Mengenal Cukai Rokok: Apa, Bagaimana, dan Mengapa Ini Penting?

ukms.or.id Mengenal Cukai Rokok: Apa, Bagaimana, dan Mengapa Ini Penting? Lo pasti udah nggak asing lagi sama yang namanya cukai rokok, kan? Ini adalah salah satu jenis pungutan yang harus dibayar sama pengusaha rokok atau produsen barang tembakau. Tapi, apa sih sebenernya cukai rokok itu? Mari kita ulas lebih dalam, karena ada banyak hal yang lo harus tahu tentang aturan cukai ini, apalagi dengan perubahan terbaru yang bikin harga rokok naik.

Apa Itu Cukai Rokok?

Cukai rokok itu adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah atas barang kena cukai berupa hasil tembakau. Jadi, bukan cuma rokok yang kita kenal sehari-hari, tapi juga termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, bahkan produk olahan tembakau lainnya. Semua produk ini jadi objek cukai menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 yang mengatur tentang barang kena cukai.

Jenis Barang yang Kena Cukai Rokok?

Jadi, ternyata barang yang dikenakan cukai tembakau nggak cuma rokok doang, loh! Produk-produk lainnya juga termasuk, dan kalau lo pikir cuma rokok yang kena pajak, itu salah besar. Ini dia berbagai jenis produk tembakau yang masuk kategori Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL):

A. Produk yang Masuk CHT (Cukai Hasil Tembakau)

  1. Sigaret – Rokok yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibungkus dengan kertas dilinting.
  2. Cerutu – Dibuat dari gulungan daun tembakau kering atau lisong.
  3. Rokok Daun – Biasanya pakai daun nipah atau klobot (daun jagung), yang dilinting jadi rokok.
  4. Tembakau Iris – Tembakau yang dirajang halus, kemudian diolah jadi produk rokok.

B. Produk yang Masuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)

  1. Ekstrak dan Esens Tembakau – Biasanya digunakan untuk produk vape atau rokok elektrik. Ini bisa dalam bentuk cair atau padat.
  2. Tembakau Molasses – Dikenal sebagai tembakau yang dipakai untuk hookah (shisha), yang dipanaskan dan dihisap.
  3. Tembakau Hirup dan Kunyah – Tembakau yang dikonsumsi dengan cara dihirup atau dikunyah.

baca juga

Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Nah, lo pasti bingung kan sama cukai rokok dan pajak rokok? Dua hal ini sering banget disalahartikan, padahal mereka punya aturan dan peran yang beda.

Cukai Rokok adalah pungutan yang dikenakan atas produk hasil tembakau, yang langsung dipungut oleh pemerintah. Biasanya, ini dibayar langsung oleh pabrik atau produsen rokok dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan Pajak Rokok adalah pajak yang dibayarkan atas produk rokok yang diterima konsumen, dan ini pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Barang Kena Cukai Lainnya
Selain rokok, ada barang lain yang juga kena cukai. Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, barang-barang yang dikategorikan sebagai barang kena cukai punya karakteristik tertentu, seperti:

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan
  2. Peredarannya perlu diawasi
  3. Pemakaiannya bisa berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan
  4. Perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan sosial

4 Kategori Barang Kena Cukai

  1. Etil Alkohol
  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol
  3. Emisi Karbon (Mulai dikenakan Pajak Karbon 2022)
  4. Hasil Tembakau – Nah, ini yang paling populer, yang mana ada rokok, sigaret, cerutu, dan bahkan rokok elektrik.

Kewajiban Pengusaha Barang Kena Cukai

Buat lo yang punya usaha di bidang rokok atau produk tembakau, lo harus punya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha pabrik, penyimpanan, importir, hingga tempat penjualan rokok. Semua usaha ini harus melapor secara berkala tentang produksi dan distribusi barang kena cukai.

Cukai Rokok Elektrik: Aturan Baru yang Harus Diketahui

Cukai untuk rokok elektrik sekarang sudah diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.010/2022, yang mengubah PMK sebelumnya. Tarif cukai untuk rokok elektrik yang terbaru adalah sebagai berikut:

  1. Rokok Elektrik Padat – Rp2.886 per gram
  2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka – Rp532 per millimeter
  3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup – Rp6.392 per cartridge

Ini bikin harga rokok elektrik juga naik, loh! Jadi, buat lo yang sering pakai vape atau rokok elektrik, jangan kaget ya dengan harga yang lebih tinggi ke depannya.

Tarif Cukai Rokok Terbaru 2024

Sekarang mari kita ngomongin soal tarif cukai terbaru yang berpengaruh pada harga jual rokok. Cukai rokok itu ada dua jenis tarif:

  1. Tarif Spesifik – Ini adalah tarif yang dihitung dalam jumlah tertentu per batang atau gram rokok. Biasanya diterapkan pada produk rokok konvensional.
  2. Tarif Ad Valorem – Tarif yang dihitung berdasarkan persentase dari harga jual dasar rokok. Biasanya ini berlaku untuk produk alternatif tembakau, seperti HPTL atau produk tembakau yang dipanaskan.

Contoh Perhitungan Cukai dan Pajak Rokok

Misalnya, lo beli rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM I) yang berisi 12 batang. Tarif cukainya adalah Rp1.231 per batang.

Jadi, untuk satu bungkus rokok:

  • Tarif cukai = Rp1.231 x 12 batang
  • Hasilnya = Rp14.772 per bungkus

Nah, setelah cukai, lo juga harus bayar pajak rokok yang berdasarkan tarif 10%. Jadi perhitungannya adalah:

  • Pajak rokok = 10% x Rp14.772
  • Hasilnya = Rp1.477,2 per bungkus

Penyetoran dan Pembayaran Cukai Rokok

Sebagai pengusaha atau produsen rokok, lo harus melakukan penyetoran cukai ke kas negara. Pembayaran ini bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Billing atau langsung lewat e-Samsat untuk mempermudah transaksi.

Tapi, buat lo yang konsumen, lo tinggal terima aja harga rokok yang udah dikenakan pajak dan cukai ini. Pembayaran cukai rokok ini bakal terintegrasi langsung ke harga jual rokok yang lo beli.

Kesimpulan

Cukai rokok bukan sekadar pajak biasa. Ini adalah pungutan negara yang dilakukan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, serta untuk mendanai berbagai kegiatan pembangunan dan pengelolaan kesehatan masyarakat.

Ada banyak jenis produk tembakau yang kena cukai, nggak cuma rokok biasa, tapi juga termasuk rokok elektrik dan produk olahan tembakau lainnya. Pemerintah juga sudah menetapkan tarif cukai yang berbeda, tergantung dari jenis rokok dan sistem yang dipakai.

Jadi, buat lo yang konsumen atau bahkan pengusaha rokok, penting banget buat ngerti dan mengikuti peraturan yang ada. Biar nggak kaget sama kenaikan harga atau bahkan kewajiban bayar yang lebih tinggi.

Scroll to Top