Kacang Jaruk Hj. Ati adalah usaha camilan tradisional dari Desa Haruyan Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Karya Kreatif Indonesia mencantumkan Hj. Sri Yati sebagai kontak dan menampilkan kacang jaruk sebagai produk utama. ANTARA pada 2016 menyebut Hj. Sriyati, yang biasa dipanggil Hj. Ati, sebagai perajin yang mulai memproduksi kacang jaruk pada 2011 dan mulai menggunakan kemasan rapi pada 2014.
Kacang jaruk sebagai kuliner HST
Kacang jaruk dikenal sebagai jajanan khas Hulu Sungai Tengah. ANTARA menjelaskan pengolahannya menggunakan cara sangrai dengan pasir. Listing KKI untuk kemasan 175 gram menyebut bahan berupa kacang tanah, garam, bawang putih, dan gula pasir serta menyatakan proses tanpa minyak goreng dan tanpa tambahan pengawet makanan.
Perbedaan deskripsi KKI yang menyebut kacang jaruk “biasanya digoreng atau disangrai” perlu dibaca hati-hati. Produk Hj. Ati yang diperiksa secara spesifik menyebut proses sangrai tanpa minyak. Halaman ini mengikuti data produk yang lebih spesifik dan tidak menggeneralisasi teknik ke semua produsen kacang jaruk.
Identitas pemilik dan lokasi
KKI mencantumkan alamat Haruyan Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kode pos 71363. ANTARA dan penelitian Universitas Lambung Mangkurat juga menempatkan usaha di desa yang sama. Konsistensi sumber ini cukup kuat untuk mengoreksi label wilayah umum “Kalimantan Selatan” menjadi lokasi yang lebih presisi.
Bentuk badan usaha, NIB, nomor merek, dan klasifikasi mikro atau kecil terbaru belum diverifikasi. Penelitian agribisnis menggunakan istilah “usaha Kacang Jaruk Hj. Ati” dan studi kasus, sehingga halaman ini tidak memaksakan bentuk legal tertentu.
Studi usaha tahun 2019–2020
Artikel Frontier Agribisnis yang terbit 2021 menganalisis keuntungan usaha berdasarkan data Januari–Desember 2019 dan penelitian 2020. Studi tersebut mencatat volume produksi tahunan sekitar 18.737,75 kilogram serta penerimaan dan biaya pada periode tersebut. Angka historis berguna untuk melihat skala pada masa penelitian tetapi tidak boleh digunakan sebagai kapasitas 2026.
Penelitian juga mencatat hambatan seperti harga bahan penolong yang berubah dan musim hujan yang dapat menurunkan pasokan kacang tanah. Hal ini menunjukkan bahwa usaha bergantung pada kondisi bahan baku pertanian, bukan hanya kapasitas pengolahan.
Pengolahan sangrai dan mutu bahan
Kacang tanah perlu disortir, dikeringkan, disangrai, dibersihkan dari media sangrai, dibumbui, didinginkan, lalu dikemas. Penggunaan pasir sebagai media panas membutuhkan prosedur kebersihan yang baik agar tidak ada material asing tertinggal pada produk. Kacang juga perlu dilindungi dari kelembapan karena dapat kehilangan kerenyahan atau berjamur.
Mutu bahan baku dipengaruhi varietas, ukuran, kadar air, kerusakan biji, dan kondisi penyimpanan. Produk kacang memiliki risiko aflatoksin bila bahan disimpan pada kondisi lembap. Sumber publik belum menunjukkan hasil pengujian aflatoksin atau mikrobiologi, sehingga buyer skala besar perlu meminta data yang relevan.
Alergen dan informasi label
Kacang tanah adalah alergen utama. Label harus menampilkan kacang secara jelas dan memperingatkan kontaminasi silang bila fasilitas memproses bahan lain. Listing KKI hanya memberi komposisi dasar dan belum menunjukkan informasi gizi, nomor izin, atau sertifikat halal pada teks yang diperiksa.
Klaim tanpa pengawet pada SKU 175 gram harus dibatasi pada formulasi tersebut. Jika varian baru menggunakan bahan tambahan, label harus diperbarui. Berat bersih dan tanggal kedaluwarsa juga harus konsisten antarplatform.
Pasar modern sebagai jejak historis
ANTARA pada 2016 melaporkan Kacang Jaruk Hj. Ati pernah masuk jaringan ritel modern seperti Lotte Mart serta lokasi penjualan di Bandara Syamsudin Noor. Pesona Nusantara juga pernah menampilkan kemasan 250 gram. Jejak ini menunjukkan pengalaman masuk ritel, tetapi daftar outlet 2016 tidak otomatis masih aktif pada 2026.
Untuk ritel modern, pemasok perlu memenuhi spesifikasi kemasan, barcode, umur simpan, dokumen izin, ketepatan pengiriman, dan konsistensi pasokan. Buyer perlu meminta daftar outlet terbaru.
Hak merek dan pernyataan “paten”
Dalam artikel ANTARA 2016, Hj. Ati menyebut produknya sudah mempunyai “hak paten”. Istilah tersebut dapat digunakan secara awam untuk merujuk perlindungan merek atau hak lain. Halaman ini tidak menyatakan adanya paten teknis tanpa nomor dan dokumen DJKI. Status HKI harus diverifikasi langsung.
Perlindungan merek penting karena nama Hj. Ati melekat pada produk oleh-oleh khas. Registrasi yang tepat membantu membedakan produsen asli dari penjual yang hanya menggunakan deskripsi “kacang jaruk”.
Konsistensi rasa tradisional dalam produksi lebih besar
Ketika produk tradisional masuk ritel modern, tantangannya bukan hanya meningkatkan volume tetapi menjaga rasa, kerenyahan, tingkat kematangan, dan bumbu tetap konsisten. Proses sangrai pasir mengandalkan panas dan keterampilan operator, sehingga standar waktu, suhu, jumlah kacang per batch, serta tahap pendinginan sebaiknya didokumentasikan. Catatan tersebut membantu usaha mempertahankan karakter produk ketika tenaga kerja bertambah atau bahan baku berasal dari pemasok berbeda.
Pengadaan kacang dan musim
Penelitian agribisnis menunjukkan musim hujan dapat mengganggu produksi kacang tanah dan akhirnya memengaruhi usaha kacang jaruk. Karena itu, manajemen stok bahan baku, hubungan dengan petani atau pedagang, serta batas penyimpanan menjadi penting. Kacang yang disimpan terlalu lama atau terlalu lembap dapat menurunkan mutu. Buyer perlu memahami bahwa kapasitas produksi makanan berbasis hasil pertanian dapat berubah mengikuti musim dan kualitas panen.
Keunikan yang dapat diverifikasi
Keunikan Kacang Jaruk Hj. Ati adalah proses sangrai tanpa minyak, identitas kuliner Hulu Sungai Tengah, dan riwayat usaha sejak 2011. KKI, ANTARA, serta penelitian agribisnis memberi bukti cukup kuat mengenai pemilik, lokasi, produk, dan perkembangan historis.
Dalam Direktory UKM UKMS, Kacang Jaruk Hj. Ati dapat dibaca bersama Kacang Sangrai Merpati, Java Mete, Jajanan Nda_Sha, dan Ilhamumtaza untuk membandingkan camilan kacang dan proses pengolahan.
Risiko informasi dan hal yang perlu diverifikasi
- Bentuk usaha, NIB, status merek atau HKI, dan klasifikasi skala.
- Izin edar, halal, informasi gizi, aflatoksin, dan hasil uji keamanan.
- Kapasitas 2026, pemasok kacang, stok bahan, serta tenaga kerja.
- Validasi shelf life dan konsistensi kemasan.
- Daftar ritel dan distributor yang masih aktif.
Kesimpulan netral
Kacang Jaruk Hj. Ati memiliki rekam publik yang jelas sebagai camilan sangrai khas Haruyan Seberang, Hulu Sungai Tengah, yang dirintis Hj. Sriyati sejak 2011. Sumber akademik membantu mendokumentasikan skala historis dan tantangan bahan baku. Legalitas, pengujian keamanan, kapasitas, serta jaringan ritel perlu diperbarui untuk kondisi 2026.
Konteks dan entitas terkait
Kacang Jaruk Hj. Ati tercatat dalam Direktory UKM UKMS.OR.ID. Untuk konteks pengelompokan data, pembaca juga dapat melihat Entity UKM, membandingkan klasifikasi melalui Direktory Brand dan Direktory Franchise, serta mengajukan koreksi melalui kanal koreksi UKMS. Tautan lintas direktori ini bersifat navigasional dan tidak menyatakan afiliasi bisnis.
Entitas UKM yang dapat dibaca sebagai konteks tematik: Kacang Sangrai Merpati; K3Matuari; JuraganSB. Nama tetap ditampilkan meskipun halaman terkait belum tersedia untuk publik; tautan aktif hanya diberikan ketika halaman tujuan sudah live.
