ukms.or.id – Waralaba dan bisnis Daring , Saat ini banyak pelaku bisnis (termasuk waralaba) yang telah menyadan pentingnya internet bagi perkembangan jaringan bisnis mereka. Para pemilik usaha waralaba sering menggunakan media internet (sepert website, blog, media sosial) sebagai sarana untuk mempromosikan usahanya.
Dengan cara demikian, bisnis waralaba dapat berkembang jauh lebih cepat dibandingkan tanpa memanfaatkan media internet Apalagi saat ini puluhan juta masyarakat Indonesia sudah terbiasa memanfaatkan media sosial (seperti Facebook, Twitter, Instagram Line, Whatsapp, dll) melalui perangkat ponsel pintar (smart phone) yang bisa dibawa kemana-mana.
Dalam bisnis daring (online), para pelaku bisnis dapat menempuh berbagai macam cara untuk mempromosikan dan memasarkan produk kepada para konsumen.
Seperti halnya di dunia nyata, mereka juga bisa membuka situs toko daring (online shop) sendin, atau bergabung dengan situs pusat perbelanjaan di dunia maya atau mal daring (online mall).
Beraneka macam produk barang/jasa dapat dijajakan melalui website toko daring atau mal daring dengan cara membuat daftar katalog produk.
Para calon pembeli dapat melakukan window shopping sebagaimana aktivitas belanja konvensional yang banyak dilakukan ibu-ibu dan kaum hawa di pusat belanja di dunia nyata.
Mereka dapat melihat lihat lebih dulu semua produk yang dijajakan, sebelum memutuskan untuk membeli atau tidak.
Berbeda dengan mall di dunia nyata, para calon pembeli di mal daring (online mall) dapat melakukan aktivitas belanja kapan saja dan dari mana saja tanpa harus dibatasi tempat dan jam buka toko.
Salah satu contoh perusahaan waralaba yang aktif berpromosi melalui dunia maya (media internet) adalah Alfamart dan Indomaret. Alfamart dan Indomaret adalah perusahaan waralaba minimarket terbesar yang telah memiliki jaringan toko hampir di seluruh Indonesia.
Kedua perusahaan tersebut bersaing sangat ketat sehingga jika di suatu tempat berdiri Alfamart, pasti di dekatnya ada Indomaret. Keduanya getol berpromosi dan menjaring mitra usaha melalui situs website (laman) Alfamart (www.alfamartku.com) dan Indomaret (www indomaret.co.id). Masyarakat yang ingin menjadi mitra usaha dapat
WARALABA DAN BISNIS DARING
dengan mudah mengakses kedua situs web tersebut guna mengetahui tata cara dan biaya yang diperlukan untuk menjadi mitra usaha. Hampir semua perusahaan waralaba pasti memiliki situs web sendiri
agar lebih bergengsi dan lebih mudah berpromosi serta lebih cepat menggaet mitra usaha. Masyarakat yang ingin menjadi mitra usaha dapat mencari alamat situs web waralaba dengan cara memasukkan kata kunci di Google.
Contoh, jika kita ingin mencari waralaba kuliner, maka kita cukup mengetik kata “waralaba kuliner” di Google, sehingga Google akan memberikan banyak alamat web waralaba kuliner.
Kalau kita sudah mendapatkan nama perusahaan waralaba kuliner yang spesifik, misal Kebab Baba Rafi, maka proses pencarian di Google menjadi jauh lebih mudah.
Bisnis daring atau e-commerce pertama kali diperkenalkan tahun 1994 pada saat pertama kali banner elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman website.
Menurut Riset Forrester, perdagangan secara elektronik menghasilkan penjualan senilai 12,2 miliar dolar AS pada tahun 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat mencapai seperempat triliun dolar AS pada tahun 2011.
Istilah “e-commerce” telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, e-commerce berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau faktur (invoice) secara elektronik.
Bisnis daring atau e-commerce kemudian berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunyai istilah yang lebih tepat, yaitu “perdagangan web”. pembelian produk (barang dan jasa) melalui jaringan world wide web (www) dan melalui server yang aman (HTTPS), serta melalui protokol Server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting para pelanggan.
pada tahun 1994, banyak jurnalis memperkirakan bisnis daring atau Pada awalnya ketika web (website) mulai terkenal di masyarakat E-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi yang baru. Namun demikian, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan mulai banyak digunakan. Antara
tahun 1998 hingga 2000 banyak kegiatan bisnis di Amerika Serikat da Eropa mengembangkan situs web perdagangan secara elektronik Di Amerika Serikat, bisnis daring atau e-commerce sudah berusia sekitar dua dekade. Sementara di Indonesia, bisnis ini masih tergolong balita.
Perkembangan bisnis ini tidak terlepas dari pertumbuhan penetrasi internet dan ponsel pintar (smart phone) serta pola perilaku masyarakat yang semakin mau membuka diri.
Maklum, jual-beli daring (online) tak cuma soal melawan budaya belanja fisik tetapi juga senantiasa dibayangi isu ketidakamanan dalam bertransaksi. Karena masih balita, tak heran jika sistem bisnis daring atau e-commerce di tanah air dianggap belum mapan. 62
Samuel Ongkowijayo, penjual yang menggelar dagangan di Multiply. com dan Tokopedia.com, menyatakan bahwa situs bisnis daring atau e-commerce di Indonesia masih belum benar-benar seperti d luar negeri. Kebetulan, Samuel pernah menjual dagangan di Ebay.
Untuk mendukung keamanan bertransaksi, Ebay menggunakan sistem pembayaran PayPal. Sedangkan kebanyakan situs e-commerce di tanah air masih menggunakan transfer via rekening bank. Sistem payment gateway dan proses pengiriman barang untuk e-commerce Indonesia masih harus ditingkatkan..
Menurut Ken Dean Lawadinata, CEO Kaskus.co.id, belum ada sistem e-commerce yang pakem, sehingga Indonesia tidak perlu mencontoh negara lain, tetapi harus membangun sistem sendiri.
Sistem yang cocok dengan pasar e-commerce dalam negeri saat ini adalah komprehensif, mudah dimengerti, dan aman. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot Dewa S. Broto, mengatakan Pemerintah sudah menerbitkan PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan dari UU 11/2008 tentang ITE.
Beleid tersebut cukup menjadi jaminan keamanan transaksi daring (online). Tidak mungkin ada penyeragaman sistem e-commerce karena bersifat business to business.
Kegiatan bisnis (termasuk waralaba) dapat dilakukan di dunia nyata
(offline) atau di dunia maya dengan menggunakan internet (online). Bisnis yang dilakukan di dunia maya disebut “bisnis online”. Karena teknologi internet adalah bagian dari teknologi elektronik, maka dapat pula disimpulkan bahwa bisnis online tergolong bagian dari e-business. Bisnis online dinamakan pula “bisnis daring” (daring = dalam jaringan). Istilah “bisnis daring” sebenarnya lebih sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, namun istilah ini masih jarang digunakan dibandingkan istilah bisnis online.64
Kegiatan bisnis yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dinamakan electronic business (e-business), sedangkan kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dinamakan electronic commerce (e-commerce). Sesuai UU 7/2014 tentang Perdagangan, “Perdagangan melalui Sistem Elektronik” (e-commerce) diartikan sebagai Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PSE) atau e-commerce diatur dalam Pasal 65 UU 7/2014 tentang Perdagangan yang menyatakan: 1. Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan
data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
2. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Penggunaan sistem elektronik pada ayat (1) wajib memenuhi
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4. Data dan/atau informasi pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau
pelaku usaha distribusi;
b. persyaratan teknis barang yang ditawarkan: c. persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan;
d. harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa; dan
e. cara penyerahan barang.
5. Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
6. Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pen cabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerin tah (PP).
Bisnis daring atau e-commerce memiliki 8 karakteristik utama, yaitu:
1. Menggunakan internet sebagai media utama dalam proses
perdagangan. 2. Kebanyakan menggunakan transaksi elektronik sebagai cara bertransaksi.
3. Terdapat pertukaran produk (barang/jasa) dan informasi elektronik.
4. Penjual dan pembeli tidak perlu bertemu langsung (bertatap muka).
5. Pembayaran dapat dilakukan secara offline maupun online.
6. Pengiriman produk dapat dilakukan secara offline maupun online tergantung jenis produknya apakah berbentuk fisik atau digital.
7. Produk yang dijual dapat berwujud fisik maupun non-fisik (data digital).
8. Sasaran konsumennya kebanyakan anak-anak muda yang melek
teknologi.
Bisnis daring (binis online) memiliki model bisnis yang beragam. Saat ini setidaknya ada 4 model bisnis daring yang paling banyak digunakan di Indonesia, yaitu Mal Daring, Ritel Daring, Iklan Baris, dan Diskon Harian. 1. Mal Daring (Online Mall)/Pasar Daring (Marketplace)
Mal daring (online mall) atau pasar daring (marketplace) adalah tempat berkumpulnya penjual dan pembeli dalam sebuah situs website. Jadi, mal daring mirip dengan pasar modern atau pusat perbelanjaan (mall) di dunia nyata. Dalam model mal daring akan ditemukan integrasi pembayaran dan pengiriman, sehingga transaksinya mudah dilacak. Model mal daring atau marketplace dapat dijumpai pada situs bisnis daring internasional seperti Ebay dan Q10 serta situs bisnis daring dalam negeri seperti Tokopedia.com, Plasa.com, Blibli.com, Multiply. com, dan Alibaba.
Mengambil contoh Ebay, situs ini memperoleh pendapatan dari biaya pemasangan produk (listing fee) dan biaya transaksi (transaction fee). Penjual tetap membayar listing fee, tak peduli barang laku atau tidak. Sementara transaction fee hanya dikenakan jika terjadi transaksi yang besarannya berupa persentase atas nilai barang yang terjual. Karena Ebay memiliki virtual payment, yaitu Paypal maka masih akan mendapatkan komisi dari layanan pembayaran dengan sistem ini.
William Tanuwijaya, pendiri Tokopedia.com, mengatakan ada beberapa kelebihan situs model marketplace dibandingkan model jual beli di forum, jejaring sosial, atau iklan baris. Kelebihan itu antara lain fasilitas rekening bersama gratis, penjual bisa menentukan minimal pembelian dan menetapkan sistem diskon untuk pembelian partai besar. Lalu, ada perhitungan ongkos kirim secara otomatis, verifikasi pembayaran secara online dan pengecekan posisi pengiriman barang secara otomatis.
Berkat konsep mal daring atau marketplace yang diusungnya, William mengaku transaksi Tokopedia.com pada tahun 2012 meningkat ham pir 700% dibandingkan 2011. Di Tokopedia ada 12.000 toko aktif yang menjajakan lebih dari 695.000 produk. Tahun 2013, pertumbuhan
transaksi bulanan diperkirakan mencapai 20%. Model market place menjawab kebutuhan calon pembeli yang butuh keamanan dan men. jawab kebutuhan penjual yang ingin serius berjualan secara online” s
2. Ritel Daring (Online Retail/Toko Daring (Online Shop)
Ritel daring (online retail) atau toko daring (online shop) adalah perusahaan penjualan eceran (ritel) yang menjual produk melalui jaringan internet. Perusahaan ini biasanya berasal dari perusahaan ritel yang sudah sukses di dunia nyata kemudian berekspansi mendirikan usaha di dunia maya. Contoh: Gramedia Online, Bhinneka.com, Marthatilaar.com, dan Alfa Online. Ritel daring atau toko daring juga dapat berwujud perusahaan yang memang sejak awal sudah berfokus mendirikan usaha di dunia maya seperti Amazon.com, Tiket.com, dan Zalora.com.
Salah satu contoh situs yang menggunakan model ritel daring adalah Amazon.com. Situs ini memperlakukan semua penjual sebagai pe masok barang. Alhasil, Amazon.com mematok margin atas transaksi barang yang dilakukan di situsnya. Di dunia ritel, pakaian dan buku bisa memiliki margin 40% bahkan lebih, tetapi barang elektronik, gadget, dan komputer hanya bermargin sekitar 5%. Dengan meng ambil margin, pendapatan Amazon.com adalah seluruh nilai transaksi barang. Tapi karena biaya operasional atas inventori, risiko barang hilang dan biaya melayani pelanggan yang amat besar maka profit Amazon tergolong sangat kecil.
Di dalam negeri, situs yang mungkin mirip dengan Amazon adalah Tiket.com yang menjual aneka tiket perjalanan dan konser, serta Zalora.com yang menjual aneka barang fesyen. Mikhael Gaery Undarsa, Managing Director Tiket.com, mengaku bekerja sama secara langsung dengan pemilik hotel, armada penerbangan, kereta api, travel, dan lain-lain. Model bisnis Tiket.com adalah berbag pendapatan (revenue sharing) dan ongkos (fee). Pilihan Tiket.com menjajakan tiket tak sia-sia, sebab per hari, transaksi pemesanan tike! untuk aneka tujuan mencapai 2500 transaksi.
Namun, Gaery mengaku saat ini Tiket.com belum membukukan
keuntungan karena margin yang diperoleh dari setiap transaksi nilainya masih kecil. Dia memperkirakan, baru tiga tahun ke de pan bisa mengantongi untung. Berbeda dengan Tiket.com yang blak-blakan mengaku belum untung, Catherine Hindra Sutjahyo, Managing Director Zalora Indonesia, hanya menyebut bahwa profit sharing yang dicuil dari pemasok rata-rata berkisar 30-40%. De ngan menyasar usia pembeli 20 tahun hingga 40 tahun, ada 500 merek fesyen yang saat ini bekerja sama dengan Zalora.com.66
Dalam model ini, penyedia situs hanya memberikan layanan iklan melalui website seperti halnya iklan baris di koran nyata (offline). Jadi, transaksi bisnis dalam model ini terjadi karena adanya iklan baris di website. Model bisnis ini paling sulit dilacak karena transaksinya kebanyakan terjadi di dunia nyata (secara offline). Iklan baris secara online hanya berfungsi sebagai media informasi, bukan tempat transaksi. Contohnya: Tokobagus (Olx), Berniaga.com, Kaskus, dan Rumah123.com.
Layaknya iklan baris di surat kabar, situs bisnis daring atau e-commerce hanya menjadi tempat pajangan aneka dagangan. Lantaran hanya menjadi lapak, maka situs e-commerce tak ada sangkut pautnya dengan setiap transaksi yang terjadi. Model ini tidak mengutip biaya transaksi, tetapi dari biaya pendaftaran (listing fee) yang dilakukan oleh setiap penjual. Dalam kondisi bisnis daring yang masih baru tumbuh di Indonesia, model ini cukup sederhana. Penjual bisa langsung merasakan manfaat jika mereka membayar premium dan ditampilkan sebagai listing premium.
Salah satu situs (website) yang menerapkan bisnis daring model iklan baris adalah Rumah123.com. Andy Roberts, General Manager Rumah123 mengatakan para agen properti yang memajang dagangan di lapak Rumah123.com harus membayar Rp300.000,00 per tahun untuk kelas reguler. Kalau mau fasilitas tambahan, misal tampilan dibuat ini dan itu, maka ada tambahan biaya lain.”
baca juga
4. Diskon Harian/Daily Deals
Diskon Harian atau Daily Deal adalah model bisnis daring yang menawarkan diskon setiap hari melalui situs internet. Model bisnis daring seperti ini menguntungkan para pelanggan karena selalu ada program diskon dan penawaran menarik setiap hari. Semakin banyak calon pembeli, maka diskonnya akan semakin besar. Bukan hanya di Indonesia, di Amerika pun bisnis model daily deals tergolong baru. Layanan ini dipopulerkan pertama kali oleh startup bernama Groupon.
Di Indonesia, layanan daily deal mulai masuk pada pertengahan 2010. Yang membuat model bisnis daily deal menarik adalah diskon yang bisa mencapai 10% hingga 70% dari harga normal. Daily Deal menawarkan diskon untuk pembelian barang ritel, makanan hingga jasa. Contoh situs bisnis daring yang mengusung model ini misalnya: Groupon, DealGoing.com, DealKeren, Disdus, Kindercube, Mbakdis kon.com, dan Murahrek.com.