Pengertian Pajak Saham dan Aturan Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Trading Saham

ukms.or.id/ Pengertian Pajak Saham dan Aturan Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Trading Saham, Ketika lo terjun ke dunia trading saham, ada satu hal yang pasti nggak boleh luput dari perhatian: pajak saham. Jadi, apa sih pengertian pajak saham itu? Sederhananya, pajak saham adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang lo dapatkan dari aktivitas jual-beli saham yang dilakukan di bursa efek. Penghasilan ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994, yang kemudian diperbarui dengan PP No. 14 Tahun 1997. Nah, buat lo yang serius berinvestasi di saham atau bahkan trading harian, lo wajib tahu tentang ini.

Aturan Pajak Saham dalam PP No. 14 Tahun 1997

Salah satu hal yang perlu lo pahami adalah penghasilan dari transaksi penjualan saham dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Artinya, pajak ini dikenakan tanpa mempertimbangkan apakah lo untung atau rugi dalam transaksi tersebut. Jadi, diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dalam PP tersebut, PPh yang dikenakan adalah 0,1% dari nilai bruto transaksi yang dilakukan.

Pada dasarnya, transaksi saham yang lo lakukan langsung dikenakan PPh final, yang artinya gak perlu perhitungan lebih rumit, dan biasanya dipotong langsung oleh penyelenggara bursa efek atau pedagang efek. Mereka yang memfasilitasi transaksi jual-beli saham di bursa efek, seperti BEI (Bursa Efek Indonesia), adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memotong pajak ini dan menyetorkannya ke negara.

Penting banget buat lo ingat, meskipun pajak ini final, tetap ada kewajiban untuk melaporkan penghasilan dari trading saham dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan lo. Coba bayangin, lo trading saham terus enggak melapor, itu bisa berisiko jadi masalah besar, apalagi buat yang sudah lama berkecimpung di pasar modal.

Baca Juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan dengan Benar!

Sistem Pajak Saham yang Sederhana Tapi Krusial

Mekanisme pengenaan pajak saham yang final ini tergolong sederhana, karena pajaknya langsung dipotong dari transaksi yang lo lakukan. Artinya, nggak perlu repot-repot ngitung untung atau rugi, selama lo melakukan transaksi jual-beli saham di bursa efek, pajak langsung dipotong sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan.

Sebagai contoh: Jika lo beli saham seharga Rp100.000.000, dan kemudian lo jual seharga Rp50.000.000 pada tahun yang sama, maka PPh yang harus dibayar tetap 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham lo, yaitu Rp50.000.000 x 0,1% = Rp50.000. Enak kan? Tanpa pikir panjang, pajaknya sudah jelas berapa.

baca juga

Pelaporan Pajak Saham dan SPT Tahunan

Meskipun pajak saham itu final, bukan berarti lo bisa santai-santai tanpa melaporkan transaksi saham lo ke kantor pajak. Walaupun lo bukan seorang pebisnis besar atau enggak punya usaha yang menyita banyak waktu, sebagai individu yang aktif trading saham, lo tetap harus melaporkan penghasilan dari trading saham dalam SPT Tahunan lo.

Penghasilan dari trading saham atau dividen yang lo terima harus dilaporkan dalam formulir SPT Tahunan 1770S untuk individu yang hanya memiliki penghasilan dari saham. Kalau lo juga punya penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha lain, maka lo harus mengisi formulir 1770. Jangan salah, laporan SPT Tahunan ini wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Perbedaan Penghasilan dari Saham dan Dividen

Nah, selain dari transaksi penjualan saham, lo juga harus melaporkan penghasilan dari dividen. Dividen adalah pembagian hasil keuntungan dari perusahaan tempat lo membeli saham. Untuk dividen, tarif pajaknya juga final, tapi sedikit lebih tinggi. Biasanya, dividen yang lo terima dikenakan pajak sebesar 10% (untuk yang sudah punya NPWP), sedangkan yang tidak punya NPWP, pajaknya lebih besar, yaitu 20%.

Misalnya, kalau lo menerima dividen sebesar Rp1.000.000, maka pajak yang lo bayar adalah Rp100.000 (10% dari Rp1.000.000). Biasanya sih, pajak dividen ini sudah dipotong langsung oleh perusahaan yang memberikan dividen, jadi lo tinggal lapor aja. Tetapi kalau dividen itu datang dari luar negeri atau perusahaan yang belum memotong pajaknya, maka lo harus bayar sendiri saat melapor.

Tarif Pajak untuk Investasi Saham yang Perlu Lo Tahu!

Untuk lo yang baru banget terjun ke dunia saham, mungkin bingung ya sama semua tarif pajak yang ada. So, biar lo lebih ngerti, kita break down aja yuk tarif pajaknya:

  1. Transaksi Penjualan Saham: 0,1% dari nilai bruto transaksi. Nggak peduli lo untung atau rugi, itu langsung dipotong, simpel banget.
  2. Dividen: 10% untuk WP yang punya NPWP, 20% untuk yang enggak. So, kalau lo dapet dividen, pasti kena potongan pajak.
  3. Bunga Obligasi: Kalau lo terima bunga obligasi, pajaknya adalah 15% di Indonesia, atau 20% kalau dari negara yang nggak punya perjanjian pajak dengan Indonesia.

Langkah-Langkah Melaporkan Pajak Saham Lo dalam SPT Tahunan

Oke, jadi setelah lo ngerti pajak saham, selanjutnya adalah cara lapornya. Simak langkah-langkah berikut buat laporan SPT Tahunan lo yang bebas ribet:

  1. Login ke DJP Online: Masuk ke akun lo, dan jawab pertanyaan apakah lo punya penghasilan dari PPh final atau tidak.
  2. Masukkan Data Penghasilan Saham: Di halaman ke-7, pilih penghasilan yang lo terima dari penjualan saham dan masukkan pajak terutang.
  3. Laporkan Dividen: Jika lo juga terima dividen, tambahkan data itu di bagian yang sesuai.
  4. Lapor Harta Saham Lo: Jangan lupa, di halaman 8, lo harus melaporkan nilai pasar saham yang lo miliki.

Cek lagi semuanya, dan klik simpan. Gampang banget kan? Ini adalah salah satu cara lo jadi warga negara yang taat pajak, sambil menjaga integritas lo sebagai investor yang jujur dan taat aturan.

Kesimpulan

Pajak saham itu sebenernya gampang banget dipahami, asal lo tau aturan dan cara lapornya. Ingat, PPh final itu dikenakan langsung pada transaksi penjualan saham yang lo lakukan. 0,1% dari nilai transaksi, dan pajak dividen itu 10% (buat yang punya NPWP). So, jangan lupa buat lapor semua penghasilan lo yang terkait dengan saham. Semakin sering lo trading saham, semakin banyak hal yang lo pelajari, dan pastinya, lancar deh urusan perpajakan lo!

Jadi, jangan males buat urusin pajak, karena walaupun sedikit, itu adalah bagian dari kontribusi lo buat negara dan bangsa!

Scroll to Top