lapor pajak dengan benar, supaya gak ada masalah di kemudian hari. Pajak digital? It’s real, bro!

  • Cara Meningkatkan Penjualan Kue Anda

    Bisnis jajanan sebetulnya cukup menggiurkan. Jika mengelola pemasarannya dengan tepat, usaha kue dapat menghasilkan omzet yang besar, bahkan mencapai ratusan juta. Coba beberapa cara ini untuk meningkatkan penjualan kue agar bisnis Anda melesat cepat.

    Cara Meningkatkan Penjualan Kue Anda      

    1. Perluas Pasar

    Jual dan tawarkan kue di berbagai tempat, seperti sekolah dan perkantoran. Tentu kantin sekolah merupakan pasar empuk untuk penjualan kue. Namun jangan puas hanya karena kue Anda laris manis di kantin sekolah. Anda juga harus memasarkan kue ke area perkantoran. Dengannya, Anda tak berhenti berproduksi meski sekolah memasuki musim liburan.

    Untuk area perkantoran, pemasarannya tentu berbeda dengan kantin sekolah. Sasaran Anda untuk pasar tersebut yakni acara rapat dan presentasi yang menjadi hal rutin di sana. Tawarkan paket kue atau box kue (snack box) ala kantoran untuk meraih pelanggan tetap. Kirim tawaran tersebut pada bagian umum ataupun SDM. Jangan lupa untuk memberi bonus di setiap pemesanan dalam jumlah banyak.

    1. Tawarkan Sistem Konsinyasi

    Selain sekolah, kampus dan kantor, Anda juga perlu memperluas pasar masyarakat umum. Dengannya, produksi Anda meningkat dan tentu saja penjualan pun melesat. Gunakan sistem konsinyasi, yakni dengan menitipkan produk Anda di warung, toko ataupun minimarket. Tawarkan penitipan minim resiko, yakni dengan menerima pembayaran dari partner sesuai kue yang terjual dan mengembalikan yang sisa.

    Untuk mengantisipasi kerugian, Anda harus memperhitungkan dengan cermat berapa jumlah kue yang kira-kira laku terjual di setiap toko. Tentu penitipan di toko kelontong akan berbeda dengan minimarket yang memiliki lebih banyak pengunjung. Selain itu, Anda juga harus memastikan produk kue selalu fresh dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

    1. Buka Toko Sarapan

    Buka sendiri toko kue Anda dengan konsep sarapan. Pasalnya, sebagian masyarakat lebih memilih sarapan ringan, praktis dan cepat. Tentu aneka kue menjadi salah satu solusinya. Anda juga bisa bekerja sama dengan bisnis katering agar memasok aneka sarapan selain jenis kue.

    Namun untuk membuka toko kue tersebut, Anda harus memastikan terlebih dahulu lokasinya. Toko kue berkonsep sarapan haruslah berlokasi di jalan besar yang menjadi akses pulang pergi pekerja kantoran dan anak sekolah. Dengannya, dapat dipastikan toko Anda laris manis meski hanya buka di pagi hari.

    1. Inovasi

    Bisnis tanpa inovasi akan mati. Teori tersebut berlaku pula di usaha kue. Lakukan terus inovasi resep untuk kue Anda. Tambah variasi, bentuk dan rasa kue, terutama yang unik dan jarang ditemui. Kelezatan tentu masih menjadi yang utama. Namun kreasi resep juga ampuh menjadi daya tarik pembeli. Inovasi di bisnis kue juga bisa Anda lakukan dengan menerima pesanan cake dan dekorasi kue.

    1. Bekerja Sama dengan EO

    Event Organizer ataupun Wedding Organizet pastilah selalu mengurus pesta yang besar dan membutuhkan partner bisnis kuliner untuk mengisi keperluan kudapan. Jika Anda berhasil menjalin kerja sama dengan EO atau WO, dapat dipastikan penjualan kue Anda akan meningkat dengan sangat cepat. Karena itu, bermitra lah dengan mereka. Persiapkan pula dapur produksi Anda agar dapat menyediakan kue dalam jumlah yang banyak.

    1. Jual Online

    Produk kue pun dapat dijual secara online. Bukalah toko online, atau buka gerai di beberapa marketplace. Namun Anda harus memastikan keamanan pengiriman. Saat ini beberapa ekspedisi telah menerima dan menjaga dengan baik kiriman berupa makanan. Tentu hal ini menjadi kesempatan dan kemudahan bagi Anda.

    Selain itu, menjual kue via ojek online juga termasuk cara untuk meningkatkan penjualan. Pun promosi melalui sosial media. Hal yang perlu Anda lakukan adalah membuat foto yang menggugah selera, serta mengelola setiap pemesanan online dengan baik dan memberikan response yang cepat.

     

    baca juga

    123 Cara Meningkatkan Omzet Penjualan

    Panduan Bisnis Online Terlengkap

    1000.001 Ide Bisnis UKM Dengan Modal Mulai 100 Ribu

    350 Daftar Waralaba Dan Franchise Mulai Dari 1 Juta sd 1 Milyar

     

    Semakin banyak cara yang ditempuh, semakin besar peluang Anda untuk meningkatkan penjualan kue. Satu hal yang perlu diingat ialah, kue selalu dicari dan dibutuhkan orang. Alhasil, bisnis di ranah tersebut tak ada matinya.