ukms.or.id – Pembatasan Gerai Waralaba , Permendag 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba saat telah direvisi menjadi Peraturan Menten Perdagangan RI 53/M-DAG/Per/8/2012 (Permendag Beberapa poin penting direvisi antara lain aturan tentang Pendaftaran Waralaba (STPW) bagi para waralaba (franchisor), baik berasal dari luar negeri dalam negeri, yang saat dipusatkan semuanya Kementerian Perdagangan
Selama ini STPW bagi waralaba (franchisor) dalam dapat diurus melalui Perdagangan daerah, namun terbitnya Permendag pengurusan STPW baik oleh waralaba asing maupun dipusatkan semuanya Kementerian Perdagangan di Jakarta. Hal disebabkan aturan lama mempermudah pendirian waralaba sehingga banyak yang gulung tikar rendahnya kemampuan manajemen dan
Namun Permendag 53/2012 memberikan kemudahan pemberian izin STPW khususnya bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan, di mana mereka mengurus izin STPW melalui Perdagangan yang ada Kabupaten/Kota. Kemudahan diberikan mengingat kebanyakan penerima waralaba (franchisee) berasal dari pengusaha UMKM.
Aturan Permendag terbaru mewajibkan pemberi waralaba peralatan usaha, dan menjual dagangan produksi dalam minimal Aturan tentu saja dapat khususnya para pelaku usaha lokal sehingga mereka dapat diprioritaskan menjadi pemasok jaringan asing ini diharapkan juga dapat meningkatkan penggunaan produk buatan dalam negeri.
dengan pengusaha dan menengah daerah setempat sebagai penerima waralaba atau pemasok barang/jasa sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemberi waralaba. Aturan Pasal Permendag 53/2012 diharapkan dapat menggairahkan kegiatan
bisnis sektor UMKM di daerah setempat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan waralaba dengan pengusaha setempat.
Pembatasan Gerai Waralaba
Permendag 53/2012 juga mengamanatkan pembentukan tim penilai dan pengawas yang bertugas membuat rekomendasi penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Tim penilai dan pengawas bisa berasal dari pengurus organisasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Perhimpunan Waralaba Indonesia (WALI). Kadin dan Wali diberi tugas untuk memberikan rekomendasi kelayakan usaha terutama bagi waralaba asing yang berminat akan masuk ke Indonesia.
Gerai waralaba milik sendiri (company-owned unit) juga dibatasi, khususnya pada waralaba minimarket dan waralaba makanan minuman. Pembatasan ini diperlukan karena saat ini banyak ditemui perusahaan pemberi waralaba asing yang memiliki gerai (outlet) milik sendiri hingga ratusan bahkan ribuan unit. Penguasaan yang terlalu berlebihan terhadap gerai waralaba oleh pihak pemberi waralaba (franchisor) dapat mengurangi peluang usaha para mitra pengusaha lokal.
Indonesia tergolong negara pertama di dunia yang membuat kebijakan pembatasan kepemilikan gerai milik franchisor. Dengan aturan yang baru ini, pihak pemilik waralaba asing mau tidak mau akan dipaksa untuk memperbanyak mitra lokal selaku penerima waralaba. Kebijakan ini juga selaras dengan prinsip usaha waralaba yang mendorong pemberi waralaba mendistribusikan hak kepada para pelaku usaha yang lain untuk menggunakan sistem bisnis dan HAKI dalam jangka waktu tertentu.
Permendag nomor 68/M-dag/Per/10/2012
Pembatasan gerai waralaba toko modern (khususnya minimarket) diatur dalam Permendag nomor 68/M-dag/Per/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern. Pemberi waralaba dan penerima waralaba toko modern hanya diizinkan memiliki gerai milik sendiri paling banyak 150 unit.
Jika perusahaan tersebut ingin menambah jumlah gerai lebih dari 150 unit, maka tambahan gera tersebut wajib diwaralabakan dengan pihak lain. Persentase jumlah gerai yang diwaralabakan ditetapkan paling sedikit 40% dari jumla gerai yang ditambahkan.
Aturan pembatasan jumlah gerai waralaba toko modern waj diikuti paling lambat hingga 5 tahun sejak pemberlakuan Permendag 68/2012 atau paling lambat 29 Oktober 2017.25 Di samping it pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha tok modern (termasuk minimarket) juga diwajibkan menyediakan barang
dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan 26 Dengan adanya aturan pembatasan jumlah gerai waralaba toko
modern khususnya minimarket, maka hingga tahun 2017 diperkirakan akan banyak bermunculan mitra usaha baru yang akan digandeng oleh perusahaan waralaba minimarket untuk dijadikan penerima waralaba (franchisee). Peluang bisnis ini tentu saja tidak akan disia siakan para pelaku UMKM yang ingin bergerak di bidang bisnis ritel modern.
Permendag 68/2012 berlaku surut artinya pemilik waralaba toko modern yang telah memiliki gerai lebih dari 150 unit tetap diwajibkan memenuhi aturan tersebut. Untuk penyesuaiannya, pemerintah memberi kesempatan pemilik waralaba toko modern mencari mitra usaha selama lima tahun hingga tahun 2017.
Pemerintah dengan demikian tidak melarang para pemilik waralaba toko modern untuk berekspansi hingga memiliki gerai lebih dari 150 unit, asalkan tambahan gerai di atas 150 unit harus menggandeng mitra lokal alias tidak boleh dimiliki sendiri. Sebanyak minimal 40% tambahan gerai harus diwaralabakan dengan menggandeng mitra lokal.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga melakukan pem batasan jumlah gerai waralaba makanan-minuman sesuai Permendag nomor 7/M-dag/Per/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Ru ang lingkup jenis usaha jasa makanan dan minuman yang dimaksud meliputi restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe.
Pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe, dapat mengembangkan usahanya melalui:
a) gerai yang dimiliki sendiri (company owned outlet),
b) gerai yang diwaralabakan, c) gerai yang dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.
Pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe dapat mendirikan gerai
milik sendiri paling banyak 250 unit, dan jika ingin memiliki gerai lebih dari itu, maka tambahan gerai tersebut harus diwaralabakan atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.
Aturan pembatasan gerai ini wajib dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak tanggal pemberlakuan Permendag 07/2013 atau paling lambat 11 Februan 2018.
Kerjasama penyertaan modal di atas diatur sebagai berikut:
a) jika nilai investasi kurang atau sama dengan Rp10 miliar, maka jumlah penyertaan modal pihak lain paling sedikit sebesar 40%
b) jika nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, maka jumlah penyertaan
modal pihak lain paling sedikit sebesar 30%.27
Dengan adanya aturan pembatasan kepemilikan 250 gerai tersebut beberapa waralaba restoran akan terkena dampaknya karena selama ini telah memiliki jumlah gerai milik sendiri melebihi ketentuan, yaitu Kentucky Fried Chicken (sekitar 430 gerai), McDonald’s (250 geral California Fried Chicken (sekitar 250 gerai), A&W (sekitar 250 geral dan Pizza Hut (sekitar 270 gerai).
Berdasarkan data penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), sampai dengan Februari 2013 Kementerian Perdagangan telah menerbitkan total STPW sebanyak 191 dengan rincian:
66 STPW bagi pemberi waralaba dari luar negeri, 2 STPW bagi pemberi waralaba dari dalam negeri, 120 STPW bagi penerima waralaba dari waralaba luar negeri, dan 3 STPW bagi pemberi waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri. Data tersebut belum termasuk STPW bagi penerima waralaba dalam negeri yang selama ini ditangani oleh dinas perdagangan kabupaten/kota
baca juga
Dan data Kementerian Perdagangan tercatat jumlah waralaba kuliner asing mencapai 320 perusahaan, sedangkan yang lokal sebanyak 1.700 perusahaan 29 Aturan pembatasan kepemilikan gerai waralaba restoran dan toko modern dimaksudkan agar tercipta iklim usaha ang kondusif sehingga tidak ada lagi praktik monopoli dalam kegiatan bisnis waralaba di Indonesia. Aturan pembatasan tersebut uga diperlukan guna meningkatkan partisipasi pengusaha UMKM dalam kegiatan bisnis waralaba, baik bertindak sebagai penerima Waralaba atau pemasok bahan baku.
Pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe, diwajibkan mengutamakan
pengusaha UMKM di daerah setempat guna dijadikan mitra usaha, baik sebagai penerima waralaba maupun sebagai mitra penyerta pemodal. Tidak hanya itu, mereka juga diharuskan menggunakan bahan baku dan peralatan usaha yang diproduksi di dalam negeri paling sedikit sebesar 80%.30
Pemberi waralaba maupun penerima waralaba meskipun terikat dengan perjanjian waralaba, keduanya masih mempunyai kemandirian dalam berusaha. Pemberi waralaba masih bebas untuk membuat perjanjian waralaba dengan pihak lain asalkan tidak bertentangan dengan perjanjian waralaba yang telah disepakati.
Sebaliknya, penerima waralaba juga masih memiliki kemandirian usaha antara lain bertanggung jawab terhadap manajemen usaha (sepert membayar gaji karyawan, membayar pajak, dan lain-lain)
maupu hak untuk mendapatkan penghasilan usaha. Penerima waralaba juga diperbolehkan menciptakan kiat-kiat bisnis tertentu agar gerain tumbuh besar dan mendatangkan keuntungan, asalkan kiat-kur bisnis tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian waralaba yang telah disepakati.
Hubungan bisnis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba adalah hubungan yang bersifat “kemitraan” sehingga kedua belah pihak berstatus sejajar/sederajat. Penerima waralaba bukanlah “anak buah”, “unit usaha”, atau “cabang usaha” dari pemberi waralaba. Pemberi waralaba dan penerima waralaba adalah dua perusahaan yang terpisah. Namun demikian, kedua belah pihak terikat dengan perjanjian kerjasama bisnis yang dinamakan perjanjian waralaba.