Jernip Kencana: Sirup Jeruk Nipis Keluarga dari Kuningan Sejak 1996

DIREKTORI UKM · PROFIL ENTITY
FormatProfil Entity
Diperbarui21 October 2026
Waktu baca5 menit
KonteksSumber publik

Intan Kencana pada katalog Karya Kreatif Indonesia merujuk pada usaha keluarga CV Putri Intan Kencana dengan merek Jernip Kencana. Produk utamanya adalah minuman atau sirup jeruk nipis yang telah diproduksi sejak 1996. WIPO menyebut usaha ini didirikan oleh Nunung Nurhayati di Kabupaten Kuningan dan kemudian dikelola oleh putranya, Dadan Hamdani.

Identitas usaha dan koreksi lokasi

Kartu regional KKI menampilkan label Cirebon, tetapi profil detail memberikan alamat di Jalan Baledesa Ciawigebang Nomor 241, Kabupaten Kuningan. WIPO juga secara eksplisit menempatkan Jernip Kencana di Kuningan. Karena dua sumber lebih spesifik, halaman ini menggunakan Kabupaten Kuningan sebagai lokasi usaha.

KKI mencantumkan Dadan Hamdani sebagai kontak, sementara WIPO menjelaskan bahwa usaha awalnya dirintis Nunung Nurhayati dan pengelolaan kemudian diteruskan kepada Dadan. Nama legal CV Putri Intan Kencana disebut dalam studi kasus WIPO. Nomor NIB, struktur pemegang saham, dan dokumen korporasi terbaru belum diperiksa.

Jernip Kencana dan bahan jeruk nipis

Profil KKI menyebut produk dibuat dari jeruk nipis peras dengan bahan baku yang berasal dari petani sekitar dan sebagian dari daerah lain. Listing produk Jernip Kencana ukuran 630 ml mencantumkan sari jeruk nipis, air, gula, garam, dan natrium benzoat. Informasi tersebut berlaku pada produk yang ditampilkan dan tidak boleh dianggap mewakili seluruh varian.

Untuk produk minuman berbasis jeruk, konsistensi rasa dipengaruhi varietas, tingkat kematangan, kadar asam, rendemen sari, jumlah gula, serta proses pemanasan dan penyimpanan. Penggunaan pengawet yang diizinkan harus mengikuti batas dan ketentuan pangan yang berlaku. Pembeli perlu memeriksa komposisi, nomor izin, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa pada kemasan aktual.

Riwayat usaha keluarga dan rahasia dagang

WIPO menggambarkan Jernip Kencana sebagai bisnis keluarga dengan resep yang diwariskan secara lisan. Setelah mengikuti Intellectual Property Management Clinic, Dadan Hamdani dilaporkan mulai menata strategi bisnis dan dokumentasi rahasia dagang secara lebih terstruktur. Studi kasus tersebut menjadi salah satu bukti yang cukup kuat mengenai pengelolaan kekayaan intelektual usaha.

Rahasia dagang berbeda dari merek. Resep dapat dilindungi melalui kontrol akses dan kerahasiaan, sedangkan nama serta logo perlu perlindungan merek. WIPO pada pembaruan Desember 2024 menyebut Dadan merencanakan pembaruan merek yang masa perlindungannya akan berakhir pada November 2025. Status pembaruan pada 2026 perlu diverifikasi langsung pada basis data merek.

Klaim kesehatan harus dibaca hati-hati

Listing KKI dan studi kasus WIPO memuat berbagai klaim manfaat kesehatan jeruk nipis atau produk Jernip Kencana. Halaman ini tidak mengulang klaim tersebut sebagai fakta medis. Sirup atau minuman jeruk nipis tidak boleh diposisikan sebagai terapi maag, peluruh lemak, penurun kolesterol, atau pengobatan penyakit tanpa izin klaim dan bukti klinis yang sesuai.

Kandungan gula juga perlu diperhatikan. Konsumen sebaiknya membaca takaran saji dan informasi gizi bila tersedia. Keasaman jeruk dapat memengaruhi lambung atau gigi pada sebagian orang. Penggunaan produk untuk tujuan kesehatan harus mengikuti saran tenaga kesehatan, bukan materi promosi.

Perizinan dan nomor PIRT yang tercantum

Listing KKI mencantumkan nomor PIRT 1133208010002-25 untuk produk Jernip Kencana 630 ml. Nomor tersebut perlu diverifikasi pada dokumen atau basis data yang berlaku karena status izin dapat berubah. Keberadaan satu nomor pada satu SKU tidak otomatis mencakup semua ukuran dan varian.

Untuk distribusi ke ritel modern, pembeli B2B perlu memastikan legalitas operator, izin edar, label, komposisi, halal bila diklaim, masa simpan, dan prosedur penarikan produk. Dokumen harus menggunakan nama legal dan produk yang sama dengan invoice.

Pasar dan jaringan distribusi

KKI menyebut Jernip Kencana berkembang dari toko oleh-oleh ke toko modern seperti Superindo dan Borma. Informasi tersebut menunjukkan penetrasi ritel yang pernah dilaporkan, tetapi daftar toko dan wilayah distribusi harus diperbarui. Produk juga diposisikan untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe.

Untuk kanal horeca, parameter penting meliputi konsistensi rasa, ukuran kemasan, ketahanan setelah dibuka, harga grosir, minimum order, dan ketersediaan pasokan. Listing KKI menyarankan produk disimpan di lemari pendingin setelah dibuka. Petunjuk pada label terbaru tetap menjadi acuan utama.

Pemberdayaan perempuan dan batas pengukuran

KKI dan WIPO menyebut usaha melibatkan perempuan lokal, termasuk ibu tunggal, dalam produksi manual. Informasi tersebut memberi konteks sosial yang relevan. Namun, jumlah pekerja, skema upah, jam kerja, status hubungan kerja, dan dampak pendapatan belum tersedia dalam sumber publik.

Karena itu, halaman ini mencatat pemberdayaan sebagai praktik yang dilaporkan, bukan hasil audit sosial. Pengukuran dampak memerlukan data pekerja, retensi, pendapatan sebelum dan sesudah, serta standar keselamatan kerja.

Ketertelusuran jeruk dan konsistensi rasa

Produk berbasis jeruk nipis memerlukan sistem penerimaan bahan yang konsisten karena kadar air, tingkat keasaman, ukuran buah, dan waktu panen dapat berubah. Untuk menjaga profil rasa antarbath, produsen dapat menetapkan spesifikasi buah, metode sortasi, rasio sari, dan toleransi keasaman. Sumber publik belum menjelaskan standar pemasok atau pengujian bahan baku. Informasi tersebut relevan bagi buyer horeca dan ritel yang membutuhkan rasa serta mutu yang stabil.

Keunikan yang dapat diverifikasi

Keunikan Jernip Kencana berada pada sejarah usaha keluarga sejak 1996, fokus jeruk nipis, serta jejak pengelolaan merek dan rahasia dagang yang didokumentasikan WIPO. Lokasi Kuningan, pendiri, penerus usaha, dan produk utama dapat diverifikasi. Klaim kesehatan dan status merek terkini tetap memerlukan pemeriksaan khusus.

Dalam Direktory UKM UKMS, Jernip Kencana dapat dibaca bersama Hunay, Ifamoy, dan Industri Kelapa Kampung untuk membandingkan hilirisasi bahan pangan lokal.

Risiko informasi dan hal yang perlu diverifikasi

  • Status NIB, struktur CV, merek, dan pembaruan perlindungan merek setelah 2025.
  • Nomor izin edar, halal, komposisi, informasi gizi, dan masa simpan per SKU.
  • Dasar ilmiah serta izin untuk setiap klaim kesehatan.
  • Jumlah pekerja, pola pemberdayaan, pemasok jeruk, dan kapasitas produksi.
  • Jaringan ritel dan horeca yang masih aktif pada 2026.

Kesimpulan netral

Jernip Kencana memiliki rekam publik yang kuat sebagai usaha keluarga pengolah jeruk nipis dari Kuningan sejak 1996. WIPO memberi bukti tambahan mengenai CV Putri Intan Kencana, pergantian pengelolaan, dan strategi kekayaan intelektual. Informasi kesehatan, izin per produk, serta status merek terbaru harus diperiksa sebelum digunakan dalam pemasaran atau pengadaan.

Sumber, tanggal pemeriksaan, dan jalur koreksi

Sumber diperiksa pada 7 Agustus 2026 WIB: Karya Kreatif Indonesia, World Intellectual Property Organization, serta kanal Instagram Jernip Kencana. Koreksi dapat diajukan melalui halaman kontak UKMS dengan dokumen legal, izin, atau status merek terbaru.

Konteks dan entitas terkait

Intan Kencana (Kencana Syrup) tercatat dalam Direktory UKM UKMS.OR.ID. Untuk konteks pengelompokan data, pembaca juga dapat melihat Entity UKM, membandingkan klasifikasi melalui Direktory Brand dan Direktory Franchise, serta mengajukan koreksi melalui kanal koreksi UKMS. Tautan lintas direktori ini bersifat navigasional dan tidak menyatakan afiliasi bisnis.

Entitas UKM yang dapat dibaca sebagai konteks tematik: Industri Kelapa Kampung; Indo Latifa; Jajanan Nda_Sha. Nama tetap ditampilkan meskipun halaman terkait belum tersedia untuk publik; tautan aktif hanya diberikan ketika halaman tujuan sudah live.

Scroll to Top