Pengertian Dan Ruang Lingkup Binis Franchise Waralaba ,
Pengertian Bisnis Waralaba
Model bisnis waralaba saat ini semakin jarak dijumpai di seluru Indonesia seiring kemajuan perekonomian nasional serta pertumbuh masyarakat kelas menengah di Indonesia. Model bisnis dari luar nege ini berkembang pesat karena dinilai banyak memiliki keunggula antara lain dapat mempercepat ekspansi usaha serta dapat menjad wahana pertumbuhan pengusaha baru di tanah air.
Bisnis waralaba berkaitan erat dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) karena dalam bisnis ini pemberi waralaba (franchison berkenan memberikan lisensi HAKI dan sistem bisnis yang dimilikinya kepada pihak lain selaku penerima waralaba (franchisee). Waralaba juga berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif karena ada beberapa subsektor ekonomi kreatif yang dapat memakai model waralab dalam menjalankan bisnisnya seperti kuliner, musik, seni pertunjuka acara televisi, dan permainan interaktif. Indonesian Idol, The Voce Got Talent, dan Masterchef adalah contoh acara televisi dari lu negeri yang diwaralabakan ke berbagai negara.
Banyak jenis produk (barang/jasa) yang dapat diwaralabakan, namun hingga kini yang paling banyak dijumpai di masyarakat adalah waralaba kuliner (makanan dan minuman) serta waralaba jaringan toko modern (khususnya minimarket). Karena banyaknya jaringan waralaba kuliner dan minimarket, pemerintah menerbitkan Permendag khusus yang mengatur pembatasan waralaba jenis ini, agar tidak terjadi praktik monopoli serta untuk memacu penggunaan produk UMKM dalam negeri,
Waralaba kuliner di Indonesia pada umumnya banyak didominasi perusahaan waralaba asing seperti McDonald’s, Kentucky Fried Chicken (KFC), Pizza Hut, dan lain-lain. Namun demikian, ada pula waralaba kuliner asal Indonesia seperti California Fried Chicken (CFC), Es Teler 77, Kebab Baba Rafi, dan lain-lain. Produk makanan asing seperti ayam goreng, hamburger, hot dog, dan pizza, banyak dijual di Indonesia sehingga berpotensi mematikan makanan asli Indonesia yang justru banyak digemari di luar negeri seperti nasi goreng, rendang, bakso, sate, soto, es teler, es kepala muda, dan lain-lain.
Waralaba atau Franchise dalam bahasa Perancis memiliki arti “kebebasan” atau “freedom”. Namun dalam praktiknya, istilah franchise justru dipopulerkan oleh Amerika Serikat. Dalam bahasa Indonesia, franchise diterjemahkan sebagai “waralaba” yang berart “lebih untung”. “wara” berarti “lebih”, sedangkan “laba” berarti “untung”. Istilah waralaba atau franchise berakar dari sejarah masa silam praktik bisnis di Eropa. Pada masa lalu, bangsawan di Eropa diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah di daerah-daerah tertentu. Di daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya asalkan membayar imbalan pajak/upeti yang harus dikembalikan kepada kerajaan. Sistem tersebut menyerupai royalti seperti layaknya bentuk waralaba pada saat ini.
Pengertian Dan Ruang Lingkup Bisnis Franchise Waralaba
Menurut kamus wikipedia.org, waralaba atau franchising berasal dari bahasa Perancis yang berarti “kejujuran” atau “kebebasan”. Waralaba adalah pemberian hak untuk menjual suatu produk (barang atau jasa) maupun layanan.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, di mana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputi area tertentu.”
Menurut Pasal 1 angka 1 PP 42/2007, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Berdasarkan definisi ini dapatlah disimpulkan bahwa waralaba adalah bagian dari kegiatan perdagangan, bukan bagian dari kegiatan pembiayaan usaha, sehingga pengaturan dan pengawasan bisnis waralaba menjadi domain kewenangan Menteri Perdagangan RI beserta jajarannya.
Istilah Dalam Waralaba
Dalam bisnis waralaba dikenal adanya istilah “pemberi waralaba” (pewaralaba/franchisor) serta “penerima waralaba” (terwaralaba/ franchisee). “Pemberi waralaba” adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
Sedangkan “penerima waralaba” adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.16
Selain itu, ada pula istilah “pemberi waralaba lanjutan, yaitu pe nerima waralaba yang diberi hak oleh pemberi waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan. “Pemberi waralaba lanjutan disebut pula “penerima waralaba utama” atau “Master Franchisee
“Waralaba” menurut Permendag 12/2006 adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba di mana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan meman. faatkan dan/atau menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau pe nemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pem beri waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi wara laba kepada penerima waralaba.
Pengertian waralaba menurut konsultan waralaba, Amir Karamoy, adalah suatu pola kemitraan usaha antara perusahaan yang memiliki merek dagang terkenal dan sistem manajemen, keuangan, dan
pemasaran yang telah mantap, yang disebut pewaralaba, dengan perusahaan/individu yang memanfaatkan atau menggunakan merek dan sistem bisnis milik pewaralaba, yang disebut terwaralaba. Pewaralaba wajib memberikan bantuan teknis, manajemen, dan pemasaran kepada terwaralaba dan sebagai imbal baliknya terwaralaba membayar sejumlah biaya (fee) kepada pewaralaba. Hubungan kemitraan usaha antara kedua pihak dikukuhkan dalam suatu perjanjian lisensi/perjanjian waralaba 17
Unsur Unsur Waralaba
Berdasarkan definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa waralaba terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a) Waralaba adalah kegiatan bisnis yang didasarkan perjanjian/per ikatan antara pemberi waralaba/pewaralaba/franchisor dengan pihak penerima waralaba/ terwaralaba/franchisee. perjanjian/per ikatan waralaba ini juga tunduk pada ketentuan tentang Hukum perjanjian/perikatan yang ada dalam KUH Perdata seperti aturan tentang “syarat sahnya perjanjian” dan “asas-asas perjanjian”.
b) Hubungan bisnis antara pemberi waralaba dengan penerima wara laba bersifat “kemitraan usaha” sehingga kedudukan keduanya adalah setara. Penerima waralaba bukanlah anak cabang perusa haan pemberi waralaba, melainkan perusahaan terpisah yang juga memiliki kemandirian dalam berusaha.
Pemberi waralaba memberikan izin (lisensi) kepada penerima waralaba untuk menggunakan atau memanfaatkan HAKI milik pemberi waralaba. Atas dasar hal inilah, perjanjian waralaba dapat juga dianggap sebagai perjanjian lisensi HAKI, sehingga perjanjian waralaba dapat digunakan sebagai bukti dokumen bagi pemberi waralaba pada saat melakukan pendaftaran lisensi HAKI kepada instansi berwenang (Ditjen HKI atau Kantor Pusat PVT).
d) Perjanjian waralaba, meskipun mengandung perjanjian lisensi HAKI, juga mengandung perjanjian tentang izin penggunaan sistem bisnis milik pemberi waralaba yang meliputi sistem manaje men, keuangan, dan pemasaran. Penerima waralaba harus meng gunakan sistem bisnis tersebut agar kegiatan usahanya benar benar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemberi wara laba. 17
e) Pemberi waralaba berkewajiban memberikan dukungan teknis manajemen, keuangan, dan promosi/pemasaran agar dapat mem bantu kelancaran usaha gerai (outlet) yang dikelola oleh penerima waralaba.
f) Pemberi waralaba menetapkan besarnya biaya yang harus dibayar oleh penerima waralaba. Biaya (fee) tersebut setidaknya ada dua macam, yaitu biaya waralaba (Franchise Fee) dan biaya royalti (Royalty Fee). Biaya waralaba adalah biaya penggunaar sistem bisnis yang harus dibayar sekaligus pada awal pembukaar usaha. Biaya royalti atas penggunaan HAKI umumnya ditetapkar berdasarkan persentase tertentu (misal 5%) yang dipotong dan penghasilan bruto tiap bulan.
9) Waralaba tergolong dalam bidang bisnis/perdagangan sehingga pengaturan dan pengawasannya menjadi kewenangan Menter Perdagangan. Karena waralaba juga terkait dengan HAKI, secara tidak langsung juga terkait dengan instansi di bidang HAKI (Ditjen HKI).
Banyak kalangan masih belum memahami dengan benar tentang pengertian waralaba. Bahkan ada beberapa di antaranya yang masih menggolongkan waralaba sebagai bagian dari Hukum Pembiayaan (seperti halnya Leasing/Sewa Guna Usaha/Sewa-Beli), Waralaba bukanlah tergolong Lembaga Pembiayaan, melainkan sebuah cara perdagangan barang/jasa yang bersifat khas dan harus memiliki 6 kriteria tertentu berdasarkan PP 42/2007 tentang waralaba.
Karena tergolong kegiatan perdagangan maka pengaturan dan pengawasan waralaba berada di tangan Menteri Perdagangan RI. Hal ini berbeda dengan kegiatan bisnis Leasing yang dahulu diatur oleh Bapepam-LK (Menteri Keuangan), namun sekarang diatur oleh OJK karena termasuk dalam lingkup Lembaga Pembiayaan. Lembaga Leasing tergolong lembaga keuangan non-bank yang sekarang termasuk dalam ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Para pemberi waralaba atau pemilik waralaba pada awalnya hanya mengembangkan usaha mandiri tanpa melibatkan pihak lain. Ketika usaha mereka sudah berkembang, mereka mulai membutuhkan sarana untuk ekspansi usaha. Ada pengusaha yang lebih senang membuka jaringan usaha sendiri dengan cara membuka cabang-cabang usaha di kota-kota lain tanpa melibatkan pihak luar. Cara semacam ini biasa dinamakan “jaringan usaha mandiri” seperti jaringan supermarket Matahari, jaringan Bank BNI, jaringan Toko Buku Gramedia, jaringan Bis Lorena, dan lain-lain.
Pembuatan “jaringan usaha mandiri” memiliki kelebihan dan ke kurangan. Kelebihannya antara lain dapat mengontrol manajemen secara penuh dan dapat menguasai keuntungan secara penuh. Kekurangannya antara lain tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk membiayai aktivitas cabang-cabang usaha. Risiko kegagalan usaha, dengan menggunakan cara ini, juga menjadi tang gungan sepenuhnya pemilik perusahaan induk.
Para pengusaha yang ingin melakukan ekspansi bisnis juga dape membuat jaringan usaha dengan mengajak pihak lain “bermite usaha membangun bisnis waralaba. Dengan membangun jaringer bisnis waralaba, kedua belah pihak (pemberi waralaba dan penerim waralaba) diharapkan dapat bekerja sama membangun jenis usate yang disepakati dalam perjanjian waralaba. Dalam bisnis waralabe pemberi waralaba (franchisor) dapat saling berbagi keuntungan dar berbagi risiko usaha dengan para penerima waralaba (franchisee
Sebagai mitra usaha yang sederajat, pemberi waralaba dan penerima waralaba harus bekerja sama bahu-membahu mengembangkan bisns waralaba yang mereka pilih agar dapat tumbuh berkembang sehingg menguntungkan kedua belah pihak. Jangan sampai hubungan kemitraan usaha tersebut kemudian justru berkembang tidak sehar menjadi hubungan yang saling bertolak belakang, di mana penerima waralaba justru menjadi pesaing/kompetitor dari pemberi waralaba
Porsi pembagian keuntungan, risiko usaha, hak dan kewajiban, da aturan lain-lain, harus disepakati terlebih dahulu dengan penerima
waralaba dan kemudian dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba. Di samping itu, guna melindungi kepentingan masyarakat yang ingin menjadi calon penerima waralaba, maka Pemerintah cq Menteri Perdagangan mewajibkan para pemberi waralaba (Asing/ Lokal) memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
baca juga
Ruang Lingkup Bisnis Waralaba
Waralaba terdiri dari pemberi waralaba dan penerima waralaba
Pemberi waralaba (franchisor) meliputi:
a. Pemberi waralaba berasal dari luar negeri
b. Pemberi waralaba berasal dari dalam negeri
c. Pemberi waralaba Lanjutan berasal dari waralaba luar negeri d. Pemberi waralaba Lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri
Penerima waralaba (Franchisee) meliputi:
a. Penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri b. Penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri
c. Penerima waralaba Lanjutan berasal dari waralaba luar negeri
d. Penerima waralaba Lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri¹8
Pemberi waralaba (franchisor) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba (franchisee). Pemberi/pemilik waralaba dapat berasal dari luar negeri (asing) maupun dari dalam negeri (lokal).
Contoh waralaba asing, misalnya Kentucky Fried Chicken (KFC), McDonald’s, Pizza Hut, Hard Rock Cafe, Starbucks, A & W, Dunkin Donnuts, dan lain-lain. Contoh waralaba lokal antara lain California Fried Chicken (CFC), Kebab Turki Baba Rafi, Es Teller 77, Ayam Bakar Mas Mono, Pecel Lele Lela, Salon Rudi Hadisuwarno, Alfamart, Indomaret, Lembaga Pendidikan Primagama, dan lain-lain.
Penerima waralaba (franchisee) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba (franchisor)
oleh untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimil pemberi waralaba. Penerima waralaba ada yang diberi hak pemberi waralaba untuk bertindak sebagai “penerima waralab utama” (Master Franchisee) atau “pemberi waralaba lanjutan yang diberi wewenang untuk menunjuk pihak lain sebagai penerima waralaba lanjutan.
Pemberi waralaba lanjutan atau penerima waralaba utama (Mas ter Franchisee) dapat berupa perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lanjutan. Penerima waralaba lanjutan adalah perseorangan atau badan usaha yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba dari pemberi wara laba lanjutan.
Untuk memudahkan memahami istilah di atas, berikut diberikan sebuah contoh sederhana: Pak Pur ikut menjadi penerima waralaba asing bernama Burger-US. Oleh Burger-US, Pak Pur juga diberi hak untuk menunjuk pihak lain di Indonesia sebagai pemberi waralaba lanjutan. Dalam kasus ini, Burger-US disebut pemilik waralaba pemberi waralaba, Pak Pur disebut penerima waralaba utama (master franchisee) dan sekaligus sebagai pemberi waralaba lanjutan.
Pemberi waralaba dari luar maupun dalam negeri yang ingin mem buat jaringan usaha waralaba di Indonesia harus terlebih dahulu men gurus izin usaha Waralaba kepada instansi yang berwenang, yaitu Kementerian Perdagangan cq Ditjen Perdagangan Dalam Negeri cq Direktorat Bina Usaha Perdagangan up Kantor Unit Pelayanan Perdagangan. Instansi inilah yang berwenang menerbit kan Surat Tanda Pendaftar an Waralaba (STPW) khusus bagi pemberi waralaba asing
ing, pemberi waralaba lokal, dan pemberi waralaba lanjutan yang berasal dari asing atau lokal.
Untuk mendapatkan STPW, pemberi waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba ke instansi Kementeri an Perdagangan tersebut di atas. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur or ganisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba serta hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba.
Penerima waralaba (franchisee) juga diwajibkan memiliki STPW dengan cara mendaftarkan perjanjian waralaba yang dibuat secara tertulis dengan pemberi waralaba kepada instansi berwenang, yaitu Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ada di kabupaten/kota. Para penerima waralaba tidak perlu harus mengurus STPW ke Kementerian Perdagangan di Jakarta.
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan, yang diberikan Setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan berdasarkan Permendag 53/2012.
Sebelum menerbitkan STPW, Pejabat Penerbit STPW apabila diperlu dapat meminta pemohon untuk melakukan presentasi menge kegiatan usaha waralaba yang dilakukan di hadapan Tim Pe yang bisa berasal dari asosiasi perusahaan waralaba atau konsu waralaba. Tim Penilai yang dibentuk oleh Dirjen Perdagangan Da Negeri tersebut selanjutnya berhak memberikan rekomendasi tente layak tidaknya pihak pemohon untuk mendapatkan STPW. ST berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama lima tahu
Unsur-unsur Bisnis Waralaba
Menurut International Franchise Association, waralaba atau Franc setidaknya memiliki tiga unsur, yaitu (a) Merek, (b) Sistem Bisnis, (c) (Fee). Dalam setiap perjanjian waralaba, sang pewaralaba/pem waralaba/franchisor selaku pemilik sistem waralaba member lisensi kepada terwaralaba/penerima waralaba (franchisee) dapat menggunakan merek dagang atau merek jasa dan logo ya dimiliki oleh pewaralaba/pemberi waralaba.19
Dalam perkembangan selanjutnya, bisnis waralaba tidak ha berkaitan dengan pemberian lisensi Merek, namun dapat juga te dengan pemberian lisensi HAKI lainnya seperti lisensi Hak C Paten, dan Rahasia Dagang. Contoh dalam waralaba Hard Rock terkandung lisensi Hak Cipta (pertunjukan musik, pameran foto memorabilia artis), lisensi Hak Merek (seperti penggunaan dan logo Hard Rock Café), dan lisensi Rahasia Dagang berupa sistem bisnis.
Pemberian lisensi Paten, khususnya Paten-Proses, dapat dijumpai pada waralaba yang terkait dengan proses pembuatan makanan atau minuman tertentu. Pada waralaba dengan pemberian lisensi Paten Proses ini, pemberi waralaba tidak berkeberatan untuk memberikan resep cara pembuatan makanan/minuman asalkan sesuai dengan standar yang disepakati serta membayar royalti. Di sisi lain, pemberian lisensi Rahasia Dagang dapat dijumpai pada waralaba makanan atau minuman yang merahasiakan resep cara pembuatan seperti waralaba minuman Coca-Cola yang telah berhasil menjaga kerahasiaan resepnya hingga 150 tahun.
Keberhasilan suatu organisasi waralaba bergantung pada sistem bisnis atau metode bisnis yang sama antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Sistem bisnis tersebut berupa pedoman yang menyangkut:
a) Standarisasi produk.
b) Metode mempersiapkan/mengolah produk atau makanan atau metode jasa.
c) Standar rupa dari fasilitas bisnis.
d) Standar periklanan.
e) Sistem reservasi.
f) Sistem akuntansi.
g) Kontrol persediaan.
h) Kebijakan dagang.
i) dan lain-lain.20
Dalam setiap format bisnis waralaba, sang pewaralaba (pemberi waralaba) baik secara langsung atau tidak langsung menarik pembayaran dari terwaralaba (penerima waralaba) atas penggunaan merek dan atas partisipasi dalam sistem waralaba yang dijalankan. Biaya (fee) tersebut biasanya (tidak semua) terdiri dari:
a) Biaya Awal
b) Biaya Royalti
c) Biaya Jasa
d) Biaya Lisensi
e) Biaya Pemasaran Bersama
1) Biaya lainnya seperti Biaya Manajemen?
Pemberi waralaba maupun penerima waralaba meskipun terikat dengan perjanjian waralaba, keduanya masih mempunyai kemandirian dalam berusaha. Pemberi waralaba masih bebas untuk membuat perjanjian waralaba dengan pihak lain asalkan tidak bertentangan dengan perjanjian waralaba yang telah disepakati. Sebaliknya, penerima waralaba juga masih memiliki kemandirian usaha antara lain bertanggung jawab terhadap manajemen usaha (seperti membayar gaji karyawan, membayar pajak, dan lain-lain) maupun hak untuk mendapatkan penghasilan usaha. Penerima waralaba juga diperbolehkan menciptakan kiat-kiat bisnis tertentu agar gerainya tumbuh besar dan mendatangkan keuntungan, asalkan kiat-kiat bisnis tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian waralaba yang telah disepakati.
Hubungan bisnis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba adalah hubungan yang bersifat “kemitraan” sehingga kedua belah pihak berstatus sejajar/sederajat. Penerima waralaba bukanlah “anak buah”, “unit usaha”, atau “cabang usaha” dari pemberi waralaba. Pemberi waralaba dan penerima waralaba adalah dua perusahaan yang terpisah. Namun demikian, kedua belah pihak terikat dengan perjanjian kerjasama bisnis yang dinamakan perjanjian waralaba.
Keunggulan dan Manfaat Investasi Waralaba
Penyelenggaraan bisnis waralaba dapat mendatangkan keunggulan dan manfaat bagi pemberi waralaba, penerima waralaba, dan perekonomian nasional. Keunggulan dan Manfaat bisnis waralaba bagi pemberi waralaba/franchisor antara lain:
a) Pemberi waralaba dapat menggunakan jaringan waralaba sebagai salah satu cara untuk melakukan ekspansi usaha dengan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah, jika dibandingkan dengan membuat jaringan toko/gerai milik sendiri.
b) Dengan membuat jaringan waralaba, para pemberi waralaba dapat menyiasati persoalan internal seperti kekurangan modal dan kekurangan personel yang sering dapat menghambat ekspansi usaha.
Para pemberi waralaba sering menggunakan cara waralaba untuk lebih mempercepat penetrasi pasar dan atau penguasaan pasar d) Para pemberi waralaba dapat berbagi risiko usaha dan keuntungan
dengan para penerima waralaba. e) Pemberi waralaba dapat memperoleh uang jasa (fee) dan royalti dari penerima waralaba.
f) Pekerjaan manajemen pemberi waralaba akan lebih mudah
karena masing-masing cabang/gerai sudah memiliki manajemen
tersendiri.
g) Pemberi waralaba dapat memperoleh penghasilan lain seperti biaya pelatihan bagi para calon penerima waralaba.
h) Dengan membuat sistem waralaba, pemberi waralaba tidak perlu
mengeluarkan modal yang besar, jika dibandingkan dengan mem
buat jaringan usaha mandiri.
i) Pemberi waralaba mendapat penghasilan dari omset penjualan di setiap gerai/cabang, dan bukan dari keuntungan gerai/cabang. Hal ini berarti, pemberi waralaba tetap mendapat pemasukan meskipun gerai/cabang sedang rugi.
j) Pemberi waralaba tidak lagi dipusingkan dengan birokrasi peng urusan izin bagi pembukaan masing-masing gerai/cabang.
k) Dengan banyaknya gerai/cabang yang dimiliki oleh jaringan waralaba dapat membantu mengangkat pamor atau nama baik perusahaan pemberi waralaba.
1) Banyaknya gerai/cabang yang dimiliki oleh sebuah jaringan waralaba juga dapat menaikkan daya tawar pemberi waralaba dengan lembaga pembiayaan (perbankan atau non-perbankan).
m) Dengan membuat jaringan waralaba, pemberi waralaba dapat lebih berkonsentrasi pada pengembangan produk dan pening katan kualitas layanan.
n) Para pemberi waralaba, dengan membuat jaringan waralaba di berbagai tempat, juga dapat memperoleh relasi bisnis yang banyak dan beragam, sehingga hal ini berpotensi dapat mendatangkan keuntungan bisnis yang lainnya. Kegiatan bisnis waralaba juga dapat mendatangkan keunggulan dan
manfaat bagi penerima waralaba/franchisee, antara lain:
a) Dengan mengikuti jaringan bisnis waralaba yang sudah terkenal, penerima waralaba (franchisee) dapat menghemat biaya usaha jika dibandingkan dengan mendirikan usaha sejenis dari nol secara mandiri. b) Dengan mengikuti jaringan bisnis waralaba, penerima waralaba
juga dapat mengurangi risiko kerugian maupun kegagalan usaha.
a Penerima waralaba dapat lebih mudah memasarkan produk waralaba karena produk tersebut pada umumnya sudah terkenal dan teruji di masyarakat. d) Penerima waralaba tidak perlu dipusingkan lagi dengan persoalan
e) Penerima waralaba dapat menghemat biaya promosi karena per soalan promosi produk pada umumnya sudah menjadi tanggung jawab pemilik waralaba.
f) Penerima waralaba dapat menambah keterampilan dan manaje
men usaha karena
mendapat pendidikan dan pelatihan dari
pemilik waralaba/pemberi waralaba.
g) Penerima waralaba dapat lebih mudah menjalankan usahanya karena selalu mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan manajemen dari pemberi waralaba.
h) Penerima waralaba yang telah terbukti berhasil dapat meminta rekomendasi dari pemberi waralaba agar supaya mendapat kemudahan dalam akses perkreditan dari lembaga perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
1) Penerima waralaba yang telah berhasil menjadi anggota jaringan waralaba terkenal secara tidak langsung juga dapat menaikkan reputasi bisnisnya.
j) Dengan menjadi anggota jaringan waralaba, maka penerima waralaba akan memiliki relasi usaha yang luas sehingga berpotensi dapat mendatangkan keuntungan dalam bentuk lain.
Waralaba, di samping bermanfaat bagi pemberi waralaba dan pe nerima waralaba, juga dapat bermanfaat bagi kemajuan perekono mian nasional antara lain:
a) Waralaba, khususnya waralaba asing, dapat digunakan sebagai peluang bagi pengusaha lokal untuk mendapatkan pengalaman bisnis dan transfer teknologi.
b) Perkembangan waralaba yang sedemikian pesat di Indonesia
dapat merangsang tumbuhnya minat berwirausaha di kalangan
masyarakat Indonesia.
c) Waralaba dapat menambah lapangan kerja baru bagi masyarakat d) Waralaba dapat membantu mempercepat pergerakan sektor usaha riil.
e) Waralaba dapat membantu kemajuan pembangunan HAKI di In
donesia.
f) Pengembangan waralaba lokal dapat diarahkan untuk menum buhkan kegiatan ekspor nasional.
g) Penyelenggaraan bisnis waralaba dapat menambah pemasukan
pajak bagi negara.
h) Penyelenggaraan bisnis waralaba dapat menambah pemasukan bagi kas daerah.
i) Adanya jaringan waralaba asing yang terkenal di Indonesia secara tidak langsung dapat digunakan sebagai sarana promosi pariwisata gratis bagi Indonesia.
j) Jaringan waralaba asing dan lokal dapat berdampak positif mem buka peluang usaha baru bagi masyarakat sebagai pemasok ba rang dan jasa yang dibutuhkan oleh jaringan usaha waralaba.
k) Pengembangan bisnis waralaba juga dapat diarahkan untuk memberdayakan pengusaha UMKM di Indonesia.
Pengembangan bisnis waralaba dapat membantu pembangunan perekonomian masyarakat di daerah-daerah di seluruh Indonesia. m) Pengembangan bisnis waralaba dapat menambah objek pem
biayaan bagi lembaga perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Sebaik apa pun bisnis waralaba, sebagaimana bisnis pada umumnya, di samping memberikan manfaat juga dapat mendatangkan kerugian
antara lain:
a) Waralaba yang masih baru dan belum teruji memiliki potensi kerugian yang lebih besar jika dibandingkan dengan waralaba yang sudah mapan dan teruji.
5) Waralaba yang sudah mapan dan teruji punya sisi kelemahan, yaitu mereka sering mewajibkan biaya pendaftaran, fee, dan royalti, yang jauh lebih besar dibandingkan dengan waralaba yang masih baru dan belum teruji.
Adanya pemberi waralaba yang kurang bonafid dan kurang modal sehingga dapat menghambat perkembangan usaha waralaba tersebut dan merugikan para penerima waralaba yang menjadi anggotanya.
d) Ada pemberi waralaba yang kurang berpengalaman dan memiliki sistem manajemen yang buruk sehingga dapat merugikan penerima waralaba.
e) Kemungkinan munculnya masalah HAKI yang dihadapi pemberi waralaba, tetapi dampaknya ikut dirasakan oleh penerima waralaba yang menjadi anggotanya. Hal ini dapat muncul jika ada pihak lain yang menggugat kepemilikan HAKI dari pemberi waralaba, atau karena proses pendaftaran haki yang dilakukan pemberi waralaba ternyata ditolak oleh Ditjen HKI.
1) Beberapa waralaba, khususnya waralaba dari luar negeri (waralaba asing) menerapkan syarat keanggotaan yang sangat ketat dan mahal sehingga sulit diikuti oleh para pelaku UMKM di Indonesia.
g) Ada perusahaan pemberi waralaba, terutama waralaba lokal, yang pelit membuat anggaran iklan/promosi sehingga hal tersebut
dapat menurunkan omset usaha para penerima waralaba menjadi anggota jaringannya. yang
h) Ada perusahaan tertentu yang menggunakan metode mirip bisnis waralaba padahal perusahaan tersebut hanya berniat mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal melalui cara semacam “multi level marketing” (MLM) yang sejatinya bukan MLM, tetapi hanyalah sebuah “money game” yang pada akhirnya hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan lebih banyak orang. Perusahaan “money game” ini akan bangkrut dengan sendirinya jika sudah tidak ada lagi orang yang mau menjadi anggota jaringannya.
+ There are no comments
Add yours