5 Istilah Pajak Terbaru 2025

5 Istilah Pajak Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu! Dunia Pajak Makin Canggih, Kamu Udah Ngikutin?

Setiap tahun, aturan pajak di Indonesia terus berkembang, dan 2025 nggak jadi pengecualian! Dengan adanya digitalisasi dan sistem baru seperti Coretax, ada beberapa istilah pajak baru yang wajib kamu pahami biar nggak ketinggalan zaman.

Dalam artikel ini, kita bakal bahas 5 istilah pajak terbaru 2025 yang wajib dipahami baik oleh individu maupun perusahaan. Jangan sampai kena denda cuma gara-gara nggak update info, ya!


1. Pajak Digital Nasional (PDN)

Pajak Digital Nasional alias PDN adalah kebijakan baru yang dikenakan pada transaksi digital dalam negeri. Mulai dari e-commerce, layanan streaming, hingga transaksi fintech bakal kena aturan pajak yang lebih transparan dan terstruktur.

Kasus Nyata:

Misalnya, kamu punya bisnis dropshipping yang jualan produk dari luar negeri ke Indonesia. Sebelum aturan ini ada, pajaknya masih belum jelas. Nah, dengan PDN, setiap transaksi bakal dikenakan pajak otomatis berdasarkan nilai jual barang atau jasa.

Dengan aturan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa transaksi digital nggak lepas dari kewajiban pajak.


2. Pajak Karbon (Carbon Tax)

Tahun 2025, Indonesia bakal semakin serius dalam urusan lingkungan. Pajak Karbon bakal berlaku lebih luas, bukan cuma untuk industri besar tapi juga untuk sektor transportasi dan energi rumah tangga.

Kasus Nyata:

Kamu pakai mobil berbahan bakar bensin? Nah, di tahun 2025, pajak karbon ini bakal masuk ke dalam tarif pajak kendaraan bermotor. Jadi, kendaraan yang boros emisi bakal dikenakan pajak lebih tinggi dibanding kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik.

baca juga


3. Coretax dan Single Identification Number (SIN)

DJP makin serius dalam urusan perpajakan digital. Tahun 2025, Coretax bakal terintegrasi dengan Single Identification Number (SIN), yang artinya semua data pajak bakal lebih mudah diakses dalam satu sistem.

Kasus Nyata:

Sebelumnya, NPWP dan NIK adalah dua hal berbeda. Sekarang, semua transaksi keuangan yang kamu lakukan bakal otomatis terhubung ke SIN, jadi nggak ada lagi yang bisa ngelak dari pajak!

Misalnya, kamu punya rekening dengan transaksi besar tapi nggak pernah lapor pajak? Siap-siap dapat surat cinta dari DJP.


4. Pajak Kripto dan Aset Digital

Buat kamu yang masih demen investasi di kripto, NFT, atau aset digital lainnya, ada kabar baru! Pajak khusus untuk aset digital ini bakal diterapkan lebih ketat mulai 2025.

Kasus Nyata:

Sebelumnya, pajak kripto cuma dikenakan saat transaksi jual beli di exchange resmi. Sekarang? Semua transaksi di blockchain, termasuk DeFi (Decentralized Finance), juga kena pajak!

Jadi, kalau kamu staking atau yield farming dan dapat untung, jangan lupa lapor ke DJP, ya!


5. Pajak E-commerce Global

Indonesia bakal ikut kebijakan pajak global buat perusahaan Big Tech seperti Google, Facebook, dan Amazon. Pajak ini dikenakan untuk layanan digital yang digunakan oleh masyarakat Indonesia, meskipun perusahaannya berbasis di luar negeri.

Kasus Nyata:

Sekarang kalau kamu langganan Spotify, Netflix, atau YouTube Premium, ada kemungkinan harganya naik karena dikenakan pajak tambahan di Indonesia. Jadi, siap-siap bayar lebih buat hiburan digital favorit kamu!


Kesimpulan: Jangan Ketinggalan Info Pajak!

Dunia pajak makin digital, ketat, dan transparan. Dengan aturan-aturan baru ini, wajib pajak harus makin cerdas dalam mengelola laporan pajak agar nggak kena denda atau masalah di masa depan.

Kalau masih bingung, konsultasi sama ahli pajak bisa jadi solusi terbaik. Jangan sampai urusan pajak bikin bisnis atau keuangan pribadi kamu kena masalah!

Pajak itu wajib, update informasi juga harus!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top