Ingin Usaha ? Coba Saja Kredit Usaha Kecil Menengah

ukms.or.id – Kredit UKM ,  Ingin Usaha ? Coba Saja Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM). Peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sangat strategis dalam  pembangunan perekonomian nasional membuat pemerintah dan berbagai pihak lain menaruh perhatian lebih terhadap keberadaan maupun pengembangannya.

Telah terbukti bahwa UKM mampu menyerap tenaga kerja dan tahan banting terhadap krisis yang dialami Indonesia beberapa tahun yang lalu.


Sebagai salah satu indikasi bahwa UKM telah mendapat banyak perhatian baik dari pemerintah maupun pihak swasta, sekarang kita bisa melihat adanya berbagai jenis bantuan permodalan yang dikhususkan untuk Usaha Kecil dan Menengah.

Sumber permodalan tersebut bisa berbentuk investasi, modal kerja maupun jenis bantuan permodalan lainnya. Salah satunya jika anda mengalami kekurangan modal, kredit UKM bisa menjadi alternatifnya.


Kredit UKM Adalah ? 

Kredit kepada Usaha Mikro adalah pemberian kredit kepada debitur usaha mikro yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.  Berdasarkan UU tersebut, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, yaitu:
a.     Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.     Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sumber permodalan tersebut terdiri dari beberapa jenis yang dimakan dengan Kredit UKM.Bedanya Kredit UKM dengan jenis pinjaman untuk kebutuhan konsumtif yaitu terletak pada suku bunga yang lebih rendah.

Biasanya pihak pemberi modal akan memberikan beberapa program panduan untuk memberikan kepada peminjam (pelaku UKM) agar bisnis yang dikembangkannya berjalan dan tidak terjadi kredit macet.

Kredit kepada Usaha Menengah adalah pemberian kredit kepada debitur usaha menengah yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.  Berdasarkan UU tersebut, Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau usaha besar yang jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
 
Sebagaimana diatur dalam memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu:
a.     Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyakl Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.     Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Jenis Kredit UKM

Kredit Modal Kerja (KMK)

Kredit Modal Kerja yaitu sebuah bentuk pengajuan pinjaman kepada Bank atau Lembaga keuangan lainnya untuk dipergunakan sebagai Modal usaha untuk menjalankan sebuah bisnis, dalam hal ini sebagai modal untuk memulai usaha baru. Biasanya jangka waktu pinjaman selama 1 tahun / 12 bulan, dan dapat diperpanjang.


Prinsipnya, kredit ini l sebelum membuka suatu usaha. Artinya, kita bisa memulai usaha dari nol melalui bantuan pinjaman ini. Contoh penggunaan: Jika kita hendak membuka toko, kredit modal kerja digunakan untuk membeli rak, meja, dagangan, atau bisa juga mesin kasir.


Kredit Investasi

Kredit investasi digunakan debitur untuk memperluas usaha atau membuat usaha lebih maju. Kredit ini diberikan kepada pengusaha UKM yang telah melakoni usahanya selama beberapa waktu sebelumnya.

Berbeda dengan kredit modal kerja, jangka waktu kredit investasi bisa disesuaikan menurut jumlah dana dan rencana investasi.

Biasanya jangka waktunya hingga lima tahun. Contoh penggunaan: Jika kita sudah memiliki bisnis rumah makan, kredit investasi bisa digunakan untuk membuka cabang atau memperluas bangunan rumah makan tersebut. 

 Jangka waktu pinjaman yang dapat diajukan untuk pinjaman investasi ini disesuai dengan jumlah dana yang dipinjam dan rencana investasi. Biasanya jangka waktunya maksimal 5 tahun.


Syarat Umum Ajukan Kredit UKM

Ada sejumlah persyaratan yang umumnya diminta oleh pihak bank dalam mengajukan kredit UKM. Berikut ini adalah beberapa yang wajib Anda persiapkan:

  1. KTP dan KK
  2. NPWP/SPT
  3. Rekening 3 bulan terakhir
  4. Kelengkapan surat usaha
  5. Laporan transaksi keuangan (syarat tambahan untuk jenis kredit investasi)
  6. Dokumen rencana investasi (syarat tambahan untuk jenis kredit investasi)
  7. Slip gaji (khusus pegawai).

baca juga


    Plafon Kredit UKM

    Data kredit UMKM disajikan dengan berbagai variasi (tidak termasuk data BPR), antara lain: Kredit UMKM per kelompok bank, kredit UMKM per sektor ekonomi, kredit UMKM per jenis penggunaan (Modal kerja dan Investasi), kredit UMKM berdasarkan lokasi proyek. Sampai dengan Desember 2010 , Kredit Mikro, Kecil dan Menengah (MKM) yaitu:
     
    a.     Kredit Mikro adalah kredit dengan plafon Rp. 0 sampai dengan maksimum Rp. 50 juta.
    b.     Kredit Kecil adalah kredit dengan plafon lebih dari Rp.50 juta sampai dengan maksimum Rp.500 juta.
    c.      Kredit Menengah adalah kredit dengan plafon lebih dari Rp.500 juta sampai dengan maksimum Rp.5 miliar.
     
    Nyatanya UKM bisa menaikan pendapatan seseorang atau suatu tempat menjadi lebih baik. Jika anda merasa kurang atau tidak memiliki modal untuk usaha sedangkan memiliki bakat dan juga kesempatan, rasanya anda bisa menggunakan kredit UKM ini

    You May Also Like

    More From Author

    + There are no comments

    Add yours