Notaris Dan PPAT Kab Bandung Jawa Barat

Notaris dan PPAT , sebagai pengusaha kita pasti akan berhubungan dengan Notaris dan PPAT , cepat atau lambat ketika sudah semakin berkembang, maka jasa Notaris dan PPAT ini akan sangat dibutuhkan,

baik itu dalam otentifikasi dokumen untuk membuat perusahaan, ataupun memberikan pengesahan yang berhubungan dengan tanah, property dan lainnya baik itu sebagai pribadi maupun sebagai perusahaan

Notaris

Dalam kaitannya memberikan kemudahaan dalam pengesahan usaha kita, apakah itu berbentuk CV ataupun PT maka mutlak dibutuhkan jasa dari notaris ini , biasanya jasa notaris ini akan mempunyai daerah kewenangan per provinsi misalkan Notaris Jawa Barat

Untuk perbedaan CV ataupun PT bisa dibedakan menjadi

Perseroan Terbatas

adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.  Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

modal PT  juga bisa dari obligasi, keuntungannya dalah mereka tetap dapat bunga tanpa harus repot perusahaan itu untung atau rugi.

Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan dan mempunyai tanggung jawab yang sama dengan nilai saham yang dipunyai tersebut

Keuntungan akan dibagikan secara merata bila perusahaan mendapatkan keuntungan tapi bila perusahaan tidak menghasilkan laba maka kelebihan kerugian  tidak akan dibebankan kepada pemegang saham.

Syarat umum untuk mendirikan PT

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas :

  • FC KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • FC KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  •  Foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
  • FC PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW
  • FC  surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.

berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengaukms.or.id/l bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

 CV

cv adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang  atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan  dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

PPAT ( Pejabat Pembuat Akte Tanah )

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan PP No. 37/1998, Tgl  5 maret 1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus

PPAT : adalah Pejabat Umum yang diberikan  kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris

PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

PPAT Khusus ; adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu

biasanya PPAT ini akan berkordinasi dan bersinergi dengan para pengusaha property, developer dan kontraktor, serta juga untuk memberikan jasa pertanahan kepada masyarakat perorangan di Indonesia, baik itu jual beli tanah, rumah, gedung dan lain lain ,

untuk ruang lingkup kewenangannya adalah diatur berdasarkan area, misalnya PPAT daerah Bandung, Kabupaten Bandung akan memiliki dua area yang berbeda dan tidak bisa dikerjakan oleh satu orang PPAT saja, untuk PPAT di Kabupaten Bandung harus oleh pejabat yang berdomisili juga didaerah tersebut.

Notaris dan PPAT 

pada akhirnya akan menjadi suatu supporting untuk bisnis kita dalam mengembangkan dan berekspansi kelini bisnis yang lain, untuk usaha usaha kecil yang sedang berkembang pun pasti akan sangat membutuhkan jasa ini ,

dikarenakan pada saat ini untuk mendapatkan tender dari suatu perusahaan besar biasanya sudah diminta untuk mempunyai badan usaha berbentuk CV ataupun PT sesuai dengan kebutuhan dari project yang akan di kerjakan bersama.

undercover  selaku badan usaha yang sudah menggunakan jasa notaris dan PPAT ini juga , senantiasa memberikan sharing sharing dan bantuan kepada teman teman pengusaha kecil yang sedang berkembang

khususnya untuk jasa  PPAT kabupaten Bandung dan Jasa Notaris di Jawa Barat agar bisa mendapatkan keterangan sejelas jelasnya, agar nantinya pembuatan CV dan PT ataupun semua yang berhubungan dengan legalitas bisa dijlankan dengan cepat, mudah dan aman.

Ibu Febby Hidayanti S.H, MK.n selaku PPAT Kabupaten Bandung dan Notaris Jawa Barat , Beliau yang berkantor di Kab Bandung , sangat membantu dalam jasa PPAT dan Notaris serta dengan kemampuannya dalam bidang Perbankan, Hukum

karena selain telah terlatih dengan banyak nya pelatihan pelatihan hukum dan pelatihan  Pengacara Kepailitan dengan Law Firm Hotman Paris,S.H.  beliau juga berpengalaman 8 tahun di Bank selaku Legal Manager yang sudah terbiasa menangani tender Besar, dengan rekor nilai tertinggi diatas 10 Trilyun.

Lulusan S1 Unpar dan S2 Unpad  sangat dapat diandalkan dalam bidang notaris dan PPAT serta Bisnis , terutama Property dan Perbankan.

info mengenai jasa Notaris dan PPAT Bandung  Jawa Barat ini bisa ditanyakan via info@ukms.or.id/ notaris jawa barat dan ppat kab bandung atau cek langusng diwebsite nya http://ukms.or.id/

karena seyogya nya saling membantu adalah kewajiban kita bersama, maka semoga kita senantiasa dapat membantu minimal info info penting yang bermanfaat untuk masyarakat umum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours