Cara Lapor SPT dengan Kelebihan Potong Pajak

Pegawai Tetap Harus Tahu! Cara Lapor SPT dengan Kelebihan Potong Pajak , Tahun baru, kewajiban baru! Buat kamu yang berstatus pegawai tetap, jangan sampai lupa buat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ya! Apalagi kalau ada kelebihan pemotongan pajak. Gimana cara ngurusnya? Simak panduan ini biar nggak ribet! 😎

Kenapa Pegawai Tetap Harus Lapor SPT?

Setiap awal tahun, semua Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang punya penghasilan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan mereka. Dokumen penting yang harus disiapkan adalah Bukti Potong 1721-A1/A2 dari pemberi kerja. Ini semacam “rapor pajak” yang mencatat berapa banyak PPh Pasal 21 yang udah dipotong dari gaji kamu selama satu tahun.

Bukti potong ini biasanya diterbitkan di bulan terakhir tahun pajak. Jadi sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret 2025, pastikan datanya udah sesuai, ya! Kalau ada kesalahan, segera konfirmasi ke HRD atau bagian keuangan kantor.


Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Mulai 1 Januari 2024, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Nah, sistem ini membagi tarif pajak berdasarkan kategori pemotongan dan penghasilan bruto.

Apa efeknya?

  • Pajak bisa tetap dipotong tiap bulan, walaupun penghasilan kamu di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Bisa jadi ada kelebihan pemotongan pajak karena pajak dihitung ulang di akhir tahun.
  • Kalau pemotongan lebih besar dari kewajiban pajakmu, bisa mengajukan pengembalian pajak (refund).

Pada akhir tahun, pajak dihitung ulang dengan mempertimbangkan PTKP dan biaya jabatan. Kalau ternyata lebih bayar, kamu bisa klaim pengembaliannya. 😍

baca juga


Cara Lapor SPT dengan Bukti Potong Lebih Bayar

Kalau kamu cuma punya satu sumber penghasilan dari kantor, kemungkinan besar status SPT kamu bakal nihil, meskipun bukti potong menunjukkan lebih bayar. Nah, gimana cara ngisinya?

  1. Isi Lampiran I Bagian C pada SPT 1770 S
    • Masukkan jumlah PPh yang dipotong sesuai angka di Bukti Potong 1721-A1/A2 (kolom 21).
  2. Isi Lampiran II Bagian D
    • Cantumkan anggota keluarga sesuai dengan status PTKP kamu.
  3. Kalau Penghasilan di Bawah Rp60 Juta Setahun
    • Gunakan SPT 1770 SS dan hasil akhirnya tetap nihil.

Nah, kalau ada kelebihan potongan pajak, gimana cara dapetin kembaliannya? 🤔


Cara Dapetin Kelebihan Potong Pajak

Kalau bukti potong menunjukkan lebih bayar, pemberi kerja wajib balikin kelebihan potongan pajak ke pegawai. Ada dua cara yang bisa dilakukan perusahaan:

  1. Mengkompensasikan kelebihan bayar buat pelunasan pajak bulan berikutnya.
  2. Mengajukan pengembalian pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai pegawai, kamu bisa minta kelebihan pajak dikembalikan oleh kantor. Atau, kamu bisa mencantumkan PPh terutang dalam SPT sebagai kredit pajak supaya status SPT tetap nihil.


Penting! Pastikan Data di SPT Akurat ✅

SPT Tahunan kamu bakal dianggap sah kalau sudah benar, lengkap, dan jelas. Jadi, pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan bukti potong dan kondisi keuangan kamu.

Hal yang harus dicek:

✔ Penghasilan bruto atau neto selama satu tahun.
✔ PTKP dan jumlah anggota keluarga.
✔ Informasi harta dan utang di akhir tahun pajak.

Kalau semua udah benar, tinggal submit aja! 💯


Tenggat Waktu dan Cara Lapor

📅 Deadline Lapor SPT: 31 Maret 2025
📌 Cara Lapor: Online via DJP Online pakai menu e-Filing.

Jangan sampai telat, ya! Selain untuk memenuhi kewajiban pajak, pelaporan SPT juga membantu pemerintah dalam pengelolaan penerimaan negara. Semakin rajin lapor pajak, semakin baik untuk transparansi dan pembangunan negara. 💪


Kesimpulan

Buat kamu yang kerja kantoran, wajib paham cara lapor SPT 2024, terutama kalau ada kelebihan potong pajak. Kalau pemotongan pajak terlalu besar, kamu bisa minta balik ke kantor atau memasukkannya sebagai kredit pajak di SPT biar tetap nihil.

Dengan lapor SPT tepat waktu dan benar, kamu bukan cuma bebas dari sanksi pajak, tapi juga ikut mendukung transparansi sistem perpajakan di Indonesia. Jadi, jangan sampai lupa lapor ya! 🚀

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top