Pahami Aturan Pajak Jasa Usaha Katering yang Wajib Diketahui , Gue tau nih, kalau lo punya bisnis katering atau lagi mikirin untuk masuk ke dunia jasa boga, pasti ada banyak banget yang perlu lo pahami, termasuk soal pajak. Nah, kali ini kita bakal ngulik tentang pajak jasa katering, khususnya PPh 23, dan gimana cara lo bisa memotong dan menyetorkannya dengan benar. Yuk, simak, biar gak bingung!
Apa Itu Pajak PPh 23 Jasa Katering?
Sederhananya, pajak PPh 23 untuk usaha katering adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penyediaan jasa katering. Jadi, kalau lo punya usaha katering dan lo memberikan pelayanan kepada perusahaan atau individu, pajak 23 bakal diterapkan pada penghasilan yang lo terima dari transaksi tersebut. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015, yang menyatakan bahwa jasa katering masuk dalam kategori yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 23.
Subjek Pajak dan Pemotongan Pajak PPh 23
Jadi, siapa aja yang terlibat dalam proses ini? Pemilik usaha katering adalah penerima imbalan atau penghasilan yang akan dikenakan pajak. Sedangkan, pemotong pajaknya adalah pihak yang memberikan imbalan atau dalam hal ini, pengguna jasa katering.
Kalo lo punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tarif pajaknya adalah 2% dari jumlah bruto transaksi. Tapi, kalau lo belum punya NPWP, tarif pajaknya jadi lebih tinggi 100% yaitu 4%.
Tarif Pajak Jasa Catering PPh 23
Gue ngerti banget kalau angka-angka pajak sering bikin lo mumet, tapi tenang aja, kita breakdown biar lo paham. Jadi, menurut Pasal 23 UU PPh, tarif pajak untuk usaha katering adalah 2% dari jumlah bruto transaksi.
Tapi, kalau penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya jadi 4%, gitu deh.
Cara Menghitung Pajak Catering PPh 23
Biar lebih gampang dipahami, kita pakai contoh simpel, ya:
Misalnya, PT AAA minta CV BBB buat nyediain makanan 1000 porsi dengan harga kontrak total Rp50 juta. CV BBB punya NPWP, jadi mereka akan dipotong 2% dari total kontrak itu. Jadi, pajak yang harus dipotong adalah:
- Rp50 juta x 2% = Rp1 juta.
Jadi, CV BBB akan terima uang sebesar:
- Rp50 juta – Rp1 juta = Rp49 juta.
Gampang, kan? Begitu deh cara ngitung pajak untuk jasa katering.
Cara Memotong dan Menyetorkan Pajak Jasa Catering PPh 23
Nah, kalau udah tahu cara ngitungnya, lo pasti penasaran deh, gimana caranya lo memotong dan menyetorkan pajaknya. Simak ya!
Misalnya, di contoh di atas, PT AAA yang sebagai pengguna jasa katering bakal memotong pajak dari imbalan yang dibayarkan ke CV BBB. Setelah itu, PT AAA bakal bikin bukti potong melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, dan memberikan bukti potong itu ke CV BBB. Nah, setelah itu, PT AAA wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara.
Untuk penyetoran pajak ini bisa dilakukan dengan cara e-Billing:
- Login ke aplikasi e-Billing di Mekari Klikpajak.
- Pilih “Buat ID Billing” dan pilih kode pajak “411124 – PPh Pasal 23” dan “104 – Jasa”.
- Isi semua kolom yang ada dan pilih metode pembayaran melalui Virtual Account atau QRIS.
Itu dia cara gampang buat bayar pajak usaha katering lo. Bisa juga lewat ATM atau mobile banking. Jadi, lo nggak perlu ribet lagi, tinggal ikuti langkah-langkahnya.
baca juga
- Rakyat Melepas Sri Mulyani, Bagaimana Masa Depan Keuangan RI ?
- Pajak AI
- Robot Kena Pajak?
- AI Tax di Indonesia
- Rekomendasi Konsultan Pajak 2026 Versi Gen Z
Cara Menyetorkan Pajak Jasa Catering PPh 23 Melalui DJP Online
Untuk lo yang lebih suka online langsung, bisa banget pake DJP Online. Caranya gini:
- Login ke akun pajak di djp online.pajak.go.id.
- Pilih menu e-Billing dan isi semua kolom Surat Setoran Pajak (SSE) dengan lengkap.
- Setelah itu, lo bakal dapet kode billing, dan lo bisa bayar lewat ATM, bank persepsi, atau internet banking.
Gimana, gampang banget kan?
Kesimpulan
Jadi, usaha katering lo nggak cuma butuh rasa enak atau pelayanan yang oke, tapi juga harus ngerti soal pajak PPh 23. Sebagai pengusaha katering, lo wajib tahu cara memotong pajak dan menyetorkan pajak dengan benar, biar lo nggak kena sanksi.
Tarif pajaknya 2% dari jumlah bruto transaksi kalau lo punya NPWP, dan kalau lo nggak punya NPWP, tarifnya jadi 4%. Jangan lupa buat bikin bukti potong lewat e-Bupot Unifikasi dan bayar lewat e-Billing atau DJP Online.
Dengan ini, usaha katering lo bisa tetap berjalan lancar tanpa masalah pajak. Gak ada lagi alasan untuk ngelawan kewajiban pajak, karena dengan ngerti aturan, lo bisa lebih tenang dalam menjalankan usaha tanpa khawatir masalah pajak yang ngintip dari belakang. Let’s keep it clean and pay your tax, bro!
