Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh 22

ukms.or.id Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh 22, Ini Penjelasan DJP . Siapa yang nggak kenal dengan marketplace sekarang? Apalagi setelah pandemi COVID-19, jual beli di platform digital makin jadi pilihan utama. Nah, ada kabar baru nih dari DJP yang pastinya bakal ngebawa dampak besar buat pengusaha yang berjualan di marketplace. Mulai 14 Juli 2025, marketplace resmi jadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 buat transaksi pedagang dalam negeri. Jadi, buat lo yang aktif di e-commerce atau platform online, lo wajib tahu aturan baru ini biar nggak kena masalah pajak di kemudian hari. Yuk, kita bahas!

Kenapa Marketplace Harus Jadi Pemungut PPh 22?

Jadi gini, setelah pandemi, aktivitas perdagangan elektronik jadi makin melonjak. Gak cuma di Indonesia, tapi di seluruh dunia! Penetrasi smartphone dan internet yang makin tinggi, ditambah dengan kemajuan teknologi finansial (fintech), bikin e-commerce berkembang pesat. Nah, pemerintah Indonesia ngerasa perlu ada kebijakan yang bisa menjembatani dunia digital dan dunia perpajakan. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 diterbitkan, yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.

Ini bukan kebijakan yang tiba-tiba, karena negara lain seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa. Jadi, Indonesia juga gak mau ketinggalan buat nerapin kebijakan yang lebih adil dan terstruktur buat pelaku usaha digital.

Pokok Aturan: Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22

Dengan kebijakan ini, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lainnya, bakal jadi pemungut PPh Pasal 22 untuk transaksi yang dilakukan oleh pedagang di platform mereka. Tapi, jangan bayangin ini jadi pajak baru ya! Ini adalah perubahan cara pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual, sekarang jadi terpusat melalui marketplace.

Berikut ini detail dari tarif pemungutan yang berlaku:

  • Tarif pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai transaksi.
  • Pemungutan ini bisa bersifat final atau tidak final, tergantung dari klasifikasi wajib pajak dan peredaran bruto mereka.

Jadi, kalau lo seorang pedagang online, penting buat lo tahu kalau marketplace yang lo pakai bakal menyimpan data transaksi lo dan otomatis menghitung dan memungut pajaknya.

Skema Pemungutan PPh oleh Marketplace (PMK 37/2025)

Buat lo yang masih bingung, ini dia rincian skema pemungutan PPh 22 berdasarkan jenis dan klasifikasi wajib pajak:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • Omzet < Rp500 juta: Gak dipungut PPh.
    • Omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar:
      • 0,5% Final kalau memenuhi PP 55/2022.
      • 0,5% Tidak Final kalau gak memenuhi PP 55/2022 (dapat dikreditkan).
    • Omzet > Rp4,8 miliar: 0,5% Tidak Final (dapat dikreditkan).
  2. Wajib Pajak Badan:
    • Omzet ≤ Rp4,8 miliar:
      • 0,5% Final kalau memenuhi PP 55/2022.
      • 0,5% Tidak Final kalau gak memenuhi PP 55/2022 (dapat dikreditkan).
    • Omzet > Rp4,8 miliar: 0,5% Tidak Final (dapat dikreditkan).

Jadi, buat lo yang punya usaha online dan omzetnya lebih dari Rp500 juta, tarif 0,5% ini bakal berlaku, dan jika memenuhi syarat bisa jadi pajaknya bersifat final atau tidak final. Ini tergantung pada klasifikasi pajak lo.

baca juga

Tanggung Jawab Marketplace Sebagai Pemungut PPh 22

Marketplaces gak cuma sekedar platform jual beli, mereka punya kewajiban besar, yaitu:

  1. Menyampaikan informasi penjualan dari merchant ke DJP.
  2. Melakukan pemungutan sesuai dengan invoice yang diberikan merchant, dan menyetorkan PPh ke kas negara.
  3. Melaporkan secara berkala pemungutan yang telah dilakukan.

Jadi, lo sebagai pedagang online gak perlu repot-repot ngurusin pemotongan pajak sendiri, karena marketplace yang bakal ngurusin. Cuma, lo harus pastiin bahwa invoice lo lengkap sesuai dengan standar DJP, supaya semuanya bisa diproses dengan benar.

Bukan Pajak Baru, Cuma Cara Baru!

Sebagian orang mungkin mikir, “Wah, ini pajak baru ya?”, tapi sebenernya PMK 37/2025 bukan pajak baru lho, bro! Ini cuma perubahan cara pemungutan dari yang sebelumnya manual jadi berbasis sistem marketplace. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pajak dari UMKM digital atau pedagang online bisa lebih terpantau, dan kepatuhan pajak bisa ditingkatkan.

“Harapannya, masyarakat, terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Penutup: Marketplace dan PPh 22, Era Baru Perpajakan Digital!

Dengan kebijakan PMK 37/2025, Indonesia membuka era baru dalam perpajakan digital. Sebagai pedagang atau merchant di marketplace, lo wajib ngerti aturan ini, karena ini bakal mempengaruhi cara pajak dipungut di platform online yang lo pakai. Gak ada lagi alasan buat ngeles atau ngilangin pajak! Semua transaksi yang lo lakukan di marketplace bakal diawasi dan dipungut pajaknya sesuai aturan yang udah disepakati.

Pastikan lo sudah siap dengan kewajiban pajak ini dan manfaatkan sistem yang lebih mudah dari marketplace untuk memenuhi kewajiban perpajakan lo. Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional, dan aturan baru ini jadi bukti komitmen pemerintah buat mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat!

Scroll to Top