ukms.or.id Pengertian Barang Kena Pajak (BKP): Apa Sih Itu? BKP, atau Barang Kena Pajak, itu istilah yang sering banget kita dengar dalam dunia perpajakan. Secara simpel, BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, kalau lo punya barang yang dikategorikan BKP, siap-siap deh dikenakan pajak. Semua yang berkaitan dengan pajak ini diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Jenis-Jenis Barang Kena Pajak
Lo pasti mikir, “Emang barang apa aja sih yang masuk kategori BKP?” Nah, barang yang kena pajak itu nggak cuma barang-barang sembarangan, bro! Ada dua jenis barang utama yang jadi objek pajak:
- Barang Bergerak: Barang yang bisa dipindah-pindahkan. Contoh: mesin, komputer, kendaraan bermotor, sepeda motor, dan lain-lain. Pokoknya barang yang lo bisa bawa kemana-mana.
- Barang Tidak Bergerak: Barang yang nggak bisa lo pindahin, contohnya tanah, bangunan, dan sejenisnya.
Selain itu, ada juga barang tidak berwujud yang bisa dikenakan pajak, kayak hak paten, hak cipta, atau merk dagang. Jadi, pajak ini nggak cuma buat barang fisik aja, tapi juga barang yang sifatnya immateriil!
Barang Tidak Kena Pajak (BKP yang Dikecualikan)
Tapi, nggak semua barang di dunia ini kena pajak. Ada beberapa barang yang di-exempt atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Berikut ini barang-barang yang dikecualikan:
- Barang Pertambangan atau Pengeboran yang Diambil Langsung dari Sumbernya:
– Minyak mentah, gas bumi, batu bara sebelum diproses jadi briket, dan bijih-bijih logam. - Barang Kebutuhan Pokok:
– Kayak beras, jagung, kedelai, sagu, bahkan garam. Barang-barang ini nggak boleh dikenakan PPN karena bisa nambah beban hidup rakyat. - Makanan dan Minuman yang Disajikan di Tempat Makan:
– Makanan dan minuman yang lo beli di restoran atau warung makan biasanya nggak kena PPN, asalkan lo makan di tempat, ya. Kecuali catering atau usaha jasa boga lainnya. - Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga:
– Lo nggak akan dikenakan pajak saat ngelihat uang atau beli emas batangan. Tapi, jangan salah, emas perhiasan tetap kena PPN!
Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Bebas PPN
Nah, ada juga barang-barang yang sifatnya penting buat negara atau masyarakat, yang dibebaskan dari PPN. Barang-barang ini emang krusial buat pertumbuhan ekonomi dan juga kesejahteraan masyarakat. Beberapa contoh:
- Barang Modal: Seperti mesin pabrik yang dipakai untuk produksi.
- Makanan Ternak dan Bahan Baku: Biar ternak sehat dan bisa diproses dengan baik.
- Bahan Baku Pertanian: Termasuk bibit tanaman dan bahan baku lainnya.
- Air Bersih dan Listrik: Supaya semua orang bisa nikmatin fasilitas ini.
- Rumah Sederhana Milik (Rusunami): Karena tujuan utamanya buat rakyat banyak.
baca juga
- Tips Belajar Bahasa Mandarin bagi Pemula, Jadi Lebih Mudah!
- Ketahui Syarat Waralaba Apotek Guardian Terlengkap yang Satu Ini!
- 50 Ideas For Converting Service to Sales
- Charles and Keith
- Start up BraveNew
Barang Kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Oke, sekarang kita masuk ke barang-barang yang dikenakan PPnBM alias pajak penjualan atas barang mewah. Bukan barang biasa, ya! Ini barang yang biasanya punya harga tinggi dan emang dipakai oleh kalangan tertentu. Contohnya adalah:
- Kendaraan Bermotor:
- Tarif 10% untuk kendaraan yang kapasitas silindernya kecil.
- Tarif 20% untuk kendaraan dengan kapasitas isi silinder lebih besar.
- Tarif 30% untuk kendaraan sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai 1500 cc.
- Ada juga kendaraan yang dikenakan tarif 50% dan bahkan 75% tergantung jenisnya! Contohnya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 3000 cc!
- Rumah Mewah: Rumah yang harganya jauh lebih mahal dari rata-rata rumah pada umumnya, ya, kena PPnBM. Jadi, rumah mewah kayak kondominium atau villa, jangan heran kalau dikenakan pajak yang lebih tinggi.
- Pesawat Udara dan Kapal Pesiar: Kalau lo beli pesawat pribadi atau kapal pesiar, siap-siap kena tarif pajak yang lumayan tinggi!
BPK yang Kena Pajak PPnBM Berdasarkan Pemerintah
Makin canggih kan, aturan pajak ini? PPnBM juga nggak cuma berlaku buat kendaraan dan rumah mewah aja, tapi juga untuk barang-barang lainnya yang dipandang punya nilai tinggi. Beberapa barang yang dikenakan tarif khusus antara lain:
- Barang Benda Alam seperti balon udara dan peluru senjata api (ya, gila ya, memang beneran ada peluru kena pajak!).
- Barang Khusus seperti kendaraan khusus yang dibuat untuk bepergian di medan berat atau alat yang digunakan untuk perjalanan di luar ruangan kayak kendaraan salju atau di pantai.
Kalo lo mikir, “Eh, kok barang-barang kayak gitu ada pajaknya?” Ya, karena memang buat barang-barang mewah, apalagi yang dibuat buat orang super kaya, pemerintah ada pajaknya!
Pajak dan Pengelolaan BKP
Gue rasa, dengan pengetahuan soal BKP dan aturan-aturannya, lo jadi lebih paham kan kenapa barang tertentu tuh kena pajak lebih gede, bahkan berlapis. Jadi, apa yang lo beli dan seberapa mewah barang yang lo konsumsi, itu bisa ngaruh banget ke jumlah pajak yang lo bayar. Mungkin lo nggak sadar kalo lo beli barang mewah itu sebenarnya juga ngejalanin kewajiban pajak buat negara. Pokoknya, walaupun barang yang lo beli itu masuk kategori barang kena pajak, nggak semua barang yang tampaknya sederhana itu kena. Pemerintah bijak banget ngebedain yang perlu dan nggak perlu dikenakan pajak.
Jadi, jangan kaget kalo lo beli barang dengan harga mahal, karena itulah salah satu cara negara ngehasilin dana buat kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Penasaran lebih jauh tentang jenis-jenis barang lainnya? Tentu aja ada lebih banyak kategori yang bisa jadi bahan pembelajaran lo.
