ukms.or.id – Waralaba Dan HAKI , Kegiatan bisnis waralaba berkaitan erat dengan pemanfaatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property Right, Dalam bisnis waralaba, pihak pemberi waralaba (franchisor) berkenan memberikan lisensi HAKI dan lisensi Sistem Bisnis yang dimilikinya kepada pihak lain selaku penerima waralaba (franchisee).
Lisensi HAKI dalam bisnis waralaba pada umumnya berbentuk lisensi Hak Merek Sedangkan lisensi Sistem Bisnis pada hakikatnya bisa digolongkan lisensi Rahasia Dagang sebab dalam lisensi tersebut diatur tata cara menjalankan bisnis dan resep masakan yang tidak boleh disebarkan kepada pihak umum. Secara sederhana, hubungan waralaba dan HAKI dapat digambarkan dalam rumus:
WARALABA HAKI+SISTEM BISNIS
Keterkaitan waralaba dengan HAKI secara tegas juga dinyatakan dalam Pasal 3 PP 42/2007 tentang Waralaba yang antara lain mengharuskan waralaba memiliki enam kriteria termasuk kriteria ke-6, yaitu “mempunyai HAKI yang telah terdaftar” di instansi yang berwenang. Pendaftaran HAKI tersebut meliputi dua hal:
a) pendaftaran HAKI (untuk memperoleh Sertifikat HAKI), dan
b) pendaftaran perjanjian lisensi HAKI.
Pendaftaran HAKI dan pendaftaran perjanjian lisensi HAKI di bidang Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, dan Desain Tata Leta Sirkuit Terpadu (DTLST) diajukan kepada Direktorat Jenderal Ha Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Pendaftaran perjanjian lisensi Rahasia Dagang juga har diajukan kepada Ditjen HKI, dengan catatan bahwa pendaftara hak atas Rahasia Dagang tidak diperlukan. Di sisi lain, khusus unt pendaftaran hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan Perjanj Lisensi PVT harus diajukan kepada Kantor Pusat PVT di baw Kementerian Pertanian.
Pendaftaran HAKI, yang meliputi Hak Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), wajib dilakukan agar kepemilikan atas hak tersebut diakui dan dilindungi negara.
Namun demikian, khusus Hak Cipta tidak wajib didaftarkan, sebab pengakuan negara terhadap suatu karya cipta bersifat otomatis sejak karya tersebut muncul ke dunia nyata. Di sisi lain, pendaftaran Hak Rahasia Dagang malahan tidak diperlukan.
Direktorat Jenderal HKI menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
Ketentuan tentang pendaftaran Ciptaan kepada Ditjen HKI tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak
Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Ha ini berarti suatu Ciptaan yang terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi
Di sisi lain, pendaftaran hak atas Rahasia Dagang malahan tida diperlukan, sebab hak Rahasia Dagang justru diakui dan dilindungi oleh negara selama pemiliknya mampu menjaga Rahasia Dagang tersebut dengan baik dan benar. Dalam hal Rahasia Dagang, pendaftaran kepada Ditjen HKI hanya diwajibkan atas perjanjian lisensi Rahasa Dagang.
Namun demikian, dalam pembuatan perjanjian lisensi Rahasa Dagang, aspek kerahasiaan dari Rahasia Dagang tersebut tetap hans dijaga dengan ketat oleh pemiliknya.
Agar aspek “kerahasiaan dalam suatu Rahasia Dagang tetap terjaga dengan baik, maka dala proses pelaksanaan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang, pihak pem Rahasia Dagang akan mengirim tim khusus untuk membuat formule resep makanan/minuman yang dirahasiakan, agar tidak sampai ditu oleh pihak penerima lisensi Rahasia Dagang maupun oleh pihak-piha lainnya.
baca juga
- Panduan Lengkap Pecinta Kopi
- 7 Peluang Usaha Rumahan Yang Menguntungkan
- Membaca Peluang Usaha Bisnis Property Di Era Digital
- Membangun Tim Franchise
- Starsbox Barbershop
Waralaba Dan HAKI
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi perlindungan terhadap metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut “
Contoh klasik dari Rahasia Dagang adalah resep pembuatan minuman Coca-Cola yang sudah bertahan lebih dari 150 tahun. Pemilik Rahasia
Dagang minuman “Coca-Cola” akan selalu berusaha menjaga rahasia resepnya, meskipun Rahasia Dagang tersebut telah dilisensikan kepada berbagai pihak di seluruh dunia. Prinsip hak Rahasia Dagang ini berbeda dengan HAKI lainnya, khususnya Hak Paten. Hak Paten, misalnya Paten Proses, justru harus didaftarkan dan diumumkan agar penemu dan pemilik Hak Paten tersebut mendapat manfaat ekonomi dari hasil temuannya. Dalam pelaksanaan perjanjian lisensi paten, penerima lisensi paten berhak mengetahui dan melaksanakan prosedur dalam paten-proses tersebut asalkan membayar royalti sesuai perjanjian lisensi paten.
Hasil akhir dari proses pendaftaran HAKI adalah diterbitkannya Sertifikat HAKI oleh Ditjen HKI pada Kementerian Hukum dan HAM. Khusus untuk Sertifikat Hak PVT dikeluarkan oleh Kantor Pusat PVT pada Kementerian Pertanian. Sertifikat HAKI merupakan surat bukti kepemilikan atas hak kekayaan intelektual, seperti halnya Sertifikat Tanah yang juga merupakan surat bukti kepemilikan hak atas tanah.
Sertifikat HAKI sangat diperlukan jika pemilik HAKI tersebut ingin membuat perjanjian lisensi dengan pihak lain. Tanpa adanya Sertifikat HAKI, maka perjanjian lisensi yang dibuat oleh Pemilik HAKI tidak akan mendapat perlindungan hukum dari negara. Hal ini sama saja jika kita analogikan dengan seseorang yang hendak menyewakan tanah/rumah yang tidak jelas sertifikat kepemilikannya. Permohonan pendaftaran HAKI diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut:
a) UU Hak Cipta (UU 19/2002), Pasal 35 s/d Pasal 44. b) UU Merek (UU 15/2001), Pasal 7 s/d Pasal 17.
c) UU Paten (UU 14/2001), Pasal 20 s/d Pasal 41..
d) UU Desain Industri (UU 31/2000), Pasal 10 s/d Pasal 23.
e) UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32/2000), Pasal 9 s/d Pasal 22. f) UU Perlindungan Varietas Tanaman (UU 32/2000), Pasal 11 s/d Pasal 23.
Selain aturan UU HAKI tersebut di atas, khusus UU Rahasia Dagang (UU 30/2000) tidak mengatur perihal permohonan pendaftaran Hak Rahasia Dagang, sebab objek perlindungan hukum dalam Rahasia Dagang justru terletak pada aspek “kerahasiaan” dari Rahasia Dagang tersebut. Dengan kata lain, negara melindungi suatu Rahasia Dagang selama pemiliknya mampu menjaga kerahasiaan tersebut dengan baik sehingga tidak sampai diketahui pihak lain atau masyarakat luas. Pendaftaran Rahasia Dagang hanya diperlukan dalam kaitannya dengan pemberian lisensi Rahasia Dagang dan/atau pengalihan Hak Rahasia Dagang.
Pemilik HAKI yang telah berhasil mendapatkan Sertifikat HAKI dari Ditjen HKI secara otomatis mempunyai kekuatan hukum sebagai pihak yang berhak memiliki HAKI tersebut. Pemilik HAKI tersebut memiliki “hak eksklusif/hak istimewa” untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak yang dimilikinya. Apabila Pemilik HAKI tersebut ingin menggunakan haknya guna memperoleh manfaat ekonomis, maka dia dapat membuat perjanjian lisensi HAKI dengan pihak lain,
sehingga dia berhak mendapatkan royalti (penghargaan). Royalti harus diberikan oleh penerima lisensi kepada pemilik lisensi, bisa dalam bentuk uang tunai atau barang, yang jumlahnya ditentukan sesuai kesepakatan dalam perjanjian lisensi.
Pendaftaran Lisensi HAKI bersifat wajib bagi semua jenis HAKI Perjanjian lisensi HAKI yang tidak didaftarkan ke instansi berwenang (Ditjen HKI atau Kantor PVT) tidak mempunyai kekuatan hukum kepada pihak ketiga. Dengan kata lain, perjanjian lisensi HAKI yang tidak didaftarkan hanya berlaku bagi kedua pihak, yaitu pemberi lisensi (Pemilik HAKI) dan penerima lisensi (Pemakai HAKI). Perjanjian lisensi HAKI yang tidak terdaftar berakibat tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
Perjanjian lisensi HAKI pada prinsipnya bukan termasuk perjanjian pengalihan hak, namun hanyalah perjanjian pemberian izin berupa hak pakai atas suatu jenis HAKI. Dalam perjanjian lisensi HAKI pemberi lisensi (pemilik HAKI) memberikan izin kepada penerima HAKI (pemakai HAKI) menggunakan HAKI untuk kepentingan bisnis penerima HAKI. Perjanjian lisensi HAKI tersebut tidak berakibat hukum terhadap peralihan kepemilikan HAKI, sehingga hak milik atas HAKI yang dilisensikan tetap berada di tangan pemberi lisensi (pemilik HAKI).
HAKI sebagai “benda bergerak tak bertubuh seperti halnya “plu tang atas nama” pada prinsipnya juga dapat dialihkan kepada pihak lain berdasarkan alasan tertentu yang dibenarkan oleh UU HAKI. Pen galihan HAKI di bidang Hak Cipta diatur dalam Pasal 16 UU 28/2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
117
a) Pewarisan;
b) Hibah;
Wakaf;
d) Wasiat,
el Perjanjian tertulis; atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tentang sebab-sebab pengalihan HAKI semacam ini juga diatur dalam Pasal 40 s/d Pasal 42 UU 15/2001 tentang Merek, Pasal 66 s/d Pasal 68 UU 14/2001 tentang Paten, Pasal 31 dan Pasal 32 UU 31/2000 tentang Desain Industri, Pasal 23 dan Pasal 24 UU 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Pasal 5 UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang, dan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Semua pengalihan hak kepemilikan dalam HAKI (untuk semua jenis HAKI) wajib didaftarkan kepada instansi berwenang, yaitu Ditjen HKI pada Kementerian Hukum dan HAM, dan khusus untuk pengalihan hak PVT wajb didaftarkan kepada Kantor Pusat PVT pada Kementerian Pertanian RI.
Di sisi lain, dasar hukum dari kewajiban untuk melakukan pencatatan pendaftaran perjanjian lisensi HAKI diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
- Kewajiban pencatatan/pendaftaran perjanjian lens Hak Cipt kepada Ditjen HKI diatur dalam Pasal 83 UU 28/2014 tentang H Cipta. 2. Kewajiban pencatatan/pendaftaran perjanjian lisens Ha kepada Ditjen HKI diatur dalam Pasal 43 Ayat 3 UU 15000 tentang Merek.
3. Kewajiban pencatatan/pendaftaran perjanjian lisensi Hak Paten kepada Ditjen HKI diatur dalam Pasal 72 Ayat 1 UU 14/2001 tentang Paten. Sedangkan permohonan pendaftaran perjanjian lisensi wajib Hak Paten diatur dalam Pasal 80 Ayat 1 UU 14/2001
tentang Paten. 4. Kewajiban pencatatan/pendaftaran perjanjian lisensi Hak Desain Industri kepada Ditjen HKI diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 UU 31/2000 tentang Desain Industri.
U 32/2000 5. Kewajiban pencatatan/pendaftaran perjanjian lisensi Hak DTLST kepada Ditjen HKI diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
6. Kewajiban pencatatan/pendaftaran perjanjian lisensi Rahasia Dagang kepada Ditjen HKI diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang.
7. Kewajiban pencatatan/pendaftaran perjanjian lisensi PVT kepada Kantor PVT Kementerian Pertanian diatur dalam Pasal 43 Ayat 1 UU 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Sedangkan pendaftaran perjanjian lisensi Wajib PVT diatur dalam
Pasal 50 Ayat 3 UU 29/2000.50
Perjanjian lisensi HAKI dan/atau perjanjian pengalihan HAKI wajib didaftarkan kepada instansi berwenang (Ditjen HKI atau Kantor Pusat PVT). Perjanjian lisensi HAKI dan perjanjian pengalihan HAKI yang tidak didaftarkan kepada instansi berwenang tidak memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga.
Perjanjian lisensi HAKI dilarang memuat ketentuan baik yang secara langsung maupun tidak langsung:
1. dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia,
2. dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha sehat, yang tidak
3. memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya.
Lisensi HAKI dan waralaba (franchise) saling berkaitan, sehingga kita perlu memahami dengan benar persamaan dan perbedaan keduanya. Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin pemanfaatan atau penggunaan HAKI, yang bukan merupakan pengalihan hak, yang dimiliki oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi, dengan imbalan berupa royalti. Dalam pengertian ini tersirat bahwa seorang penerima lisensi independen terhadap pemberi lisensi. Dalam pengertian bahwa penerima lisensi menjalankan sendiri usahanya, meskipun dalam menjalankan usahanya tersebut ia memanfaatkan HAKI milik pemberi
lisensi, yang untuk hal ini penerima lisensi membayar royalti kepada pemberi lisensi.51
Waralaba atau franchise juga mengandung unsur-unsur yang sama dengan lisensi, hanya saja waralaba lebih menekankan pada pem berian hak untuk menjual produk berupa barang atau jasa dengan memanfaatkan Merek Dagang milik franchisor (pemberi waralaba), dengan kewajiban pada pihak franchisee (penerima waralaba) untuk mengikuti metode dan tata cara atau prosedur yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba. Dalam kaitan pemberian izin dan kewajiban pemenuhan standar, pemberi waralaba akan memberikan bantuan pemasaran, promosi maupun bantuan teknis lainnya agar penerima waralaba dapat menjalankan usahanya dengan baik.52
Menurut Munir Fuady (1997) bisnis franchise atau waralaba memiliki beberapa karakteristik yuridis, yaitu:
- memiliki 3 unsur dasar, yaitu franchisor, franchisee, dan kegiatan franchise,
2. produk bisnis waralaba bersifat unik,
3. memiliki konsep bisnis total: product, price, place, promotion (konsep P4),
4. Franchisee memakai atau menjual sistem, produk, dan servis dari Franchisor,
5. Franchisor menerima fee dan royalty,
6 adanya pelatihan manajemen dan skill (keterampilan) khusus,
7. adanya pemberian lisensi Merek Dagang, Paten, atau Hak Cipta, 8. adanya bantuan pendanaan dari franchisor,
9. pemberian produk langsung dari franchisor, 10. bantuan promosi dan periklanan dari franchisor,
11. pelayanan pemilihan lokasi oleh franchisor,
12. daerah pemasaran yang eksklusif,
13. pengendalian/penyeragaman mutu, 14. mengandung unsur Merek dan Sistem Bisnis,53
Dalam bentuknya sebagai bisnis, waralaba memiliki dua jenis kegiatan,
yaitu:
1. Waralaba Produk dan Merek Dagang, dan
2. Waralaba Format Bisnis.
Waralaba Produk dan Merek Dagang adalah bentuk waralaba yang paling sederhana. Dalam format ini, pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pemberi waralaba yang disertai dengan pemberian izin untuk menggunakan Merek Dagang milik pemberi waralaba. Atas pemberian izin penggunaan Merek Dagang tersebut biasanya pemberi waralaba memperoleh suatu bentuk pembayaran royalti di muka, dan selanjutnya pemberi waralaba memperoleh keuntungan (yang sering juga disebut Royalti Berjalan) melalui penjualan produk yang diwaralabakan. Dalam bentuknya yang sangat sederhana ini
waralaba Produk dan Merek Dagang sering mengambil bentuk: keagenan, distributor, atau lisensi penjualan.
baca juga
Waralaba Format Bisnis , menurut Martin Mendelson dalam buku Franchising: Petunjuk Praktis bagi Franchisor dan Franchisee, adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang (pemberi waralaba) kepada pihak lain (penerima waralaba), di mana lisensi tersebut memberi hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan Merek Dagang pemberi waralaba, dan untuk menggunakan keseluruhan paket yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seorang yang sebelumnya belum terlatih dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya.
Martin Mendelson juga menyatakan bahwa waralaba Format Bisnis
terdiri dari: 1. konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba,
2. adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek
pengelolaan bisnis sesuai dengan konsep pemberi waralaba, dan 3. proses bantuan dan bimbingan yang terus-menerus dari pemberi waralaba.55
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bisnis waralaba berkaitan erat dengan pemberian lisensi HAKI. Lisensi HAKI dapat berupa gabungan dari beberapa macam lisensi di bidang Hak Cipta Merek, Paten (Paten Produk atau Paten Proses) serta Rahasia Dagang Karena eratnya kaitan antara waralaba dengan HAKI, para pember waralaba dan para penerima waralaba harus memahami dengan benar semua UU dan peraturan tentang HAKI agar kegiatan usaha mereka tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
Perjanjian lisensi dan waralaba, juga harus memenuhi “Syarat-syarat Sahnya Perjanjian” seperti diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya:
a) Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri,
b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
c) Suatu hal tertentu,
d) Suatu sebab yang halal.
Syarat sah pertama berkaitan dengan asas Kebebasan Berkontrak, sehingga dalam membuat kesepakatan tidak ada unsur Paksaan, Kekeliruan, dan Penipuan. Syarat sah kedua berkaitan dengan syarat kecakapan hukum, di mana dalam Pasal 1330 KUH Perdata dinyatakar bahwa ada 3 hal yang tergolong tidak cakap hukum, yaitu (a) orang di bawah umur, yaitu orang yang belum kawin atau belum berumu 21 tahun, dan (b) orang yang berada di bawah pengampuan, yait orang dewasa yang telah berumur di atas 21 tahun, tetapi tida mampu karena: pemabuk, gila, pemboros. Syarat sah ketiga berkait dengan objek hukum atau benda yang diperjanjikan, yang dap berupa benda berwujud, benda tidak berwujud, benda bergerak
atau benda tidak bergerak. Syarat sah keempat mengharuskan suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku,%
Perjanjian lisensi HAKI dan waralaba tidak boleh bertentangan dengan UU 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 18 Ayat (2) UU 9/1999 menyatakan pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.57Pelarangan ini diperlukan karena dalam praktik banyak ditemui Perjanjian Baku yang dibuat secara sepihak oleh produsen yang dapat merugikan konsumen karena perjanjian tersebut memuat aturan yang tidak jelas, tersembunyi, sulit dipahami, atau mengandung berbagai macam tafsir yang kelak berpotensi menimbulkan konflik.
Perjanjian lisensi HAKI dan waralaba juga tidak boleh melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sesuai Pasal 35 huruf (a), memiliki tugas melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur Pasal 4 sampai Pasal 16. Sesua Pasal 36 huruf (1) KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan U 5/1999
+ There are no comments
Add yours