Multi Strategi Waralaba

Apa yang Dimaksud dengan Waralaba Sebenarnya?

Waralaba merupakan suatu cara  yang dapat dilakukan untuk mengembangkan bisnis atau usaha.

Berdasarkan Undang-undang Perdagangan, waralaba adalah cara untuk melakukan distribusi barang melalui perantara.

Waralaba dilakoni dengan berbagai cara atau disebut dengan multi strategi waralaba.

  1. Waralaba dan Non-Waralaba

Multi strategi waralaba dan Non-waralaba adalah cara mendistribusikan produk tanpa melibatkan bisnis waralaba.

Singkat kata, Anda membutuhkan orang lain dalam mendistribusikan bisnis waralaba Anda atau dapat disebut dengan agen.

Pada umumnya, distributor yang terlibat dalam pada hubungan bisnis dapat menunjuk waralaba sebagai bagian dari strateginya.

Namun, terdapat beberapa konsekuensi terhadap keputusan ini, yaitu:

  • Bisnis ini mengharuskan adanya keseragaman rumusan dalam menentukan harga produk. Sehingga, distributor tidak disarankan untuk menawar harga produk.
  • Penetapan jangka waktu dalam garansi harus diterangkan secara jelas dan terperinci.
  • Mengeluarkan promosi-promosi menarik seperti voucher pembelian. Namun, ini merupakan hal yang paling diperhitungkan dalam bisnis waralaba karena akan berpotensi untuk mengganggu bisnis-bisnis kecil.
  • Waralaba dan E-Commerce

Multi strategi waralaba lainnya adalah e-commerce.

Ini merupakan strategi yang sangat mungkin untuk digeluti karena memang menjadi kebutuhan masyarakat saat ini.

Pada umumnya, bisnis ini dijalankaan oleh investor (franchisee) dengan menargetkan lokasi delivery terdekat dengan konsumen.

Strategi waralaba e-commerce bukan tidak memberikan resiko. Salah satu resikonya adalah keterbatasan menu yang tersedia.

Hal ini ditanggulangi dengan menghadirkan divisi yang khusus mengontrol bagian pelayanan e-commerce.

  • Waralaba dan Lisensi

Multi strategi waralaba dan lisensi dilakukan dengan menerapkan kesepakatan Joint Venture (JV).

Ini didasari oleh Peraturan Menteri Perdagangan Pasal 7 Nomor 53 Tahun 2012 yang berbunyi “Pemilik waralaba tidak berhak menunjuk pihaak yang menjalani waralaba yang memiliki kendali terhadap waralaba itu sendiri.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas dapat disimpulkan bahwa kerjasama ini tidak mendapatkan pengakuan sebagai sebuah hubungan waralaba walaupun telah menempuh kesepakatan bersama.

Inilah menjadi dasar keterlibatan pemberian lisensi dalam hubungan kerja sama ini.

  • Waralaba dan Multi Level Marketing (MLM)

Bisnis waralaba memungkinkan adanya penerapan multi strategi waralaba dan MLM.

Seperti MLM pada umumnya, bisnis ini mengharuskan adanya keterlibatan downline dan investor.

Multi strategi waralaba seperti ini dianggap sebagai jalur bisnis yang tidak wajar.

Ini diperkuat oleh penjelasan FBI pada laman website-nya yang menyebutkan bahwa Multi level marketing mengusung konsep bisnis piramida atau franchise fraud.

Strategi multi waralaba seperti ini dikategorikan sebagai bisnis yang merugikan.

Dengan kata lain, inilah yang dinamakan dengan referral chain scheme.

Multi level marketing diindikasikan sebagai bentuk kecurangan pemasaran dan berinvestasi.

Pada akhirnya, bisnis ini mengharuskan setiap komponen yang ada di dalamnya untuk memasarkan bisnis atau mencari investor baru.

Sehingga, MLM tidak mempedulikan produk yang terjual, namun ini adalah jalan yang menunjukkan kehancuran bisnis.

Bisnis waralaba memiliki beragam strategi untuk dijalankan.

Pada pembahasan di atas terdapat empat jenis multi strategi waralaba yang dapat dipraktikkan.

baca juga

Namun, terdapat hal yang perlu diperhatikan dalam mempraktikkan kiat bisnis waralaba yaitu kelayakan bisnis yang sedang dijalani oleh pihak yang menjalani bisnis waralaba (franchisee).

Selain itu, pihak yang menjalani waralaba berhak untuk memilih bisnis yang tepat dan meminta pendampingan berbisnis kepada pemilik waralaba.

baca juga

Editor’s Choices

1000 Ide Bisnis UKM Modal Kecil

Daftar 600 Bisnis Franchise

800 Jenis usaha yang menjanjikan Dengan Modal Kecil

Panduan Bisnis Franchise

500 Master Franchise

Sehingga, pihak pemilik waralaba tidak dibenarkan untuk lepas tangan terhadap perjalanan bisnis oleh pihak yang menjalani bisnis waralaba (franchisee).

You May Also Like

More From Author