ukms.or.id Masih Bingung Bedakan Invoice dan Faktur Pajak? Ini Penjelasan Sederhana dan Pentingnya Mengetahui Perbedaannya
Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh banyak pengusaha, terutama yang baru masuk ke dunia bisnis, adalah bingung dalam membedakan invoice dan faktur pajak. Meskipun keduanya terlihat mirip, tapi fungsi dan tujuannya sangat berbeda. Banyak yang mengira keduanya bisa saling menggantikan, padahal enggak loh! Dalam artikel ini, gue bakal ngupas tuntas perbedaan antara invoice dan faktur pajak yang wajib lo tahu, terutama kalau lo seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kalau lo masih bingung atau gak punya waktu ngurusin pajak, gak usah khawatir, Konsultan Pajak Jakarta siap bantu lo kok.
Apa Itu Invoice dan Faktur Pajak?
Sebelum lo bingung antara dua dokumen ini, mari kita bahas satu per satu. Invoice adalah dokumen yang lo buat untuk mencatat transaksi jual beli. Di dalamnya, tercantum harga barang atau jasa yang lo jual, beserta biaya tambahan lain yang relevan. Biasanya, invoice berfungsi sebagai bukti tagihan, yang lo kirim ke pelanggan setelah transaksi. Fungsi utamanya adalah untuk meminta pembayaran atas barang atau jasa yang telah diserahkan.
Nah, di sisi lain, faktur pajak itu gak cuma mencatat transaksi, tapi juga berfungsi untuk mencatat pemungutan pajak. Faktur pajak ini diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk setiap barang atau jasa yang terutang pajak, jadi itu bukti kalau pajak telah dipungut dari pelanggan lo. Jadi, kalau lo jual barang atau jasa yang kena pajak, lo wajib ngeluarin faktur pajak.
Contoh sederhananya:
- Lo buka usaha jualan kaos.
- Lo jual kaos ke pelanggan dengan harga Rp100.000.
- Lo bikin invoice buat nyatain harga yang harus dibayar pelanggan.
- Lo juga bikin faktur pajak yang nunjukin berapa pajak yang lo pungut dari transaksi itu.
Pokoknya, invoice itu buat minta bayar, sementara faktur pajak itu buat ngasih tau pajak yang udah dipungut ke negara. Penting banget buat lo paham perbedaan ini, terutama buat kelancaran administrasi pajak.
Perbedaan Utama Invoice dan Faktur Pajak
Sekarang, kita bahas yuk perbedaan mendasar antara keduanya. Yang pertama, faktur pajak itu wajib dibuat kalau lo adalah PKP yang menjual barang atau jasa yang kena pajak. Invoice, di sisi lain, lebih fleksibel dan bisa dipakai oleh semua pelaku usaha tanpa harus terdaftar sebagai PKP.
1. Faktur Pajak Harus Dibuat oleh PKP
- Faktur Pajak itu dokumen wajib buat PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang jualan barang atau jasa yang kena pajak.
- Invoice, di sisi lain, bisa dibuat oleh siapa saja, baik PKP maupun yang bukan PKP. Jadi, invoice gak punya kewajiban pajak di dalamnya.
2. Faktur Pajak Dipakai untuk Setiap Transaksi Jual Beli yang Kena Pajak
- Faktur Pajak selalu dipakai untuk transaksi yang melibatkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Artinya, kalau lo jual barang atau jasa yang kena pajak, lo harus bikin faktur pajak.
- Invoice bisa dipakai untuk semua transaksi, baik itu transaksi kena pajak atau tidak kena pajak.
3. Jenis Faktur Pajak
- Faktur pajak punya beberapa jenis, contohnya faktur pajak keluaran (untuk penjualan barang/jasa) dan faktur pajak masukan (untuk pembelian barang/jasa dari PKP lain).
- Invoice gak punya jenis-jenis kayak gini. Cukup satu jenis invoice untuk semua transaksi yang lo lakuin.
baca juga
- Rakyat Melepas Sri Mulyani, Bagaimana Masa Depan Keuangan RI ?
- Pajak AI
- Robot Kena Pajak?
- AI Tax di Indonesia
- Rekomendasi Konsultan Pajak 2026 Versi Gen Z
Faktur Pajak dan Invoice: Kenapa Ini Penting Banget?
Buat lo yang menjalankan bisnis, mengenali perbedaan antara invoice dan faktur pajak itu penting banget. Ini bukan cuma soal administrasi, tapi juga soal kepatuhan perpajakan. Kalau lo keliru dalam menggunakan faktur pajak dan invoice, bisa-bisa lo kena denda atau sanksi administratif. Nggak ada yang mau kan, usaha lo baru jalan eh malah kena masalah pajak?
Bahkan, lo juga harus tahu soal pengganti faktur pajak jika ada kesalahan dalam pembuatan. Misalnya, lo salah input nomor NPWP atau ada kesalahan penulisan barang. Dalam hal ini, lo bisa bikin faktur pengganti buat memperbaikinya. Kalau gak, transaksi lo bisa dianggap gak sah dan bisa berujung masalah.
Landasan Hukum Faktur Pajak dan Invoice
Nah, lo juga harus paham dasar hukum di balik pembuatan invoice dan faktur pajak. Berdasarkan SE-50/PJ/2011, faktur pajak atau invoice penjualan itu jadi dokumen dasar untuk mencatat pengakuan pendapatan atau piutang. Jadi, baik lo bikin invoice atau faktur pajak, itu harus tercatat dengan benar dan sesuai aturan.
Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), penerbitan faktur pajak adalah wajib. Kalau gak bikin faktur pajak yang benar, transaksi lo bisa dianggap tidak sah dan bisa berujung pada denda. Invoice di sisi lain, meski gak sesignifikan faktur pajak, tetep harus dibuat dengan benar agar proses pencatatan keuangan lo jelas dan rapi.
Kesimpulan: Kenapa Lo Gak Boleh Bingung Lagi
Jadi, invoice dan faktur pajak memang punya fungsi dan tujuan yang berbeda meskipun keduanya sering dianggap sama. Kalau lo Pengusaha Kena Pajak, lo wajib buat faktur pajak setiap kali ada transaksi yang kena pajak, dan lo bisa bikin invoice buat mencatat transaksi lainnya.
Biar semuanya jelas, tepat, dan sesuai aturan, lo bisa langsung konsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta. Mereka bakal bantu lo dalam mengurus dokumen pajak, termasuk invoice dan faktur pajak, supaya lo bisa fokus ke bisnis tanpa khawatir soal masalah pajak yang membingungkan. Jadi, jangan sampai salah langkah ya!
