Per 13 Februari 2025, terdapat beberapa pembaruan penting terkait pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor digital. Berikut adalah ringkasan kebijakan terbaru yang perlu diperhatikan:
Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM
Pemerintah telah memperpanjang masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM. Bagi WP OP yang terdaftar setelah tahun 2018, fasilitas ini masih dapat dimanfaatkan hingga mencapai batas waktu 7 tahun sejak terdaftar. Artinya, jika Anda terdaftar pada tahun 2019, Anda masih dapat menggunakan tarif ini hingga tahun 2026. citeturn0search0
Namun, bagi WP OP yang terdaftar pada atau sebelum tahun 2018, masa manfaat tarif PPh Final 0,5% akan berakhir pada tahun 2025. Setelah itu, mereka diwajibkan untuk menggunakan tarif PPh umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. citeturn0search1
Pembebasan Pajak untuk Omzet hingga Rp500 Juta
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), WP OP UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pelaku UMKM dengan skala usaha kecil untuk lebih fokus dalam pengembangan bisnis mereka tanpa terbebani oleh kewajiban pajak
baca juga
- Waralaba Brownies Amanda
- Franchise Air Minum BIRU
- Franchise Warunk Upnormal
- 600 Daftar Waralaba Dan Franchise
- Konsultan Pajak sebagai Trainer & Educator
Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%
Mulai Januari 2025, pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11% menjadi 12%. Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa tertentu, termasuk beberapa produk premium seperti beras kualitas tinggi, daging, ikan, serta layanan pendidikan internasional dan beberapa rumah sakit. Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian PPN untuk beberapa kebutuhan pokok dan mempertahankan tarif PPN yang lebih rendah untuk minyak goreng murah yang disediakan oleh pemerintah serta gula industri. citeturn0news10
Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pada Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp1,08 triliun. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dari pelaku UMKM digital dalam mendukung pendapatan negara. citeturn0search7
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung pertumbuhan UMKM, termasuk yang bergerak di sektor digital, melalui berbagai kebijakan perpajakan yang adaptif. Pelaku UMKM diharapkan untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.