Tax Consultant Jakarta Mastering New Coretax 2025

ukms.or.id Tax Consultant Jakarta Mastering New Coretax 2025 , Tepat pukul 09.00 pagi di sebuah kantor elegan kawasan Senayan, suasana ruang meeting Provisio Consulting mulai padat. Di dinding kaca yang menghadap ke Jalan Widya Chandra , pantulan cahaya pagi menari di atas meja kayu jati. Para konsultan pajak senior duduk membentuk setengah lingkaran, dengan laptop terbuka, semua fokus pada satu layar: dashboard Coretax DJP 2025.

“Sudah update semuanya?” tanya Reynaldi, Managing Partner sekaligus pionir dalam strategi adaptasi sistem digital perpajakan di Jakarta. “Kalau belum, kita tertinggal dari klien-klien kita sendiri.”

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan teranyar dari Direktorat Jenderal Pajak yang resmi diluncurkan Januari 2025. Bagi masyarakat awam, ini mungkin hanya sekadar pembaruan sistem. Tapi bagi para konsultan pajak elite—the best tax consultant Indonesia seperti Tax Consultant Jakarta Provisio Consulting—ini adalah revolusi administratif yang harus dikuasai total.

Satu demi satu, fitur baru Coretax ditelusuri. Rey menunjukkan bagaimana integrasi NIK sebagai NPWP kini menjadi pintu utama login wajib pajak. “Bukan cuma simplifikasi identitas, tapi ini juga penguncian sistem berdasarkan basis data tunggal,” jelasnya kepada tim sambil menyoroti statistik real-time.

Di layar, terlihat:

  • 198 juta lebih Faktur Pajak dikelola
  • 70 juta lebih Bukti Potong
  • 933 ribu lebih SPT Masa PPN dan PPnBM
  • 997 ribu lebih SPT PPh 21/26

Ini bukan angka biasa. Ini sinyal bahwa sistem Coretax sedang menyerap seluruh denyut transaksi ekonomi nasional.

Para Tax Consultant Jakarta muda, termasuk Arin dan Fikri yang baru saja menyandang gelar Tax Consultant Jakarta berlisensi, segera menguji simulasi laporan SPT menggunakan fitur baru Coretax. “Ternyata pengisian SPT sekarang bisa auto-fill dari deposit pajak,” gumam Arin. “Dan SP2DK? Sekarang langsung muncul di dashboard, tinggal respons online.”

Ini bukan sekadar soal fitur. Ini soal mindset. Provisio tahu, untuk menjadi Top 10 Konsultan Pajak Indonesia, tidak cukup hanya jago analisis. Mereka harus master sistem. Karena klien tidak hanya menanyakan “berapa pajaknya?” tapi juga, “bagaimana caranya kami patuh, cepat, tanpa ribet?”

“Kalau dulu kita fokus bantu pelaporan, sekarang kita jadi navigator,” ujar Fikri. “Client kita sekarang nanya soal compliance digital, tanda tangan elektronik, bahkan sinkronisasi Coretax dengan ERP mereka.”

Dalam seminggu ke depan, tim Tax Consultant JAkarta dijadwalkan memberikan workshop untuk perusahaan-perusahaan klien, dari sektor fintech, logistik, hingga energi. “Karena sistem ini bukan hanya buat DJP dan kita, tapi buat semua entitas bisnis di Indonesia.”

Di akhir sesi, Reynaldi menyimpulkan: “Coretax bukan cuma soal teknologi. Ini soal bagaimana Tax Consultant adalah pelatih, pembimbing, dan pionir kepatuhan fiskal di era digital. Di Jakarta, kita harus jadi pusat dari adaptasi itu.”

Tax Consultant Jakarta

Dan itu bukan sekadar janji. Tax Consultant Jakarta Provisio Consulting telah mempersiapkan situs akses khusus bagi klien melalui halaman internal Tax Consultant Indonesia login, lengkap dengan panduan interaktif dan konsultasi on-demand.

Kalau kamu cari Tax Consultant gaji besar, ya ini dia rahasianya: bukan cuma jago hitung pajak, tapi ngerti sistem. Mastering Coretax.

Dan kalau kamu buka daftar resmi di [Konsultan Pajak go id], nama mereka selalu muncul di jajaran atas. Di daftar Daftar Konsultan Pajak, mereka tak sekadar terdaftar. Mereka dipercaya, diandalkan, dijadikan rujukan.

Karena di tengah gempuran digitalisasi, hanya mereka yang cepat dan tepat yang bisa jadi juara.

Mau bisnis tetap relevan di era Coretax? Sudah saatnya kamu konsultasi dengan Tax Consultant jakarta.

Ingat, ini bukan sekadar pajak. Ini soal survive di sistem baru.

Apa Itu Coretax DJP?


Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang diluncurkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini menggantikan platform sebelumnya dengan tujuan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. ​

🚀 Fitur Terbaru Coretax DJP 2025

  1. Integrasi Data dan Otomatisasi Proses
    Integrasi NIK sebagai NPWP: Coretax mengintegrasikan data wajib pajak dengan Dinas Kependudukan, memungkinkan penggunaan NIK sebagai NPWP. ​

Otomatisasi Perhitungan Pajak: Sistem ini secara otomatis menghitung pajak terutang berdasarkan data yang tersedia, mengurangi potensi kesalahan manual.​

  1. Pelaporan dan Pembayaran Pajak yang Lebih Mudah
    Pelaporan SPT Terintegrasi: Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara elektronik dengan format yang telah disesuaikan, termasuk penggunaan sertifikat digital untuk penandatanganan. ​

Pembayaran Pajak Terpadu: Coretax memungkinkan pembayaran beberapa jenis pajak dalam satu transaksi, serta menyediakan fitur deposit pajak yang fleksibel. ​

  1. Manajemen Akun Wajib Pajak yang Lebih Lengkap
    Dashboard Wajib Pajak: Wajib pajak memiliki akses ke dashboard yang menampilkan profil, riwayat transaksi, saldo, dan status permohonan secara real-time. ​

Buku Besar Otomatis: Sistem menyajikan buku besar otomatis yang mencatat semua transaksi perpajakan, memudahkan rekonsiliasi dan audit internal.​
Gadjian

  1. Layanan Perpajakan Terpadu
    Integrasi Layanan DJP: Coretax menggabungkan berbagai layanan seperti e-Faktur, e-Bupot, e-Nofa, dan lainnya dalam satu platform, memudahkan akses dan pengelolaan kewajiban perpajakan. ​
    Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Pengiriman SP2DK Digital: Mulai Januari 2025, DJP mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui sistem Coretax, meningkatkan efisiensi komunikasi dengan wajib pajak.​

  1. Perubahan Regulasi Terkait
    PMK 81/2024: Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax, termasuk mekanisme pelaporan, pembayaran, serta sanksi yang berlaku. ​

Perubahan Batas Waktu Pembayaran PPh Masa: Batas waktu pembayaran PPh Masa diperpanjang dari tanggal 10 menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, memberikan fleksibilitas lebih bagi wajib pajak.​

baca juga


📊 Statistik Penggunaan Coretax (per April 2025)


Faktur Pajak: 198.859.058 telah dikelola melalui sistem Coretax.​

Bukti Potong: 70.693.689 bukti potong telah diproses.​

SPT Masa PPN dan PPnBM: 933.484 telah dilaporkan.​

SPT PPh Pasal 21/26: 997.705 telah disampaikan.​

SPT Unifikasi: 149.589 telah diterima. ​

🧭 Panduan Akses dan Penggunaan Coretax


Akses Coretax: Wajib pajak dapat mengakses sistem melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.​

Pendaftaran Akun: Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun, dapat mendaftar dengan menggunakan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP. ​

Verifikasi Akun: Proses verifikasi dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar, menggantikan penggunaan e-FIN. ​

Dengan implementasi Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta meningkatkan penerimaan negara melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.​

Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami atau menggunakan sistem Coretax DJP, jangan ragu untuk menghubungi konsultan pajak terpercaya atau mengakses panduan resmi yang disediakan oleh DJP.

Scroll to Top