Pajak Parkir: Apa, Kenapa, dan Bagaimana Kita Bisa Tahu?

ukms.or.id/ Pajak Parkir: Apa, Kenapa, dan Bagaimana Kita Bisa Tahu? Gue punya cerita nih. Gua lagi di Jakarta, ya, kota yang gak pernah tidur. Hari itu panas banget, dan gue harus pergi ke mall buat urusan kerjaan. Tiba-tiba, gue harus parkir di gedung parkir besar, yang emang jadi tempat favorit banyak orang karena deket sama jalan raya. Lalu, gue bayar parkir—dan, itu bikin gue mikir, kenapa sih ada pajak parkir di Indonesia?

Jadi, apa sih sebenarnya pajak parkir itu? Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Cuma, bukan parkir sembarangan. Ini yang disediakan untuk kepentingan umum, atau bisa jadi untuk usaha. Yang jelas, pajaknya juga harus dilaporkan, nggak cuma dibayar di karcis aja, bro. Semua aturan soal ini udah ada di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jadi, emang udah diatur dalam undang-undang, bro.


Baca juga nih: Jadi ingat, pajak parkir itu dulu bahkan cuma ada buat parkir di tepi jalan yang dimiliki pemda, tapi sekarang udah beda cerita, terutama setelah ada UU No. 1 Tahun 2022 yang bikin Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jadi pengganti pajak parkir. Sekarang, pajaknya nggak cuma sekedar parkir di pinggir jalan atau tempat parkir gedung-gedung umum doang. Bahkan, ada peraturan baru yang bikin semua usaha parkir wajib bayar pajak buat tiap kendaraan yang diparkir.


So, Fungsinya Apa Si Pajak Parkir Ini?

Oke, bayangin lo punya perusahaan, dan lo butuh bikin iklan besar. Nah, perusahaan kan butuh tempat parkir buat operasional, buat karyawan, dan konsumen kan? Lalu, muncul pertanyaan: “Pajak parkir? Kenapa sih harus bayar pajak untuk parkir?” Jawabannya simpel, bro. Pajak parkir itu untuk ngebantu pemerintah daerah ngatur dan ngejaga infrastruktur publik, seperti tempat parkir di area pusat kota. Ya, biar nggak ada yang manfaatin fasilitas publik ini tanpa kontribusi, gitu.


Siapa yang Harus Bayar Pajak Parkir?

Nah, kalau lo pernah parkir, atau bahkan lo punya usaha parkir, lo udah bisa dibilang masuk ke kategori wajib pajak. Mau lo perusahaan, individu, atau yang cuma numpang parkir di mall, semua yang mengelola tempat parkir—baik untuk usaha komersial atau bahkan sekedar fasilitas untuk karyawan—harus bayar pajak parkir. Bukan cuma tempat parkir yang punya karcis, tapi juga yang diselenggarakan buat bisnis atau usaha tertentu, kayak tempat parkir di gedung perkantoran atau tempat-tempat hiburan yang disewakan.

baca juga


Jenis-Jenis Parkir yang Kena Pajak Parkir

Jadi, parkir yang ada di tempat publik, kayak tempat parkir di jalanan atau mall, itu yang paling umum dikenakan pajak parkir. Nah, ada beberapa jenis parkir yang kena PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu):

  1. Tempat parkir di pelataran atau gedung parkir: Contohnya kayak di mall, gedung kantor, atau pusat perbelanjaan.
  2. Tempat penitipan kendaraan bermotor: Ini juga termasuk, seperti parkir motor yang disediakan khusus di tempat umum.
  3. Garasi kendaraan yang melakukan pemungutan pembayaran: Kalau lo punya tempat parkir pribadi dan lo ngetikin harga parkir, ya itu kena pajak juga!

Pajak Parkir dan Cara Penghitungannya

Ayo, kita masuk ke soal perhitungan pajaknya. Pajak parkir itu dihitung dari berapa lo bayar parkir, jadi bukan per kendaraan. Nah, tarif pajak parkir ini ditentukan berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang didasarkan pada berapa lo bayar buat parkir di tempat tertentu. Misalnya, kalau lo bayar Rp50 ribu buat parkir 4 jam, nah, itu jadi NSR lo. Untuk pajaknya, bisa dihitung dengan cara ngaliin NSR dengan tarif yang berlaku.


Contoh Perhitungan Pajak Parkir

Misalnya nih, lo parkir di mall dengan tarif parkir Rp75.000 per jam. Lo parkir selama 3 jam, ya berarti total bayar lo Rp225.000. Kalau di DKI Jakarta, pajak parkirnya 10%, jadi lo bayar pajak sebesar 10% dari Rp225.000 itu, ya sekitar Rp22.500.


Buat Lo yang di Jakarta, Ini Tarifan Pajak Parkirnya

Buat yang tinggal di Jakarta, pajak parkirnya diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024, yang nyebut tarif pajak parkir sebesar 10% dari Nilai Sewa Reklame. Jadi, selama lo parkir di tempat umum, atau lo punya tempat parkir yang punya usaha, lo mesti patuh sama aturan itu. Kalau lo belum tahu, bisa jadi kamu kena sanksi.


Kewajiban Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPTPD

Nggak cuma bayar, lo juga harus lapor. Nah, pelaporan pajak parkir di Indonesia menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), yang harus dilaporin paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir. So, untuk setiap tempat parkir yang ada di daerah lo, lo harus bayar pajaknya tepat waktu, dan siap-siap nyetor ke kas daerah.


Sanksi buat Pengelola Parkir yang Gagal Lapor

Dan buat lo yang coba-coba gak bayar atau nggak lapor, siap-siap deh. Sanksi administratif bakal menunggu. Mulai dari denda sampai pembekuan izin usaha buat tempat parkir lo. Jangan bilang nggak diingatkan, bro.


Kesimpulan: Pajak parkir itu penting banget. Nggak cuma buat pengelola tempat parkir, tapi juga buat ngebantu pemerintah daerah ngatur infrastruktur kota yang lebih tertata. Pajak parkir, yang sekarang udah jadi bagian dari PBJT, mesti dibayar sesuai tarif yang udah diatur daerah masing-masing. Jangan sampe ketinggalan bayar pajaknya, bro, karena sanksi nunggu di belakang!

Scroll to Top