Heboh Kasus Tempo vs Pizza Hut, Sampai dimana Khabar Terkini?

ukms.or.id/-Belakangan publik pecinta kuliner dalam negeri dihebohkan dengan kabar terbaru terkait isu Pizza Hut menggunakan bahan yang sudah kadaluwarsa. Isu hangat yang mulai diangkat Majalah Tempo terhadap restoran berantai dan waralaba makanan internasional yang mengkhususkan dalam pizza ini jelas membuat kaget banyak kalangan. Bagaimana bisa, waralaba dari negara Amerika yang notabene terkenal akan standar mutu yang tinggi, bisa melakukan hal tercela seperti itu.

Walaupun beum final penyelidikan kasus ini, tak ada salahnya kita mengikuti perkembangan terbaru atas kasu Pizza Hut dengan Majalah Tempo tersebut. Berikut ini ulasan terbarunya:

Isu Pizza Hut berawal dari Dugaan Bahan Kadaluwarsa yang digunakan di Marugame Udon

Heboh kasus pizza-hut-vs-marugame-udon

Marugame Udon dan Pizza Hut masih berada dalam satu grup Sriboga Food Group, yang membawahi berbagai usaha restoran di PT Sriboga Raturaya. Keduanya merupakan resotran siap saji namun beda menu yang disajikan. Dugaan praktek ileal menggunakan bahan kadaluwarsa berawal dari informasi orang dalam, dari salah seorang mantan petinggi Sriboga Food Group yang menyerahkan sejumlah dokumen, surat elektronik atau email, dan foto-foto tentang perpanjangan masa kadaluwarsa bahan makanan yang digunakan di Margame Udin kepada tim investigasi gabungan BBC dan Tempo.

Mantan petinggi tersebut mengisahkan bahwa dia pernah menjumpai beberapa galon berisi saos Tempura dengan stiker yang menandakan perpanjangan masa simpan yang konon khabarnya sudah disetujui oleh bagian Quality Assurance (QA, Jaminan Mutu). Praktek seperti ini sebenarnya menyimpang dan tidak seharusnya dilakukan baik oleh Marugame Udon maupun Pizza Hut.

Baca juga: kiprah-bisnis-group-djarum-dari-generasi-ke-generasi-di-indonesia/

Penanganan bahan makanan di outlet-outlet Pizza Hut luar biasa bagus, pada bagian proses yang mana bahan kadaluwarsa itu ditemukan?

Sebagai produk yang sudah lama hadir di Indonesia sejak 1984, Pizza Hut lbih banyak disorot atas kasus dugaan penggunaan bahan kadaluwarsa ini. Selama ini Pizza Hut dikenal dengan standar higienis yang tinggi mulai dari kapal sampai ke warehouse. Bahkan di outlet sendiri, Pizza Hut dan PHD benar-benar dijaga (kesehatan makanannya). Baik dari sisi penyimpanan dengan begitu banyak ketentuan, sampai dengan manajemen sumber daya mannusia dan training yang bagus, sehingga turn over karyawan dari Pizza Hut sangatlah kecil.

Dari sekian panjang proses pembuatan menu siap saji di Pizza Hut, ternyata ada satu bagian yang bisa menjadi celah melakukan praktek ilegal tersebut. Proses pengiriman dari warehouse sampai gudang-gudang kecil di daerah ternyata tidak masuk dalam kategori pengawasan bagian QA sehingga bisa menjadi celah penggunaan produk yang sudah kadaluwarsa tersebut.

Adanya Stiker Tambahan Memperkuat Dugaan Penggunaan Produk yang sudah Kadaluwarsa

Dugaan penggunaan produk kadaluwarsa kian kuat dengan adanya indikasi pada kemasan bubuk Bonito yang terdapat stiker berisi keterangan: nama perusahaan eksportir, berat bersih produk, kode produksi, tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa. Dari stiker tersebut jika diamati lebih teliti terdapat stiker tambahan, yang menginstruksikan agar dilakukan perpanjangan waktu selama tiga bulan sejak masa kedaluwarsa.

Darimana instruksi ini berawal? Jika di cek lebih lanjut, pada kolom keterangan di stiker, instruksi ini diberikan lewat email oleh bagian pembelian (purchasing). Hal ini menurut penelusuran tim investigasi Tempo diduga berlangsung sejak lama berdasarkan data bahwa selama semester kedua 2015, ada delapan paket bubuk bonito yang diperpanjang masa simpannya dimana tiap paket diperpanjang tiga bulan dari masa kedaluwarsa.

baca juga brand-bisnis-indonesia-yang-unik-dan-sukses

Produk Apa Sajakah yang di Duga Menggunakan Bahan yang Sudah Kadaluwarsa?

Dugaan menggunakan produk kadaluwrasa ini berawal dari adanya dokumen perpanjangan masa kadaluwarsa dalam proses pengiriman bahan dari warehouse ke gudang di daerah. Dalam sebuah berkas yang bocor ke tim investigasi Tempo, terdapat beberapa produk yang diperpanjang sendiri masa kedaluwarsanya. Produk-produk tersebut adalah:

  • Produk berbahan daging : Veggie Chicken Sausage (sosis ayam dan sayuran)
  • Produk berbahan susu, Carbonara Sauce Mix -adonan saus karbonara.
  • Produk campuran Pizza seperti Puff Pastry – bahan pembuatan kue, Brownies Mix -adonan brownies, bahan marinade Citrus Marinade, dan saus sate, Satay Sauce dan saus XO -XO Sauce.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa  masa berlaku produk diperpanjang masa kedaluwarsanya selama satu bulan, diperuntukkan bagi Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery (PHD).

Sedangkan untuk Restoran Marugame Udon, produk yang diduga kadaluwarsa adalah: Bubuk Bonito untuk Marugame Udon, bubuk bonito, saos tempura dan sukiyake yang diperpanjang masa kadaluwarsanya selama tiga bulan.

Efek Konsumsi Bahan Kadaluwarsa terhadap Kesehatan

Walaupun Sriboga Food Group menyatakan bahwa produk mereka aman bagi kesehatan dan dalam sejarahnya selama 30 tahun di Indonesia belum pernah ada keluhan terhadap menu yang mereka sajikan, namun kasus bahan kadaluwarsa ini menurut Ahli teknologi pangan Institut Pertanian Bogor, tidak aman dikonsumsi. Hal ini berkaitan erat dengan kualitas makanan berbasis protein tersebut harus memperhatikan level mikroba didalamnya.

Jika kadaluwarsa sebulan masih bisa. Kalau dua bulan mungkin sudah ada yang rusak. Apalagi jika perpanjangan masa kadaluwarsa produk Sriboga Food Group ini sampai 3 bulan, tentu berbahaya bagi kesehatan.

Dugaan Penggunaan Bahan Kadauwarsa Masih Tahap Penyidikan Bareskrim Mabes Polri

Berdasarkan infromasi dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, saat melakukan penggeledahan gudang penyimpanan milik Marugame Udon di Bekasi,  bahan yang ditemukan hanya sebatas bahan yang terkait restoran Marugame saja walaupun lokasinya sama dengan gudang Pizza Hut sehingga fokus penyidikan baru mengarah ke Mauragame, belum sampai ke arah Pizza Hut.

Sampai dengan saat ini memang belum jatuh korban akibat bahan pizza yang diduga kadaluwarsa, namun hal ini tidak serta merta menutup sanksi hukum bagi Mauragame jika sampai terjadi praktek melawan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara tegas melarang peredaran barang kedaluwarsa. Disebutkan dengan tegas pada pasal 90 huruf f pada undang-undang tersebut dimana jika seseorang atau perusahaan memasukkan bahan pangan yang sudah habis masa pakainya ke kategori tercemar, maka ancaman hukumannya denda hingga Rp 4 miliar atau dua tahun penjara.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours