ukms.or.id/ – Menurut pengamat ekonomi, di zaman yang semakin modern ini, Financial Technology (Fintech) atau teknologi finansial telah mampu menggeser peran lembaga perbankan konvensional. Penyebabnya, tidak lain adalah karena Fintech menawarkan kecepatan dan kemudahan dalam proses transaksi keuangan.
Khususnya, yang akhir-akhir ini banyak diminati oleh para pengusaha muda atau pengusaha skala kecil dan menengah adalah bantuan permodalan dalam waktu cepat dan aman. Hal tersebut dahulunya, tidak bisa didapatkan melalui perbankan karena beberapa persyaratan dan ketentuan dari lembaga perbankan konvensional yang dirasa sulit oleh para pengusaha.
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Fintech dan dikenal oleh banyak pelaku usaha atau pebisnis adalah PT Mediator Komunitas Indonesia, perusahaan yang lebih dikenal dengan platform P2P Lendingnya yang bernama Crowdo.
Crowdo
“Crowdo connects up and coming businesses with a global community investors”
Kalimat tersebut merupakan tagline pada situs resmi Crowdo. Crowdo adalah perusahaan startup yang meyediakan layanan pinjaman Peer to Peer ( P2P) Lending di Asia Tenggara.
Sejak masuk Indonesia pada Juli 2015, Crowdo telah melakukan uji coba untuk kalangan tertentu (private beta) sebagai tindak lanjut perluasan jangkauannya setelah dari Malaysia.
Setahun kemudian, tepatnya pada April 2016, Crowdo telah secara resmi membuka layanannya kepada publik di Indonesia. Dengan nama PT Mediator Komunitas Indonesia, Crowdo menargetkan untuk bisa memberikan pinjaman modal kerja kepada para pengusaha atau pebisnis yang selama ini belum tersentuh oleh pelayanan sistem keuangan tradisional seperti pnjaman bank.
Dilansir dari www.dailysocial.id, latar belakang Crowdo mendatangi Indonesia adalah adanya fakta menurut International Finance Corporation bahwa ada lebih dari 20 juta UKM dengan akses terbatas terhadap pendanaan dengan perkiraan celah kredit sebesar USD 27 miliar.
Fakta tersebutlah yang dianggap Crowdo sebagai tantangan terbesar untuk para pengusaha maupun calon pengusaha di Indonesia. Apalagi, lembaga perbankan di Indonesia cenderung menghindari permodalan yang berisiko sehingga sumber dana UKM masih terasa sulit.
Maka, dengan berbasis Fintech, perusahaan asal Singapura tersebut ingin memaksimalkan potensi pengusaha di Indonesia dengan menghubungkan perusahaan rintisan kelas atas dan pengusaha kecil menengah melalui penanaman modal.
Sejak 16 Juni 2017 lalu, Crowdo telah resmi terdaftar di lembaga regulator keuangan Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-2842/NB.111/2017 sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi informasi untuk P2P Lending di Indonesia.
Dengan begitu, Crowdo telah dengan serius menjaga dan melindungi kepercayaan konsumen sesuai peraturan hukum di Indonesia. Anda juga tidak perlu lagi khawatir terkait masalah kredibilitas Crowdo sebagai lembaga perbankan P2P Lending karena kredibilitas Crowdo yang telah diakui dan sistem operasionalnya yang selalu diawasi oleh OJK.
Leo Shimada, CO-Founder dan CEO Crowdo menyatakan bahwa Indonesia adalah pasar penting untuk P2P Lending. Layanan peminjaman P2P bisa menjadi alternatif yang menjanjikan bantuan usaha untuk para pengusaha
start up yang sedang berkembang. Mereka akan dibantu mendapatkan pendanaan dan pemodal bisa mengakses aliran dana yang diberikan secara transparan sekaligus sebagai bentuk lain dari investasi.
Dari www.swa.co.id, dibandingkan dengan perusahaan Fintech lainnya, Crowdo menawarkan solusi portofolio berupa P2P Lending dan
Equity Crowdfunding, sehingga kebutuhan pemodal untuk mendiversifikasikan portofolio investasinya bisa terpenuhi. Sebagai salah satu perusahaan yang teregulasi di beberapa negara, Crowdo juga telah mengantongi lisensi The Monetary Authority of Singapore (MAS) dan terdaftar di The Securities Commission of Malaysia.
Terbukti, enam bulan setelah dibuka untuk publik, Crowdo berhasil mendanai 500 proyek tanpa gagal bayar. Pertumbuhan Crowdo sebagai perusahaan Fintech pun meningkat hampir sepuluh kali lipat dengan antusias tersebut.
Fakta lainnya, Crowdo menggunakan alternatif lain untuk mengumpulkan dan menganalisa data, namun tetap menjamin keamanan pinjaman kepada investor. Hal tersebut disebabkan credit scoring Indonesia yang masih menggunakan sedikit data.
Peminjam dan Investor Crowdo
Pemodal atau investor bisa mulai menanam modal dengan nomnal Rp 500.000,-, sedangkan untuk peminjam bisa mengajukan pinjaman hingga 1 miliar rupiah. Dengan catatan untuk pinjaman, setiap aplikasi pinjaman akan diuji kelayakan (revew) terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada pemodal atau investor.
Sebagai peminjam, Anda wajib memenuhi ketentuan dan syarat serta kesepakatan. Crowdo hanya akan mentolerir satu kali penunggakan pembayaran. Bila Anda tidak melakukan pembayaran selama dua kali berturut-turut, maka pinjaman tersebut disebut gagal bayar.
Crowdo juga memberlakukan sistem pembayaran dengan agunan dan tanpa agunan.
Jadi jika Anda terlambat melakukan pembayaran, agunan Anda akan dilikuidasi sebagai pengganti pembayaran kepada investor. Selama ini, Crowdo menetapkan agunan berupa emas, karena emas merupakan agunan dengan likuiditas yang paling baik untuk jaminan ketika terjadi risiko.
Anda juga bisa menjadikan benda berharga lainnya sebagai likuiditas dengan ketentuan surat bukti kepemilikan resmi dan bisa dijual ke pasar terbuka dalam jangka waktu minimal seminggu.
Namun, jika Anda mengajukan tanpa agunan, maka akan ada diskusi lanjutan antara pihak Crowdo dan investor untuk mencari bentuk pembayaran pengganti.
Untuk langkah-langkah menjadi peminjam atau pemodal di Crowdo, Anda bisa mengikuti petunjuk registrasi online di www.crowdo.comdengan dan mengisi kelengkapan data pribadi dan menyetujuan syarat dan ketentuan yang ada. Untuk pemodal, Anda perlu memperhatikan opsi peminjam untuk jenis Funding with Loans dan Funding with Equity.
Yang perlu Anda ingat, Anda harus membaca baik-baik tentang syarat dan ketentuan dan segala informasi terkait pinjam meminjam yang ada pada kolom Term of Use dan Privacy Policy agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
baca juga
Tertarik menjadi peminjam atau investor di PT Mediator Komunitas Indonesia melalui Crowdo?
Perusahaan yang telah menjangkau tiga negara di Asia Tenggara tersebut telah mendapat berbagai penghargaan, di antaranya yaitu Global Top 40 Fintech Awards oleh MAS, First Operator oleh Singapore Global Company Partnership, dan tercatat sebagai penggalang dana tercepat di ASEAN dengan waktu kurang dari lima menit.
Saat ini, perusahaan ini telah menjalin kerja sama dengan BFI Finance, IE Singapore, MDEC, Malaysian Business Angel Network, SMITA Malaysia, TMF Group, Buana Multidana, Fintech Indonesia, Cradle, Malaysian Global Information dan Creativity Centre, Matahari Mall, Platcom Ventures, International Enterprise Singapore, dan AMICORP.
Anda bisa mulai mencari informasi lebih lanjut tentang Crowdo dengan mengunjungi www.crowdo.co.id, www.p2p.crowdo.com, dan www.investment.crowdo.com.
Melalui situs tersebut Anda akan mendapat panduan untuk registrasi online menjadi peminjam (borrower) atau pemodal (investor). Anda juga bisa mengunduh aplikasi Crowdo secara bebas di Google Play Store.
Bila Anda ingin mengetahui kabar terkini tentang Crowdo, Anda bisa terhubung dengan Crowdo dengan lebih dekat melalui media sosial kekinian yakni Instagram, Facebook, Twitter, dan melalui jaringan tenaga profesional Linkedin.
Juga, untuk Anda yang ingin bertanya secara offline, Anda bisa mengunjungi kantor PT Mediator Komunitas Indonesia atau kantor cabang Crowdo Indonesia yaitu di Menara Topas 15th Floor, Jalan M.H. Thamrin No. 9, Menteng, Jakarta Pusat dengan nomor telepon (+6221) 3902566.