https://ukms.or.id/ Piagam DJP Rilis 8 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Terbaru – Menjadi Mitra Masyarakat! Pernah gak sih lo ngerasa bingung sama kewajiban pajak atau merasa diperlakukan tidak adil sama petugas pajak? Nah, sekarang ada kabar baik nih! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru aja merilis Piagam Wajib Pajak yang berisi 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak yang bakal bikin hubungan antara lo dan DJP lebih terbuka, adil, dan pastinya terstruktur. Jadi, gak ada lagi alasan buat bingung, karena sekarang semua jelas! Yuk, simak lebih lanjut tentang Piagam Wajib Pajak terbaru ini.
Apa itu Piagam Wajib Pajak?
Pada Selasa, 22 Juli 2025, DJP resmi meluncurkan dokumen Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Peluncuran ini bukan cuma simbol, tetapi juga wujud nyata perubahan paradigma DJP yang ingin menjadi mitra strategis masyarakat dalam membangun negeri.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam rilisnya mengatakan, Piagam Wajib Pajak ini adalah langkah konkret untuk mengubah cara pandang DJP, dari sekadar pemungut pajak menjadi mitra yang mendukung kewajiban perpajakan secara transparan dan profesional.
8 Hak Wajib Pajak dalam Piagam DJP
Biar lo gak bingung, nih ada 8 hak wajib pajak yang diatur dalam Piagam ini:
- Hak atas informasi dan edukasi perpajakan – Lo berhak tahu hak dan kewajiban pajak lo dengan jelas, supaya gak ada yang disembunyiin.
- Hak atas pelayanan bebas biaya – Lo berhak mendapatkan pelayanan yang transparan dan tanpa biaya tambahan yang gak wajar.
- Hak atas perlakuan adil dan setara – Lo berhak diperlakukan dengan hormat dan dihargai sebagai wajib pajak.
- Hak untuk tidak membayar lebih dari jumlah pajak terutang – Artinya, lo gak akan dibebani pajak lebih dari yang lo seharusnya bayar.
- Hak mengajukan upaya hukum – Kalau ada masalah, lo bisa mengajukan penyelesaian hukum yang fair, tanpa takut diperlakukan tidak adil.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data – Data pribadi lo aman, DJP gak akan sembarangan buka data lo.
- Hak menunjuk kuasa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan – Lo boleh menunjuk orang lain atau perwakilan pajak untuk bantuin urusan pajak lo.
- Hak menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran pajak – Kalau lo merasa gak puas atau ada masalah, lo bisa langsung laporin pelanggaran pajak.
baca juga
- Rakyat Melepas Sri Mulyani, Bagaimana Masa Depan Keuangan RI ?
- Pajak AI
- Robot Kena Pajak?
- AI Tax di Indonesia
- Rekomendasi Konsultan Pajak 2026 Versi Gen Z
8 Kewajiban Wajib Pajak yang Harus Diketahui
Selain hak, ada juga 8 kewajiban yang perlu lo patuhi sebagai wajib pajak:
- Menyampaikan SPT dengan benar – Lo harus lapor pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pastikan data lo lengkap.
- Bersikap jujur dan transparan – Dalam semua aktivitas perpajakan, lo harus jujur dan terbuka.
- Menjunjung etika dan sopan santun – Jangan asal ngomong atau ngirim dokumen, jaga etika dalam interaksi dengan petugas pajak.
- Kooperatif dalam pengawasan – Lo harus kooperatif dalam menyampaikan data yang diminta oleh DJP.
- Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat – Gunakan semua fasilitas pajak yang ada sesuai aturan yang berlaku.
- Membuat dan menyimpan pembukuan – Lo wajib mencatat transaksi dan membuat pembukuan yang sesuai dengan ketentuan.
- Menunjuk kuasa secara sah – Kalau lo pakai perwakilan pajak, pastikan kuasa yang lo tunjuk sah.
- Tidak memberikan gratifikasi – Jangan pernah nyogok atau memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Komitmen DJP dalam Mewujudkan Tata Kelola Pajak Modern
Piagam Wajib Pajak ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk mengadopsi praktik terbaik internasional dalam pelayanan perpajakan. Dengan 8 hak dan 8 kewajiban ini, DJP bertujuan untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berintegritas. Jadi, gak ada lagi alasan buat menghindari pajak atau ngelakuin kecurangan.
Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa nilai-nilai dalam Piagam ini harus hidup dalam setiap interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak. Hal ini diharapkan bisa menumbuhkan rasa saling menghormati, kepercayaan, dan kolaborasi antara DJP dan masyarakat.
Penutup: Menjadi Mitra dalam Pajak
Jadi, Piagam Wajib Pajak ini adalah langkah penting menuju perpajakan yang lebih modern dan berkeadilan. DJP gak lagi cuma jadi pemungut pajak, tapi mitra yang siap mendukung lo dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kalau lo udah tahu hak dan kewajiban lo, interaksi dengan DJP pasti bakal lebih terbuka, terstruktur, dan berkeadilan. Jangan lupa, untuk menjaga kewajiban pajak tetap tertib, supaya ekonomi Indonesia makin sehat dan berkelanjutan!
Ingat, pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi lo buat kemajuan negeri!
