Perbedaan saham Syariah dan konvensional
Perbedaan saham Syari’ah:
- Investasi terbatas pada sektor tertentu (sesuai dengan syariah), dan tidak atas dasar utang.
- Didasarkan pada prinsip syari’ah (penerapan loss-profit sharing).
- Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi.
- Adanya syari’ah guidline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendatapan.
- Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syari’ah.
Konvensional :
- Investasi bebas pada seluruh sektor.
- Didasarkan pada prinsip bunga.
- Membolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali.
- Guidline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.
baca juga : Investasi Hanya Dilakukan Oleh Para Orang Tua ? Kamu Kuno !
Saham Syariah di Mata Hukum
Mekanisme pasar modal masih terus disempurnakan untuk mencegah terbukanya pintu praktik riba, maysir, dan gharar.
Kendala-kendala untuk mengembangkan pasar modal (Sudarsono-2003):
- Belum ada ketentuan yang melegitiminasi pasar modal syariah dari bapepam atau pemerintah –UU.
- Pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasr modal disyariahkan.
- Sosialisi instrumen pasar modal perlu dukungan dari bergagai pihak.
Strategi yang perlu dikembangkan:
- Mendukungan UU no 8 tahun 1995 untuk mendorong perkembaangan pasar modal syariah.
- Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha muslim) untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami.
- Diperlukan rencana jangka panjang dan jangka pendek oleh bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal.
- Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah dari para akademisi.
Bagaimana Menentukan Saham Syariah
Di Indonesia, ada sekitar 1.000-an perusahaan bersifat syariah yang menerbitkan saham, dan nama-nama perusahaan tersebut bisa diperoleh oleh kita-kita yang investor pasar modal ini melalui Indeks Saham Syariah Indonesia, dan daftar saham syariah ini disebut Daftar Efek Syariah (DES). Daftar ini dinamis, OJK memperbaharuinya setiap enam bulan, dan saya selalu mengeceknya setiap kali daftar ini baru diperbaharui, yakni bulan Juni dan bulan Desember.
Ada beberapa hal yang saya cek, antara lain:
1. Dari portofolio saham yang sudah saya beli, apakah saham-saham milik saya masih berada dalam DES? Kalau saham tersebut sudah di-drop out oleh OJK dari DES saya akan jual saham tersebut.
2. Jika di dalam DES itu terdapat nama-nama baru, apakah saham-saham perusahaan tersebut lebih bagus daripada saham-saham yang sudah saya miliki? Kalau betul, maka saya akan jual saham saya dan saya ganti dengan saham yang lebih bagus.
